KPU Usulkan Pemilu Serentak Nasional dan Daerah Dipisah (original) (raw)
Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap sistem pelaksanaan pemilu serentak 2019. Evaluasi ini berdasarkan hasil riset pemilu 2009 dan 2014.
"Salah satu rekomendasinya adalah Pemilu Serentak 2 jenis, yakni serentak nasional dan serentak daerah," ujar Hasyim dalam keterangannya, Selasa (23/4/2019).
Pemilu Serentak Nasional, dilakukan untuk memilih pejabat tingkat nasional, presiden-wakil presiden, DPR RI dan DPD RI. Sementara Pemilu Serentak Daerah adalah untuk Pilkada Gubernur dan Bupati/Walikota serta DPRD Provinsi dan kabupaten/kota.
"Kerangka waktunya adalah Pemilu Nasional 5 tahunan, misalnya 2019 berikutnya 2024. Sedangkan Pemilu Daerah 5 tahunan, diselenggarakan di tengah 5 tahunan Pemilu Nasional, misalnya Pemilu Nasional 2019, dalam 2,5 tahun berikutnya atau tahun 2022 Pemilu Daerah," jelas dia.
Hasyim menyebutkan empat alasan mendasar mengapa Pemilu Serentah Nasional dipisah dari Pemilu Serentak Daerah. Pertama, dari aspek politik, kata Hasyim, akan terjadi konsolidasi politik yang semakin stabil, karena koalisi parpol dibangun pada bagian awal atau ketika pencalonan.
"Kedua, dari aspek manajemen penyelenggaraan pemilu, beban penyelenggara pemilu lebih proporsional dan tidak terjadi penumpukan beban yang berlebih," ungkap dia.
Alsan ketiga, dari aspek Pemilih. Menurut Hasyim, pemisahan tersebut akan membuat pemilih lebih mudah dalam menentukan pilihan, karena pemilih lebih fokus dihadapkan kepada pilihan pejabat nasional dan pejabat daerah dalam 2 pemilu yg berbeda.
"Terakhir, dari aspek kampanye, isu-isu kampanye semakin fokus dengan is=su nasional dan isu daerah yang dikampanyekan dalam pemilu yang terpisah," pungkas Hasyim.