Fathurahman P Ng J | Universitas Padjadjaran (original) (raw)

Fathurahman P Ng J

Uploads

Papers by Fathurahman P Ng J

Research paper thumbnail of KONTRAK KONSTRUKSI, KLAIM KONSTRUKSI DAN SENGKETA KONSTRUKSI (Sebuah Pengantar

Sifat alamiah Jasa Konstruksi yang kompleks dan multi variabel dengan tingkat ketidakpastian yang... more Sifat alamiah Jasa Konstruksi yang kompleks dan multi variabel dengan tingkat ketidakpastian yang relatif tinggi menjadikan kegiatan dibidang Jasa Konstruksi sebagai industri yang dinamis. Hal ini sangat berpengaruh dalam pelaksanaan Kegiatan Konstruksi sehingga dalam perjalanannya terdapat berbagai penyesuaian baik dalam peraturan maupun kontrak yang mengikat pihak-pihak dalam kegiatan Jasa Konstruksi. Pemahaman dalam penyusunan Kontrak Konstruksi memiliki peranan penting selain Kontrak Konstruksi sebagai sarana alokasi resiko, didalamnya terdapat pula metodologi penanganan atas resiko yang tidak diakomodir dalam Kontrak Konstruksi atau yang lazim disebut dengan Klaim Konstruksi yang pada kondisi tertentu dapat menjadi Sengketa Konstruksi. Tulisan ini berupaya menjadi pengantar dalam memahami ketiga hal tersebut secara teori, praktek dan ketentuan peraturan perundang-undangan baik dalam penyusunan Kontrak Konstruksi dan penanganan Klaim Konstruksi maupun pemilihan lembaga penyelesaian Sengketa Konstruksi.

Research paper thumbnail of Dispute Adjudication Board dalam UU Arbitrase

Kontrak konstruksi merupakan jenis kontrak yang dinamis. Kompleksitas pekerjaan dan keterlibatan ... more Kontrak konstruksi merupakan jenis kontrak yang dinamis. Kompleksitas pekerjaan dan keterlibatan berbagai kepentingan menjadikan kontrak konstruksi memiliki potensi sengketa di setiap tahapannya. Oleh karena itu, para pihak dalam kontrak konstruksi umumnya mencari metode penyelesaian sengketa memastikan tidak terhambatnya kegiatan konstruksi. Salah satunya dengan penggunaan standar kontrak konstruksi yaitu FIDIC General Conditions of Contract For Construction (1st Edition, 1999)(" FIDIC GCC ") yang mengenal mekanisme penyelesaian sengketa dalam bentuk Dispute Adjudication Board (" DAB ") di mana putusannya bersifat mengikat dan harus dijalankan terlebih dahulu oleh para pihak meskipun ada keberatan dari salah satu pihak. Namun demikian, dewasa ini, putusan serta merta dalam sistem peradilan perdata Indonesia bersifat limitatif dalam artian penerapannya perlu memperhatikan beberapa hal dan tingkat urgensinya sebagaimana diarahkan Mahkamah Agung dalam beberapa surat edarannya. Disamping itu, pelaksanaan suatu putusan lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, perlu pula melihat Undang-Undang yang mengaturnya agar selaras dengan maksud pasal 38 ayat (2) huruf e dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Olehkarenanya tulisan ini berusaha melihat ada tidaknya keselarasan antara praktik penggunaan DAB dalam FIDIC GCC (das sein) dengan pengaturannya (das sollen). Kata Kunci: Alternatif Penyelesaian Sengketa, Adjudikasi, Putusan Dispute Adjudication Board, Kontrak Konstruksi, Standar Kontrak Konstruksi FIDIC Construction contract is a dynamic contract. The complexity of the work and the involvement of many interests make a construction contract has potential disputes at every stages. Therefore, the parties to the construction contract should seek the method of dispute resolution which can ensure that the dispute does not hamper the ongoing work. The FIDIC General Conditions of Contract for Construction (1st Edition, 1999), recognized a mechanism of alternative dispute resolution by the form of Dispute Adjudication Board whose decision is binding and the parties shall give promptly effect to it regardless any objections raised by one of the parties. However, the immediate decision under Indonesian civil judicial system is limited specifically in its implementation which need to consider some direction made by the Supreme Court as mentioned in some of their Circular Direction. Besides, the execution of Alternative Dispute Resolution institution's decision, should also consistent to the law in order to keep pace with the intention of Article 38 paragraph (2) e and paragraph (3) of Law Number 48 Year 2009 regarding Kekuasaan Kehakiman (Judicial Power). Therefore, this paper tries to see whether there is conformity between the practice of using DAB in the FIDIC GCC (das sein) with the regulations (das sollen).

