M. Alvi Syahrin | Akademi Imigrasi (original) (raw)

Article by M. Alvi Syahrin

Research paper thumbnail of The Principle of Non Refoulement as Jus Cogens: History, Application, and Exception in International Refugee Law

Journal of Indonesian Legal Studies, 2021

The existence of the principle of non-refoulement is a necessity and has been institutionalized i... more The existence of the principle of non-refoulement is a necessity and has been institutionalized in the various international legal instruments such as conventions, declarations and in customary international law. Non-refoulement principle is a fundamental concept and considered as the backbone for the entire international refugee legal system. That principle is an international legal norm that has been recognized and affirmed by the international community in multilateral international conventions and other relevant international legal instruments. This principle is very basic in the international protection system for refugees and asylum seekers and cannot be distracted by states in international relations. International organizations also recognize and apply the principle of non-refoulement consistently. The consequence is that states, both individually and collectively, must not violate this principle. Based on legal procedures, a country can take different actions with the obligation to implement the non-refoulement principle.

Research paper thumbnail of The Implementation of Non-Refoulement Principle to the Asylum Seekers and Refugees in Indonesia

Sriwijaya Law Review, 2017

The expulsion of refugees, either by the state party or by the non-state party to the 1951 Refuge... more The expulsion of refugees, either by the state party or by the non-state party to the 1951 Refugee Convention or countries has protracted the refugees' suffering. Some countries which are the parties to the 1951 Convention even drive out the refugees to outside their national territory for reasons that the refugees were threatening national security or disturbing public order in the country. In the discussion, it is found that firstly, the principle of non-refoulement is a jus cogen and has become customary international law. The non-refoulement principle has legal binding power to both the State party and the non-State party to the 1951 Refugee Convention. Secondly, according to Article 32 paragraph 1 of the 1951 Convention, the implementation of the principle of non-refouelement is not absolute. Exceptions can only be made if the refugees concerned become a threat to national security and disturb public. Thirdly, Indonesia has not yet the State Party to the Refugee Convention of 1951 but Indonesia is subject to the principle of non-refouelement. This is because (i) Indonesia has ratified the Convention against Torture, the Fourth Geneva Convention Relative to the Protection of Civilian Person in Time of War and the ICCPR/International Covenant on Civil and Political Rights (set on the principle of non-refoulement), (ii) the obligation of the state to rule of customary international law (based on the moral and ethical aspects of the enforcement of international law), and (iii) there is legal instrument issued by the government related to the principle of the principle of non-refouelement; Fourth, there is no written sanctions imposed on Indonesia if violations of international law are with regard to the refugee problems.

Research paper thumbnail of Immigration and the Law: A Study of Theory and Multidimensional Analysis

Kader Bangsa Law Review, 2020

In order to achieve a holistic understanding of the role that is muldimensional, need to understa... more In order to achieve a holistic understanding of the role that is muldimensional, need to understand beforehand about immigration in general, particularly the scope of immigration. The old paradigm just look at the essence of immigration limited to matters of traffic the existence of foreigners of a JuJcountry so that the argument as if the problem of immigration extent of the problem that pivot or at least concerned foreign citizen wrote, as well as the view of the function of immigration merely a process An administrative service, the provision of services of immigration , such as the issuance of passports, entry permits, renew residence permits and others. Instead the new paradigm of seeing that it is multidimensional immigration, both in national and international order. This is due to the narrowness of the movement of people because of the rapid growth of the human, it must be remembered that immigration issues are closely related to human activity and human nature are always dynamic, so the level of dynamics facing very high immigration functions. Overview of a multidisciplinary approach completion and problem solving immigration must use a variety of viewpoints not only look at the legal side of its course, but also must be viewed from the angle of multidimensional may mean that there should be approaches to scientific disciplines other sciences be it science politics, economics, demography, psychology, social sciences social sciences, humanities and more. This of course meant that the decision, whether to establish a public policy or resolution of problems in the field of immigration will have the strength or power of affection optimal and integrated. In essence, the Indonesian immigration related to traffic control person entering or leaving Indonesian territory and its oversight in order to safeguard the enforcement of state sovereignty. In performing its duties, the Immigration based on the chess function, which provides immigration service, law enforcement, state security and welfare of the community development facilitator.

Research paper thumbnail of Conflict of Regulation Norms for Handling of Foreign Refugees in Selective Immigration Policies: Critical Law Studies and State Security Approaches

Nurani, 2020

The increasing number of asylum seekers and refugees in the territory of Indonesia has caused soc... more The increasing number of asylum seekers and refugees in the territory of Indonesia has caused social disturbances, political security, and even orders in society. The number of their arrivals is not proportional to the number of settlements or placement to the recipient country (Australia). To deal with the problem of asylum seekers and refugees who enter and are in the Indonesian territory, the government issued Presidential Regulation No. 125 of 2016 concerning Handling of Foreign Refugees. This regulation does not only confirm the position of Indonesia pro against refugee humanitarian policies, but also its manufacture which is not in accordance with the legal principles of the establishment of legislation. The legal position of Presidential Regulation No. 125 of 2016 raises disharmony in the legal order (immigration) in Indonesia. Article 7 of Law Number 12 of 2011 has stipulated the order of laws and regulations that form the basis of the enactment of all legal regulations in Indonesia. The provisions of this article are in harmony with the Theory of Norms Hierarchy (Hans Kelsen) which explains that lower norms are valid, sourced and based on higher norms. However, this theory is not enacted in the formation of Presidential Regulation Number 125 of 2016, where in the body the norm is in conflict with the higher legal norms above it. The existence of this regulation has created norm conflicts which have led to the absence of legal certainty.

Research paper thumbnail of The Immigration Crime and Policy: Implementation of PPNS Authorities on Investigation

Journal of Indonesian Legal Studies, 2018

Immigration crime and criminal law are one of the interesting studies not only seen in terms of l... more Immigration crime and criminal law are one of the interesting studies not only seen in terms of law enforcement but also criminal law politics and authority arrangements in immigration. For Indonesia, the problem of immigration is a challenging problem, not because it is only the location of Indonesia that is vast and has many access points for immigrants, but also the authority between institutions. Article 105 of Law Number 6 Year 2011 on Immigration, states that the Immigration Civil Servant Investigator is authorized as an Immigration criminal investigator conducted in accordance with the provisions. The results of this study are: (1) enforcement of immigration law conducted one of them with the investigation of perpetrators of violations of the Immigration Act. The process of investigating the perpetrators of violation of Immigration Law is based on the provisions of the Criminal Procedure Code as lex generalis and Immigration Law as lex specialis. In this research, law enforcement has been carried out in order to participate in trading fake immigration/passport travel documents by providing unauthorized data or incorrect information to the Immigration officer to obtain travel documents of the Republic of Indonesia for himself, (2) in implementing immigration law enforcement function there are still obstacles faced Immigration Civil Servant Investigator include low knowledge, lack of operational fund, lack of public participation in reporting the existence of foreigner in their environment, weakness of coordination with other law apparatus and obstacle from law factors.

Research paper thumbnail of Menakar Kedaulatan Negara dalam Perspektif Keimigrasian

Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 2018

Kedaulatan mengandung arti bahwa negara mempunyai hak kekuasaan penuh untuk melaksanakan hak teri... more Kedaulatan mengandung arti bahwa negara mempunyai hak kekuasaan penuh untuk melaksanakan hak teritorialnya dalam batas wilayah negara yang bersangkutan. Perwujudan kedaulatan negara tersebut diemban oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, kini kedaulatan negara berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Hal tersebut, dapat dilihat dari semakin meningkatnya keberadaan pengungsi dan pencari suaka. Belum lagi adanya eksodus tenaga kerja asing asal Tiongkok yang kini mulai mengekspansi sektor ketenagakerjaan. Rumusan masalah yang diteliti dalam tulisan ini adalah bagaimana keberlakuan eksistensi kedaulatan negara Indonesia dalam perspektif keimigrasian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif dan logika berpikir campuran (deduktif dan induktif). Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa permasalahan kebijakan bebas visa kunjungan, keberadaan pengungsi dan pencari suaka, serta eksodus tenaga kerja asing Tiongkok berdampak langsung terhadap kedaulatan negara Indonesia. Hal ini tentu mempengaruhi tatanan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta kedaulatan negara. Inilah yang menjadi tantangan serius yang harus dihadapi. Direktorat Jenderal Imigrasi harus menjadi otoritas terdepan dalam menjaga wibawa pintu gerbang negara (bhumi pura wira wibawa).

Research paper thumbnail of Tindakan Hukum terhadap Orang Asing Mantan Narapidana yang Memiliki Kartu Pengungsi UNHCR dalam Perspektif Keimigrasian

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 2019

Migrasi pencari suaka dan pengungsi ke wilayah Indonesia tidak lagi melalui pola tradisional, tet... more Migrasi pencari suaka dan pengungsi ke wilayah Indonesia tidak lagi melalui pola tradisional, tetapi transaksional. Mereka masuk menggunakan dokumen resmi dan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, lalu mendaftarkan diri ke UNHCR untuk mendapatkan status pencari suaka dan pengungsi. Sering kali status tersebut disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Mereka menganggap dirinya kebal hukum (hak imunitas) dari aturan positif suatu negara, termasuk melakukan tindak pidana di Indonesia. Rumusan masalah yang diteliti dalam tulisan ini adalah bagaimana tindakan hukum terhadap orang asing mantan narapidana yang memiliki kartu pengungsi UNHCR dalam perspektif keimigrasian: Studi Kasus Ali Reza Khodadad. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif dengan logika berpikir campuran (deduktif dan induktif). Dari hasil penelitian dapat diketahui beberapa fakta hukum sebagai berikut. Dalam ketentuan yang tertera pada kartu pengungsi, dicantumkan kewaijban bagi setiap pemegang kartu ini untuk mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Ali Reza Khodadad dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai dengan Pasal 75 jo. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dikarenakan yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pelaksanaan tindakan deportasi terhadap Ali Reza Khodadad harus dilakukan tanpa melihat status pengungsinya. Hal ini merupakan perwujudan dari konsep kedaulatan negara.

Research paper thumbnail of Pengaruh Migrasi Tenaga Kerja Asing Asal Tiongkok dalam Kebijakan Selektif Keimigrasian di Indonesia

Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 2020

Suasana politik ekonomi saat ini menuntut Indonesia harus membuka diri dari masuknya tenaga kerja... more Suasana politik ekonomi saat ini menuntut Indonesia harus membuka diri dari masuknya tenaga kerja asing (Tiongkok), namun bukan berarti harus meninggalkan kebijakan selektif keimigrasian. Berdasarkan kebijakan ini, Pemerintah tidak dapat seenaknya memberikan akses masuk bagi orang asing, tapi juga tidak dapat menutup diri secara ekstrim dari perkembangan global. Perosalan migrasi warga negara Tiongkok ke Indonesia bukan hanya masalah satu atau dua institusi, tapi menjadi permasalahan bangsa. Keberadaan tenaga kerja Tiongkok ibarat dua sisi mata uang, yang (mungkin) dapat mensejahterakan masyarakat, tapi juga mengganggu keamanan negara. Tidak hanya itu, dalam jangka panjang dapat memberikan pengaruh negatif terhadap perkembangan ideologi, sosial, politik, dan ekonomi. Penegakan hukum terkait ekspansi warga negara Tiongkok yang melakukan pelanggaran, mau tidak mau harus segera dilaksanakan, terutama di bidang keimigrasian. Penyalahgunaan izin tinggal merupakan pelanggaran yang paling banyak dilakukan. Diperlukan koordinasi antar lembaga guna meningkatkan pengawasan selama mereka melakukan kegiatan di Indonesia. Keberadaan Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, Kemenakertrans, dan lembaga lainnya, perlu didukung secara maksimal. Peran serta masyarakat sebagai pihak yang paling sering bersentuhan dengan warga negara asing (Tiongkok) harus diberdayakan.

Research paper thumbnail of Kondisi, Permasalahan, dan Solusi Pencari Suaka dan Pengungsi Internasional di Wilayah Indonesia dalam Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Internasional

Journal of Law and Border Protection, 2021

Artikel ini membahas terkait Indonesia yang bukan negara pihak dari Konvensi Pengungsi 1951 dan P... more Artikel ini membahas terkait Indonesia yang bukan negara pihak dari Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, namun tetap menghormati hak-hak dari pencari suaka dan pengungsi internasional dengan prinsip non-refoulement. Dengan tidak dapat ditolaknya kedatangan para pencari suaka, maka mengakibatkan menumpuknya mereka yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kondisi, mengidentifikasi permasalahan, dan memberikan solusi bagi para pencari suaka dan pengungsi di wilayah Indonesia dalam perspektif hukum nasional dan hukum internasional. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif dengan pendekatan yuridis-normatif yaitu merujuk pada perundang-undangan dan hukum yang berlaku. Solusi yang dapat diberikan adalah dibentuknya peraturan terkait penanganan pencari suaka dan pengungsi, meningkatkan komunikasi dengan negara tujuan utama, mengadakan pelatihan aparatur negara terkait penanganan pencari suaka dan pengungsi, dan memaksimalkan penerapan konsep Global Compact on Refugee. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa hukum nasional dan hukum internasional berperan dalam memberikan perlindungan bagi para pencari suaka dan pengungsi.

Research paper thumbnail of Aktualisasi Kebijakan Imigrasi Indonesia terkait Hak Asasi Manusia bagi Pengungsi Rohingya di Indonesia

Journal of Law and Border Protection, 2019

Selama tiga dekade terakhir, adanya diskriminasi sistematis kepada etnis Rohingnya,yang merupakan... more Selama tiga dekade terakhir, adanya diskriminasi sistematis kepada etnis Rohingnya,yang merupakan minoritas muslim yang berada di Myanmar, telah memaksa raturan ribu orang untuk mencari keselamatan di negara-negara seperti Indonesia,Malaysia,Bangladesh dan Thailand. Puncaknya pada tahun 2015 Thailand, Malaysia, dan Indonesia pada awalnya menolak datangnya perahu pengungsi yang sudah mencapai pantai ke laut, tetapi atas dorongan lembaga lokal maupun internasional, Indonesia, Malaysia dan Thailand kemudian menggelar pertemuan konsultasi di Putrajaya, Malaysia. Selama perundingan tersebut, Malaysia dan Indonesia akhirnya sepakat dalam memberikan bantuan kemanusiaan kepada 7.000 imigran illegal diizinkan untuk tinggal selama satu tahun (Pertemuan Tingkat Menteri,2015). Menurut data Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, sebanyak 1.346 pengungsi dari Myanmar dan Bangladesh masuk pada wilayah perairan Indonesia pada Mei 2015. Para pengungsi tersebut dimukimkan di dua tempat di wilayah Aceh. UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) mengapresiasi niat Indonesia dan Malaysia atas bantuan kesediaan dalam menampung sementara pengungsi Rohingnya. Berdasarkan perubahan sikap Indonesia dan Malaysia, munculah sebuah pernyataan terkait bagaimana kesejahteraan dan keselamatan hidup pengungsi Rohingnya untuk beberapa tahun kedepannya dan bagaimana penanganan Indonesia dalam menyelesaikan masalah negara ketiga bagi pengungsi Rohingnya. Minimnya solusi terkait kekerasan sistematis, penolakan kewarganegaraan bagi orang-orang Rohingnya, tidak adanya kerangka kerja regional yang kohesif untuk migrasi menjadikan minimnya ruang perlindungan terkait para pengungsi dalam perlindungan status sosial mereka. Maka dari itu perlu adanya solusi kedepannya dalam menangani beberapa kebijakan yang hanya diperuntukkan sementara waktu sebagai solusi lemah terkait menanggulangi situasi pengungsi Rohingnya yang berkepanjangan.

Research paper thumbnail of Dampak Penanganan Orang Asing yang Mencari Perlindungan Sesuai Dengan Kebijakan Australia Serta Pengaruhnya Terhadap Indonesia

Journal of Law and Border Protection, 2019

Adanya konflik yang terjadi di suatu negara membuat warga Negaranya merasa ketidak nyamanan terha... more Adanya konflik yang terjadi di suatu negara membuat warga Negaranya merasa ketidak nyamanan terhadap negaranya sehingga beberapa dari mereka memutuskan untuk melarikan diri mencari perlindungan. Pelarian tersebut memiliki pengaruh terhadap Negara Australia Karena menjadi salah satu Negara yang menjadi Negara tujuan dari para Pencari Suaka dan sebagainya. Hal tersebut lantas membuat Negara Australia membuat suatu kebijakan dalam hal menjaga kedaulatan dan memerangi kejahatan HAM seperti perdagangan dan penyelundupan manusia. Adapun kebijakan tersebut adalah Operation Sovereign Borders yang ternyata mengalami penuaian konflik karena tidak sesuai dengan syarat Hukum Internasional. Pengesahan kebijakan tersebut bertujuan untuk bagai mana penanganan para pencari perlindungan sesuai dengan syarat Hukum Internasional serta penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran berdasarkan kebijakan Operation Sovereign Borders. Penulisan KTI menggunakan metode yuridis normative. Adapun spesifikasi yang digunakan adalah deskriptif-analistis. Kemudian data yang digunakan adalah data sekunder. Operation Sovereign Borders dalam pelaksanaanya masih tidak sesuai sehingga melanggar kedaulatan NKRI dan melanggar etika Negara bertetangga (good neighborliness),selain itu juga melanggar prinsip hukum internasional yang tertuang didalam Konvensi 1952 serta instrument-instrument International Human Right (prinsiple non refoulement).

Research paper thumbnail of Studi Kritis Kepentingan Indonesia dalam Proses Ratifikasi Konvensi Tahun 1951 dan Protokol Tahun 1967

Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 2018

Meningkatnya jumlah pengungsi setiap tahun telah menyebabkan kesulitan pemerintah dalam menangani... more Meningkatnya jumlah pengungsi setiap tahun telah menyebabkan kesulitan pemerintah dalam menangani masalah pengungsi. Ketiadaan undang-undang tentang pengungsi di Indonesia telah menyebabkan lemahnya koordinasi antar instansi terkait di lapangan. Dalam tulisan ini akan dibahas apa urgensi, relevansi, dan kendala yang dihadapi oleh Indonesia dalam proses ratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian hukum normatif kualitatif dengan penalaran logis deduktif. Urgensi untuk meratifikasi Konvensi ini dapat memperkuat lembaga-lembaga hak asasi manusia di negara ini, meskipun ini bukan satu-satunya indikator untuk pelaksanaan hak asasi manusia yang baik. Itu karena beberapa norma HAM sebenarnya juga diatur dalam peraturan domestik di era reformasi saat ini. Indonesia tidak dapat mengesampingkan keberadaan Konvensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia. Bahkan perlu untuk membawa faktor domestik dan internasional lebih dekat. Relevansi untuk meratifikasi Konvensi ini akan meningkatkan akuntabilitas internasional suatu negara melalui cara
yang lebih obyektif dan beradab. Sementara itu, dalam hal pertimbangan teknis hukum, ratifikasi akan memperkuat dan memperkaya instrumen hukum nasional sehingga akan lebih menjamin kemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dengan lebih baik. Ratifikasi bahkan bisa menjadi jalan pintas untuk mendekatkan kesenjangan yang ada antara instrumen hukum di tingkat internasional dan nasional. Hambatan yang dihadapi dikategorikan menjadi dua aspek, yaitu aspek keamanan dan hukum. Aspek keamanan yang disebabkan oleh pengungsi sering dilihat sebagai ancaman terhadap negara. Sedangkan aspek hukum dari undang-undang tersebut disebabkan oleh tidak adanya aturan yang komprehensif dalam mengatur para pengungsi dan pencari suaka dalam
hukum positif di Indonesia yang dapat memperlemah koordinasi antar lembaga di lapangan. Sebagai negara berbasis hukum yang sangat menghargai hak asasi manusia, ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 harus menjadi prioritas. Kedua instrumen itu relevan, karena substansi tidak hanya sarat dengan regulasi tentang hak asasi manusia tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai dan norma-norma budaya di Indonesia. Dengan demikian, proses ratifikasi perlu mempertimbangkan kesiapan negara, dalam hal aspek teknis, politik dan hukum, karena aspek-aspek tersebut terkadang menantang. Dalam hal ini, ratifikasi diharapkan akan mempersempit kesenjangan antara instrumen hukum nasional dan internasional.

Research paper thumbnail of Dialektika Hukum Determinasi Migrasi Pengungsi di Indonesia

Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 2018

Indonesia bukan negara pihak Konvensi Tahun 1951. Tidak ada hak dan kewajiban yang melekat pada I... more Indonesia bukan negara pihak Konvensi Tahun 1951. Tidak ada hak dan kewajiban yang melekat pada Indonesia untuk menangani masalah pengungsi dan pencari suaka. Keberadaan mereka akan mengakibatkan perubahan budaya di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan menganalisis permasalahan hukumnya guna mendapatkan jawaban yang jelas. Berdasarkan hasil pembahasan, maka diperoleh pernyataan sebagai berikut: (i) Keberadaan pengungsi dan pencari suaka di Indonesia membawa dampak buruk bagi kondisi sosial masyarakat Indonesia, berupa pernikahan yang tidak sah, status anak yang tidak jelas, anak kehilangan hak perdata. Selain itu, pengungsi kerap kali membuat kekacauan di lingkungan masyarakat, disebabkan perbedaan bahasa dan budaya. (ii) Upaya hukum yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menangani masalah pengungsi dan pencari suaka dengan cara mengeluarkan Peraturan Dirjen Nomor IMI-1489.UM.08.05 Tahun 2010 tentang Penanganan Imigran Ilegal dan terus berkoordinasi dengan UNHCR untuk resettlement pengungsi ke negara ketiga.

Research paper thumbnail of Keabsahan Proses Penangkapan Pelaku Tindak Pidana di Area Imigrasi sebagai Alasan Pencegahan Keluar Wilayah Indonesia: Studi Kasus Ratna Sarumpaet

Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 2019

Penangkapan dinyatakan sebagai suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebas... more Penangkapan dinyatakan sebagai suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta cara yang diatur oleh undang-undang. Salah satu kasus yang pernah menjadi perhatian masyarakat adalah terkait pencegahan dan penangkapan Ratna Sarumpaet yang merupakan seorang tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong (hoax) di area imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penelitian ini memiliki rumusan masalah apakah pencegahan keluar negeri dan penangkapan terhadap tersangka Ratna Sarumpaet di area imigrasi sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui apakah upaya paksa yang dilakukan dalam hal ini penangkapan dan pencegahan terhadap Ratna Sarumpaet menyalahi aturan atau tidak. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan masalah yang meliputi pendekatan Undang- Undang dan pendekatan analisis. Adapun sumber data yang digunakan adalah data- data sekunder yaitu bahan pustaka yang mencakup buku-buku perpustakaan, peraturan perundang-undangan, dan lain-lain. Data akan dianalisa dengan metode analisis normatif. Landasan teori yang digunakan adalah teori negara hukum, teori kedaulatan negara, teori penegakan hukum dan teori berlakunya hukum pidana. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa pencegahan keluar Wilayah Indonesia dan penangkapan Ratna Sarumpaet yang merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan berkoordinasi dengan pihak imigrasi telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu sebagaimana ketentuan yang termaktub dalam KUHAP, UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Research paper thumbnail of Audit Hukum Regulasi Aplikasi Pendaftaran Antrian Permohonan Paspor Secara Online (APAPO) dalam Pelayanan Paspor RI Berbasis E-Governement: Studi Dogmatik Keimigrasian dengan Pendekatan Critical Legal Studies

Lex Librum, 2019

Tuntutan masyarakat atas pelayanan publik di bidang keimigrasian semakin tinggi. Kondisi ini mema... more Tuntutan masyarakat atas pelayanan publik di bidang keimigrasian semakin tinggi. Kondisi ini memaksa Direktorat Jenderal Imigrasi harus dapat beradaptasi dengan berbagai perubahan. Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI- UM.01.01-4166 tentang Implementasi Aplikasi Pendaftaran Antrian Permohonan Paspor secara Online (APAPO) di Seluruh Indonesia, diharapkan dapat menjadi alternatif terobosan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, aplikasi tersebut mengalami bermacam kendala. Mulai dari perumusan kebijakan yang tidak sesuai prosedur, hingga aspek materil implementasi yang berpotensi gugatan hukum. Sejak dilaunching pada tanggal 26 Januari 2019, APAPO 2.0 mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Ada sebagaian yang memberikan apresiasi, tapi tidak sedikit yang berkomentar miring terkait aplikasi ini. Jumlah laporan tekait resistensi APAPO 2.0 mengalami peningkatan yang cukup siginifikan. Perbincangan warganet di linimasa Twitter pada topik Ditjen Imigrasi selama Maret 2019 mengalami kenaikan yakni terpantau 171 cuitan. Hal tersebut didominasi retweet warganet terkait peluncuran Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) di Apple App Store. Warganet masih me-mentionDirektorat Jenderal Imigrasi terkait pertanyaan dan keluhan seputar paspor online. Aplikasi antrean paspor online masih menjadi isu teratas yang diperbincangkan warganet dan mengandung sentimen negatif. Kuota yang selalu penuh serta website dan aplikasi yang sering down paling banyak dikeluhkan warganet. Tulisan ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi pimpinan untuk melakukan evaluasi kebijakan, sehingga kedepannya dapat memprediksi potensi apa saja yang dapat mengancam keberlangsungan organisasi. Dalam tulisan ini penulis berusaha menggambarkan dan menjelaskan secara komprehensif berkenaan dengan konsep teoretis dan audit hukum atas permasalahan yang dimaksud.

Research paper thumbnail of Tafsir Yuridis Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0352.GR.02.07 Tahun 2016 tentang Penanganan Imigran Ilegal yang Menyatakan Diri sebagai Pencari Suaka atau Pengungsi dalam Kebijakan Selektif Keimigrasian: Pendekatan Teori Hierarki Norma Hukum

Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 2019

Pengungsian merupakan suatu bentuk perpindahan penduduk yang mempunyai ciri berbeda daripada bent... more Pengungsian merupakan suatu bentuk perpindahan penduduk yang mempunyai ciri berbeda daripada bentuk perpindahan penduduk lainnya. Perpindahan penduduk, baik, yang berada di wilayah negara maupun yang sudah melintasi batas negara, merupakan peristiwa yang telah lama ada dalam sejarah manusia dan semakin sering terjadi sekarang ini. Meningkatnya jumlah pencari suaka dan pengungsi ke wilayah Indonesia, telah menimbulkan gangguan sosial, kemanan politik, bahkan ketertiban di masyarakat. Jumlah kedatangan mereka tidak sebanding dengan angka penyelesaian atau penempatan ke negara penerima (Australia). Untuk menghadapi persoalan pencari suaka dan pengungsi yang masuk dan berada di wilayah Indonesia, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0352.GR.02.07 Tahun 2016 tentang Penanganan Imigran Ilegal yang Menyatakan Diri sebagai Pencari Suaka dan Pengungsi. Peraturan ini tidak hanya menegaskan posisi Indonesia pro terhadap kebijakan kemanusiaan pengungsi, tetapi juga pembuatannya yang tidak sesuai dengan asas-asas hukum pembentukan peraturan perundang-undangan. Rumusan masalah yang diteliti dalam tulisan ini adalah bagaimana kedudukan hukum Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut dalam kebijakan selektif keimigrasian dengan pendekatan teori hierarki norma hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif dengan logika berpikir campuran (deduktif dan induktif). Dari hasil penelitian dapat diketahui beberapa fakta hukum sebagai berikut. Kedudukan hukum Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0352.GR.02.07 Tahun 2016 menimbulkan disharmonisasi dalam tatanan hukum (keimigrasian) di Indonesia. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah menetapkan urutan peraturan perundangan yang menjadi dasar pemberlakuan semua peraturan hukum di Indonesia. Ketentuan pasal ini selaras dengan Teori Hierarki Norma Hukum (Hans Kelsen) yang menjelaskan bahwa norma yang lebih rendah, berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi. Namun, teori ini tidak dijewantahkan dalam pembentukan peraturan tersebut, dimana dalam batang tubuh normanya saling bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi di atasnya. Keberadaan peraturan ini telah menciptakan konflik norma yang berujung pada tidak adanya kepastian hukum. Adapun peraturan lebih tinggi yang bertentangan dengan peraturan ini adalah sebagai berikut: Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-11.OT.01.01 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi. Norma hukum yang bertentangan meliputi: Pengertian Rudenim, Pengertian Deteni, Penanganan Pengungsi, Kewenangan UNHCR dan IOM dalam Penanganan Pengungsi, Penemuan, Penampungan, Pengawasan Keimigrasian, Pendanaan, dan Sanksi.

Research paper thumbnail of Diskursus Skema Pengawasan Pengungsi Setelah Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri dalam Perspektif Keimigrasian

Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 2019

Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan norma hukum sebagai dasar fundamental bernegara. Dite... more Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan norma hukum sebagai dasar fundamental bernegara. Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, telah memberikan pedoman bagi Indonesia untuk menangani keberadaan pencari suaka dan pengungsi. Rumusan masalah yang diteliti adalah bagaimana skema pengawasan pengungsi setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 dalam perspektif keimigrasian. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Pengawasan pengungsi di Indonesia yang dibebankan kepada Rumah Detensi Imigrasi sudah dijalankan dengan baik implementasinya di lapangan. Skema pengawasan pada saat ditemukan, di tempat penampungan, di luar tempat penampungan, diberangkatkan ke negara tujuan, pemulangan sukarela, dan pada saat pendeportasian belum menjawab permasalahan terkait keberadaan dan kegiatan pengungsi selama di Indonesia. Walaupun skema pengawasan sudah diberikan secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 perlu disempurnakan dengan aturan teknis, seperti Standar Operasional Prosedur yang mengatur mekanisme pengawasan pengsungsi bagi seluruh Rumah Detensi Imigrasi. Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah masalah pembiayaannya, pejabat yang mengurusi pengawasan pengungsi, serta penjatuhan sanksi apabila terdapat kelalaian dalam hal pengawasan tersebut.

Research paper thumbnail of Refleksi Hukum Implementasi Kebijakan Bebas Visa Kunjungan dalam Perspektif Keimigrasian

Fiat Justicia, 2018

Pasca diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, maka j... more Pasca diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, maka jumlah warga negara asing ke Indonesia meningkat tajam. Semakin meningkatnya wisatawan asing yang datang ke Indonesia menyebabkan Imigrasi memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam menjaga tegaknya kedaulatan negara. Rumusan masalah yang diteliti dalam penulisan artikel ini adalah bagaimana implementasi kebijakan bebas visa dalam perspektif keimigrasian. Kerangka teori yang digunakan meliputi teori kebijakan selektif keimigrasian dan hakikat keimigrasian. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pemberlakuan kebijakan bebas visa menimbulkan dampak politik, hukum, dan keamanan dalam perspektif keimigrasian yang meliputi: Pertama, pelayanan keimigrasian. Terjadinya penurunan jumlah pemberian Visa on Arrival (VOA) dan permohonan perpanjangan izin tinggal dengan menggunakan VOA. Kedua, penegakan hukum. Adanya peningkatan pelanggaran dan kejahatan keimigrasian sebanyak 70% dengan jumlah sebanyak 9.226 kasus. Ketiga, keamanan negara. Terjadi peningkatan pelanggaran yang mengancam keamanan negara baik pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran tindak pidana yang dilakukan orang asing. Keempat, fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Terjadi penurunan jumlah penggunaan fasilitas hingga 23,5%.

Research paper thumbnail of Politik Hukum Keimigrasian Indonesia: Studi Pendekatan Sejarah dan Kontemporer

Sol Justicia, 2019

Paradigma atau cara pandang terhadap masalah imigrasi bukan sebatas pada perpindahan penduduk ant... more Paradigma atau cara pandang terhadap masalah imigrasi bukan sebatas pada perpindahan penduduk antar negara yang hanya dilihat dari unsur pergerakan tetapi juga meliputi segala aspek yang menyertainya baik secara regional maupun global. Pemahaman yang holistik mengenai paradigma imigrasi dan perubahannya menyebabkan penataan hukum keimigrasian harus dilakukan secara terarah yang merupakan penjabaran politik hukum keimigrasian nasional dan menjadi lebih tepat. Perkembangan politik hukum keimigrasian di Indonesia dibagi dalam dua bagian, yaitu (1) Politik Hukum Keimigrasian Nasional yang terdiri dari: Politik Hukum di Bidang Keimigrasian pada Masa Hindia Belanda (1913-1949), Politik Hukum di Bidang Keimigrasian pada Tahun 1950-1992, Politik Hukum di Bidang Keimigrasian pada Tahun 1992-2011, Politik Hukum di Bidang Keimigrasian pada Tahun 2011- Sekarang. Dengan diterbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diundangkan pada tanggal 05 Mei 2011, maka berdasarkan Bab XV Pasal 142, Undang-Undang No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengannya dinyatakan tidak berlaku lagi. Bila dibandingkan, maka materi Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pada dasarnya secara prinsip tidak banyak mengubah politik hukum keimigrasian dimana termuat di dalam undang-undang keimigrasian yag terdahulu. (2) Politik Hukum Keimigrasian Internasional. Perkembangan politik hukum di bidang keimigrasian secara global telah banyak mengalami perubahan-perubahan, yang apabila kita melihat pada periode pasca Perang Dunia ke II, guna menampung serta mengakomodaksikan masalah-masalah yang timbul akibat pengungsian yang dilakukan secara besar-besaran (eksodus) terutama negara-negara yang terlibat langsung Perang Dunia II. Masalah yang dihadapi secara global saat itu baik yang menyangkut negara asal, negara transit maupun negara tujuan memiliki persoalan yang berbeda dapat dikategorikan dalam beberapa hal, seperti kemiskinan, tingkat income perkapita, kualitas edukasi, usia, kultur, ras, agama, dan beberapa masalah lainnya.

Research paper thumbnail of Dimensi Hak Asasi Manusia dalam Penanganan Kasus Pengungsi Rohingya: Pendekatan Hukum Interdisipliner

Lex Librum, 2019

Pemberitaan yang berkaitan dengan pengungsi minoritas Rohingya Myanmar telah menarik perhatian in... more Pemberitaan yang berkaitan dengan pengungsi minoritas Rohingya Myanmar telah menarik perhatian internasional, setelah ratusan awak kapal melarikan diri dari Myanmar dan terdampar di Aceh. Menurut laporan PBB hingga Desember 2017, jumlah pengungsi Rohingya mencapai 515.000. Jumlah itu semakin bertambah mengingat konflik di Myanmar belum teratasi. Prinsip yang diterapkan pada pengungsi adalah prinsip non- refoulment. Ini menyatakan bahwa negara seharusnya tidak mengusir pencari suaka atau pengungsi memasuki wilayah itu. Prinsip ini telah menjadi hukum kebiasaan internasional sehingga harus dilaksanakan oleh semua negara. Prinsip non-refoulement tidak hanya terdapat dalam Konvensi Tahun 1951, tetapi juga secara implisit tercantum dalam Pasal 3 Konvensi Anti Penyiksaan, Pasal 45 ayat 4 dari Konvensi Jenewa Keempat Tahun 1949, Pasal 13 dari Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik Tahun 1966, dan instrumen hak asasi manusia lainnya. Asas ini juga telah diakui sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional. Dalam arti, sebuah negara yang belum menjadi anggota Konvensi Tahun 1951 harus menghormati prinsip non-refoulement. Menurut perlindungan pengungsi hukum Islam yang terkandung dalam QS. Al Hasyr: 9 yang berisi prinsip dan hak pencari suaka. Ada beberapa persyaratan yang harus diberikan untuk menjadi pencari suaka sesuai dengan ketentuan hukum islam.

Research paper thumbnail of The Principle of Non Refoulement as Jus Cogens: History, Application, and Exception in International Refugee Law

Journal of Indonesian Legal Studies, 2021

The existence of the principle of non-refoulement is a necessity and has been institutionalized i... more The existence of the principle of non-refoulement is a necessity and has been institutionalized in the various international legal instruments such as conventions, declarations and in customary international law. Non-refoulement principle is a fundamental concept and considered as the backbone for the entire international refugee legal system. That principle is an international legal norm that has been recognized and affirmed by the international community in multilateral international conventions and other relevant international legal instruments. This principle is very basic in the international protection system for refugees and asylum seekers and cannot be distracted by states in international relations. International organizations also recognize and apply the principle of non-refoulement consistently. The consequence is that states, both individually and collectively, must not violate this principle. Based on legal procedures, a country can take different actions with the obligation to implement the non-refoulement principle.

Research paper thumbnail of The Implementation of Non-Refoulement Principle to the Asylum Seekers and Refugees in Indonesia

Sriwijaya Law Review, 2017

The expulsion of refugees, either by the state party or by the non-state party to the 1951 Refuge... more The expulsion of refugees, either by the state party or by the non-state party to the 1951 Refugee Convention or countries has protracted the refugees' suffering. Some countries which are the parties to the 1951 Convention even drive out the refugees to outside their national territory for reasons that the refugees were threatening national security or disturbing public order in the country. In the discussion, it is found that firstly, the principle of non-refoulement is a jus cogen and has become customary international law. The non-refoulement principle has legal binding power to both the State party and the non-State party to the 1951 Refugee Convention. Secondly, according to Article 32 paragraph 1 of the 1951 Convention, the implementation of the principle of non-refouelement is not absolute. Exceptions can only be made if the refugees concerned become a threat to national security and disturb public. Thirdly, Indonesia has not yet the State Party to the Refugee Convention of 1951 but Indonesia is subject to the principle of non-refouelement. This is because (i) Indonesia has ratified the Convention against Torture, the Fourth Geneva Convention Relative to the Protection of Civilian Person in Time of War and the ICCPR/International Covenant on Civil and Political Rights (set on the principle of non-refoulement), (ii) the obligation of the state to rule of customary international law (based on the moral and ethical aspects of the enforcement of international law), and (iii) there is legal instrument issued by the government related to the principle of the principle of non-refouelement; Fourth, there is no written sanctions imposed on Indonesia if violations of international law are with regard to the refugee problems.

Research paper thumbnail of Immigration and the Law: A Study of Theory and Multidimensional Analysis

Kader Bangsa Law Review, 2020

In order to achieve a holistic understanding of the role that is muldimensional, need to understa... more In order to achieve a holistic understanding of the role that is muldimensional, need to understand beforehand about immigration in general, particularly the scope of immigration. The old paradigm just look at the essence of immigration limited to matters of traffic the existence of foreigners of a JuJcountry so that the argument as if the problem of immigration extent of the problem that pivot or at least concerned foreign citizen wrote, as well as the view of the function of immigration merely a process An administrative service, the provision of services of immigration , such as the issuance of passports, entry permits, renew residence permits and others. Instead the new paradigm of seeing that it is multidimensional immigration, both in national and international order. This is due to the narrowness of the movement of people because of the rapid growth of the human, it must be remembered that immigration issues are closely related to human activity and human nature are always dynamic, so the level of dynamics facing very high immigration functions. Overview of a multidisciplinary approach completion and problem solving immigration must use a variety of viewpoints not only look at the legal side of its course, but also must be viewed from the angle of multidimensional may mean that there should be approaches to scientific disciplines other sciences be it science politics, economics, demography, psychology, social sciences social sciences, humanities and more. This of course meant that the decision, whether to establish a public policy or resolution of problems in the field of immigration will have the strength or power of affection optimal and integrated. In essence, the Indonesian immigration related to traffic control person entering or leaving Indonesian territory and its oversight in order to safeguard the enforcement of state sovereignty. In performing its duties, the Immigration based on the chess function, which provides immigration service, law enforcement, state security and welfare of the community development facilitator.

Research paper thumbnail of Conflict of Regulation Norms for Handling of Foreign Refugees in Selective Immigration Policies: Critical Law Studies and State Security Approaches

Nurani, 2020

The increasing number of asylum seekers and refugees in the territory of Indonesia has caused soc... more The increasing number of asylum seekers and refugees in the territory of Indonesia has caused social disturbances, political security, and even orders in society. The number of their arrivals is not proportional to the number of settlements or placement to the recipient country (Australia). To deal with the problem of asylum seekers and refugees who enter and are in the Indonesian territory, the government issued Presidential Regulation No. 125 of 2016 concerning Handling of Foreign Refugees. This regulation does not only confirm the position of Indonesia pro against refugee humanitarian policies, but also its manufacture which is not in accordance with the legal principles of the establishment of legislation. The legal position of Presidential Regulation No. 125 of 2016 raises disharmony in the legal order (immigration) in Indonesia. Article 7 of Law Number 12 of 2011 has stipulated the order of laws and regulations that form the basis of the enactment of all legal regulations in Indonesia. The provisions of this article are in harmony with the Theory of Norms Hierarchy (Hans Kelsen) which explains that lower norms are valid, sourced and based on higher norms. However, this theory is not enacted in the formation of Presidential Regulation Number 125 of 2016, where in the body the norm is in conflict with the higher legal norms above it. The existence of this regulation has created norm conflicts which have led to the absence of legal certainty.

Research paper thumbnail of The Immigration Crime and Policy: Implementation of PPNS Authorities on Investigation

Journal of Indonesian Legal Studies, 2018

Immigration crime and criminal law are one of the interesting studies not only seen in terms of l... more Immigration crime and criminal law are one of the interesting studies not only seen in terms of law enforcement but also criminal law politics and authority arrangements in immigration. For Indonesia, the problem of immigration is a challenging problem, not because it is only the location of Indonesia that is vast and has many access points for immigrants, but also the authority between institutions. Article 105 of Law Number 6 Year 2011 on Immigration, states that the Immigration Civil Servant Investigator is authorized as an Immigration criminal investigator conducted in accordance with the provisions. The results of this study are: (1) enforcement of immigration law conducted one of them with the investigation of perpetrators of violations of the Immigration Act. The process of investigating the perpetrators of violation of Immigration Law is based on the provisions of the Criminal Procedure Code as lex generalis and Immigration Law as lex specialis. In this research, law enforcement has been carried out in order to participate in trading fake immigration/passport travel documents by providing unauthorized data or incorrect information to the Immigration officer to obtain travel documents of the Republic of Indonesia for himself, (2) in implementing immigration law enforcement function there are still obstacles faced Immigration Civil Servant Investigator include low knowledge, lack of operational fund, lack of public participation in reporting the existence of foreigner in their environment, weakness of coordination with other law apparatus and obstacle from law factors.

Research paper thumbnail of Menakar Kedaulatan Negara dalam Perspektif Keimigrasian

Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 2018

Kedaulatan mengandung arti bahwa negara mempunyai hak kekuasaan penuh untuk melaksanakan hak teri... more Kedaulatan mengandung arti bahwa negara mempunyai hak kekuasaan penuh untuk melaksanakan hak teritorialnya dalam batas wilayah negara yang bersangkutan. Perwujudan kedaulatan negara tersebut diemban oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, kini kedaulatan negara berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Hal tersebut, dapat dilihat dari semakin meningkatnya keberadaan pengungsi dan pencari suaka. Belum lagi adanya eksodus tenaga kerja asing asal Tiongkok yang kini mulai mengekspansi sektor ketenagakerjaan. Rumusan masalah yang diteliti dalam tulisan ini adalah bagaimana keberlakuan eksistensi kedaulatan negara Indonesia dalam perspektif keimigrasian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif dan logika berpikir campuran (deduktif dan induktif). Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa permasalahan kebijakan bebas visa kunjungan, keberadaan pengungsi dan pencari suaka, serta eksodus tenaga kerja asing Tiongkok berdampak langsung terhadap kedaulatan negara Indonesia. Hal ini tentu mempengaruhi tatanan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta kedaulatan negara. Inilah yang menjadi tantangan serius yang harus dihadapi. Direktorat Jenderal Imigrasi harus menjadi otoritas terdepan dalam menjaga wibawa pintu gerbang negara (bhumi pura wira wibawa).

Research paper thumbnail of Tindakan Hukum terhadap Orang Asing Mantan Narapidana yang Memiliki Kartu Pengungsi UNHCR dalam Perspektif Keimigrasian

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 2019

Migrasi pencari suaka dan pengungsi ke wilayah Indonesia tidak lagi melalui pola tradisional, tet... more Migrasi pencari suaka dan pengungsi ke wilayah Indonesia tidak lagi melalui pola tradisional, tetapi transaksional. Mereka masuk menggunakan dokumen resmi dan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, lalu mendaftarkan diri ke UNHCR untuk mendapatkan status pencari suaka dan pengungsi. Sering kali status tersebut disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Mereka menganggap dirinya kebal hukum (hak imunitas) dari aturan positif suatu negara, termasuk melakukan tindak pidana di Indonesia. Rumusan masalah yang diteliti dalam tulisan ini adalah bagaimana tindakan hukum terhadap orang asing mantan narapidana yang memiliki kartu pengungsi UNHCR dalam perspektif keimigrasian: Studi Kasus Ali Reza Khodadad. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif dengan logika berpikir campuran (deduktif dan induktif). Dari hasil penelitian dapat diketahui beberapa fakta hukum sebagai berikut. Dalam ketentuan yang tertera pada kartu pengungsi, dicantumkan kewaijban bagi setiap pemegang kartu ini untuk mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Ali Reza Khodadad dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai dengan Pasal 75 jo. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dikarenakan yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pelaksanaan tindakan deportasi terhadap Ali Reza Khodadad harus dilakukan tanpa melihat status pengungsinya. Hal ini merupakan perwujudan dari konsep kedaulatan negara.

Research paper thumbnail of Pengaruh Migrasi Tenaga Kerja Asing Asal Tiongkok dalam Kebijakan Selektif Keimigrasian di Indonesia

Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 2020

Suasana politik ekonomi saat ini menuntut Indonesia harus membuka diri dari masuknya tenaga kerja... more Suasana politik ekonomi saat ini menuntut Indonesia harus membuka diri dari masuknya tenaga kerja asing (Tiongkok), namun bukan berarti harus meninggalkan kebijakan selektif keimigrasian. Berdasarkan kebijakan ini, Pemerintah tidak dapat seenaknya memberikan akses masuk bagi orang asing, tapi juga tidak dapat menutup diri secara ekstrim dari perkembangan global. Perosalan migrasi warga negara Tiongkok ke Indonesia bukan hanya masalah satu atau dua institusi, tapi menjadi permasalahan bangsa. Keberadaan tenaga kerja Tiongkok ibarat dua sisi mata uang, yang (mungkin) dapat mensejahterakan masyarakat, tapi juga mengganggu keamanan negara. Tidak hanya itu, dalam jangka panjang dapat memberikan pengaruh negatif terhadap perkembangan ideologi, sosial, politik, dan ekonomi. Penegakan hukum terkait ekspansi warga negara Tiongkok yang melakukan pelanggaran, mau tidak mau harus segera dilaksanakan, terutama di bidang keimigrasian. Penyalahgunaan izin tinggal merupakan pelanggaran yang paling banyak dilakukan. Diperlukan koordinasi antar lembaga guna meningkatkan pengawasan selama mereka melakukan kegiatan di Indonesia. Keberadaan Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, Kemenakertrans, dan lembaga lainnya, perlu didukung secara maksimal. Peran serta masyarakat sebagai pihak yang paling sering bersentuhan dengan warga negara asing (Tiongkok) harus diberdayakan.

Research paper thumbnail of Kondisi, Permasalahan, dan Solusi Pencari Suaka dan Pengungsi Internasional di Wilayah Indonesia dalam Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Internasional

Journal of Law and Border Protection, 2021

Artikel ini membahas terkait Indonesia yang bukan negara pihak dari Konvensi Pengungsi 1951 dan P... more Artikel ini membahas terkait Indonesia yang bukan negara pihak dari Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, namun tetap menghormati hak-hak dari pencari suaka dan pengungsi internasional dengan prinsip non-refoulement. Dengan tidak dapat ditolaknya kedatangan para pencari suaka, maka mengakibatkan menumpuknya mereka yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kondisi, mengidentifikasi permasalahan, dan memberikan solusi bagi para pencari suaka dan pengungsi di wilayah Indonesia dalam perspektif hukum nasional dan hukum internasional. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif dengan pendekatan yuridis-normatif yaitu merujuk pada perundang-undangan dan hukum yang berlaku. Solusi yang dapat diberikan adalah dibentuknya peraturan terkait penanganan pencari suaka dan pengungsi, meningkatkan komunikasi dengan negara tujuan utama, mengadakan pelatihan aparatur negara terkait penanganan pencari suaka dan pengungsi, dan memaksimalkan penerapan konsep Global Compact on Refugee. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa hukum nasional dan hukum internasional berperan dalam memberikan perlindungan bagi para pencari suaka dan pengungsi.

Research paper thumbnail of Aktualisasi Kebijakan Imigrasi Indonesia terkait Hak Asasi Manusia bagi Pengungsi Rohingya di Indonesia

Journal of Law and Border Protection, 2019

Selama tiga dekade terakhir, adanya diskriminasi sistematis kepada etnis Rohingnya,yang merupakan... more Selama tiga dekade terakhir, adanya diskriminasi sistematis kepada etnis Rohingnya,yang merupakan minoritas muslim yang berada di Myanmar, telah memaksa raturan ribu orang untuk mencari keselamatan di negara-negara seperti Indonesia,Malaysia,Bangladesh dan Thailand. Puncaknya pada tahun 2015 Thailand, Malaysia, dan Indonesia pada awalnya menolak datangnya perahu pengungsi yang sudah mencapai pantai ke laut, tetapi atas dorongan lembaga lokal maupun internasional, Indonesia, Malaysia dan Thailand kemudian menggelar pertemuan konsultasi di Putrajaya, Malaysia. Selama perundingan tersebut, Malaysia dan Indonesia akhirnya sepakat dalam memberikan bantuan kemanusiaan kepada 7.000 imigran illegal diizinkan untuk tinggal selama satu tahun (Pertemuan Tingkat Menteri,2015). Menurut data Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, sebanyak 1.346 pengungsi dari Myanmar dan Bangladesh masuk pada wilayah perairan Indonesia pada Mei 2015. Para pengungsi tersebut dimukimkan di dua tempat di wilayah Aceh. UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) mengapresiasi niat Indonesia dan Malaysia atas bantuan kesediaan dalam menampung sementara pengungsi Rohingnya. Berdasarkan perubahan sikap Indonesia dan Malaysia, munculah sebuah pernyataan terkait bagaimana kesejahteraan dan keselamatan hidup pengungsi Rohingnya untuk beberapa tahun kedepannya dan bagaimana penanganan Indonesia dalam menyelesaikan masalah negara ketiga bagi pengungsi Rohingnya. Minimnya solusi terkait kekerasan sistematis, penolakan kewarganegaraan bagi orang-orang Rohingnya, tidak adanya kerangka kerja regional yang kohesif untuk migrasi menjadikan minimnya ruang perlindungan terkait para pengungsi dalam perlindungan status sosial mereka. Maka dari itu perlu adanya solusi kedepannya dalam menangani beberapa kebijakan yang hanya diperuntukkan sementara waktu sebagai solusi lemah terkait menanggulangi situasi pengungsi Rohingnya yang berkepanjangan.

Research paper thumbnail of Dampak Penanganan Orang Asing yang Mencari Perlindungan Sesuai Dengan Kebijakan Australia Serta Pengaruhnya Terhadap Indonesia

Journal of Law and Border Protection, 2019

Adanya konflik yang terjadi di suatu negara membuat warga Negaranya merasa ketidak nyamanan terha... more Adanya konflik yang terjadi di suatu negara membuat warga Negaranya merasa ketidak nyamanan terhadap negaranya sehingga beberapa dari mereka memutuskan untuk melarikan diri mencari perlindungan. Pelarian tersebut memiliki pengaruh terhadap Negara Australia Karena menjadi salah satu Negara yang menjadi Negara tujuan dari para Pencari Suaka dan sebagainya. Hal tersebut lantas membuat Negara Australia membuat suatu kebijakan dalam hal menjaga kedaulatan dan memerangi kejahatan HAM seperti perdagangan dan penyelundupan manusia. Adapun kebijakan tersebut adalah Operation Sovereign Borders yang ternyata mengalami penuaian konflik karena tidak sesuai dengan syarat Hukum Internasional. Pengesahan kebijakan tersebut bertujuan untuk bagai mana penanganan para pencari perlindungan sesuai dengan syarat Hukum Internasional serta penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran berdasarkan kebijakan Operation Sovereign Borders. Penulisan KTI menggunakan metode yuridis normative. Adapun spesifikasi yang digunakan adalah deskriptif-analistis. Kemudian data yang digunakan adalah data sekunder. Operation Sovereign Borders dalam pelaksanaanya masih tidak sesuai sehingga melanggar kedaulatan NKRI dan melanggar etika Negara bertetangga (good neighborliness),selain itu juga melanggar prinsip hukum internasional yang tertuang didalam Konvensi 1952 serta instrument-instrument International Human Right (prinsiple non refoulement).

Research paper thumbnail of Studi Kritis Kepentingan Indonesia dalam Proses Ratifikasi Konvensi Tahun 1951 dan Protokol Tahun 1967

Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 2018

Meningkatnya jumlah pengungsi setiap tahun telah menyebabkan kesulitan pemerintah dalam menangani... more Meningkatnya jumlah pengungsi setiap tahun telah menyebabkan kesulitan pemerintah dalam menangani masalah pengungsi. Ketiadaan undang-undang tentang pengungsi di Indonesia telah menyebabkan lemahnya koordinasi antar instansi terkait di lapangan. Dalam tulisan ini akan dibahas apa urgensi, relevansi, dan kendala yang dihadapi oleh Indonesia dalam proses ratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian hukum normatif kualitatif dengan penalaran logis deduktif. Urgensi untuk meratifikasi Konvensi ini dapat memperkuat lembaga-lembaga hak asasi manusia di negara ini, meskipun ini bukan satu-satunya indikator untuk pelaksanaan hak asasi manusia yang baik. Itu karena beberapa norma HAM sebenarnya juga diatur dalam peraturan domestik di era reformasi saat ini. Indonesia tidak dapat mengesampingkan keberadaan Konvensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia. Bahkan perlu untuk membawa faktor domestik dan internasional lebih dekat. Relevansi untuk meratifikasi Konvensi ini akan meningkatkan akuntabilitas internasional suatu negara melalui cara
yang lebih obyektif dan beradab. Sementara itu, dalam hal pertimbangan teknis hukum, ratifikasi akan memperkuat dan memperkaya instrumen hukum nasional sehingga akan lebih menjamin kemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dengan lebih baik. Ratifikasi bahkan bisa menjadi jalan pintas untuk mendekatkan kesenjangan yang ada antara instrumen hukum di tingkat internasional dan nasional. Hambatan yang dihadapi dikategorikan menjadi dua aspek, yaitu aspek keamanan dan hukum. Aspek keamanan yang disebabkan oleh pengungsi sering dilihat sebagai ancaman terhadap negara. Sedangkan aspek hukum dari undang-undang tersebut disebabkan oleh tidak adanya aturan yang komprehensif dalam mengatur para pengungsi dan pencari suaka dalam
hukum positif di Indonesia yang dapat memperlemah koordinasi antar lembaga di lapangan. Sebagai negara berbasis hukum yang sangat menghargai hak asasi manusia, ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 harus menjadi prioritas. Kedua instrumen itu relevan, karena substansi tidak hanya sarat dengan regulasi tentang hak asasi manusia tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai dan norma-norma budaya di Indonesia. Dengan demikian, proses ratifikasi perlu mempertimbangkan kesiapan negara, dalam hal aspek teknis, politik dan hukum, karena aspek-aspek tersebut terkadang menantang. Dalam hal ini, ratifikasi diharapkan akan mempersempit kesenjangan antara instrumen hukum nasional dan internasional.

Research paper thumbnail of Dialektika Hukum Determinasi Migrasi Pengungsi di Indonesia

Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 2018

Indonesia bukan negara pihak Konvensi Tahun 1951. Tidak ada hak dan kewajiban yang melekat pada I... more Indonesia bukan negara pihak Konvensi Tahun 1951. Tidak ada hak dan kewajiban yang melekat pada Indonesia untuk menangani masalah pengungsi dan pencari suaka. Keberadaan mereka akan mengakibatkan perubahan budaya di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan menganalisis permasalahan hukumnya guna mendapatkan jawaban yang jelas. Berdasarkan hasil pembahasan, maka diperoleh pernyataan sebagai berikut: (i) Keberadaan pengungsi dan pencari suaka di Indonesia membawa dampak buruk bagi kondisi sosial masyarakat Indonesia, berupa pernikahan yang tidak sah, status anak yang tidak jelas, anak kehilangan hak perdata. Selain itu, pengungsi kerap kali membuat kekacauan di lingkungan masyarakat, disebabkan perbedaan bahasa dan budaya. (ii) Upaya hukum yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menangani masalah pengungsi dan pencari suaka dengan cara mengeluarkan Peraturan Dirjen Nomor IMI-1489.UM.08.05 Tahun 2010 tentang Penanganan Imigran Ilegal dan terus berkoordinasi dengan UNHCR untuk resettlement pengungsi ke negara ketiga.

Research paper thumbnail of Keabsahan Proses Penangkapan Pelaku Tindak Pidana di Area Imigrasi sebagai Alasan Pencegahan Keluar Wilayah Indonesia: Studi Kasus Ratna Sarumpaet

Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 2019

Penangkapan dinyatakan sebagai suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebas... more Penangkapan dinyatakan sebagai suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta cara yang diatur oleh undang-undang. Salah satu kasus yang pernah menjadi perhatian masyarakat adalah terkait pencegahan dan penangkapan Ratna Sarumpaet yang merupakan seorang tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong (hoax) di area imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penelitian ini memiliki rumusan masalah apakah pencegahan keluar negeri dan penangkapan terhadap tersangka Ratna Sarumpaet di area imigrasi sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui apakah upaya paksa yang dilakukan dalam hal ini penangkapan dan pencegahan terhadap Ratna Sarumpaet menyalahi aturan atau tidak. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan masalah yang meliputi pendekatan Undang- Undang dan pendekatan analisis. Adapun sumber data yang digunakan adalah data- data sekunder yaitu bahan pustaka yang mencakup buku-buku perpustakaan, peraturan perundang-undangan, dan lain-lain. Data akan dianalisa dengan metode analisis normatif. Landasan teori yang digunakan adalah teori negara hukum, teori kedaulatan negara, teori penegakan hukum dan teori berlakunya hukum pidana. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa pencegahan keluar Wilayah Indonesia dan penangkapan Ratna Sarumpaet yang merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan berkoordinasi dengan pihak imigrasi telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu sebagaimana ketentuan yang termaktub dalam KUHAP, UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Research paper thumbnail of Audit Hukum Regulasi Aplikasi Pendaftaran Antrian Permohonan Paspor Secara Online (APAPO) dalam Pelayanan Paspor RI Berbasis E-Governement: Studi Dogmatik Keimigrasian dengan Pendekatan Critical Legal Studies

Lex Librum, 2019

Tuntutan masyarakat atas pelayanan publik di bidang keimigrasian semakin tinggi. Kondisi ini mema... more Tuntutan masyarakat atas pelayanan publik di bidang keimigrasian semakin tinggi. Kondisi ini memaksa Direktorat Jenderal Imigrasi harus dapat beradaptasi dengan berbagai perubahan. Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI- UM.01.01-4166 tentang Implementasi Aplikasi Pendaftaran Antrian Permohonan Paspor secara Online (APAPO) di Seluruh Indonesia, diharapkan dapat menjadi alternatif terobosan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, aplikasi tersebut mengalami bermacam kendala. Mulai dari perumusan kebijakan yang tidak sesuai prosedur, hingga aspek materil implementasi yang berpotensi gugatan hukum. Sejak dilaunching pada tanggal 26 Januari 2019, APAPO 2.0 mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Ada sebagaian yang memberikan apresiasi, tapi tidak sedikit yang berkomentar miring terkait aplikasi ini. Jumlah laporan tekait resistensi APAPO 2.0 mengalami peningkatan yang cukup siginifikan. Perbincangan warganet di linimasa Twitter pada topik Ditjen Imigrasi selama Maret 2019 mengalami kenaikan yakni terpantau 171 cuitan. Hal tersebut didominasi retweet warganet terkait peluncuran Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) di Apple App Store. Warganet masih me-mentionDirektorat Jenderal Imigrasi terkait pertanyaan dan keluhan seputar paspor online. Aplikasi antrean paspor online masih menjadi isu teratas yang diperbincangkan warganet dan mengandung sentimen negatif. Kuota yang selalu penuh serta website dan aplikasi yang sering down paling banyak dikeluhkan warganet. Tulisan ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi pimpinan untuk melakukan evaluasi kebijakan, sehingga kedepannya dapat memprediksi potensi apa saja yang dapat mengancam keberlangsungan organisasi. Dalam tulisan ini penulis berusaha menggambarkan dan menjelaskan secara komprehensif berkenaan dengan konsep teoretis dan audit hukum atas permasalahan yang dimaksud.

Research paper thumbnail of Tafsir Yuridis Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0352.GR.02.07 Tahun 2016 tentang Penanganan Imigran Ilegal yang Menyatakan Diri sebagai Pencari Suaka atau Pengungsi dalam Kebijakan Selektif Keimigrasian: Pendekatan Teori Hierarki Norma Hukum

Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 2019

Pengungsian merupakan suatu bentuk perpindahan penduduk yang mempunyai ciri berbeda daripada bent... more Pengungsian merupakan suatu bentuk perpindahan penduduk yang mempunyai ciri berbeda daripada bentuk perpindahan penduduk lainnya. Perpindahan penduduk, baik, yang berada di wilayah negara maupun yang sudah melintasi batas negara, merupakan peristiwa yang telah lama ada dalam sejarah manusia dan semakin sering terjadi sekarang ini. Meningkatnya jumlah pencari suaka dan pengungsi ke wilayah Indonesia, telah menimbulkan gangguan sosial, kemanan politik, bahkan ketertiban di masyarakat. Jumlah kedatangan mereka tidak sebanding dengan angka penyelesaian atau penempatan ke negara penerima (Australia). Untuk menghadapi persoalan pencari suaka dan pengungsi yang masuk dan berada di wilayah Indonesia, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0352.GR.02.07 Tahun 2016 tentang Penanganan Imigran Ilegal yang Menyatakan Diri sebagai Pencari Suaka dan Pengungsi. Peraturan ini tidak hanya menegaskan posisi Indonesia pro terhadap kebijakan kemanusiaan pengungsi, tetapi juga pembuatannya yang tidak sesuai dengan asas-asas hukum pembentukan peraturan perundang-undangan. Rumusan masalah yang diteliti dalam tulisan ini adalah bagaimana kedudukan hukum Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut dalam kebijakan selektif keimigrasian dengan pendekatan teori hierarki norma hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif dengan logika berpikir campuran (deduktif dan induktif). Dari hasil penelitian dapat diketahui beberapa fakta hukum sebagai berikut. Kedudukan hukum Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0352.GR.02.07 Tahun 2016 menimbulkan disharmonisasi dalam tatanan hukum (keimigrasian) di Indonesia. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah menetapkan urutan peraturan perundangan yang menjadi dasar pemberlakuan semua peraturan hukum di Indonesia. Ketentuan pasal ini selaras dengan Teori Hierarki Norma Hukum (Hans Kelsen) yang menjelaskan bahwa norma yang lebih rendah, berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi. Namun, teori ini tidak dijewantahkan dalam pembentukan peraturan tersebut, dimana dalam batang tubuh normanya saling bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi di atasnya. Keberadaan peraturan ini telah menciptakan konflik norma yang berujung pada tidak adanya kepastian hukum. Adapun peraturan lebih tinggi yang bertentangan dengan peraturan ini adalah sebagai berikut: Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-11.OT.01.01 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi. Norma hukum yang bertentangan meliputi: Pengertian Rudenim, Pengertian Deteni, Penanganan Pengungsi, Kewenangan UNHCR dan IOM dalam Penanganan Pengungsi, Penemuan, Penampungan, Pengawasan Keimigrasian, Pendanaan, dan Sanksi.

