Abdullah Jarir - Academia.edu (original) (raw)
Papers by Abdullah Jarir
Aqlania, Jul 31, 2019
Hassan Al-Banna dipersepsikan oleh sebagian penulis barat sebagai gerakan yang mengusung politik ... more Hassan Al-Banna dipersepsikan oleh sebagian penulis barat sebagai gerakan yang mengusung politik fundamentalisme Islam, yaitu sebuah gerakan yang menegaskan kembali kewajiban mendirikan Negara Islam serta penolakan terhadap pengaruh budaya, politik, dan ekonomi barat. Ikhwanul Muslimin juga dinilai telah melakukan politisasi agama, sangat agresif terhadap non Islam sekaligus umat Islam yang mengadopsi gaya hidup barat., melakukan praktek kekerasan dalam melaksanakan tuuan-tujuan politiknya, mengkafirkan para penguasa, dan melakukan praktek dinas rahasia dalam mencapai tujuan-tujuan politiknya. Persepsi politik fundamentalisme Ikhwanul Muslimin semakin diperkuat lagi dengan sebuah tindakan nyata, yaitu aksi penggulingan terhadap kekuasaan Monarki Mesir Pro Inggris tahun 1952. Tak cukup sampai di situ, Ikhwanul Muslimin juga pernah mengirim relawan jihad ke bumi Palestina tahun 1947 untuk membantu perjuangan rakyat Palestina melawan zionisme Yahudi. Cap fundamentalisme juga sempat dialamatkan oleh rezim Gamal Abdul Nasser yang berkuasa saat itu sehingga ia memasukan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi terlarang, bahkan para pemimpinnya dipenjarakan, disiksa, dan dieskekusi mati.
Al-Ahkam, 2017
Risiko operasional adalah risiko kerugiandalam bentuk ketidakcukupan atau kegagalan proses inte... more Risiko operasional adalah risiko kerugiandalam bentuk ketidakcukupan atau kegagalan proses internal, yang terkait dengan manusia dan sistem, atau risiko eksternal. risiko operasional juga meliputi risiko kegagalan teknologi, sistem dan model analitis. Risiko operasional lebih signifikan bagi bank syariah karena fitur perjanjian mereka yang khusus dan lingkungan hukum umum. Beberapa aspek khusus dari perbankan syariah dapat meningkatkan risiko operasional dari bank syariah di antaranya : Risiko pembatalan dalammurabahah tidak terkait (kemitraan) dan perjanjian istisnah (manufaktur), kegagalan system pengendalian internal untuk mendeteksi dan mengelola potensi permasalahan dalam proses operasional dan fungsi back-office, potensi kesulitan dalam menegakkan perjanjian Islam dalam lingkungan hukum yang lebih luas, seringkali perlu untuk memelihara dan mengelola persediaan komoditas dalam pasar yang tidak likuid, kegagalan untuk mematuhi persyaratan syariat, potensi biaya dan risiko ...
ALQALAM, 2011
This article tries to explain several points of 'Audah 's thoughts on kalam, syari'ah... more This article tries to explain several points of 'Audah 's thoughts on kalam, syari'ah, qanun, and khawarij. 'Abd al-Qadir 'Audah is categorized as a great reformer who has revolutionary-minded. Along with his friends succeed to resurrect the Islamic doctrines in Egyptian society through the religious purification movement by using the slogan 'returning to the Qur'an and Sunnah'. Besides as great 'ulama’, he also deserved well for his country by overthrowing Faraouk, the tyrant king of Egypt, through the revolutionary action of 1952 in Egypt. Hence, it is logic if he was well-known as a great ulama and a revolutionary reformer of the twentieth century.
Aqlania
Gerakan Ikhwanul Muslimin yang didirikan di Mesir tahun 1928 oleh Hassan Al-Banna dipersepsikan o... more Gerakan Ikhwanul Muslimin yang didirikan di Mesir tahun 1928 oleh Hassan Al-Banna dipersepsikan oleh sebagian penulis barat sebagai gerakan yang mengusung politik fundamentalisme Islam, yaitu sebuah gerakan yang menegaskan kembali kewajiban mendirikan Negara Islam serta penolakan terhadap pengaruh budaya, politik, dan ekonomi barat. Ikhwanul Muslimin juga dinilai telah melakukan politisasi agama, sangat agresif terhadap non Islam sekaligus umat Islam yang mengadopsi gaya hidup barat., melakukan praktek kekerasan dalam melaksanakan tuuan-tujuan politiknya, mengkafirkan para penguasa, dan melakukan praktek dinas rahasia dalam mencapai tujuan-tujuan politiknya. Persepsi politik fundamentalisme Ikhwanul Muslimin semakin diperkuat lagi dengan sebuah tindakan nyata, yaitu aksi penggulingan terhadap kekuasaan Monarki Mesir Pro Inggris tahun 1952. Tak cukup sampai di situ, Ikhwanul Muslimin juga pernah mengirim relawan jihad ke bumi Palestina tahun 1947 untuk membantu perjuangan rakyat Pale...
Al-Ahkam
Kecenderungan untuk senantiasa mancapai jalan rekonsiliasi yang aman antara hukum adat dan hukum ... more Kecenderungan untuk senantiasa mancapai jalan rekonsiliasi yang aman antara hukum adat dan hukum Islam mendorong kepada suatu situasi dalam masyarakat Indonesia di mana dua sistem hukum saling memberikan pengaruh satu sama lainnya. sekedar contoh saja dalam szuhat thalaq, di mana bolehnya si isteri untuk mengambil inisiatif dalam kasus tersebut, maka dapatlah dil:atakan bahw, - hukum Islam telah mengadaptasikan dirinia kepada hukum adat. Contoh di atas adalah suatu bukti bahwa di antara hukum adat dan hukum Islam terdapat perbedaan-perbedaan namun bukan berarti tertutup bagi terjadinva suatu rekonsiliasi. Karena nampaknya kita tidak mungkin menggunakan hanya salah satu hukum saia dengan serta merta meninggall:an yang lainnya.Kata Kunci: hukum Islam, hukum adat, teori hukum
Aqlania, Jul 31, 2019
Hassan Al-Banna dipersepsikan oleh sebagian penulis barat sebagai gerakan yang mengusung politik ... more Hassan Al-Banna dipersepsikan oleh sebagian penulis barat sebagai gerakan yang mengusung politik fundamentalisme Islam, yaitu sebuah gerakan yang menegaskan kembali kewajiban mendirikan Negara Islam serta penolakan terhadap pengaruh budaya, politik, dan ekonomi barat. Ikhwanul Muslimin juga dinilai telah melakukan politisasi agama, sangat agresif terhadap non Islam sekaligus umat Islam yang mengadopsi gaya hidup barat., melakukan praktek kekerasan dalam melaksanakan tuuan-tujuan politiknya, mengkafirkan para penguasa, dan melakukan praktek dinas rahasia dalam mencapai tujuan-tujuan politiknya. Persepsi politik fundamentalisme Ikhwanul Muslimin semakin diperkuat lagi dengan sebuah tindakan nyata, yaitu aksi penggulingan terhadap kekuasaan Monarki Mesir Pro Inggris tahun 1952. Tak cukup sampai di situ, Ikhwanul Muslimin juga pernah mengirim relawan jihad ke bumi Palestina tahun 1947 untuk membantu perjuangan rakyat Palestina melawan zionisme Yahudi. Cap fundamentalisme juga sempat dialamatkan oleh rezim Gamal Abdul Nasser yang berkuasa saat itu sehingga ia memasukan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi terlarang, bahkan para pemimpinnya dipenjarakan, disiksa, dan dieskekusi mati.
