Agung Sedjati - Academia.edu (original) (raw)
Uploads
Papers by Agung Sedjati
Dalam suatu perjanjian kredit, kreditor menginginkan ada jaminan kepastian pengembalian utang ole... more Dalam suatu perjanjian kredit, kreditor menginginkan ada jaminan kepastian pengembalian utang oleh debitor, untuk memperoleh kepastian hukum tersebut memerlukan perlindungan dalam bentuk jaminan kebendaan. Dalam hal debitor berada dalam kepailitan, maka jaminan kebendaan memberikan hak mendahulu kepada pemegang jaminan kebendaan. Permasalahannya Apakah objek jaminan kebendaan atas nama orang lain yang menjadi jaminan kredit debitor pailit dapat menjadi budel pailit dan Bagaimana kedudukan dan perlindungan hukum kreditor separatis memperoleh pengembalian piutang apabila debitor dinyatakan pailit. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian normative, sifat penelitian dekriptif analistis menggunakan bahan hukum studi dokumen yang dianalisa secara kualitatif. Dalam hal debitor dinyatakan pailit dan kreditor pemegang jaminan ingin mengeksekusi objek jaminan maka haknya ditangguhkan selama 90 hari dan setelah lewat masa stay, maka penjualan akan dilakukan oleh kurator. Kesimpulan...
Dalam suatu perjanjian kredit, kreditor menginginkan ada jaminan kepastian pengembalian utang ole... more Dalam suatu perjanjian kredit, kreditor menginginkan ada jaminan kepastian pengembalian utang oleh debitor, untuk memperoleh kepastian hukum tersebut memerlukan perlindungan dalam bentuk jaminan kebendaan. Dalam hal debitor berada dalam kepailitan, maka jaminan kebendaan memberikan hak mendahulu kepada pemegang jaminan kebendaan. Permasalahannya Apakah objek jaminan kebendaan atas nama orang lain yang menjadi jaminan kredit debitor pailit dapat menjadi budel pailit dan Bagaimana kedudukan dan perlindungan hukum kreditor separatis memperoleh pengembalian piutang apabila debitor dinyatakan pailit. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian normative, sifat penelitian dekriptif analistis menggunakan bahan hukum studi dokumen yang dianalisa secara kualitatif. Dalam hal debitor dinyatakan pailit dan kreditor pemegang jaminan ingin mengeksekusi objek jaminan maka haknya ditangguhkan selama 90 hari dan setelah lewat masa stay, maka penjualan akan dilakukan oleh kurator. Kesimpulan...