Agung Artanegara - Academia.edu (original) (raw)

Books by Agung Artanegara

Research paper thumbnail of TINGGALAN ARKEOLOGI DI DAERAH ALIRAN SUNGAI PAKERISAN DAN PETANU

BPCB Bali, 2021

Sungai Pakerisan dan Petanu merupakan 2 buah sungai yang terdapat di Kabupaten Gianyar. Kedua su... more Sungai Pakerisan dan Petanu merupakan 2 buah sungai yang terdapat di Kabupaten Gianyar. Kedua sungai ini masing-masing membelah wilayah Kecamatan Tampaksiring dan wilayah Kecamatan Tegaglalang, dan aliran airnya berakhir di bagian selatan Pulau Bali. Sungai Pakerisan dengan sumber utama airnya berasal dari mata air yang cukup besar yang ada di Pura Tirta Empul, dan ditambah lagi oleh mata air-mata air lain yang bermunculan menyebar di wilayah bagian hulunya, serta air buangan/tirisan dari lahan pertanian sawah yang ada di sekitarnya. Sungai Petanu airnya berasal dari beberapa buah sumber mata air pegunungan Kintamani, yang merupakan sumber air dari banyak sungai di Bali, sungai Petanu melewati tiga kecamatan yakni Tampaksiring, Ubud, Blahbatuh, dan bermuara di pantai Saba. Air sungai ini dimanfaatkan sebagai pemasok kebutuhan air kawasan Bali selatan yakni Kota Denpasar, Badung, dan Gianyar.
Di sepanjang kedua aliran sungai dan pada titik-titik lokasi tertentu di sekitarnya banyak dijumpai tinggalan budaya cagar budaya. Pendirian tempat-tempat suci keagamaan pada lokasi yang dekat dengan sumber air rupanya menjadi pertimbangan utama leluhur pada zaman dahulu. Realitasnya, di sekitar kedua Daerah Aliran Sungai Pakerisan dan Petanu bertebaran ditemukan kepurbakalaan sebagai bukti kejayaan masa lalu. Berdasarkan data hasil pemetaan situs tahun 2020, seluruh situs yang ada di sepanjang wilayah DAS Pakerisan dan Petanu berjumlah 208 buah. Diantara sekian banyak situs yang ada, situs-situs yang sering dikunjungi, dijadikan objek penelitian, maupun dimanfaatkan sebagai objek tujuan wisata antara lain Pura Turta Empul, Pura Pegulingan, Pura Mangening, Pura Sakenan Sarasidi, Pura Penataran Sarasidi, Pura Gunungkawi, Candi Tebing Kerobokan, Pura Penatara Sasih, Pura Pusering Jagat, Pura Kebo Edan, Candi Tebing Tegallinggah, Pura Samuantiga, dan Pura Bukit Dharma. Beberapa situs Cagar Budaya yang terdapat di sepanjang Daerah Aliran Sungai Petanu antara lain Pura Puseh Desa Manuaba, Candi Tebing Kelebutan Tatiapi, Petirtaan Telagawaja Tegalalang, dan Pura Goa Gajah Desa Bedulu (lihat peta sebaran situs cagar budaya di bawah ini).

Research paper thumbnail of Majalah Sudamala Edisi 2019

BPCB Bali, 2019

  1. Bentuk Interaksi Antara Agama Hindu dan Pelestarian Cagar Budaya di Daerah Aliran Sungai (DAS)... more 1) Bentuk Interaksi Antara Agama Hindu dan Pelestarian Cagar Budaya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar,
  2. Prasasti Raja Jayasakti di Desa Bebandem, Karangasem,
  3. Aspek-aspek Ketahanan Pada Masa Pemerintahan Raja Udayana di Bali,
  4. Nilai Penting Tinggalan Arkeologi di Situs Candi Wasan, Banajr Blahtanah, Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati Gianyar
  5. Perekaman Data Dengan 3D Laser Scanner Gereja Katolik Kristus Raja, Kelurahan Pagal, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, dan
    6 ) Produksi Dalam Turistifikasi Pura Puseh Desa Batuan Dalam Konteks Pariwisata Global.

Research paper thumbnail of Jelajah Tinggalan Tradisi Megalitik di Desa Tenganan Pegringsingan

BPCB Bali, 2021

Di dalam pasal 32 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan... more Di dalam pasal 32 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”, sehingga kebudayaan Indonesia perlu dihayati oleh seluruh warga negara. Oleh karena itu, kebudayaan Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa harus dilestarikan guna memperkukuh jati diri bangsa, mempertinggi harkat dan martabat bangsa, serta memperkuat ikatan rasa kesatuan dan persatuan bagi terwujudnya cita-cita bangsa pada masa depan. Lebih lanjut diuraikan bahwa kebudayaan Indonesia yang memiliki nilai-nilai luhur harus dilestarikan guna memperkuat pengamalan Pancasila, meningkatkan kualitas hidup, memperkuat kepribadian bangsa dan kebanggaan nasional, memperkukuh persatuan bangsa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai arah kehidupan bangsa.
Cagar Budaya/Objek yang diduga sebagai Cagar Budaya adalah salah satu wujud kebudayaan sebagai hasil dari cipta, rasa dan karsa bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai luhur yang harus dilestarikan. Sebagai bagian integral dari kebudayaan yang harus dilestarikan, Cagar Budaya/Objek yang Diduga sebagai Cagar Budaya merupakan warisan budaya bersifat bendawi (tangible), memiliki nilai intrinsik (intangible) yakni nilai-nilai penting bagi umat manusia, seperti sejarah, estetika, ilmu pengetahuan, etnologi, dan keunikan yang terwujud dalam bentuk cagar budaya.
objek yang diduga cagar budaya yang terdapat di Desa Tenganan Pegringsingan memiliki keunikan berasal dari masa prasejarah yang berlanjut hingga saat ini. Adapun situs objek yang diduga cagar budaya di wilayah Desa Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem ini antara lain:
1.Pura Batan Cagi, Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.
2.Pura Yeh Santi, Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.
3.Pura Gaduh, Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.
4.Karang Nini Mangku, Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.
5.Pura Penebusan, Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.
6.Bangunan fasilitas adat yang ada di tengah areal Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.
Tinggalan arkeologi yang terdapat di Desa Tenganan Pegringsingan memiliki nilai penting bagi masyarakat terkait sejarah, estetika, ilmu pengetahuan, etnologi, dan keunikan. Tinggalan arkeologi di Desa Tenganan memiliki unsur-unsur tradisi megalitik yang berlanjut hingga saat ini, seperti adanya Tahta Batu di Pura Panebusan, Pura Yeh Santi, Pura Gaduh, dan Pura Batan Cagi. Sedangkan tinggalan yang berada di dalam Desa Tenganan terdapat bangunan dan struktur yang memiliki nilai kesakralan terkait adat istiadat dan berdirinya Desa Tenganan (living monument).

Research paper thumbnail of Majalah Sudamala Edisi 2021

BPCB Bali, 2021

1.Tinjauan Seni Arca Pada Cagar Budaya/Objek Yang Diduga Cagar Budaya Di Situs Pura Ampingan Desa... more 1.Tinjauan Seni Arca Pada Cagar Budaya/Objek Yang Diduga Cagar Budaya Di Situs Pura Ampingan Desa Keramas (I Nyoman Sumartika)
2.Sri Khesari Warmadewa : Dari Blanjong Sanur hingga Pukuh Bangli (Gde Yadnya Tenaya)
3.Pemugaran Rumah Ni Nyoman Rai Srimben Sebagai Wujud Pelestarian Cagar Budaya (I. A. Ag. Indrayani M)
4.Potensi Geocaching Dalam Pemanfaatan Cagar Budaya Sebagai Upaya Mendongkrak Destinasi Wisata Petualangan dan Edukasi (I Gusti Agung Gede Artanegara)
5.Analisis Nilai Penting Sebagai Dasar Pelestarian Cagar Budaya (Ni Made Dewi Wahyuni)
6.Agen Biodeteriorasi Penyebab Pelapukan Biologis Pada Cagar Budaya (Ni Wayan Karolina)

Papers by Agung Artanegara

Research paper thumbnail of Sudamala: media pengenalan, pemahaman dan pelestarian cagar budaya volume 02/1/2015

