UU No. 30 Tahun 2002 (original) (raw)

Undang-undang (UU) No. 30 Tahun 2002

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

1. KETENTUAN UMUM 2. TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN 3. TATA CARA PELAPORAN DAN PENENTUAN STATUS GRATIFIKASI 4. TEMPAT KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN SUSUNAN ORGANISASI 5. PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI 6. PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, DAN PENUNTUTAN 7. PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN 8. REHABILITASI DAN KOMPENSASI 9. PEMBIAYAAN 10. KETENTUAN PIDANA 11. KETENTUAN PERALIHAN 12. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

T.E.U.

Indonesia, Pemerintah Pusat

Bentuk

Undang-undang (UU)

Tanggal Penetapan

27 Desember 2002

Tanggal Pengundangan

27 Desember 2002

Tanggal Berlaku

27 Desember 2002

Sumber

LN. 2002/ No. 137, TLN NO. 4250, LL SETNEG : 27 HLM

Subjek

TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI

Halaman ini telah diakses 430804 kali

UJI MATERI

Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya memegang jabatan selama 4 (empat) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan

Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), kecuali harus dimaknai “pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

  1. UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  2. UU No. 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang

  3. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  4. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  5. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK


© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan