Annisa Faradina - Academia.edu (original) (raw)

Papers by Annisa Faradina

Research paper thumbnail of Pelaksanaan Program Legalisasi Aset Dalam Rangka Mewujudkankepastian Hukum Hak Atas Tanah( Studi Kasus DI Kab. Bulukumba Sulawesi-Selatan Tahun 2015-2016)

Sejalan dengan Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK, yang salah satunya adalah mengoptimalisasi reform... more Sejalan dengan Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK, yang salah satunya adalah mengoptimalisasi reforma agraria, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) sebagai lembaga pemerintah yang ditugaskan dalam bidang pertanahan membuat program strategis agar memenuhi amanah UUD 1945 “tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, yaitu legalisasi aset. Legalisasi aset adalah proses sertifikasi tanah/lahan sehingga status kepemilikannya dibuktikan dengan dokumen pemilikan sah secara hukum. Dalam pelaksanaannya, setiap BPN Kabupaten/Kota harus menyelesaikan 1000-2500 bidang tanah dalam satu periode, tak terkecuali BPN Kabupaten Bulukumba. 2500 bidang tanah yang harus diselesaikan dalam 8 bulan kerja (satu periode) terkadang tidak selesai tepat pada waktunya dan akhirnya sertifikat tersebut terlambat didistribusikan kepada masyarakat. Melihat keadaan tersebut, pihak BPN mencari cara agar dapat menyelesaikan target sesuai dengan waktunya. Namun, apakah cara yang dilakukan BPN untuk meyelesaikan target tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyusun tertarik untuk meneliti pelaksanaan program legalisasi aset di BPN Kabupaten Bulukumba untuk melihat kesesuaiannya dengan peraturan yang ada. Penelitian ini merupakan field research atau penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data penelitian ini dengan cara melakukan wawancara kepada beberapa responden di Kantor BPN Kabupaten Bulukumba. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif analitik, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan praktek pelaksanaan program legalisasi aset di lapangan. Kemudian menganalisa kesesuaiannya dengan ketentuan yang ada. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu menganalisis realitas berdasarkan peraturan perundang-undangan dan data yang dikumpulkan dari Kantor BPN Kabupaten Bulukumba. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan, maka penyusun dapat menyimpulkan bahwa pelaksanaan program legalisasi aset di Kantor BPN Kabupaten Bulukumba telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Akan tetapi karena permasalahan kekurangan tenaga petugas (termasuk diantaranya adalah kekurangan petugas ukur) mengakibatkan pihak BPN Kabupaten Bulukumba tidak memenuhi Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1998 tentang Surveyor berlisensi pada Pasal 1 ayat (1) dan (2), Pasal 7 ayat (1) serta Pasal 8 ayat (1).

Research paper thumbnail of Pelaksanaan Program Legalisasi Aset Dalam Rangka Mewujudkankepastian Hukum Hak Atas Tanah( Studi Kasus DI Kab. Bulukumba Sulawesi-Selatan Tahun 2015-2016)

Sejalan dengan Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK, yang salah satunya adalah mengoptimalisasi reform... more Sejalan dengan Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK, yang salah satunya adalah mengoptimalisasi reforma agraria, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) sebagai lembaga pemerintah yang ditugaskan dalam bidang pertanahan membuat program strategis agar memenuhi amanah UUD 1945 “tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, yaitu legalisasi aset. Legalisasi aset adalah proses sertifikasi tanah/lahan sehingga status kepemilikannya dibuktikan dengan dokumen pemilikan sah secara hukum. Dalam pelaksanaannya, setiap BPN Kabupaten/Kota harus menyelesaikan 1000-2500 bidang tanah dalam satu periode, tak terkecuali BPN Kabupaten Bulukumba. 2500 bidang tanah yang harus diselesaikan dalam 8 bulan kerja (satu periode) terkadang tidak selesai tepat pada waktunya dan akhirnya sertifikat tersebut terlambat didistribusikan kepada masyarakat. Melihat keadaan tersebut, pihak BPN mencari cara agar dapat menyelesaikan target sesuai dengan waktunya. Namun, apakah cara yang dilakukan BPN untuk m...

Research paper thumbnail of Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Sakai Terhadap Tanah Ulayat Yang Terdapat Pada Kawasan Hutan Tanam Industri

JURNAL ILMIAH LIVING LAW

The existence of the indigenous people of the Sakai Tribe has met the requirements to be recogniz... more The existence of the indigenous people of the Sakai Tribe has met the requirements to be recognized as stipulated in Article 67 paragraph (1) of Law no. 41 of 1999 concerning Forestry, namely that the community is still in the form of an association (rechsgemeenschap), there are institutions in the form of customary rulers, there is a clear customary law area, there are legal institutions and instruments, especially customary courts, which are still adhered to and still collect forest products. in the surrounding forest area to meet the needs of daily life. Confirmation of the existence and elimination of customary law communities based on Article 67 paragraph (2) is stipulated by a Regional Regulation. However, until now there is no local regulation that regulates the existence of the indigenous peoples of the Sakai Tribe, thus creating legal uncertainty. Settlement of land boundary disputes between customary law communities and PT. Arara Abadi was resolved through litigation...