Buletin Sudamala ini 02/1/2015 ini menyajikanbeberapa tulisan yang berkaitan dengan upaya pelesta... more Buletin Sudamala ini 02/1/2015 ini menyajikanbeberapa tulisan yang berkaitan dengan upaya pelestarian cagar budaya, peluang dan tantangan dalam pelestarian cagar budaya, pemanfaatan data sekunder dalam upaya pelestarian cagar budaya pembngunan karakter bangsa melalui pelestarian cagar budaya serta dua buah tulisan yang merupakan hasil kegiatan rutin balai pelestarian cagar budaya Bali

Research paper thumbnail of PENDOKUMENTASIAN CAGAR BUDAYA DI KOTA KUPANG DAN KABUPATEN KUPANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Artanegara, 2021

Di wilayah kerja BPCB Provinsi Bali kaya dengan tinggalan cagar budaya/objek yang diduga sebagai ... more Di wilayah kerja BPCB Provinsi Bali kaya dengan tinggalan cagar budaya/objek yang diduga sebagai cagar budaya, dan tersebar pada lokasi-lokasi di wilayah kecamatan dan kabupaten yang masih memerlukan penanganan teknis dan upaya pelestariannya. Upaya teknis pelestarian terhadap objek yang diduga sebagai cagar adalah berawal dari tersedianya data dan terekamnya segala permasalahan teknis yang dihadapi oleh objek yang diduga cagar budaya yang terdapat di dalam situs. Realitasnya, masih banyak tinggalan-tinggalan cagar budaya/objek yang diduga sebagai cagar budaya yang belum terinventarisasi dan terdokumentasi serta memerlukan upaya-upaya teknis pelestarian maupun kebijakan pelestariannya lebih lanjut. Cukup banyak tinggalan objek yang diduga sebagai cagar budaya yang tersebar di seluruh wilayah kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Bali namun belum mendapatkan upaya teknis pelestarian yang optimal. Artinya, tinggalan-tinggalan yang diduga cagar budaya pada suatu situs belum terinventarisasi dan terdokumentasikan.
Beberapa objek yang diduga cagar budaya di wilayah kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Bali yang belum terinventarisasi dan terdokumentasi terletak di di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Adapun situs-situs tersebut antara lain:
Rumah Sakit Wirasakti, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Bunker Kolonial di Bukit Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Lukisan Cap Tangan di dinding Gua Monyet di Kelurahan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Situs Gua Nuat Bkau di Desa Fatukanutu, Kecamatan Am Abi Oefeto, Kabupaten Kupang.
Berdasarkan permasalahan tersebut maka dipandang penting dan relevan untuk dilakukan pendokumentasian dan inventarisasi terhadap objek-objek yang diduga cagar budaya tersebut.

Research paper thumbnail of PENDOKUMENTASIAN OBJEK YANG DIDUGA CAGAR BUDAYA  DI KOTA MATARAM DAN KABUPATEN LOMBOK BARAT, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

PENDOKUMENTASIAN OBJEK YANG DIDUGA CAGAR BUDAYA DI KOTA MATARAM DAN KABUPATEN LOMBOK BARAT, 2021

Cukup banyak tinggalan objek yang diduga sebagai cagar budaya yang tersebar di seluruh wilayah ke... more Cukup banyak tinggalan objek yang diduga sebagai cagar budaya yang tersebar di seluruh wilayah kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Bali namun belum mendapatkan upaya teknis pelestarian yang belum optimal. Artinya, tinggalan-tinggalan yang diduga cagar budaya pada suatu situs belum terinventarisasi dan terdokumentasikan. Adapun situs yang diduga mengandung objek yang diduga cagar budaya terdapat di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat, antara lain:
Situs Pelabuhan Ampenan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Situs SD Negeri 11 Ampenan (Bekas Bangunan Chung Hua School), Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Situs Gardoe Listrik Tempo Doeloe Mataram, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Situs Gardoe Listrik Tempo Doeloe Kota Toea Ampenan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Situs Merajan Agung Rum Puri Pajang, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Situs Pura Indraloka, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.
Data objek yang diduga cagar budaya pada situs tersebut belum tercatat ke dalam database objek yang diduga cagar budaya Provinsi Nusa Tenggara Barat. Upaya pencatatan dan pendokumentasian perlu dilakukan dalam rangka menentukan kebijakan pelestarian selanjutnya. Selain itu juga melalui kegiatan pendokumentasian ini diharapkan dapat membantu penyiapan berkas usulan untuk mempercepat proses penetapan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kab/kota dan provinsi.