Research paper thumbnail of Diskursus Skema Pengawasan Pengungsi Setelah Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri dalam Perspektif Keimigrasian

Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 2019

Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan norma hukum sebagai dasar fundamental bernegara. Dite... more Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan norma hukum sebagai dasar fundamental bernegara. Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, telah memberikan pedoman bagi Indonesia untuk menangani keberadaan pencari suaka dan pengungsi. Rumusan masalah yang diteliti adalah bagaimana skema pengawasan pengungsi setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 dalam perspektif keimigrasian. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Pengawasan pengungsi di Indonesia yang dibebankan kepada Rumah Detensi Imigrasi sudah dijalankan dengan baik implementasinya di lapangan. Skema pengawasan pada saat ditemukan, di tempat penampungan, di luar tempat penampungan, diberangkatkan ke negara tujuan, pemulangan sukarela, dan pada saat pendeportasian belum menjawab permasalahan terkait keberadaan dan kegiatan pengungsi selama di Indonesia. Walaupun skema pengawasan sudah diberikan secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 perlu disempurnakan dengan aturan teknis, seperti Standar Operasional Prosedur yang mengatur mekanisme pengawasan pengsungsi bagi seluruh Rumah Detensi Imigrasi. Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah masalah pembiayaannya, pejabat yang mengurusi pengawasan pengungsi, serta penjatuhan sanksi apabila terdapat kelalaian dalam hal pengawasan tersebut.

Research paper thumbnail of Refleksi Hukum Implementasi Kebijakan Bebas Visa Kunjungan dalam Perspektif Keimigrasian

Fiat Justicia, 2018

Pasca diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, maka j... more Pasca diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, maka jumlah warga negara asing ke Indonesia meningkat tajam. Semakin meningkatnya wisatawan asing yang datang ke Indonesia menyebabkan Imigrasi memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam menjaga tegaknya kedaulatan negara. Rumusan masalah yang diteliti dalam penulisan artikel ini adalah bagaimana implementasi kebijakan bebas visa dalam perspektif keimigrasian. Kerangka teori yang digunakan meliputi teori kebijakan selektif keimigrasian dan hakikat keimigrasian. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pemberlakuan kebijakan bebas visa menimbulkan dampak politik, hukum, dan keamanan dalam perspektif keimigrasian yang meliputi: Pertama, pelayanan keimigrasian. Terjadinya penurunan jumlah pemberian Visa on Arrival (VOA) dan permohonan perpanjangan izin tinggal dengan menggunakan VOA. Kedua, penegakan hukum. Adanya peningkatan pelanggaran dan kejahatan keimigrasian sebanyak 70% dengan jumlah sebanyak 9.226 kasus. Ketiga, keamanan negara. Terjadi peningkatan pelanggaran yang mengancam keamanan negara baik pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran tindak pidana yang dilakukan orang asing. Keempat, fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Terjadi penurunan jumlah penggunaan fasilitas hingga 23,5%.

Research paper thumbnail of Politik Hukum Keimigrasian Indonesia: Studi Pendekatan Sejarah dan Kontemporer

Sol Justicia, 2019

Paradigma atau cara pandang terhadap masalah imigrasi bukan sebatas pada perpindahan penduduk ant... more Paradigma atau cara pandang terhadap masalah imigrasi bukan sebatas pada perpindahan penduduk antar negara yang hanya dilihat dari unsur pergerakan tetapi juga meliputi segala aspek yang menyertainya baik secara regional maupun global. Pemahaman yang holistik mengenai paradigma imigrasi dan perubahannya menyebabkan penataan hukum keimigrasian harus dilakukan secara terarah yang merupakan penjabaran politik hukum keimigrasian nasional dan menjadi lebih tepat. Perkembangan politik hukum keimigrasian di Indonesia dibagi dalam dua bagian, yaitu (1) Politik Hukum Keimigrasian Nasional yang terdiri dari: Politik Hukum di Bidang Keimigrasian pada Masa Hindia Belanda (1913-1949), Politik Hukum di Bidang Keimigrasian pada Tahun 1950-1992, Politik Hukum di Bidang Keimigrasian pada Tahun 1992-2011, Politik Hukum di Bidang Keimigrasian pada Tahun 2011- Sekarang. Dengan diterbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diundangkan pada tanggal 05 Mei 2011, maka berdasarkan Bab XV Pasal 142, Undang-Undang No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengannya dinyatakan tidak berlaku lagi. Bila dibandingkan, maka materi Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pada dasarnya secara prinsip tidak banyak mengubah politik hukum keimigrasian dimana termuat di dalam undang-undang keimigrasian yag terdahulu. (2) Politik Hukum Keimigrasian Internasional. Perkembangan politik hukum di bidang keimigrasian secara global telah banyak mengalami perubahan-perubahan, yang apabila kita melihat pada periode pasca Perang Dunia ke II, guna menampung serta mengakomodaksikan masalah-masalah yang timbul akibat pengungsian yang dilakukan secara besar-besaran (eksodus) terutama negara-negara yang terlibat langsung Perang Dunia II. Masalah yang dihadapi secara global saat itu baik yang menyangkut negara asal, negara transit maupun negara tujuan memiliki persoalan yang berbeda dapat dikategorikan dalam beberapa hal, seperti kemiskinan, tingkat income perkapita, kualitas edukasi, usia, kultur, ras, agama, dan beberapa masalah lainnya.

Research paper thumbnail of Dimensi Hak Asasi Manusia dalam Penanganan Kasus Pengungsi Rohingya: Pendekatan Hukum Interdisipliner

Lex Librum, 2019

Pemberitaan yang berkaitan dengan pengungsi minoritas Rohingya Myanmar telah menarik perhatian in... more Pemberitaan yang berkaitan dengan pengungsi minoritas Rohingya Myanmar telah menarik perhatian internasional, setelah ratusan awak kapal melarikan diri dari Myanmar dan terdampar di Aceh. Menurut laporan PBB hingga Desember 2017, jumlah pengungsi Rohingya mencapai 515.000. Jumlah itu semakin bertambah mengingat konflik di Myanmar belum teratasi. Prinsip yang diterapkan pada pengungsi adalah prinsip non- refoulment. Ini menyatakan bahwa negara seharusnya tidak mengusir pencari suaka atau pengungsi memasuki wilayah itu. Prinsip ini telah menjadi hukum kebiasaan internasional sehingga harus dilaksanakan oleh semua negara. Prinsip non-refoulement tidak hanya terdapat dalam Konvensi Tahun 1951, tetapi juga secara implisit tercantum dalam Pasal 3 Konvensi Anti Penyiksaan, Pasal 45 ayat 4 dari Konvensi Jenewa Keempat Tahun 1949, Pasal 13 dari Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik Tahun 1966, dan instrumen hak asasi manusia lainnya. Asas ini juga telah diakui sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional. Dalam arti, sebuah negara yang belum menjadi anggota Konvensi Tahun 1951 harus menghormati prinsip non-refoulement. Menurut perlindungan pengungsi hukum Islam yang terkandung dalam QS. Al Hasyr: 9 yang berisi prinsip dan hak pencari suaka. Ada beberapa persyaratan yang harus diberikan untuk menjadi pencari suaka sesuai dengan ketentuan hukum islam.

Research paper thumbnail of The Rohingya Refugee Crisis: Legal Protection on International Law and Islamic Law

1st International Conference on Indonesian Legal Studies, 2018

The news relating to Myanmar Rohingya minority refugees attracted international attention, after ... more The news relating to Myanmar Rohingya minority refugees attracted international attention, after hundreds of boatmen fled Myanmar and were stranded in Aceh. According to the United Nations report until December 2017, the number of Rohingya refugees reached 515,000. The number is increasing considering the conflict in Myanmar has not been resolved. In this article will examine how the protection of Rohingya refugees in the perspective of international law and Islamic law. The research method used in this paper is qualitative normative legal research method with deductive logical thingking. Refugee protection under international law is regulated in the 1951 Convention and 1967 Protocol governing the principles and rights and obligations of refugees. Whether in international law or islamic law, the principle applied to refugees is a non-refoulment principle. It is states that the state should not expel asylum seekers or refugees entering the territory. This principle has become an international customary law so it must be implemented by all countries. The non-refoulement principle is not only contained in the 1951 Convention, but also implicitly listed in Article 3 of the Convention Against Torture, Article 45 paragraph 4 of the Fourth Geneva Convention of 1949, Article 13 of the International Covenant Covenant on Civil and Political Rights of 1966, and other human rights instruments. This principle has also been recognized as part of international customary law. In a sense, a country that has not been a party to the 1951 Refugee Convention must respect the principle of non-refoulement. According to Islamic law refugee protection is contained in the QS. Al Hasyr: 9 which contains the principles and rights of asylum seekers. There are several requirements that must be granted to be asylum seekers in accordance with the provisions of islamic law. First, asylum seekers are located in an islamic country or in an area subject to an islamic state. The term islamic state includes the territories in which islamic law is applied, and those who inhabit it, whether muslim, non-muslim (dzimmiy) and others, are under Islamic protection and protected on the basis of islamic rules. In this connection, Abu Hanifah proposes 3 (three) conditions regarding the so called islamic state (Dar al-Islam), ie the rules enforced originating from the islamic law, the country is neighboring to other islamic countries, and its inhabitants, both muslims and non-muslims, are protected on the basis of islamic rules. Similarly, protection can be given, as we will discuss further, in areas subject to islamic countries (such as diplomatic missions or warships). States Parties and non-participants of the convention should apply the principle of non-refoulment which has become customary international law. In fact, the Rohingya has not received refugee protection under international law and islamic law till now.

Research paper thumbnail of The Legal Concepts of Abuse of Dominant Position on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition

International Conference on Applied Business & Economics, 2018

The provisions of Law of the Republic of Indonesia Number 5 of 1999 concerning the Ban on Monopol... more The provisions of Law of the Republic of Indonesia Number 5 of 1999 concerning the Ban on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, has banned a dominant position in the market, because such activity could result in the party that has a dominant position to easily know the strength of competitors in the market. The formulation of the problem shows that the research is done by approach of normative juridical approach. Based on the above discussion, it can be concluded in two aspects. The legal concept forms of abuse of dominant position according to Law of the Republic of Indonesia Number 5 of 1999 are (i) abuse of a dominant position (Article 25), (ii) prohibition of double position (Article 26), (iii) position of shares majority (Article 27), (iv) dominant position due to acquisitions, mergers, and take over (Article 28). The Legal Concepts of Stock Taking Over according to the Law of the Republic of Indonesia Number 5 of 1999 is regulated in Article 28 jo. Article 48 paragraph (1) and paragraph (2) letter e, and Article 29.

Research paper thumbnail of Law Enforcement of Foreign Workers Abusing Immigration Residence Permit: Case Studies on Energy and Mining Companies

International Conference on Energy and Mining Law, 2018

The development of globalization brings various impacts on labour and immigration law in Indonesi... more The development of globalization brings various impacts on labour and immigration law in Indonesia. The most frequent immigration violations are the abuse of immigration residence permits by foreign workers, especially in energy and mining companies. The Turnkey Project Mangement between Indonesia and China has a systemic impact, especially on foreign capital ownership, infrastructure, and labour. Examples of cases of foreign workers in energy and mining companies are located in Kendari City, Southeast Sulawesi Province. Based on data released by the Ministry of Manpower as of April 6, 2018, there are at least 927 Chinese who work illegally in a number of mining companies. The foreign workers is mostly employed in Virtue Dragon Nickel Industry with a total of 632 people. Another case also occurred in Lahat, South Sumatra Province. There are at least about 671 Chinese citizens who work illegally in PT. Priamanaya Energy. Of these, at least 90% of foreign workers work in Indonesia in the energy and mining sectors. Most of them are illegal foreign workers who do not have a Limited Stay Permit Working from the Immigration Office and Permit for Working Foreign Workers from the Ministry of Manpower. Most of their modes are to use Visa Free Visa Policy that should not be for work. Based on the results of the discussion, can be explained as follows. First, the process of law enforcement on the abuse of immigration residence permit is done in two ways, namely Immigration Administrative Act and Investigation (Pro Justitia). Immigration Administrative Action is arranged in Article 75 paragraph (2) on Law of the Republic of Indonesia Number 6 of 2011 concerning Immigration. This action takes place outside the judicial process and is subject to immigration administrative violations. Meanwhile, the Investigation is a legal action from the Civil Servant Investigator of Immigration against the alleged criminal act of immigration. The case of improper immigration permit abuses by foreign workers is regulated in Article 122 of Law of the Republic of Indonesia Number 6 of 2011 concerning Immigration. Second, in practice officers more often apply immigration administrative measures in resolving immigration residence cases. Based on the Performance Report of Directorate General of Immigration of 2017 stated that there are 1,992 Chinese conducted Immigration Administrative Actions, in the form of Deportation. About 80% of them are illegal workers in the energy and mining sectors. Investigative Actions is rarely implemented, as it is considered ineffective, requiring a relatively long time in the process. Then, budget allocations are still inadequate and human resources Civil Servant Investigator of Immigration is very limited evenly in all regions. In 2017, the number of investigative actions is only 286 people. It was very different from the number of immigration administrative actions. This is because law enforcement on the abuse of immigration stay permits is often limited by the number of Immigration Officers and the lack of coordination and cooperation among cross-sectoral agencies. In addition, the lack of immigration Civil Servant Investigator of Immigration that controls foreign languages other than English and limited operational support facilities. Finally, there are still many uncooperative people sending out reports or complaints about the existence or activities of troubled foreign migrant workers.

Research paper thumbnail of E-Commerce Dispute Settlement: The Determination of Authorized Forums

International Conference on Continuing Professional Development on Law Expert and Mediation Process, 2018

The existence of e-commerce has changed the order of business transaction in Indonesia. E- commer... more The existence of e-commerce has changed the order of business transaction in Indonesia. E- commerce was born over the demands of the society against the fast-paced, practical and easily over the internet. But in practice, e-commerce disputes often arise because of the difference in interests between the parties. This dispute involves cross country which poses the problem of the forum where the authorities prosecute the dispute. The authorized forum to handle in the dispute resolution of international business transactions using e-commerce, regulated in Article 18 paragraph (4) and (5) of Law of the Republic Indonesia Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. Based on the research, Arbitration can be the first choice than other dispute resolution model. This is because, the arbitration has advantages in terms of time and economical efficiency. The authorized forum to judge e-commerce dispute is a forum that selected by the parties in their agreement. But if it is not specified in the agreement, then the authorized forum is seller state.

