Pranata (original) (raw)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pranata atau institusi adalah aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus.[1] Kata pranata berasal dari bahasa Sanskerta, yang merupakan gabungan dari prana (प्राण) dan tata (तात). Prana berarti "nafas kehidupan" atau "energi vital" yang menjadi esensi keberadaan manusia, sedangkan tata merujuk pada "aturan" atau "tatanan" yang mengatur sesuatu agar terorganisasi. Dengan demikian, pranata menggambarkan sistem aturan atau tatanan yang mengatur kehidupan, khususnya untuk menciptakan keseimbangan, harmoni, dan keteraturan dalam masyarakat.

Norma/aturan dalam pranata berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral (misalkan dikucilkan)). Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur.

Institusi dapat dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu;

Dalam sebuah pranata terdapat karakteristik yang menjadikannya mudah dikenali. Menurut Gillin dan Gillin karakteristik pranata yaitu:[2]

  1. Pranata sosial diatur oleh "nilai tertentu" yang berlaku dalam masyarakat dan diatur oleh: kebiasaan, tata kelakuan, adat istiadat maupun hukum.

  2. Terbentuk dalam jangka waktu yang lama dan bersifat kekal.

  3. Memiliki tujuan yang ingin dicapai.

  4. Memiliki alat-alat kelengkapan untuk mencapai tujuan.

  5. Memiliki lambang atau simbol.

  6. Memiliki tata tertib dan tradisi.

  7. Pengantar Antropologi: Sebuah Ikhtisar Mengenal Antropologi. Aura Publisherr. hlm. 58. ISBN 978-623-211-107-3.

  8. Agus Santosa, Pranata Sosial: Pengertian, Tipe, dan Fungsi (PDF), hlm. 5–6