Research paper thumbnail of Pelaksanaan Program Legalisasi Aset Dalam Rangka Mewujudkankepastian Hukum Hak Atas Tanah( Studi Kasus DI Kab. Bulukumba Sulawesi-Selatan Tahun 2015-2016)

Sejalan dengan Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK, yang salah satunya adalah mengoptimalisasi reform... more Sejalan dengan Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK, yang salah satunya adalah mengoptimalisasi reforma agraria, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) sebagai lembaga pemerintah yang ditugaskan dalam bidang pertanahan membuat program strategis agar memenuhi amanah UUD 1945 “tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, yaitu legalisasi aset. Legalisasi aset adalah proses sertifikasi tanah/lahan sehingga status kepemilikannya dibuktikan dengan dokumen pemilikan sah secara hukum. Dalam pelaksanaannya, setiap BPN Kabupaten/Kota harus menyelesaikan 1000-2500 bidang tanah dalam satu periode, tak terkecuali BPN Kabupaten Bulukumba. 2500 bidang tanah yang harus diselesaikan dalam 8 bulan kerja (satu periode) terkadang tidak selesai tepat pada waktunya dan akhirnya sertifikat tersebut terlambat didistribusikan kepada masyarakat. Melihat keadaan tersebut, pihak BPN mencari cara agar dapat menyelesaikan target sesuai dengan waktunya. Namun, apakah cara yang dilakukan BPN untuk meyelesaikan target tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyusun tertarik untuk meneliti pelaksanaan program legalisasi aset di BPN Kabupaten Bulukumba untuk melihat kesesuaiannya dengan peraturan yang ada. Penelitian ini merupakan field research atau penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data penelitian ini dengan cara melakukan wawancara kepada beberapa responden di Kantor BPN Kabupaten Bulukumba. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif analitik, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan praktek pelaksanaan program legalisasi aset di lapangan. Kemudian menganalisa kesesuaiannya dengan ketentuan yang ada. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu menganalisis realitas berdasarkan peraturan perundang-undangan dan data yang dikumpulkan dari Kantor BPN Kabupaten Bulukumba. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan, maka penyusun dapat menyimpulkan bahwa pelaksanaan program legalisasi aset di Kantor BPN Kabupaten Bulukumba telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Akan tetapi karena permasalahan kekurangan tenaga petugas (termasuk diantaranya adalah kekurangan petugas ukur) mengakibatkan pihak BPN Kabupaten Bulukumba tidak memenuhi Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1998 tentang Surveyor berlisensi pada Pasal 1 ayat (1) dan (2), Pasal 7 ayat (1) serta Pasal 8 ayat (1).

Research paper thumbnail of Pelaksanaan Program Legalisasi Aset Dalam Rangka Mewujudkankepastian Hukum Hak Atas Tanah( Studi Kasus DI Kab. Bulukumba Sulawesi-Selatan Tahun 2015-2016)

Sejalan dengan Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK, yang salah satunya adalah mengoptimalisasi reform... more Sejalan dengan Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK, yang salah satunya adalah mengoptimalisasi reforma agraria, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) sebagai lembaga pemerintah yang ditugaskan dalam bidang pertanahan membuat program strategis agar memenuhi amanah UUD 1945 “tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, yaitu legalisasi aset. Legalisasi aset adalah proses sertifikasi tanah/lahan sehingga status kepemilikannya dibuktikan dengan dokumen pemilikan sah secara hukum. Dalam pelaksanaannya, setiap BPN Kabupaten/Kota harus menyelesaikan 1000-2500 bidang tanah dalam satu periode, tak terkecuali BPN Kabupaten Bulukumba. 2500 bidang tanah yang harus diselesaikan dalam 8 bulan kerja (satu periode) terkadang tidak selesai tepat pada waktunya dan akhirnya sertifikat tersebut terlambat didistribusikan kepada masyarakat. Melihat keadaan tersebut, pihak BPN mencari cara agar dapat menyelesaikan target sesuai dengan waktunya. Namun, apakah cara yang dilakukan BPN untuk m...

Research paper thumbnail of Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Sakai Terhadap Tanah Ulayat Yang Terdapat Pada Kawasan Hutan Tanam Industri

JURNAL ILMIAH LIVING LAW

The existence of the indigenous people of the Sakai Tribe has met the requirements to be recogniz... more The existence of the indigenous people of the Sakai Tribe has met the requirements to be recognized as stipulated in Article 67 paragraph (1) of Law no. 41 of 1999 concerning Forestry, namely that the community is still in the form of an association (rechsgemeenschap), there are institutions in the form of customary rulers, there is a clear customary law area, there are legal institutions and instruments, especially customary courts, which are still adhered to and still collect forest products. in the surrounding forest area to meet the needs of daily life. Confirmation of the existence and elimination of customary law communities based on Article 67 paragraph (2) is stipulated by a Regional Regulation. However, until now there is no local regulation that regulates the existence of the indigenous peoples of the Sakai Tribe, thus creating legal uncertainty. Settlement of land boundary disputes between customary law communities and PT. Arara Abadi was resolved through litigation...