Dahlia Andriani - Academia.edu (original) (raw)

Uploads

Papers by Dahlia Andriani

Research paper thumbnail of Hukum Adat makalah

NAMA : DAHLIA ANDRIANI NIM : E1A012131 Kelas : A FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JENDRAL SOEDIRMAN KEM... more NAMA : DAHLIA ANDRIANI NIM : E1A012131 Kelas : A FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JENDRAL SOEDIRMAN KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI PURWOKERTO 2015 1 BAB I PENDAHULUAN I. Latar Belakang Indonesia merupakan salah satu Negara di dunia yang dapat dikatakan kaya, baik dilihat dari kekayaan Sumber Daya Alam maupun dari banyaknya sukusuku yang ada disetiap daerah. Setiap suku di Indonesia memiliki norma dan nilai yang berbedabeda yang hidup di dalam lingkungan masyarakatnya. Dimana nilai dan norma yang diterapkan tersebut telah melekat dan ditaati oleh masyarakat itu sendiri. Karena normanorma merupakan aturan tingkah laku manusia yang bentuknya tidak tertulis sehingga masyarakat tidak menyadari bahwa norma tersebutlah yang disebut hukum adat. Meskipun tidak tertulis akan tetapi masyarakat sangat menaati normanorma tersebut. Taatnya masyarakat dengan aturan tidak tertulis ini menunjukan bahwa hukum adat itu ada sebelum hukum positif berada ditengah masyarakat, hukum adat sendiri berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat. Istilah Hukum Adat pertama kali dikemukakan oleh Prof. Snouck Hurgrounje seorang ahli sastra dalam timur di Belanda (1894). Sebelum istilah hukum adat berkembang, dulu dikenal dengan istilah Adat Recht. Hukum adat adalah hukum yang berkembang dalam masyarakat sehingga sifatnya dinamis karena mengikuti perkembangan zaman dan mengikuti kebutuhan masyarakat yang setiap saat dapat berubah. Bentuk dari hukum adalah tidak dikodifikikasikan (disusun secara sistematis, bulat, tuntas dan tuntas). Sehingga tidak mempunyai asas legalitas. Dalam perjalanan sejarahnya Indonesia adalah Negara yang pernah dijajah oleh bangsabangsa Eropa, termasuk Negara Belanda yang cukup lama menjajah Indonesia. Selama masa penjajahan atau Indonesia dijajah Belanda, terdapat pengingkaran terhadap eksistensi hukum adat sebagai hukum yang digunakan untuk mengintegrasi organisasi kehidupan berskala antarlokal. Hal ini terlihat dengan adanya asas konkordasi (menginduk) yang diberlakukan di Indonesia 2 yang mengharuskan hukum yang digunakan adalah hukum Negara penjajah. Hukum Negara penjajah pada waktu itu lebih ditunjukan sebagai hukum yang tertulis yang berlaku sebagai hukum positif. Hukum yang berlaku pada masa ini lah yang menyebabkan masyarakat Indonesia dibagi menjadi 3 Golongan. Namun ketika Indonesia menyatakan diri sebagai negara yang merdeka dan bebas dari penjajahan melalui sebuah proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945. Maka dapat diartikan kemerdekaan tersebut merupakan lahirnya negara Indonesia yang berbentuk republik, lahirnya tata pemerintahan Indonesia, lahirnya tata hukum Indonesia serta lahirnya sistem hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia memiliki kewajiban untuk mengatur dirinya sendiri. Hal tersebut dilakukan dengan cara pembentukan suatu sistem hukum, hukum tersebut berisi tentang peraturan yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan tata hukum tersebut harus bersumber dan berdasar atas pancasila dan UUD 1945. Dengan kata lain bahwa Tata Hukum Hindia Belanda tidak berlaku lagi di Indonesia sehingga digantikan oleh Tata Hukum Republik Indonesia. Pembentukan sistem hukum di Indonesia itu harus didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Akan tetapi, sebelum adanya hukum positif yang bersifat unifikasi, yaitu suatu sistem hukum yang secara nasional dan berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia. Maka hukum yang diterapkan adalah hukum yang bersumber pada nilainilai yang berlaku dimasyarakat itu sendiri. Hukum tersebut merupakan hukum kebiasaan pada masyarakat setempat yang sangat melekat dalam kebudayaan masyarakat itu. Hukum ini bentuknya tidak tertulis tetapi sangat megikat dan ditaati. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk membahas menegenai Pengakuan Hukum Adat dalam Hukum Positif di Indonesia. 3

Research paper thumbnail of Hukum Adat makalah

NAMA : DAHLIA ANDRIANI NIM : E1A012131 Kelas : A FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JENDRAL SOEDIRMAN KEM... more NAMA : DAHLIA ANDRIANI NIM : E1A012131 Kelas : A FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JENDRAL SOEDIRMAN KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI PURWOKERTO 2015 1 BAB I PENDAHULUAN I. Latar Belakang Indonesia merupakan salah satu Negara di dunia yang dapat dikatakan kaya, baik dilihat dari kekayaan Sumber Daya Alam maupun dari banyaknya sukusuku yang ada disetiap daerah. Setiap suku di Indonesia memiliki norma dan nilai yang berbedabeda yang hidup di dalam lingkungan masyarakatnya. Dimana nilai dan norma yang diterapkan tersebut telah melekat dan ditaati oleh masyarakat itu sendiri. Karena normanorma merupakan aturan tingkah laku manusia yang bentuknya tidak tertulis sehingga masyarakat tidak menyadari bahwa norma tersebutlah yang disebut hukum adat. Meskipun tidak tertulis akan tetapi masyarakat sangat menaati normanorma tersebut. Taatnya masyarakat dengan aturan tidak tertulis ini menunjukan bahwa hukum adat itu ada sebelum hukum positif berada ditengah masyarakat, hukum adat sendiri berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat. Istilah Hukum Adat pertama kali dikemukakan oleh Prof. Snouck Hurgrounje seorang ahli sastra dalam timur di Belanda (1894). Sebelum istilah hukum adat berkembang, dulu dikenal dengan istilah Adat Recht. Hukum adat adalah hukum yang berkembang dalam masyarakat sehingga sifatnya dinamis karena mengikuti perkembangan zaman dan mengikuti kebutuhan masyarakat yang setiap saat dapat berubah. Bentuk dari hukum adalah tidak dikodifikikasikan (disusun secara sistematis, bulat, tuntas dan tuntas). Sehingga tidak mempunyai asas legalitas. Dalam perjalanan sejarahnya Indonesia adalah Negara yang pernah dijajah oleh bangsabangsa Eropa, termasuk Negara Belanda yang cukup lama menjajah Indonesia. Selama masa penjajahan atau Indonesia dijajah Belanda, terdapat pengingkaran terhadap eksistensi hukum adat sebagai hukum yang digunakan untuk mengintegrasi organisasi kehidupan berskala antarlokal. Hal ini terlihat dengan adanya asas konkordasi (menginduk) yang diberlakukan di Indonesia 2 yang mengharuskan hukum yang digunakan adalah hukum Negara penjajah. Hukum Negara penjajah pada waktu itu lebih ditunjukan sebagai hukum yang tertulis yang berlaku sebagai hukum positif. Hukum yang berlaku pada masa ini lah yang menyebabkan masyarakat Indonesia dibagi menjadi 3 Golongan. Namun ketika Indonesia menyatakan diri sebagai negara yang merdeka dan bebas dari penjajahan melalui sebuah proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945. Maka dapat diartikan kemerdekaan tersebut merupakan lahirnya negara Indonesia yang berbentuk republik, lahirnya tata pemerintahan Indonesia, lahirnya tata hukum Indonesia serta lahirnya sistem hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia memiliki kewajiban untuk mengatur dirinya sendiri. Hal tersebut dilakukan dengan cara pembentukan suatu sistem hukum, hukum tersebut berisi tentang peraturan yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan tata hukum tersebut harus bersumber dan berdasar atas pancasila dan UUD 1945. Dengan kata lain bahwa Tata Hukum Hindia Belanda tidak berlaku lagi di Indonesia sehingga digantikan oleh Tata Hukum Republik Indonesia. Pembentukan sistem hukum di Indonesia itu harus didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Akan tetapi, sebelum adanya hukum positif yang bersifat unifikasi, yaitu suatu sistem hukum yang secara nasional dan berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia. Maka hukum yang diterapkan adalah hukum yang bersumber pada nilainilai yang berlaku dimasyarakat itu sendiri. Hukum tersebut merupakan hukum kebiasaan pada masyarakat setempat yang sangat melekat dalam kebudayaan masyarakat itu. Hukum ini bentuknya tidak tertulis tetapi sangat megikat dan ditaati. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk membahas menegenai Pengakuan Hukum Adat dalam Hukum Positif di Indonesia. 3

Log In