bayu segara - Academia.edu (original) (raw)

Papers by bayu segara

Research paper thumbnail of GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BULUKUMPA

Salah satu tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik In... more Salah satu tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan. Pendidikan kepramukaan merupakan salah satu pendidikan nonformal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, kecakapan hidup untuk melahirkan kader penerus pejuang Bangsa dan Negara. Disamping itu, pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan oleh organisasi Gerakan Pramuka merupakan wadah pemenuhan hak warga negara untuk berserikat dan mendapatkan pendidikan sebagaimana tercantum dalam pasal 28, pasal 28C, dan pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka mengamanatkan bahwa untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan dan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. B. GERAKAN PRAMUKA Gerakan Pramuka adalah nama organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata "Pramuka" merupakan seingkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti 2 rakyat muda yang suka berkarya. Pramuka merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka yang meliputi Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega. Kelompok anggota yang lain yaitu Pembina Pramuka, Andalan, Pamong Saka, Majelis Pembimbing, dan staf kwartir. Sedangkan yang diamksud dengan "kepramukaan" adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan keluarga yang diselenggarakan dalam kegiatan yang menarik, menyenangkan sehat, teratur, terarah, dan praktis. Kegiatan ini dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang bertujuan untuk membentuk watak, akhlak, dan budi pekerti yanag baik. C. SIFAT KEPRAMUKAAN Berdasarkan resolusi Konfersnsi Kepanduan Sedunia yang diselenggarakan pada tahun 1924 di Konpenhegan Denmark, kepramukaan mempunyai tiga sifat khas, yaitu: 1. Nasional yang berarti suatu organisasi yang menyelenggarakan kepanduan di suatu negara harus menyesuaikan kepanduan tersebut dengan keadaan, kebutuhan, dan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negaranya sendiri. 2. Internasional, yang berarti bahwa organisasi kepanduan di negara manapun di dunia ini harus membina dan mengembangkan rasa persaudaraan dan persahabatan antar sesama Pandu dan sesama manusia, tanpa membedakan kepercayaan/agama, golongan, tingkat, suku, dan bangsa. 3. Universal, yang berarti bahwa kepanduan dapat digunakan di mana pun untuk mendidik anak-anak yang berasal dari bangsa apa pun, yang dalam pelaksanaan kepanduan selalu menggunakan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan. D. FUNGSI KEPRAMUKAAN Kepramukaan mempunyai tiga fungsi sebagai berikut: 1. Kegiatan menarik bagi anak atau pemuda

Research paper thumbnail of Biografi Chairil Anwar

Research paper thumbnail of GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BULUKUMPA

Salah satu tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik In... more Salah satu tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan. Pendidikan kepramukaan merupakan salah satu pendidikan nonformal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, kecakapan hidup untuk melahirkan kader penerus pejuang Bangsa dan Negara. Disamping itu, pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan oleh organisasi Gerakan Pramuka merupakan wadah pemenuhan hak warga negara untuk berserikat dan mendapatkan pendidikan sebagaimana tercantum dalam pasal 28, pasal 28C, dan pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka mengamanatkan bahwa untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan dan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. B. GERAKAN PRAMUKA Gerakan Pramuka adalah nama organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata "Pramuka" merupakan seingkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti 2 rakyat muda yang suka berkarya. Pramuka merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka yang meliputi Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega. Kelompok anggota yang lain yaitu Pembina Pramuka, Andalan, Pamong Saka, Majelis Pembimbing, dan staf kwartir. Sedangkan yang diamksud dengan "kepramukaan" adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan keluarga yang diselenggarakan dalam kegiatan yang menarik, menyenangkan sehat, teratur, terarah, dan praktis. Kegiatan ini dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang bertujuan untuk membentuk watak, akhlak, dan budi pekerti yanag baik. C. SIFAT KEPRAMUKAAN Berdasarkan resolusi Konfersnsi Kepanduan Sedunia yang diselenggarakan pada tahun 1924 di Konpenhegan Denmark, kepramukaan mempunyai tiga sifat khas, yaitu: 1. Nasional yang berarti suatu organisasi yang menyelenggarakan kepanduan di suatu negara harus menyesuaikan kepanduan tersebut dengan keadaan, kebutuhan, dan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negaranya sendiri. 2. Internasional, yang berarti bahwa organisasi kepanduan di negara manapun di dunia ini harus membina dan mengembangkan rasa persaudaraan dan persahabatan antar sesama Pandu dan sesama manusia, tanpa membedakan kepercayaan/agama, golongan, tingkat, suku, dan bangsa. 3. Universal, yang berarti bahwa kepanduan dapat digunakan di mana pun untuk mendidik anak-anak yang berasal dari bangsa apa pun, yang dalam pelaksanaan kepanduan selalu menggunakan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan. D. FUNGSI KEPRAMUKAAN Kepramukaan mempunyai tiga fungsi sebagai berikut: 1. Kegiatan menarik bagi anak atau pemuda

Research paper thumbnail of Biografi Chairil Anwar