Research paper thumbnail of KONTRAK KONSTRUKSI, KLAIM KONSTRUKSI DAN SENGKETA KONSTRUKSI (Sebuah Pengantar

Sifat alamiah Jasa Konstruksi yang kompleks dan multi variabel dengan tingkat ketidakpastian yang... more Sifat alamiah Jasa Konstruksi yang kompleks dan multi variabel dengan tingkat ketidakpastian yang relatif tinggi menjadikan kegiatan dibidang Jasa Konstruksi sebagai industri yang dinamis. Hal ini sangat berpengaruh dalam pelaksanaan Kegiatan Konstruksi sehingga dalam perjalanannya terdapat berbagai penyesuaian baik dalam peraturan maupun kontrak yang mengikat pihak-pihak dalam kegiatan Jasa Konstruksi. Pemahaman dalam penyusunan Kontrak Konstruksi memiliki peranan penting selain Kontrak Konstruksi sebagai sarana alokasi resiko, didalamnya terdapat pula metodologi penanganan atas resiko yang tidak diakomodir dalam Kontrak Konstruksi atau yang lazim disebut dengan Klaim Konstruksi yang pada kondisi tertentu dapat menjadi Sengketa Konstruksi. Tulisan ini berupaya menjadi pengantar dalam memahami ketiga hal tersebut secara teori, praktek dan ketentuan peraturan perundang-undangan baik dalam penyusunan Kontrak Konstruksi dan penanganan Klaim Konstruksi maupun pemilihan lembaga penyelesaian Sengketa Konstruksi.

Research paper thumbnail of Dispute Adjudication Board dalam UU Arbitrase

Kontrak konstruksi merupakan jenis kontrak yang dinamis. Kompleksitas pekerjaan dan keterlibatan ... more Kontrak konstruksi merupakan jenis kontrak yang dinamis. Kompleksitas pekerjaan dan keterlibatan berbagai kepentingan menjadikan kontrak konstruksi memiliki potensi sengketa di setiap tahapannya. Oleh karena itu, para pihak dalam kontrak konstruksi umumnya mencari metode penyelesaian sengketa memastikan tidak terhambatnya kegiatan konstruksi. Salah satunya dengan penggunaan standar kontrak konstruksi yaitu FIDIC General Conditions of Contract For Construction (1st Edition, 1999)(" FIDIC GCC ") yang mengenal mekanisme penyelesaian sengketa dalam bentuk Dispute Adjudication Board (" DAB ") di mana putusannya bersifat mengikat dan harus dijalankan terlebih dahulu oleh para pihak meskipun ada keberatan dari salah satu pihak. Namun demikian, dewasa ini, putusan serta merta dalam sistem peradilan perdata Indonesia bersifat limitatif dalam artian penerapannya perlu memperhatikan beberapa hal dan tingkat urgensinya sebagaimana diarahkan Mahkamah Agung dalam beberapa surat edarannya. Disamping itu, pelaksanaan suatu putusan lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, perlu pula melihat Undang-Undang yang mengaturnya agar selaras dengan maksud pasal 38 ayat (2) huruf e dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Olehkarenanya tulisan ini berusaha melihat ada tidaknya keselarasan antara praktik penggunaan DAB dalam FIDIC GCC (das sein) dengan pengaturannya (das sollen). Kata Kunci: Alternatif Penyelesaian Sengketa, Adjudikasi, Putusan Dispute Adjudication Board, Kontrak Konstruksi, Standar Kontrak Konstruksi FIDIC Construction contract is a dynamic contract. The complexity of the work and the involvement of many interests make a construction contract has potential disputes at every stages. Therefore, the parties to the construction contract should seek the method of dispute resolution which can ensure that the dispute does not hamper the ongoing work. The FIDIC General Conditions of Contract for Construction (1st Edition, 1999), recognized a mechanism of alternative dispute resolution by the form of Dispute Adjudication Board whose decision is binding and the parties shall give promptly effect to it regardless any objections raised by one of the parties. However, the immediate decision under Indonesian civil judicial system is limited specifically in its implementation which need to consider some direction made by the Supreme Court as mentioned in some of their Circular Direction. Besides, the execution of Alternative Dispute Resolution institution's decision, should also consistent to the law in order to keep pace with the intention of Article 38 paragraph (2) e and paragraph (3) of Law Number 48 Year 2009 regarding Kekuasaan Kehakiman (Judicial Power). Therefore, this paper tries to see whether there is conformity between the practice of using DAB in the FIDIC GCC (das sein) with the regulations (das sollen).

Log In