Validity and liceity (Catholic Church) (original) (raw)

Valid tetapi tidak licit (bahasa Inggris: valid but illicit) dan valid tetapi ilegal adalah deskripsi yang digunakan dalam Gereja Katolik Roma atas pelayanan sakramen yang tidak sesuai dengan ketentuan yang mereka berlakukan, tetapi sakramen tersebut tetap memberikan pengaruh. Bahasa Indonesia tidak memiliki kosakata khusus untuk licit maupun illicit. Namun Kitab Hukum Kanonik 1983 dan berbagai referensi dalam bahasa Indonesia tetap menggunakan kata "licit" dalam arti "layak" atau "sesuai ketentuan yang berlaku", sehingga ungkapan "valid tetapi tidak licit" dapat juga disebut sah tetapi tidak layak atau sah tetapi tidak sesuai ketentuan.