Amaliah Rahman - Academia.edu (original) (raw)
Uploads
Papers by Amaliah Rahman
Wikrama Parahita : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2021
Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pendampingan bagi UMKM agar dapat memanfaatkan... more Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pendampingan bagi UMKM agar dapat memanfaatkan program Insentif Pajak yang diberikan Pemerintah pada UMKM di masa Pandemi COVID-19. Kegiatan ini berguna untuk memberikan wawasan, pemahaman dan juga keterampilan bagi UMKM yang taat pajak dan mampu memanfaatkan kesempatan bebas pajak di masa Pandemi COVID-19. Metode pelaksanaan dilakukan melalui (1) Sosialisasi dan pemahaman taat pajak UMKM; (2) Pendampingan perhitungan dan pemanfaatan insentif pajak UMKM dan; (3) Pelaporan Insentif Pajak UMKM. Hasil pendampingan menunjukkan rata-rata pelaku UMKM belum sadar pajak untuk melakukan pelaporan pajak atas aktivitas usahanya. Kesempatan pemanfaatan insentif pajak memang tidak banyak diketahui pelaku usaha UMKM sehingga hal ini sesuai dengan data dirjen pajak yang menyatakan bahwa hanya 9 persen UMKM Indonesia yang telah memanfaatkan program insentif pajak di masa Pandemi COVID-19. Melalui kegiatan pendampingan ini, mampu mendorong para pela...
Wikrama Parahita : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2021
Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pendampingan bagi UMKM agar dapat memanfaatkan... more Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pendampingan bagi UMKM agar dapat memanfaatkan program Insentif Pajak yang diberikan Pemerintah pada UMKM di masa Pandemi COVID-19. Kegiatan ini berguna untuk memberikan wawasan, pemahaman dan juga keterampilan bagi UMKM yang taat pajak dan mampu memanfaatkan kesempatan bebas pajak di masa Pandemi COVID-19. Metode pelaksanaan dilakukan melalui (1) Sosialisasi dan pemahaman taat pajak UMKM; (2) Pendampingan perhitungan dan pemanfaatan insentif pajak UMKM dan; (3) Pelaporan Insentif Pajak UMKM. Hasil pendampingan menunjukkan rata-rata pelaku UMKM belum sadar pajak untuk melakukan pelaporan pajak atas aktivitas usahanya. Kesempatan pemanfaatan insentif pajak memang tidak banyak diketahui pelaku usaha UMKM sehingga hal ini sesuai dengan data dirjen pajak yang menyatakan bahwa hanya 9 persen UMKM Indonesia yang telah memanfaatkan program insentif pajak di masa Pandemi COVID-19. Melalui kegiatan pendampingan ini, mampu mendorong para pela...