Research paper thumbnail of LAPORAN PEMUTAKHIRAN DATA ARTEFAKTUAL SITUS TAMAN NARMADA, KABUPATEN LOMBOK BARAT, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Artanegara, 2002

Taman Narmada merupakan tempat bersejarah dari zaman Kerajaan Mataram-Lombok. Proses pembangunan ... more Taman Narmada merupakan tempat bersejarah dari zaman Kerajaan Mataram-Lombok. Proses pembangunan Taman Narmada membutuhkan waktu selama 27 tahun, dari tahun 1852 hingga 1879 Masehi. Pendirian Taman ini dilakukan oleh Kerajaan Mataram dari dinasti Karangasem. Pembangunan Taman terjadi pada masa raja Anak Agung Ketut Karangasem dan Anak Agung Made Karangasem. Pengaruh Kerajaan berlatar Hindu yang pernah menguasai Lombok turut mempengaruhi dalam penamaan Narmada. Nama Narmada berasal dari anak sungai gangga yang ada di India dan dianggap suci oleh umat Hindu.

Latar agama Hindu pada situs cagar budaya Taman Narmada tidak terlepas dari invasi kerajaan Bali ke Lombok. Dahulunya Taman Narmada digunakan sebagai tempat peristirahatan raja dan sering digunakan pada saat musim kemarau sehingga Taman Narmada disebut juga sebagai “istana musim panas” serta tempat ini juga digunakan sebagai tempat ritual mulang pekelem pada upacara meras danu yang biasa dilakukan pada bulan Oktober-November. Pada kompleks Taman Narmada terdapat “Telaga Agung” atau “Telaga Segara Anak” yang merupakan replika Danau Segara Anak yang berada di Gunung Rinjani. Upacara meras danu yang biasanya dilakukan di danau Segara Anak dipindahkan ke Taman Narmada karena pada saat itu raja sudah berusia lanjut dan secara fisik tidak kuat lagi memimpin upacara langsung di Danau Segara Anak.

Begitu pentingnya keberadaan situs Taman Narmada ini maka, pada tahun 2015 tim ahli cagar budaya nasional (TACB Nasional) menetapkan situs Taman Narmada menjadi Situs Cagar Budaya peringkat Nasional. Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Bali (BPCB Provinsi Bali) merupakan unit pelaksana teknis kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mempunyai tugas pokok dan fungsi berupa: pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya/objek yang diduga cagar budaya di wilayah kerja provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Salah satu kegiatan yang berkaitan dengan upaya pelindungan cagar budaya/objek yang diduga cagar budaya adalah pemutakhiran data.

Pemutakhiran data merupakan upaya melengkapi informasi data dasar cagar budaya/objek yang diduga cagar budaya berupa pencatatan dan perekaman data dari kegiatan sebelumnya. Mengingat masih adanya beberapa tinggalan arkeologis yang belum terdokumentasi. Oleh karena hal tersebut, perlu dilakukan pemutakhiran data di situs cagar budaya Taman Narmada yang mencakup dokumentasi verbal maupun piktorial dalam upaya melengkapi data cagar budaya/objek yang diduga cagar budaya yang nantinya dapat dijadikan dasar dalam penentuan kebijakan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatannya.

Faktor utama dilaksanakannya kegiatan ini dilihat dari dampak dan manfaat yang dapat dirasakan dalam pelestarian cagar budaya bagi masyarakat. Dengan terwujudnya pendokumentasian yang lengkap dalam suatu situs diharapkan pelestarian cagar budaya dapat dilakukan secara menyeluruh dan lebih berkesinambungan serta upaya-upaya mengatasi dampak serta ancaman yang timbul dari pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan pariwisata dan juga ancaman yang disebabkan oleh faktor lainnya.