Research paper thumbnail of Dinamika Keimigrasian di Indonesia: Sebuah Pendekatan Multidisipliner

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas penyerataannya sehingga Tim Dosen Politeknik Imig... more Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas penyerataannya sehingga Tim Dosen Politeknik Imigrasi dapat menulis sebuah buku yang berjudul ‘Sebuah Pendekatan Multidisipliner-Dinamika Keimigrasian di Indonesia’ yang merupakan kumpulan tulisan dan pemikiran dosen tetap Politeknik Imigrasi yang dihimpun dalam sebuah bunga rampai untuk memberikan sumbangsih dalam dunia literatur ilmu sosial pada umumnya dan keimigrasian pada khususnya baik dalam skala nasional maupun global. Kehadiran buku ini juga diharapkan dapat menjadi salah satu referensi dalam kajian keimigrasian, terutama dalam kacamata ilmu sosial dengan optik multidimensi untuk memberikan pengetahuan khazanah dunia keimigrasian bagi para pembaca. Pada kesempatan ini juga disampaikan terima kasih kepada Bapak Prof. Yasonna H. Laoly, SH, Msc, Ph.D, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas dukungan dan kepercayaannya bagi tim untuk membangun institusi Politeknik Imigrasi menjadi Learning Media di bidang keimigrasian. Apresiasi juga diberikan kepada Dr. Asep Kurnia, Kepala BPSDM Hukum dan HAM atas segala dukungannya mewujudkan komunitas dialektika yang sangat produktif dalam mengembangkan pemikiran ilmiah. Dengan tidak memungkiri kekurangsempurnaan buku ini, kami berharap buku ini dapat berkontribusi positif untuk masa yang akan datang, serta dengan terbuka menerima masukan untuk kesempurnaan penulisan kami selanjutnya

Research paper thumbnail of APAPO: Audit Hukum Pelayanan Paspor RI Berbasis E-Government

Tuntutan masyarakat atas pelayanan publik di bidang keimigrasian semakin tinggi. Kondisi ini mema... more Tuntutan masyarakat atas pelayanan publik di bidang keimigrasian semakin tinggi. Kondisi ini memaksa Direktorat Jenderal Imigrasi harus dapat beradaptasi dengan berbagai perubahan. Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.01-4166 tentang Implementasi Aplikasi Pendaftaran Antrian Permohonan Paspor secara Online (APAPO) di Seluruh Indonesia, diharapkan dapat menjadi alternatif terobosan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, aplikasi tersebut mengalami bermacam kendala. Mulai dari perumusan kebijakan yang tidak sesuai prosedur, hingga aspek materil implementasi yang berpotensi gugatan hukum. Sejak dirilis pada tanggal 26 Januari 2019, APAPO 2.0 mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Ada sebagaian yang memberikan apresiasi, tapi tidak sedikit yang berkomentar miring terkait aplikasi ini. Jumlah laporan tekait resistensi APAPO 2.0 mengalami peningkatan yang cukup siginifikan. Sebagai contoh, perbincangan warganet di linimasa Twitter Direktorat Jenderal Imigrasi selama Maret 2019 mengalami kenaikan, yakni 171 cuitan. Hal tersebut didominasi retweet warganet terkait peluncuran APAPO. Warganet me-mention Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pertanyaan dan keluhan seputar paspor online. APAPO masih menjadi isu teratas yang diperbincangkan dan mengandung sentimen negatif. Kuota yang selalu penuh dan aplikasi yang sering down, paling banyak dikeluhkan warganet. Tidak heran bila rating APAPO di Google Play Store hanya 2,6 dengan 11.000an komentar pengguna. Hadirnya buku ini, diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi pimpinan untuk melakukan evaluasi kebijakan, sehingga kedepannya dapat memprediksi potensi apa saja yang dapat mengancam keberlangsungan organisasi. Dalam buku ini penulis berusaha menggambarkan dan menjelaskan secara komprehensif berkenaan dengan konsep teoretis dan audit hukum atas permasalahan yang dimaksud. Sehingga tidak berlebihan apabila buku ini dapat menjadi bahan rujukan dalam memenuhi kebutuhan praktis ilmu keimigrasian.

Research paper thumbnail of Metode Penelitian Keimigrasian

Buku yang berjudul “Metode Penelitian Keimigrasian” ini merupakan bentuk kepedulian penulis untuk... more Buku yang berjudul “Metode Penelitian Keimigrasian” ini merupakan bentuk kepedulian penulis untuk berkontribusi memberikan pengetahuan dasar tentang apa itu penelitian dan bagaimana teknik melakukannya. Keterbatasan lliteratur di bidang keimigrasian menjadi alasan penulis menghadirkan buku ini kepada para pembaca. Metode Penelitian Keimigrasian merupakan satu dari instrumen keilmuan yang harus dipahami dalam mengembangkan ilmu pengetahuan keimigrasian. Dengan memahami metode penelitian, seorang peneliti dapat memetakan dan melakukan hipotesis terhadap persoalan secara akurat dan ilmiah. Hal ini tentu akan memudahkan peneliti dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menerjemahkan informasi serta data secara sistematis dan logis. Diharapkan buku ini dapat dijadikan literatur bagi Taruna Politeknik Imigrasi dalam menyusun dan siapa saja yang menekuni bidang hukum keimigrasian, serta rujukan bagi para praktisi dan akademisi hukum.

Research paper thumbnail of Regulasi Pemeriksaan Keimigrasian di Indonesia

Buku yang berjudul “Regulasi Pemeriksaan Keimigrasian di Indonesia” ini merupakan bentuk kepeduli... more Buku yang berjudul “Regulasi Pemeriksaan Keimigrasian di Indonesia” ini merupakan bentuk kepedulian penulis untuk berkontribusi memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang pemeriksaan keimigrasian di Indonesia. Bukan hal mudah bagi penulis untuk menyelesaikan buku ini , karena terkendala waktu dan literasi yang terbatas. Diharapkan dengan hadirnya buku ini dapat menjadi referensi bagi petugas keimigrasian, serta insan imigrasi dimanapun berada.

Research paper thumbnail of Sengketa Hukum Perbankan Syariah: Dualisme Kompetensi Absolut Peradilan

Buku yang berjudul “Sengketa Hukum Perbankan Syariah: Dualisme Kompetensi Absolut Peradilan” ini ... more Buku yang berjudul “Sengketa Hukum Perbankan Syariah: Dualisme Kompetensi Absolut Peradilan” ini merupakan bentuk kepedulian penulis untuk berkontribusi memberikan pengetahuan dasar bagaimana penyelesaian sengketa hukum perbankan syariah. Ditulisnya buku ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui kompetensi absolut peradilan manakah yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa hukum perbankan syariah di Indonesia. Kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah menjadi persoalan penting, karena sejak diberlakukannya ketentuan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, kini dimungkinkan bagi pengadilan di lingkungan Peradilan Umum untuk dapat menyelesaikan sengketa tersebut. Padahal, disebutkan dalam Pasal 49 huruf (i) UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kewenangan untuk menyelesaikan sengketa berada pada Peradilan Agama. Diskursus inilah yang menarik bagi penulis untuk membahasnya secara komprehensif dalam buku ini.

Research paper thumbnail of Landasan Teoretis Penyelesaian Sengketa Hukum Perbankan Syariah

Buku yang berjudul “Landasan Teoretis Penyelesaian Sengketa Hukum Perbankan Syariah” ini merupaka... more Buku yang berjudul “Landasan Teoretis Penyelesaian Sengketa Hukum Perbankan Syariah” ini merupakan bentuk kepedulian penulis untuk berkontribusi memberikan pengetahuan dasar tentang apa itu perbankan syariah dan bagaimana penyelesaian sengketa hukumnya. Ditulisnya buku ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui landasan teoretis dan kajian hukum dalam penyelesaian sengketa hukum perbankan syariah. Kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah menjadi persoalan penting, karena sejak diberlakukannya ketentuan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, maka kini dimungkinkan bagi pengadilan di lingkungan Peradilan Umum untuk dapat menyelesaikan sengketa tersebut. Padahal, disebutkan dalam Pasal 49 huruf (i) UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kewenangan untuk menyelesaikan sengketa berada pada Peradilan Agama. Diskursus inilah yangmenarik bagi penulis untuk membahasnya secara komprehensif dalam buku ini. Dalam dunia hukum bisnis (khususnya terkait dengan penyelesaian sengketa hukum perbankan syariah), buku ini bukanlah merupakan karya baru. Telah banyak karya-karya serupa lainnya yang telah membahas dan mengupas hal yang sama. Namun, dalam buku ini dirasakan sangat berbeda dengan karya-karya serupa terdahulu. Banyak karya-karya sebelumnya yang penulis baca belum terlalu menyentuh pokok permasalahan. Semuanya hanya membahas secara ringkas dan terbatas. Tentunya ini akan menyulitkan bagi pembaca untuk mendapatkan informasi dan data-data terkait secara jelas. Oleh karenanya, dalam buku ini penulis berusaha menggambarkan dan menjelaskan secara komprehensif berkenaan dengan landasan teoretis dan kajian hukum permasalahan yang dimaksud. Sehingga tidak berlebihan apabila buku ini dapat menjadi bahan rujukan dalam memenuhi kebutuhan praktis ilmu hukum bisnis di masa yang akan datang.

Research paper thumbnail of E-Commerce, Pilihan Hukum dan Pilihan Forum

Buku yang berjudul "Commerce: Pilihan Hukum dan Pilihan Forum” ini merupakan bentuk kepedulian pe... more Buku yang berjudul "Commerce: Pilihan Hukum dan Pilihan Forum” ini merupakan bentuk kepedulian penulis untuk berkontribusi memberikan pengetahuan dasar tentang bagaimana penyelesaian sengketa hukum e-commerce. Ditulisnya buku ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui konsep teoretis dan kajian hukum pemilihan hukum dan forum dalam penyelesaian sengketa transaksi bisnis internasional yang menggunakan e-commerce. Bukan hal mudah bagi penulis untuk menganalisis dan meneliti bahan-bahan yang terkait, karena e-commerce sendiri secara prinsip dan kedudukan memiliki karakteristik yang lebih rumit bila dibandingkan dengan transaksi perdagangan konvensional (non-virtual). Dalam dunia hukum bisnis (khususnya terkait dengan pe- nyelesaian sengketa e-commerce), buku ini bukanlah merupakan karya baru. Telah banyak karya-karya serupa lainnya yang telah membahas dan mengupas hal yang sama. Namun, dalam buku ini dirasakan sangat berbeda dengan karya-karya serupa terdahulu. Banyak karya-karya sebelumnya yang penulis baca belum terlalu menyentuh pokok permasalahan. Semuanya hanya membahas secara ringkas dan terbatas. Tentunya ini akan menyulitkan bagi pembaca untuk mendapatkan informasi dan Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang juga telah mengatur hal serupa, namun lagi-lagi masih belum terlalu sistematis dan deskriptif. Oleh karenanya, dalam buku ini penulis berusaha meng-gambarkan dan menjelaskan secara komprehensif berkenaan dengan konsep teoretis dan kajian hukum permasalahan yang dimaksud. Sehingga tidak berlebihan apabila buku ini dapat menjadi bahan rujukan dalam memenuhi kebutuhan praktis ilmu hukum bisnis di masa yang akan datang.

Research paper thumbnail of Konsep Teoretis Penyelesaian Sengketa Hukum E-Commerce

Buku yang berjudul “Konsep Teoretis Penyelesaian Sengketa Hukum E-Commerce” ini merupakan bentuk ... more Buku yang berjudul “Konsep Teoretis Penyelesaian Sengketa Hukum E-Commerce” ini merupakan bentuk kepedulian penulis untuk berkontribusi memberikan pengetahuan dasar tentang apa itu e-commerce dan bagaimana penyelesaian sengketa hukumnya. Ditulisnya buku ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui konsep teoretis dan kajian hukum dalam penyelesaian sengketa transaksi bisnis internasional yang menggunakan e-commerce. Bukan hal mudah bagi penulis untuk menganalisis dan meneliti bahan-bahan yang terkait, karena e-commerce sendiri secara prinsip dan kedudukan memiliki karakteristik yang lebih rumit bila dibandingkan dengan transaksi perdagangan konvensional (non-virtual). Dalam dunia hukum bisnis (khususnya terkait dengan penye- lesaian sengketa e-commerce), buku ini bukanlah merupakan karya baru. Telah banyak karya-karya serupa lainnya yang telah membahas dan mengupas hal yang sama. Namun, dalam buku ini dirasakan sangat berbeda dengan karya-karya serupa terdahulu. Banyak karya-karya sebelumnya yang penulis baca belum terlalu menyentuh pokok permasalahan. Semuanya hanya membahas secara ringkas dan terbatas. Tentunya ini akan menyulitkan bagi pembaca untuk mendapatkan informasi dan data-data terkait secara jelas. Pun demikian, dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang juga telah mengatur hal serupa, namun lagi-lagi masih belum terlalu sistematis dan deskriptif. Oleh karenanya, dalam buku ini penulis berusaha menggam- barkan dan menjelaskan secara komprehensif berkenaan dengan konsep teoretis dan kajian hukum permasalahan yang dimaksud. Sehingga tidak berlebihan apabila buku ini dapat menjadi bahan rujukan dalam memenuhi kebutuhan praktis ilmu hukum bisnis di masa yang akan datang.

Research paper thumbnail of Evaluasi Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian dalam Penanganan Pengungsi di Indonesia

Diskusi Publik: Penanganan Pengungsi di Indonesia dari Perspektif Keimigrasian, 2024

Evaluasi pelaksanaan fungsi keimigrasian dalam penanganan pengungsi di Indonesia menunjukkan bahw... more Evaluasi pelaksanaan fungsi keimigrasian dalam penanganan pengungsi di Indonesia menunjukkan bahwa upaya pemerintah dalam mengelola pengungsi masih menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari segi regulasi maupun fasilitas. Meskipun telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 sebagai acuan, ketiadaan undang-undang khusus mengenai pengungsi membuat kebijakan ini kurang memadai dalam memberikan status dan perlindungan hukum yang jelas bagi pengungsi. Hal ini berdampak pada terbatasnya wewenang Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan bantuan yang sesuai, terutama dalam situasi yang memerlukan kejelasan hukum lebih lanjut, seperti penanganan pengungsi rentan atau pengungsi yang telah lama tinggal di Indonesia. Selain itu, fungsi keimigrasian dalam penanganan pengungsi terkendala oleh keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, serta fasilitas yang memadai. Evaluasi praktik di lapangan menunjukkan bahwa perlu adanya peningkatan pengawasan, pelatihan khusus bagi petugas imigrasi, serta peningkatan kerja sama dengan organisasi internasional seperti UNHCR. Tanpa perbaikan-perbaikan ini, tantangan dalam penanganan pengungsi di Indonesia berisiko menurunkan kualitas perlindungan serta melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan yang menjadi bagian dari komitmen internasional Indonesia.

Research paper thumbnail of Diskursus Penanganan Pengungsi di Indonesia dalam Kebijakan Hukum Keimigrasian: Studi Akademik dan Praktik

Pengolahan Data Penelitian: Penanganan Pengungsi di Indonesia dari Perspektif Keimigrasian, 2024

Diskursus penanganan pengungsi di Indonesia dalam kebijakan hukum keimigrasian mencakup tantangan... more Diskursus penanganan pengungsi di Indonesia dalam kebijakan hukum keimigrasian mencakup tantangan besar, mengingat Indonesia bukan negara pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951 maupun Protokol 1967. Hal ini membuat penanganan pengungsi di Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang kuat secara internasional, sehingga perannya lebih bersifat kemanusiaan dan administratif. Namun, sebagai negara transit, Indonesia tetap terlibat dalam penanganan pengungsi melalui kerja sama dengan organisasi internasional seperti UNHCR. Studi akademik menunjukkan bahwa ketiadaan status legal bagi pengungsi di Indonesia menimbulkan celah dalam perlindungan mereka dan menyulitkan penegakan hukum yang berkeadilan. Di sisi praktik, pemerintah Indonesia mengandalkan Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri sebagai dasar penanganan pengungsi. Kebijakan ini memberikan pedoman pengelolaan pengungsi yang mencakup pendaftaran, penampungan, serta pemulangan sukarela atau penempatan di negara ketiga. Namun, tantangan tetap ada, termasuk terbatasnya sumber daya dan fasilitas, serta meningkatnya jumlah pengungsi yang membutuhkan penanganan. Akademisi dan praktisi hukum mengusulkan perlunya pembentukan kebijakan khusus atau undang-undang mengenai pengungsi untuk memperkuat kejelasan hukum dan memastikan perlindungan yang lebih komprehensif.

