dinda rufaeda | Universitas Muhammadiyah Jakarta (original) (raw)
Uploads
Papers by dinda rufaeda
Program Studi Perbandingan Madzhab, Fakultas Syari`ah, Universitas Darussalam GONTOR (UNIDA) Kamp... more Program Studi Perbandingan Madzhab, Fakultas Syari`ah, Universitas Darussalam GONTOR (UNIDA) Kampus Putri) Dinda.rufaeda98@gmail.com ABSTRAK Saat ini kajian Islam tidak lagi dilihat dari sudut pandangan normatif saja, akan tetapi juga dilihat dari sudut pandang historis dan sosiologis. Oleh sebab itu dapat ditemukan titik semu yang masalahah, yang sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini, salah satunya mengenai status hukum penggunaan obat penunda haid untuk kepentingan ibadah. Pada masa awal Islam belum dikenal dengan permasalahan tentang penggunaan obat penunda haid. Dalam Penggunaan obat penunda haid dapat mengundur waktu haid, agar dalam waktu tertentu tidak datang dikarenakan adanya suatu hajat. Akan tetapi semakin berkembangnya teknologi pada zaman sekarang ini. Perkembangan ternologi farmasi saat ini sudah mampu menghasilkan obat penunda haid, yaitu progestin (progesteron), kombinasi estrogen dengan progesterone (pil KB), kemudian dengan menggunakan suntik. Secara medis obat tersebut mampu menunda datangnya haid dalam waktu relative cukup lama. Obat tersebut biasa digunakan kaum wanita apabila hendak melakukan ibadah haji, pasangan pengantin baru yang hendak berbulan madu, dan berkembang lagi bagi kaum wanita yang menghendaki berpuasa sebulan penuh dibulan ramadhanmaupun kepentingan ibadah yang lainnya. Akan tetapi dalam penggunaan obat penunda haid bisa membawa dampak negatif apabila tidak dapat berhati-hati dalam pemakaiannya karena merubah ciptaan Allah merupakan perkarang yang dilarang.
Program Studi Perbandingan Madzhab, Fakultas Syari`ah, Universitas Darussalam GONTOR (UNIDA) Kamp... more Program Studi Perbandingan Madzhab, Fakultas Syari`ah, Universitas Darussalam GONTOR (UNIDA) Kampus Putri) Dinda.rufaeda98@gmail.com ABSTRAK Saat ini kajian Islam tidak lagi dilihat dari sudut pandangan normatif saja, akan tetapi juga dilihat dari sudut pandang historis dan sosiologis. Oleh sebab itu dapat ditemukan titik semu yang masalahah, yang sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini, salah satunya mengenai status hukum penggunaan obat penunda haid untuk kepentingan ibadah. Pada masa awal Islam belum dikenal dengan permasalahan tentang penggunaan obat penunda haid. Dalam Penggunaan obat penunda haid dapat mengundur waktu haid, agar dalam waktu tertentu tidak datang dikarenakan adanya suatu hajat. Akan tetapi semakin berkembangnya teknologi pada zaman sekarang ini. Perkembangan ternologi farmasi saat ini sudah mampu menghasilkan obat penunda haid, yaitu progestin (progesteron), kombinasi estrogen dengan progesterone (pil KB), kemudian dengan menggunakan suntik. Secara medis obat tersebut mampu menunda datangnya haid dalam waktu relative cukup lama. Obat tersebut biasa digunakan kaum wanita apabila hendak melakukan ibadah haji, pasangan pengantin baru yang hendak berbulan madu, dan berkembang lagi bagi kaum wanita yang menghendaki berpuasa sebulan penuh dibulan ramadhanmaupun kepentingan ibadah yang lainnya. Akan tetapi dalam penggunaan obat penunda haid bisa membawa dampak negatif apabila tidak dapat berhati-hati dalam pemakaiannya karena merubah ciptaan Allah merupakan perkarang yang dilarang.
Program Studi Perbandingan Madzhab, Fakultas Syari`ah, Universitas Darussalam GONTOR (UNIDA) Kamp... more Program Studi Perbandingan Madzhab, Fakultas Syari`ah, Universitas Darussalam GONTOR (UNIDA) Kampus Putri) Dinda.rufaeda98@gmail.com ABSTRAK Saat ini kajian Islam tidak lagi dilihat dari sudut pandangan normatif saja, akan tetapi juga dilihat dari sudut pandang historis dan sosiologis. Oleh sebab itu dapat ditemukan titik semu yang masalahah, yang sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini, salah satunya mengenai status hukum penggunaan obat penunda haid untuk kepentingan ibadah. Pada masa awal Islam belum dikenal dengan permasalahan tentang penggunaan obat penunda haid. Dalam Penggunaan obat penunda haid dapat mengundur waktu haid, agar dalam waktu tertentu tidak datang dikarenakan adanya suatu hajat. Akan tetapi semakin berkembangnya teknologi pada zaman sekarang ini. Perkembangan ternologi farmasi saat ini sudah mampu menghasilkan obat penunda haid, yaitu progestin (progesteron), kombinasi estrogen dengan progesterone (pil KB), kemudian dengan menggunakan suntik. Secara medis obat tersebut mampu menunda datangnya haid dalam waktu relative cukup lama. Obat tersebut biasa digunakan kaum wanita apabila hendak melakukan ibadah haji, pasangan pengantin baru yang hendak berbulan madu, dan berkembang lagi bagi kaum wanita yang menghendaki berpuasa sebulan penuh dibulan ramadhanmaupun kepentingan ibadah yang lainnya. Akan tetapi dalam penggunaan obat penunda haid bisa membawa dampak negatif apabila tidak dapat berhati-hati dalam pemakaiannya karena merubah ciptaan Allah merupakan perkarang yang dilarang.
Program Studi Perbandingan Madzhab, Fakultas Syari`ah, Universitas Darussalam GONTOR (UNIDA) Kamp... more Program Studi Perbandingan Madzhab, Fakultas Syari`ah, Universitas Darussalam GONTOR (UNIDA) Kampus Putri) Dinda.rufaeda98@gmail.com ABSTRAK Saat ini kajian Islam tidak lagi dilihat dari sudut pandangan normatif saja, akan tetapi juga dilihat dari sudut pandang historis dan sosiologis. Oleh sebab itu dapat ditemukan titik semu yang masalahah, yang sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini, salah satunya mengenai status hukum penggunaan obat penunda haid untuk kepentingan ibadah. Pada masa awal Islam belum dikenal dengan permasalahan tentang penggunaan obat penunda haid. Dalam Penggunaan obat penunda haid dapat mengundur waktu haid, agar dalam waktu tertentu tidak datang dikarenakan adanya suatu hajat. Akan tetapi semakin berkembangnya teknologi pada zaman sekarang ini. Perkembangan ternologi farmasi saat ini sudah mampu menghasilkan obat penunda haid, yaitu progestin (progesteron), kombinasi estrogen dengan progesterone (pil KB), kemudian dengan menggunakan suntik. Secara medis obat tersebut mampu menunda datangnya haid dalam waktu relative cukup lama. Obat tersebut biasa digunakan kaum wanita apabila hendak melakukan ibadah haji, pasangan pengantin baru yang hendak berbulan madu, dan berkembang lagi bagi kaum wanita yang menghendaki berpuasa sebulan penuh dibulan ramadhanmaupun kepentingan ibadah yang lainnya. Akan tetapi dalam penggunaan obat penunda haid bisa membawa dampak negatif apabila tidak dapat berhati-hati dalam pemakaiannya karena merubah ciptaan Allah merupakan perkarang yang dilarang.