Research paper thumbnail of FOTOGRAMETRI UDARA MENGGUNAKAN PESAWAT NIRAWAK DAN PERANGKAT LUNAK PIX4D GUNA MENDUKUNG PENDOKUMENTASIAN CAGAR BUDAYA DI PURA ULUWATU

BPCB Bali, 2021

Pendokumentasian dengan menggunakan metode pengambilan data melalui Fotogrametri udara adalah sua... more Pendokumentasian dengan menggunakan metode pengambilan data melalui Fotogrametri udara adalah suatu metode pemetaan objek-objek dipermukaan bumi yang menggunakan foto udara dengan menggunakan pesawat nirawak, dimana dilakukan penafsiran objek dan pengukuran geometri untuk selanjutnya dihasilkan peta garis, peta digital maupun peta foto. Menurut Paul R. Wolf, Fotogrametri adalah seni, pengetahuan dan teknologi untuk memperoleh data dan informasi tentang suatu objek dan sekitarnya melalui proses merekam, mengukur dan menafsirkan fotografi. Sedangkan menurut T. Schenk mengatakan bahwa Fotogrametri adalah disiplin teknik dan karena itu sangat dipengaruhi oleh perkembangan dalam ilmu komputer dan elektronik.
Penerapan pesawat nirawak dalam pelestarian cagar budaya saat ini sangat diperlukan dalam menentukan upaya pelestarian yang diperlukan dalam melindungi keberadaan cagar budaya tersebut. Pengoperasian pesawat nirawak dalam penerapannya pada fotogrametri udara tergolong relatif mudah dengan biaya yang relatif terjangkau dibandingkan dengan sistem satelit, namun juga memberikan solusi terbaik dalam pengambilan dokumentasi udara khususnya pemetaan survei, sehingga dapat digunakan untuk mendukung akuisisi data spasial.

Research paper thumbnail of Potensi Geocaching Dalam Pemanfaatan Cagar Budaya Sebagai Upaya Mendongkrak Destinasi Wisata Petualangan dan Edukasi

BPCB Bali, 2021

Teknologi, Budaya dan Pariwisata Laju teknologi sejalan dengan peradaban manusia, teknologi yang ... more Teknologi, Budaya dan Pariwisata Laju teknologi sejalan dengan peradaban manusia, teknologi yang tercipta berasal dari cipta karya manusia dan ilmu pengetahuan dengan tujuan untuk mempermudah aktivitas manusia dalam kehidupan sehari-hari. Manusia menggunakan teknologi dalam bidang komunikasi, transportasi, bisnis, belajar, manufaktur dan lain sebagainya. Perubahan sistematis yang terjadi terhadap teknologi terus berubah dan semakin canggih. Teknologi merupakan salah satu unsur kebudayaan universal menurut Koentjaraningrat dimana unsur teknologi yang paling menonjol dalam kebudayaan berupa fisik. Melihat hal tersebut teknologi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari umat manusia. Perubahan teknologi yang semakin cepat dan terjangkau membuat kebutuhan manusia semakin dipermudah, salah satunya terkait dengan pariwisata, dimana berwisata merupakan kebutuhan manusia untuk menghilangkan rasa penat, lelah, dan stres. oleh karena hal tersebut, kolaborasi antara teknologi, ilmu pengetahuan, pariwisata dan budaya menghasilkan produk wisata yang mampu mendongkrak sumber pajak suatu negara.

Research paper thumbnail of TINGGALAN ARKEOLOGI DI DAERAH ALIRAN SUNGAI PAKERISAN DAN PETANU

