suri suri | STAIN Malikussaleh (original) (raw)

suri suri

Al-qur'an and the sience..

less

Uploads

Papers by suri suri

Research paper thumbnail of Dampak Pernikahan Dini Akibat Paksaan Orang Tua

ABSTRAK Syariat Islam sangat memperhatikan tujuan utama dari pernikahan yaitu stabilitas dan kont... more ABSTRAK Syariat Islam sangat memperhatikan tujuan utama dari pernikahan yaitu stabilitas dan kontinuitas kehidupan suami isteri". Perkawinan juga bermaksud untuk selama-lamanya agar suami menjadi kepala rumah tangga untuk naungan kasih sayang sebagai tempat berteduh yang nyaman dan tetap agar keduanya dapat menciptakan iklim rumah tangga yang memungkinkan terwujud dan terpeliharanya anak-anak dan keterunan sebaik-baiknya. Tujuan perkawinan menurut agama Islam adalah untuk memunuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Harmonis dalam mengunakan hak dan kewajiban anggota keluarga. Sejahtera artinya terciptanya ketenangan lahir dan batinnya, sehingga timbullah kebahagiaan, yakni kasih sayang antar anggota keluarga Pernikahan menurut pandangan Islam, dilaksanakan sebagai pemenuhan terhadap hikmah Allah SWT. pada penciptaan manusia, dengan statusnya sebagai khalifah di muka bumi, untuk memakmurkan alam dan menyibak kebaikan-kebaikan yang terpendam di dalamnya. Disamping itu, pernikahan ini selaras dengan tabiat yang sudah tersusun pada diri manusia, berupa naluri seksual yang cenderung kepada terjalinnya hubungan ini, menggerakkan rasa dan mendorong kepada jalinan dengan lawan jenis. Secara umum dalam Al-Qur'an tidak disebutkan secara jelas tentang persoalan ijbar (nikah paksa), akan tetapi hanya menyebutkan beberapa ayat yang mennjelaskan tentang problem pemecahan dalam keluarga pada masa Nabi dan itupun merupakan respon yang terjadi pada masa itu. Karena memang dalam al-Qur'an hanyalah menjelaskan tentang prinsip-prinsip umum yang terkandung di dalamnya dampak positif dan negatif dari pernikahan paksa, dampak positif dari kawin paksa: (1) menghindari hamil diluar nikah (freesex), (2) relatif dapat mengurangi beban keluarga dalam bidang pengeluaran ekonomi, dan (3) anak jadi lebih cepat dewasa. Sedangkan dampak negatif dari kawin paksa adalah: (1) kurangnya kesiapan organ rahim istri dalam reproduksi sebab usia yang masih muda, (2) dapat mengganggu psikis (kejiwaan) seorang istri, (3) tingginya perselisihan dalam rumah tangga dikarenakan tingkat emosional yang relatif masih tinggi, (4) intervensi orang tua bisa berakibat kurang baik hubungan antara orang tua dan anak.

Research paper thumbnail of Dampak Pernikahan Dini Akibat Paksaan Orang Tua

ABSTRAK Syariat Islam sangat memperhatikan tujuan utama dari pernikahan yaitu stabilitas dan kont... more ABSTRAK Syariat Islam sangat memperhatikan tujuan utama dari pernikahan yaitu stabilitas dan kontinuitas kehidupan suami isteri". Perkawinan juga bermaksud untuk selama-lamanya agar suami menjadi kepala rumah tangga untuk naungan kasih sayang sebagai tempat berteduh yang nyaman dan tetap agar keduanya dapat menciptakan iklim rumah tangga yang memungkinkan terwujud dan terpeliharanya anak-anak dan keterunan sebaik-baiknya. Tujuan perkawinan menurut agama Islam adalah untuk memunuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Harmonis dalam mengunakan hak dan kewajiban anggota keluarga. Sejahtera artinya terciptanya ketenangan lahir dan batinnya, sehingga timbullah kebahagiaan, yakni kasih sayang antar anggota keluarga Pernikahan menurut pandangan Islam, dilaksanakan sebagai pemenuhan terhadap hikmah Allah SWT. pada penciptaan manusia, dengan statusnya sebagai khalifah di muka bumi, untuk memakmurkan alam dan menyibak kebaikan-kebaikan yang terpendam di dalamnya. Disamping itu, pernikahan ini selaras dengan tabiat yang sudah tersusun pada diri manusia, berupa naluri seksual yang cenderung kepada terjalinnya hubungan ini, menggerakkan rasa dan mendorong kepada jalinan dengan lawan jenis. Secara umum dalam Al-Qur'an tidak disebutkan secara jelas tentang persoalan ijbar (nikah paksa), akan tetapi hanya menyebutkan beberapa ayat yang mennjelaskan tentang problem pemecahan dalam keluarga pada masa Nabi dan itupun merupakan respon yang terjadi pada masa itu. Karena memang dalam al-Qur'an hanyalah menjelaskan tentang prinsip-prinsip umum yang terkandung di dalamnya dampak positif dan negatif dari pernikahan paksa, dampak positif dari kawin paksa: (1) menghindari hamil diluar nikah (freesex), (2) relatif dapat mengurangi beban keluarga dalam bidang pengeluaran ekonomi, dan (3) anak jadi lebih cepat dewasa. Sedangkan dampak negatif dari kawin paksa adalah: (1) kurangnya kesiapan organ rahim istri dalam reproduksi sebab usia yang masih muda, (2) dapat mengganggu psikis (kejiwaan) seorang istri, (3) tingginya perselisihan dalam rumah tangga dikarenakan tingkat emosional yang relatif masih tinggi, (4) intervensi orang tua bisa berakibat kurang baik hubungan antara orang tua dan anak.

Log In