Agusniar Eka - Academia.edu (original) (raw)

Agusniar Eka

Uploads

Papers by Agusniar Eka

Research paper thumbnail of DAMPAK COVID-19 TERHADAP PENERIMAAN PAJAK YANG TERANCAM MELESET JAUH DARI TARGET

DAMPAK COVID-19 TERHADAP PENERIMAAN PAJAK YANG TERANCAM MELESET JAUH DARI TARGET, 2020

Penularan virus Corona atau Covid-19 telah menyebar di berbagai negara termasuk Indonesia. Salah ... more Penularan virus Corona atau Covid-19 telah menyebar di berbagai negara termasuk Indonesia. Salah satu dampaknya, pemasukan negara terutama yang berasal dari pajak diperkirakan tidak akan sesuai harapan. Shortfall pajak berpotensi melebar di tahun ini akibat berbagai insentif dan stimulus untuk menangkal perlambatan ekonomi akibat virus corona. Target pajak perlu direvisi agar shortfall tak melebar. Saat ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk menangkal perlambatan ekonomi akibat virus corona seperti melakukan pembebasan pajak terhadap pajak PPh 21, Pajak PPh 25, Pajak Badan dan Pajak Pribadi. Selain itu, pemerintah juga membuat kebijakan untuk masyarakat seperti membuat sistem Perpajakan Online melalui website atau aplikasi milik pajak yang mempermudahkan masyarakat untuk mengaksesnya secara mudah dan lebih efisien.

Research paper thumbnail of DAMPAK COVID-19 TERHADAP PENERIMAAN PAJAK YANG TERANCAM MELESET JAUH DARI TARGET

DAMPAK COVID-19 TERHADAP PENERIMAAN PAJAK YANG TERANCAM MELESET JAUH DARI TARGET, 2020

Penularan virus Corona atau Covid-19 telah menyebar di berbagai negara termasuk Indonesia. Salah ... more Penularan virus Corona atau Covid-19 telah menyebar di berbagai negara termasuk Indonesia. Salah satu dampaknya, pemasukan negara terutama yang berasal dari pajak diperkirakan tidak akan sesuai harapan. Shortfall pajak berpotensi melebar di tahun ini akibat berbagai insentif dan stimulus untuk menangkal perlambatan ekonomi akibat virus corona. Target pajak perlu direvisi agar shortfall tak melebar. Saat ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk menangkal perlambatan ekonomi akibat virus corona seperti melakukan pembebasan pajak terhadap pajak PPh 21, Pajak PPh 25, Pajak Badan dan Pajak Pribadi. Selain itu, pemerintah juga membuat kebijakan untuk masyarakat seperti membuat sistem Perpajakan Online melalui website atau aplikasi milik pajak yang mempermudahkan masyarakat untuk mengaksesnya secara mudah dan lebih efisien.

Log In