BPCB Bali, 2021

Sungai Pakerisan dan Petanu merupakan 2 buah sungai yang terdapat di Kabupaten Gianyar. Kedua su... more Sungai Pakerisan dan Petanu merupakan 2 buah sungai yang terdapat di Kabupaten Gianyar. Kedua sungai ini masing-masing membelah wilayah Kecamatan Tampaksiring dan wilayah Kecamatan Tegaglalang, dan aliran airnya berakhir di bagian selatan Pulau Bali. Sungai Pakerisan dengan sumber utama airnya berasal dari mata air yang cukup besar yang ada di Pura Tirta Empul, dan ditambah lagi oleh mata air-mata air lain yang bermunculan menyebar di wilayah bagian hulunya, serta air buangan/tirisan dari lahan pertanian sawah yang ada di sekitarnya. Sungai Petanu airnya berasal dari beberapa buah sumber mata air pegunungan Kintamani, yang merupakan sumber air dari banyak sungai di Bali, sungai Petanu melewati tiga kecamatan yakni Tampaksiring, Ubud, Blahbatuh, dan bermuara di pantai Saba. Air sungai ini dimanfaatkan sebagai pemasok kebutuhan air kawasan Bali selatan yakni Kota Denpasar, Badung, dan Gianyar.
Di sepanjang kedua aliran sungai dan pada titik-titik lokasi tertentu di sekitarnya banyak dijumpai tinggalan budaya cagar budaya. Pendirian tempat-tempat suci keagamaan pada lokasi yang dekat dengan sumber air rupanya menjadi pertimbangan utama leluhur pada zaman dahulu. Realitasnya, di sekitar kedua Daerah Aliran Sungai Pakerisan dan Petanu bertebaran ditemukan kepurbakalaan sebagai bukti kejayaan masa lalu. Berdasarkan data hasil pemetaan situs tahun 2020, seluruh situs yang ada di sepanjang wilayah DAS Pakerisan dan Petanu berjumlah 208 buah. Diantara sekian banyak situs yang ada, situs-situs yang sering dikunjungi, dijadikan objek penelitian, maupun dimanfaatkan sebagai objek tujuan wisata antara lain Pura Turta Empul, Pura Pegulingan, Pura Mangening, Pura Sakenan Sarasidi, Pura Penataran Sarasidi, Pura Gunungkawi, Candi Tebing Kerobokan, Pura Penatara Sasih, Pura Pusering Jagat, Pura Kebo Edan, Candi Tebing Tegallinggah, Pura Samuantiga, dan Pura Bukit Dharma. Beberapa situs Cagar Budaya yang terdapat di sepanjang Daerah Aliran Sungai Petanu antara lain Pura Puseh Desa Manuaba, Candi Tebing Kelebutan Tatiapi, Petirtaan Telagawaja Tegalalang, dan Pura Goa Gajah Desa Bedulu (lihat peta sebaran situs cagar budaya di bawah ini).

Research paper thumbnail of Majalah Sudamala Edisi 2019

BPCB Bali, 2019

  1. Bentuk Interaksi Antara Agama Hindu dan Pelestarian Cagar Budaya di Daerah Aliran Sungai (DAS)... more 1) Bentuk Interaksi Antara Agama Hindu dan Pelestarian Cagar Budaya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar,
  2. Prasasti Raja Jayasakti di Desa Bebandem, Karangasem,
  3. Aspek-aspek Ketahanan Pada Masa Pemerintahan Raja Udayana di Bali,
  4. Nilai Penting Tinggalan Arkeologi di Situs Candi Wasan, Banajr Blahtanah, Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati Gianyar
  5. Perekaman Data Dengan 3D Laser Scanner Gereja Katolik Kristus Raja, Kelurahan Pagal, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, dan
    6 ) Produksi Dalam Turistifikasi Pura Puseh Desa Batuan Dalam Konteks Pariwisata Global.

Research paper thumbnail of Jelajah Tinggalan Tradisi Megalitik di Desa Tenganan Pegringsingan

BPCB Bali, 2021

Di dalam pasal 32 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan... more Di dalam pasal 32 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”, sehingga kebudayaan Indonesia perlu dihayati oleh seluruh warga negara. Oleh karena itu, kebudayaan Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa harus dilestarikan guna memperkukuh jati diri bangsa, mempertinggi harkat dan martabat bangsa, serta memperkuat ikatan rasa kesatuan dan persatuan bagi terwujudnya cita-cita bangsa pada masa depan. Lebih lanjut diuraikan bahwa kebudayaan Indonesia yang memiliki nilai-nilai luhur harus dilestarikan guna memperkuat pengamalan Pancasila, meningkatkan kualitas hidup, memperkuat kepribadian bangsa dan kebanggaan nasional, memperkukuh persatuan bangsa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai arah kehidupan bangsa.
Cagar Budaya/Objek yang diduga sebagai Cagar Budaya adalah salah satu wujud kebudayaan sebagai hasil dari cipta, rasa dan karsa bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai luhur yang harus dilestarikan. Sebagai bagian integral dari kebudayaan yang harus dilestarikan, Cagar Budaya/Objek yang Diduga sebagai Cagar Budaya merupakan warisan budaya bersifat bendawi (tangible), memiliki nilai intrinsik (intangible) yakni nilai-nilai penting bagi umat manusia, seperti sejarah, estetika, ilmu pengetahuan, etnologi, dan keunikan yang terwujud dalam bentuk cagar budaya.
objek yang diduga cagar budaya yang terdapat di Desa Tenganan Pegringsingan memiliki keunikan berasal dari masa prasejarah yang berlanjut hingga saat ini. Adapun situs objek yang diduga cagar budaya di wilayah Desa Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem ini antara lain:
1.Pura Batan Cagi, Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.
2.Pura Yeh Santi, Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.
3.Pura Gaduh, Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.
4.Karang Nini Mangku, Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.
5.Pura Penebusan, Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.
6.Bangunan fasilitas adat yang ada di tengah areal Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.
Tinggalan arkeologi yang terdapat di Desa Tenganan Pegringsingan memiliki nilai penting bagi masyarakat terkait sejarah, estetika, ilmu pengetahuan, etnologi, dan keunikan. Tinggalan arkeologi di Desa Tenganan memiliki unsur-unsur tradisi megalitik yang berlanjut hingga saat ini, seperti adanya Tahta Batu di Pura Panebusan, Pura Yeh Santi, Pura Gaduh, dan Pura Batan Cagi. Sedangkan tinggalan yang berada di dalam Desa Tenganan terdapat bangunan dan struktur yang memiliki nilai kesakralan terkait adat istiadat dan berdirinya Desa Tenganan (living monument).