Al-Ahkam, 2017
Risiko operasional adalah risiko kerugiandalam bentuk ketidakcukupan atau kegagalan proses inte... more Risiko operasional adalah risiko kerugiandalam bentuk ketidakcukupan atau kegagalan proses internal, yang terkait dengan manusia dan sistem, atau risiko eksternal. risiko operasional juga meliputi risiko kegagalan teknologi, sistem dan model analitis. Risiko operasional lebih signifikan bagi bank syariah karena fitur perjanjian mereka yang khusus dan lingkungan hukum umum. Beberapa aspek khusus dari perbankan syariah dapat meningkatkan risiko operasional dari bank syariah di antaranya : Risiko pembatalan dalammurabahah tidak terkait (kemitraan) dan perjanjian istisnah (manufaktur), kegagalan system pengendalian internal untuk mendeteksi dan mengelola potensi permasalahan dalam proses operasional dan fungsi back-office, potensi kesulitan dalam menegakkan perjanjian Islam dalam lingkungan hukum yang lebih luas, seringkali perlu untuk memelihara dan mengelola persediaan komoditas dalam pasar yang tidak likuid, kegagalan untuk mematuhi persyaratan syariat, potensi biaya dan risiko ...
ALQALAM, 2011
This article tries to explain several points of 'Audah 's thoughts on kalam, syari'ah... more This article tries to explain several points of 'Audah 's thoughts on kalam, syari'ah, qanun, and khawarij. 'Abd al-Qadir 'Audah is categorized as a great reformer who has revolutionary-minded. Along with his friends succeed to resurrect the Islamic doctrines in Egyptian society through the religious purification movement by using the slogan 'returning to the Qur'an and Sunnah'. Besides as great 'ulama’, he also deserved well for his country by overthrowing Faraouk, the tyrant king of Egypt, through the revolutionary action of 1952 in Egypt. Hence, it is logic if he was well-known as a great ulama and a revolutionary reformer of the twentieth century.
Aqlania
Gerakan Ikhwanul Muslimin yang didirikan di Mesir tahun 1928 oleh Hassan Al-Banna dipersepsikan o... more Gerakan Ikhwanul Muslimin yang didirikan di Mesir tahun 1928 oleh Hassan Al-Banna dipersepsikan oleh sebagian penulis barat sebagai gerakan yang mengusung politik fundamentalisme Islam, yaitu sebuah gerakan yang menegaskan kembali kewajiban mendirikan Negara Islam serta penolakan terhadap pengaruh budaya, politik, dan ekonomi barat. Ikhwanul Muslimin juga dinilai telah melakukan politisasi agama, sangat agresif terhadap non Islam sekaligus umat Islam yang mengadopsi gaya hidup barat., melakukan praktek kekerasan dalam melaksanakan tuuan-tujuan politiknya, mengkafirkan para penguasa, dan melakukan praktek dinas rahasia dalam mencapai tujuan-tujuan politiknya. Persepsi politik fundamentalisme Ikhwanul Muslimin semakin diperkuat lagi dengan sebuah tindakan nyata, yaitu aksi penggulingan terhadap kekuasaan Monarki Mesir Pro Inggris tahun 1952. Tak cukup sampai di situ, Ikhwanul Muslimin juga pernah mengirim relawan jihad ke bumi Palestina tahun 1947 untuk membantu perjuangan rakyat Pale...
Al-Ahkam
Kecenderungan untuk senantiasa mancapai jalan rekonsiliasi yang aman antara hukum adat dan hukum ... more Kecenderungan untuk senantiasa mancapai jalan rekonsiliasi yang aman antara hukum adat dan hukum Islam mendorong kepada suatu situasi dalam masyarakat Indonesia di mana dua sistem hukum saling memberikan pengaruh satu sama lainnya. sekedar contoh saja dalam szuhat thalaq, di mana bolehnya si isteri untuk mengambil inisiatif dalam kasus tersebut, maka dapatlah dil:atakan bahw, - hukum Islam telah mengadaptasikan dirinia kepada hukum adat. Contoh di atas adalah suatu bukti bahwa di antara hukum adat dan hukum Islam terdapat perbedaan-perbedaan namun bukan berarti tertutup bagi terjadinva suatu rekonsiliasi. Karena nampaknya kita tidak mungkin menggunakan hanya salah satu hukum saia dengan serta merta meninggall:an yang lainnya.Kata Kunci: hukum Islam, hukum adat, teori hukum