Research paper thumbnail of Urgensitas Penambahan Fungsi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bagi Pengungsi pada Rumah Detensi Imigrasi

Penyusunan Desain Naskah Pra Kebijakan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi, 2024

Urgensi penambahan fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian bagi pengungsi di rumah detensi ... more Urgensi penambahan fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian bagi pengungsi di rumah detensi imigrasi (Rudenim) sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban, baik di dalam maupun di luar fasilitas tersebut. Tanpa pengawasan yang kuat, ada risiko penyalahgunaan tempat penampungan ini untuk kegiatan yang melanggar hukum, seperti perdagangan manusia atau aktivitas ilegal lain. Pengawasan dan penindakan yang ketat dapat membantu mengidentifikasi dan memproses pengungsi yang masuk secara tidak sah atau berpotensi menimbulkan ancaman keamanan nasional. Selain itu, pengawasan yang lebih baik akan membantu petugas dalam mengelola situasi internal di Rudenim, mengurangi konflik di antara pengungsi dan mencegah terjadinya tindakan kriminal. Selain aspek keamanan, fungsi pengawasan yang ditingkatkan juga mendukung perlindungan hak asasi manusia (HAM) pengungsi dengan memastikan penanganan mereka sesuai standar hukum dan kemanusiaan. Pengawasan yang memadai memungkinkan terciptanya pengelolaan data pengungsi yang akurat dan transparan, mempercepat proses administrasi, dan memastikan kerja sama yang efektif dengan badan-badan internasional seperti UNHCR. Ini tidak hanya meningkatkan kredibilitas Indonesia dalam penanganan pengungsi, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam kerangka kerja sama internasional, membantu membuka peluang dukungan lebih lanjut untuk penanganan pengungsi.

Research paper thumbnail of Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Keimigrasian bagi Pengungsi oleh Rumah Detensi Imigrasi: Dialektika dan Reformulasi

Focus Group Discussion (FGD) Desain Naskah Pra Kebijakan, 2024

Pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian bagi pengungsi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) b... more Pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian bagi pengungsi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) bertujuan untuk memastikan pengungsi berada di bawah pengawasan hukum dan keamanan nasional selama proses penanganan status mereka di Indonesia. Rudenim bertugas untuk menampung dan mengawasi pengungsi yang masuk tanpa izin atau yang sedang menunggu keputusan terkait permohonan suaka mereka. Dalam hal ini, Rudenim menerapkan pengawasan ketat terhadap aktivitas dan mobilitas pengungsi guna mencegah pelanggaran hukum, menjaga ketertiban, dan memastikan mereka tidak melanggar ketentuan izin tinggal.

Research paper thumbnail of Analisis Urgensi R-Permenkumham tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian

Diskusi Publik Rancangan Permenkumham, 2024

Pengawasan dan penindakan keimigrasian sangat penting untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan ket... more Pengawasan dan penindakan keimigrasian sangat penting untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban nasional. Melalui pengawasan yang ketat, pemerintah dapat memantau kedatangan, keberadaan, dan kegiatan orang asing di Indonesia guna memastikan bahwa mereka mematuhi aturan yang berlaku, baik terkait izin tinggal maupun aktivitas yang diizinkan. Pengawasan juga mencegah penyalahgunaan izin keimigrasian, seperti overstay atau aktivitas ilegal, termasuk pekerja asing yang tidak terdaftar, perdagangan manusia, dan jaringan kriminal lintas negara. Dengan penindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian, Indonesia dapat menunjukkan komitmennya dalam melindungi kepentingan nasional dan keamanan publik, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi warga negara serta para pendatang yang sah.

Research paper thumbnail of Penguatan Fungsi Keimigrasian Indonesia: Masalah, Evaluasi, dan Solusi

Konsinyering Finalisasi Buku Kajian dan Evaluasi Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, 2024

Penguatan fungsi keimigrasian bertujuan untuk memastikan keamanan nasional, mengelola mobilitas p... more Penguatan fungsi keimigrasian bertujuan untuk memastikan keamanan nasional, mengelola mobilitas penduduk lintas negara, dan mendukung pembangunan ekonomi. Di era globalisasi, arus keluar-masuk orang semakin tinggi, baik dalam bentuk wisatawan, pekerja asing, maupun imigran. Fungsi keimigrasian yang kuat diperlukan untuk mengawasi dan mengendalikan pergerakan orang asing yang masuk agar tidak membahayakan stabilitas nasional, misalnya dengan mencegah tindak kriminal atau aktivitas ilegal. Selain itu, fungsi ini mendukung kegiatan ekonomi dengan memperlancar izin bagi tenaga kerja terampil dan investor asing yang berkontribusi pada perekonomian negara. Penguatan keimigrasian juga membantu memastikan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku, sehingga sistem keimigrasian yang baik dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif untuk kegiatan sosial dan ekonomi.

Research paper thumbnail of Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: Pendekatan Teoretik dan Praktik

Diskusi / Konsultasi Publik Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian , 2024

Undang-undang keimigrasian Indonesia perlu dievaluasi karena beberapa alasan penting terkait peru... more Undang-undang keimigrasian Indonesia perlu dievaluasi karena beberapa alasan penting terkait perubahan dinamika global, kebutuhan nasional, serta tantangan keamanan dan ekonomi. Berikut beberapa alasan utama evaluasi. (1) Perubahan Konteks Global: Kondisi dan tantangan global terkait migrasi, keamanan, dan ekonomi terus berubah. Semakin banyak negara yang memperketat atau melonggarkan aturan imigrasi mereka untuk menanggapi isu-isu baru, seperti perdagangan manusia, kejahatan lintas negara, dan kebutuhan tenaga kerja asing. Indonesia perlu menyesuaikan kebijakan imigrasinya agar tetap relevan dalam konteks internasional; (2) Perlindungan Keamanan Nasional: Evaluasi undang-undang imigrasi membantu memastikan bahwa Indonesia memiliki mekanisme yang kuat untuk mencegah masuknya orang-orang yang dapat mengancam keamanan negara, seperti teroris atau pelaku kejahatan lintas batas. Sistem pemantauan dan pengawasan yang lebih efektif bisa menjadi solusi dengan memperbarui kebijakan imigrasi yang ada; (3) Adaptasi dengan Perkembangan Teknologi: Dengan perkembangan teknologi digital, sistem administrasi keimigrasian perlu ditingkatkan agar lebih cepat, efisien, dan aman. Ini dapat mencakup penerapan visa elektronik, sistem pengawasan berbasis data yang lebih canggih, serta peningkatan kemudahan layanan untuk para pendatang; (4) Kebutuhan Tenaga Kerja dan Ekonomi: Undang-undang keimigrasian perlu mendukung ekonomi Indonesia, misalnya, dengan mempermudah masuknya tenaga kerja asing yang memiliki keahlian khusus atau investor asing yang dapat membantu pembangunan ekonomi. Dalam beberapa kasus, pembatasan yang terlalu ketat dapat menghambat pertumbuhan sektor-sektor strategis yang membutuhkan tenaga ahli dari luar negeri; (5) Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Luar Negeri: Sebagai negara dengan banyak warga negara yang bekerja atau tinggal di luar negeri, Indonesia perlu memastikan undang-undang keimigrasiannya memberikan perlindungan bagi hak-hak WNI yang ada di luar negeri. Undang-undang ini juga dapat mencakup pengaturan mengenai repatriasi, perlindungan, dan layanan bagi WNI yang mengalami masalah imigrasi di luar negeri; (6) Penyederhanaan dan Kepastian Hukum: Dengan mengevaluasi undang-undang yang ada, pemerintah bisa menyederhanakan aturan-aturan yang mungkin tumpang tindih atau tidak jelas, sehingga pelaksanaan di lapangan lebih efektif. Kepastian hukum ini juga penting untuk meminimalisir interpretasi yang berbeda dan meningkatkan transparansi.

Research paper thumbnail of Keabsahan Paspor sebagai Surat dalam Ilmu Hukum

Dalam ilmu hukum, surat adalah dokumen tertulis yang berfungsi sebagai alat bukti dan mempunyai k... more Dalam ilmu hukum, surat adalah dokumen tertulis yang berfungsi sebagai alat bukti dan mempunyai kekuatan hukum tertentu. Surat memiliki berbagai fungsi, tergantung pada jenis dan tujuan pembuatannya. Menurut Yahya Harahap (2005), surat adalah setiap dokumen tertulis yang dapat digunakan untuk mengungkapkan, membuktikan, atau menyatakan suatu fakta atau peristiwa hukum yang memiliki relevansi dalam konteks legal, baik untuk kepentingan administratif maupun pembuktian dalam proses peradilan. Dalam hukum pidana, surat adalah salah satu jenis alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia. Surat dalam konteks ini mencakup setiap dokumen tertulis yang relevan dengan tindak pidana dan dapat digunakan untuk mendukung atau menyangkal adanya tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa. Menurut Andi Hamzah (2008), surat sebagai alat bukti dalam hukum pidana memiliki kekuatan pembuktian yang sifatnya tertulis dan dapat berasal dari dokumen resmi maupun non-resmi, seperti laporan, akta autentik, surat-surat dinas, dan dokumen lain yang berhubungan dengan kasus. Surat ini harus memiliki keterkaitan dengan fakta yang dibuktikan dalam perkara pidana, dan keabsahannya perlu didukung oleh saksi atau ahli jika diperlukan.

Research paper thumbnail of Identifikasi Norma dalam Penggantian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: Studi Normatif dan Empirisme Hukum

Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang tentang Keimigrasain (Penggantian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian), 2021

Research paper thumbnail of The Protection of Refugees and Asylum Seekers Based on Human Rights: Legal and Political Perspective in Indonesia

The 13th Human Rights in Asia Conference (A Bird’s Eye View of Asia: The Asylum Seeking Climate), 2021

Research paper thumbnail of Mengenal dan Memahami Publikasi Ilmiah

Webinar Nasional Mengubah Karya Tulis Ilmiah Mahasiswa Menjadi Book Chapter dan E-Journal, 2021

Research paper thumbnail of Perbatasan Imajiner Indonesia dalam Prinsip Hukum Keimigrasian

Introduction to Border Law Framework in Indonesia: Indonesian Immigration and Customs Legislation, 2020

Lahirnya konsep negara bangsa (nation-state) tidak terlepas dari pengaruh Perjanjian Westphalia T... more Lahirnya konsep negara bangsa (nation-state) tidak terlepas dari pengaruh Perjanjian Westphalia Tahun 1648. Setiap negara teritorial berdaulat dan berhak membuat hukumnya sendiri. Negara memiliki kedudukan yang sama dan terlepas dari pengaruh apapun. Kedaulatan negara tersebut telah membentuk paradigma nasionalisme, batas negara (borderlines) yang dianggap sebagai hal konstan (given). Perkembangan globalisasi telah menciptakan gagasan baru seperti transnational communities, border-crossing populations, transnational migration. Kedaulatan negara menjadi relatif, yang kemudian muncul istilah The Demise of Borders (Imagined Community). Lantas, apakah perbatasan negara selalu dimaknai sebagai ujung tepi teritorial yang bersifat statis dan fisik? Filsofosi batas-batas negara (borders of nation states) diterjemahkan dalam manifestasi yang berbeda-beda oleh beberapa negara: physical borders, imaginary borders, dan external borders. Globalisasi dan relatifitas kedaulatan negara membentuk skema perbatasan tanpa batas (borderless border). Oleh karenanya, konsep perbatasan dewasa ini dapat dibagi menjadi: Macro Borders (perbatasan fisik geografis) dan Micro-Borders (Customs, Immigration, Quarantine / CIQ).

Research paper thumbnail of Penegakan Hukum Keimigrasian Indonesia dalam Keadaan Darurat (Covid-19)

Immigration Law Enforcement During Covid-19 Crisis: Indonesian and Australia in Comparative Perspective, 2020

Karekteristik hukum dalam keadaan darurat, pasti memiliki beragam pengecualian norma. Begitu juga... more Karekteristik hukum dalam keadaan darurat, pasti memiliki beragam pengecualian norma. Begitu juga yang dialami dalam proses penegakan hukum keimigrasian. Untuk merespon pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan Permenkumham No. 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, yang diikuti dengan beberapa surat edaran lainnya. Materi ini akan membahas proses pergeseran paradigma hukum keimigrasian, polemik Permenkumham No. 11 Tahun 2020, sistem hukum pidana keimigrasian, pelaksanaan fungsi keimigrasian dalam keadaan darurat (empirisime hukum), dan rekomendasi hukum bagi para pemangku kepentingan.

Research paper thumbnail of Proyeksi Kebijakan Keimigrasian Indonesia: Human vs Technology

ImmiTalk 2019: Indonesian Immigration Policy on Critical Study and Multidisiplinary Approach, 2019

Research paper thumbnail of Evaluasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri dalam Perspektif Kebijakan Selektif Keimigrasian

Kebijakan Indonesia dalam Penerapan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016: Tanggung Jawab, Keamanan, dan Regionalisme, 2019

Research paper thumbnail of Kontroversi Penerapan Prinsip Non-Refoulement bagi Pencari Suaka dan Pengungsi sebagai Suatu Jus Cogens

Seminar Nasional Kebijakan Pengawasan Imigran Ilegal dalam Perspektif Kedaulatan Negara, 2018

Research paper thumbnail of Rekonstruksi Paradigma Hukum Pengungsi Indonesia: Keamanan atau Kemanusiaan?

ImmiTalk 2018: Challenges in Border Protection, 2018

Research paper thumbnail of Konstruksi Hukum Pembatasan Penerapan Prinsip Non-Refoulement (Larangan Pengusiran) bagi Pencari Suaka dan Pengungsi dalam Kebijakan Selektif Keimigrasian di Indonesia

Indonesia bukanlah negara pihak Konvensi Tahun 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol Tahun 1... more Indonesia bukanlah negara pihak Konvensi Tahun 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol Tahun 1967, sehingga tidak ada hak dan kewajiban yang melekat bagi Indonesia untuk menangani masalah pencari suaka dan pengungsi yang masuk ke wilayah Indonesia. Namun atas nama kemanusiaan, maka berlakulah prinsip non-refoulement yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Konvensi Tahun 1951. Hal ini tentu bertentangan dengan kebijakan selektif keimigrasian yang menyatakan bahwa hanya orang asing bermanfaat dan tidak mengganggu kedaulatan negara yang dapat masuk ke wilayah Indonesia.
Rumusan masalah yang diteliti adalah sebagai berikut: (1) Mengapa Indonesia yang bukan negara pihak dalam Konvensi Tahun 1951 menerapkan prinsip non- refoulement bagi pencari suaka dan pengungsi? (2) Bagaimana dampak yang ditimbulkan dari penerapan prinsip non-refoulement bagi pencari suaka dan pengungsi di Indonesia? (3) Bagaimana konstruksi hukum pembatasan penerapan prinsip non-refoulement bagi pencari suaka dan pengungsi dalam kebijakan selektif keimigrasian di Indonesia?.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian sosio-legal dengan sumber data primer dan sekunder. Pendekatan penelitian ini akan melihat bagaimana implementasi ketentuan hukum normatif dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu dalam suatu masyarakat, khususnya yang terkait dengan permasalahan.
Berdasarkan hasil pembahasan maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut: (1) Indonesia menerapkan prinsip non-refoulement bagi pencari suaka dan pengungsi dengan pertimbangan kemanusiaan dan penghormatan terhadap norma hukum internasional (jus cogens) yang kemudian dinormakan dalam hukum nasional, (2) Adanya beragam dampak multisektoral dan anomali hukum dalam realitas empiris yang berpotensi mengancam keamanan negara, (3) Penerapan prinsip non- refoulement bersifat relatif, karena dibatasi oleh beberapa teori dan norma hukum yang berlaku. Model hukum untuk membatasi prinsip tersebut dikonstruksikan ke dalam tahapan penemuan, penampungan, pengawasan, penentuan status, dan tindakan.
Adapun saran yang diberikan sebagai berikut: (1) Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Tahun 1951, (2) Memberikan tindakan hukum yang tegas kepada pencari suaka dan pengungsi yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, (3) Meningkatkan koordinasi lintas lembaga terkait, (4) mengevaluasi aturan yang berkaitan dengan penanganan pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, dan (5) Memasukkan konstruksi / model hukum pembatasan prinisp non-refoulement ke dalam peraturan perundang-undangan.

Research paper thumbnail of Kompetensi Absolut Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

Dewasa ini, perkembangan bisnis perbankan syariah semakin mengalami kemajuan yang pesat. Semakin ... more Dewasa ini, perkembangan bisnis perbankan syariah semakin mengalami kemajuan yang pesat. Semakin pesatnya aktivitas perbankan syariah tersebut juga akan berdampak pada timbulnya sengkta di antara para pihak. Berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (i) UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama disebutkan bahwa yang berwenang untuk mengadili sengketa perbankan syariah (ekonomi syariah) adalah Peradilan Agama. Namun, sejak dikeluarkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, maka dibuka celah hukum agar pengadilan di lingkungan Peradilan Umum juga dapat menyelesaikan sengketa perbankan syariah melalui jalur non- litigasi (alternatif penyelesaian sengketa). Hal ini menyebabkan timbulnya dualisme kompetensi absolut peradilan. Menurut teori hukum kekuasaan kehakiman, suatu sengketa tidak dapat diselesaikan berdasarkan dua kompetensi peradilan absolut yang berbeda. Tentunya apabila silang sengketa konflik kompetensi ini terus berlanjut, akan mempengaruhi minat para praktisi bisnis untuk melakukan transaksi perbankan syariah. Tidak adanya kepastian hukum inilah yang kemungkinan dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara luas. Berdasarkan uraian di atas, maka isu hukum yang akan dibahas dalam tesis ini adalah sebagai berikut: 1) Apa kepentingan hukum yang melatarbelakangi dualisme kompetensi absolut peradilan dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah?, 2) Bagaimana penerapan asas kepastian hukum dalam menentukan kompetensi absolut peradilan dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah?, 3) Bagaimana kajian teoritik penerapan kompetensi absolut peradilan agama dalam rangka menyelesaikan sengketa perbankan syariah?, 4) Bagaimana konsep pengaturan hukum di masa yang akan datang terhadap forum penyelesaian sengketa perbankan syariah di Indonesia?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang bertujuan untuk menghasilkan argumentasi, teori, atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi, dengan menggunakan logika berpikir aduktif. Dari hasil penelitian yang dilakukan, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1) Kepentingan hukum yang melatarbelakangi dualisme kompetensi absolut peradilan dalam penyelesaikan sengketa perbankan syariah adalah terjadi karena adanya ketidakjelasan politik hukum dari pemerintah dalam merumuskan Pasal 55 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (selanjutnya disebut UUPS), masih adanya pengaruh teori receptie, dan kepentingan politik dan ekonomi, 2) Penerapan asas kepastian hukum dalam menentukan kompetensi absolut peradilan dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah, dilakukan dengan menggunakan teori hukum yang telah ditentukan dalam kerangka teori, sehingga didapat kesimpulan bahwa yang berwenang mengadili sengketa perbankan syariah adalah pengadilan di lingkungan Peradilan Agama, 3) Kajian teoritik penerapan kompetensi absolut peradilan agama dalam rangka menyelesaikan sengketa perbankan syariah, adalah terkait dengan (i) tidak adanya kekuatan eksekutorial dari Pengadilan Agama untuk melaksanakan putusan Badan Arbitrase Syariah, (ii) sarana dan prasarana Peradilan Agama, (iii) kualitas dan kuantitas sumber daya manusia Peradilan Agama, dan lain-lain, dan 4) Konsep pengaturan hukum ideal dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah tetap bersandar pada Pasal 55 UUPS dengan catatan dilakukan perubahan terhadap Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UUPS. Apabila ketentuan ini disempurnakan maka akan terciptanya kepastian hukum bagi para pihak, dan sesuai/selaras dengan Pasal 49 UUPA.

Research paper thumbnail of Penyelesaian Sengketa Transaksi Bisnis Internasional yang Menggunakan E-Commerce

Perkembangan teknologi informasi pada awal abad dua puluh satu ini telah menyebabkan terjadinya h... more Perkembangan teknologi informasi pada awal abad dua puluh satu ini telah menyebabkan terjadinya hubungan dunia tanpa batas. Salah satu produk dari meningkatnya intensitas teknologi informasi adalah perdagangan elektronik (e- commerce) yang kemudian juga diterapkan pada transaksi bisnis internasional. Hal ini tentunya telah mengubah paradigma sistem perdagangan di dunia yang sebelumnya serba konvensional menjadi non-konvensional. Konflik dan sengketa dalam transkasi bisnis internasional yang menggunakan e-commerce bukanlah suatu hal yang baru. Namun, mengingat sengketa yang akan diselesaikan tersebut akan melibatkan beberapa negara, maka timbul beberapa permasalahan faktual. Adapun permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini adalah hukum apakah yang berlaku dan forum manakah yang berwenang menangani dalam penyelesaian sengketa transaksi bisnis internasional yang menggunakan e-commerce. Dalam skripsi ini, penulis menggunakan metode pendekatan masalah secara normatif, yaitu mempelajari asas- asas hukum, teori, konsep, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasahan diatas. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum yang dipilih oleh para pihak (pilihan hukum) sebagaimana yang diatur dalam kontrak elektronik internasional yang mereka buat. Pilihan hukum tersebut dapat dilakukan secara tegas ataupun secara diam-diam. Namun bila tidak diatur, maka hukum yang berlaku adalah hukum yang mengacu pada hukum dari negara penjual, yang didasarkan atas the Most Characteristic Connection Theory (asas Hukum Perdata Internasional). Kemudian terkait dengan forum, maka forum yang berwenang adalah forum yang dipilih oleh para pihak (pilihan forum) sebagaimana yang diatur dalam kontrak elektronik internasional yang mereka buat. Sama halnya dengan pilihan hukum, pilihan forum ini dapat dilakukan secara tegas ataupun secara diam-diam. Namun bila tidak diatur secara jelas, maka forum yang berlaku adalah forum yang mengacu pada forum dari negara penjual, yang didasarkan atas Substantial Connection Theory (asas Hukum Perdata Internasional).

Research paper thumbnail of Pemeriksaan Paspor Palsu pada Laboratorium Forensik Keimigrasian

Seiring meningkatnya arus lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, maka semakin... more Seiring meningkatnya arus lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, maka semakin meningkat pula tingkat kejahatan keimigrasian yang terjadi. Pemalsuan paspor sebagai kejahatan yang dilakukan dengan cara mengganti, mengubah sebagian atau secara keseluruhan dari sebuah paspor atau menggunakan informasi palsu untuk menerima paspor, kini telah menjadi permasalahan serius. Saat ini, hampir semua proses pembuktian paspor palsu dilakukan di Laboratorium Forensik Keimigrasian pada Direktorat Intelijen Keimigrasian. Hal ini terjadi dikarenakan tidak semua Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Kantor Imigrasi memiliki sarana Laboratorium Forensik yang memadai dan minimnya ilmu pengetahuan forensik dokumen bagi petugas. Namun, keberadaan Laboratorium Forensik Keimigrasian pada Direktorat Intelijen Keimigrasian juga menghadirkan permasalahan tersendiri. Minimnya petugas dan peralatan, serta masih rendahnya kompetensi dan kesadaran petugas untuk mengajukan permohonan pemeriksaan paspor palsu menjadi tantangan serius yang harus dihadapi. Belum lagi ketiadaan Standard Operational Procedure (SOP), yang membuat Laboratorium Forensik Keimigrasian menjadi lembaga yang kurang populer. Diskursus inilah yang menarik perhatian penulis untuk membahasnya secara komprehensif dalam KKP ini. Di tengah pengaruh globalisasi yang membuat dunia menjadi tanpa batas, Indonesia harus dituntut dapat mereduksi setiap kehadiran orang asing yang dapat merugikan kedaulatan negara. Oleh karenanya, kehadiran Laboratorium Forensik Keimigrasian pada Direktorat Intelijen Keimigrasian diharapkan dapat menjadi instrumen ilmiah yang menunjang fungsi pengamanan dan penegakan hukum keimigrasian.

Research paper thumbnail of Prinsip Kebijakan Selektif Keimigrasian

Research paper thumbnail of Prinsip Hakikat Keimigrasian

Opinio Juris, 2019

Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan dalam rangka menja... more Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa: "Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara." Terkait dengan Catur Fungsi Keimigrasian, Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa: "Fungsi keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat."

Research paper thumbnail of Prinsip Pemeriksaan Lalu Lintas Keimigrasian

Research paper thumbnail of Haruskah Indonesia Menangani Pengungsi dari Luar Negeri?

Research paper thumbnail of Menggugat Kebijakan Keimigrasian Donald Trump: Diskursus Kedaulatan Negara dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia

Opinio Juris, 2019

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Senin, 06 Maret 2017 mengeluarkan kebijakan terbaru ... more Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Senin, 06 Maret 2017 mengeluarkan kebijakan terbaru di bidang keimigrasian. Ini merupakan revisi dari kebijakan serupa beberapa waktu lalu yang telah menuai kontroversi di seluruh dunia. Keputusan Presiden baru Trump diumumkan oleh Rex Tillerson (Menteri Luar Negeri), Jeff Sessions (Jaksa Agung), dan John Kelly (Menteri Dalam Negeri). Dalam aturan baru ini, Pemerintahan Trump tetap membekukan pengeluaran visa sementara waktu bagi beberapa negara yang mayoritas penduduknya Muslim. Bedanya, jika semula terdapat tujuh negara, kini sudah menciut menjadi enam negara.

Research paper thumbnail of Solusi Moderat Ditengah Ketidakpastian Keberadaan Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia

Opinio Juris, 2019

Dalam menangani para pengungsi dan pencari suaka yang berada di Indonesia, UNHCR menjadi aktor pe... more Dalam menangani para pengungsi dan pencari suaka yang berada di Indonesia, UNHCR menjadi aktor penting dalam penanganan masalah ini. UNHCR telah berusaha menjalankan mandatnya dengan berbagai upaya-upaya penanganan dalam memberikan perlindungan internasional terhadap pengungsi atau pencari suaka, yaitu:

Research paper thumbnail of Konsep Analogi dalam Filsafat Ilmu

Opinio Juris, 2019

1. Angka 8 (delapan) dianggap sebagai kesempurnan dari siklus kehidupan manusia (Numerik-Sosial B... more 1. Angka 8 (delapan) dianggap sebagai kesempurnan dari siklus kehidupan manusia (Numerik-Sosial Budaya) Maksudnya: bahwa angka 8 (delapan) memiliki garis melingkar dan tak putus. Garis yang demikian, dianalogikan dengan kesempurnaan hidup manusia yang terus mengalami proses pendewasaan menuju kesempurnaan. 2. Dunia tak selebar daun kelor (Spasial-Biotik) Maksudnya: Walaupun kehidupan manusia di dunia cenderung sempit, dan tidak tertutup kemungkinan akan bertemu kembali satu sama lain, tapi percayalah dunia cukup luas untuk diarungi. Ia tidak sesempit yang kita bayangkan. Oleh karenanya, dunia tidak diibaratkan seperti daun kelor yang kecil. 3. Motor ini berkekuatan 100 kali tenaga kuda (Kinematik-Biotik) Maksudnya: Motor yang kuat dan memiliki kecepatan yang tinggi, acap kali disamakan dengan tenaga kuda yang juga memiliki kecepatan dan kekuatan yang tangguh.

Research paper thumbnail of Konsep Ambigu dalam Filsafat Ilmu

Opinio Juris, 2019

2. Mantan Menteri itu membeli mobil jaguar baru Maksudnya: Pertama, mantan menteri itu membeli mo... more 2. Mantan Menteri itu membeli mobil jaguar baru Maksudnya: Pertama, mantan menteri itu membeli mobil bermerek jaguar yang baru. Atau Kedua, mantan menteri itu membeli mobil dan hewan jaguar yang baru. 3. Mentang-mentang beruang, seenaknya saja mengambil makanan orang lain Maksudnya: Pertama, orang yang ber-uang (orang kaya) itu telah mengambul makanan orang lain. Atau Kedua, hewan beruang itu telah mengambil makanan orang lain.

Research paper thumbnail of Difusi Norma Hukum dan Sosial dalam Intervensi Politik

Research paper thumbnail of Kepastian Hukum dan Kekuatan Bangsa

Research paper thumbnail of Konvergensi Hukum, Otoritas, dan Moralitas

Opinio Juris, 2019

Oleh karenanya, menjadi sangat krusial apabila dialektika ini semakin menjurus kepada inkonsisten... more Oleh karenanya, menjadi sangat krusial apabila dialektika ini semakin menjurus kepada inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia. Integritas di antara keduanya menjadi urgensi tersendiri bagi perumus norma hukum di Republik ini. Jangan ada lagi separasi yang membuat jarak antara otoritas dan moralitas semakin besar. Keduanya harus menjadi satu bagian yang tersistematis dalam menciptakan hukum yang harmonis dan responsif demi kemaslahatan umat manusia.

Research paper thumbnail of Memahami Pencari Suaka dan Pengungsi dalam Syariat Islam

Opinio Juris, 2019

Hal yang penting sesungguhnya bukanlah semata penyematan "pengungsi" kepada seseorang, melainkan ... more Hal yang penting sesungguhnya bukanlah semata penyematan "pengungsi" kepada seseorang, melainkan upaya pemberian perlindungan terhadap orang tersebut. Pemberian perlindungan itu merupakan tradisi sekaligus praktik yang terus dijalankan oleh negaranegara OKI. Hasil kerjasama antara UNHCR dan OKI ini dapat dilihat dari lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dalam Islam, yang disahkan pada tahun 1990 dalam Konferensi OKI di Kairo, Mesir, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dianiaya oleh pemerintahnya berhak untuk meminta perlindungan/suaka kepada negara lain dan negara yang bersangkutan wajib memberikan perlindungan/suaka hingga ia merasa aman.

Research paper thumbnail of Antara Batas Imajiner dan Kedaulatan Negara

Imigrasi di Batas Imajiner (TPI Soekarno Hatta), 2016

Research paper thumbnail of Forensik Keimigrasian, Alat Bedah Pemeriksaan Pemalsuan Paspor

Imigrasi di Batas Imajiner (TPI Soekarno Hatta), 2016

Research paper thumbnail of Reorientasi Fungsi Imigrasi Indonesia

Imigrasi di Batas Imajiner (TPI Soekarno Hatta), 2016

Research paper thumbnail of Audit Hukum Regulasi Aplikasi Pendaftaran Antrian Permohonan Paspor Secara Online (Apapo) Dalam Pelayanan Paspor Ri Berbasis E-Government: Studi Dogmatik Keimigrasian Dengan Pendekatan Critical Legal Studies

Abstrak: Tuntutan masyarakat atas pelayanan publik di bidang keimigrasian semakin tinggi. Kondisi... more Abstrak: Tuntutan masyarakat atas pelayanan publik di bidang keimigrasian semakin tinggi. Kondisi ini memaksa Direktorat Jenderal Imigrasi harus dapat beradaptasi dengan berbagai perubahan. Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.01-4166 tentang Implementasi Aplikasi Pendaftaran Antrian Permohonan Paspor secara Online (APAPO) di Seluruh Indonesia, diharapkan dapat menjadi alternatif terobosan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, aplikasi tersebut mengalami bermacam kendala. Mulai dari perumusan kebijakan yang tidak sesuai prosedur, hingga aspek materil implementasi yang berpotensi gugatan hukum. Sejak dilaunching pada tanggal 26 Januari 2019, APAPO 2.0 mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Ada sebagaian yang memberikan apresiasi, tapi tidak sedikit yang berkomentar miring terkait aplikasi ini. Jumlah laporan tekait resistensi APAPO 2.0 mengalami peningkatan yang cukup siginifikan. Perbincangan warganet di linima...