Research paper thumbnail of Majalah Sudamala Edisi 2021

BPCB Bali, 2021

1.Tinjauan Seni Arca Pada Cagar Budaya/Objek Yang Diduga Cagar Budaya Di Situs Pura Ampingan Desa... more 1.Tinjauan Seni Arca Pada Cagar Budaya/Objek Yang Diduga Cagar Budaya Di Situs Pura Ampingan Desa Keramas (I Nyoman Sumartika)
2.Sri Khesari Warmadewa : Dari Blanjong Sanur hingga Pukuh Bangli (Gde Yadnya Tenaya)
3.Pemugaran Rumah Ni Nyoman Rai Srimben Sebagai Wujud Pelestarian Cagar Budaya (I. A. Ag. Indrayani M)
4.Potensi Geocaching Dalam Pemanfaatan Cagar Budaya Sebagai Upaya Mendongkrak Destinasi Wisata Petualangan dan Edukasi (I Gusti Agung Gede Artanegara)
5.Analisis Nilai Penting Sebagai Dasar Pelestarian Cagar Budaya (Ni Made Dewi Wahyuni)
6.Agen Biodeteriorasi Penyebab Pelapukan Biologis Pada Cagar Budaya (Ni Wayan Karolina)

Research paper thumbnail of Sudamala: media pengenalan, pemahaman dan pelestarian cagar budaya volume 02/1/2015

Buletin Sudamala ini 02/1/2015 ini menyajikanbeberapa tulisan yang berkaitan dengan upaya pelesta... more Buletin Sudamala ini 02/1/2015 ini menyajikanbeberapa tulisan yang berkaitan dengan upaya pelestarian cagar budaya, peluang dan tantangan dalam pelestarian cagar budaya, pemanfaatan data sekunder dalam upaya pelestarian cagar budaya pembngunan karakter bangsa melalui pelestarian cagar budaya serta dua buah tulisan yang merupakan hasil kegiatan rutin balai pelestarian cagar budaya Bali

Research paper thumbnail of PENDOKUMENTASIAN CAGAR BUDAYA DI KOTA KUPANG DAN KABUPATEN KUPANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Artanegara, 2021

Di wilayah kerja BPCB Provinsi Bali kaya dengan tinggalan cagar budaya/objek yang diduga sebagai ... more Di wilayah kerja BPCB Provinsi Bali kaya dengan tinggalan cagar budaya/objek yang diduga sebagai cagar budaya, dan tersebar pada lokasi-lokasi di wilayah kecamatan dan kabupaten yang masih memerlukan penanganan teknis dan upaya pelestariannya. Upaya teknis pelestarian terhadap objek yang diduga sebagai cagar adalah berawal dari tersedianya data dan terekamnya segala permasalahan teknis yang dihadapi oleh objek yang diduga cagar budaya yang terdapat di dalam situs. Realitasnya, masih banyak tinggalan-tinggalan cagar budaya/objek yang diduga sebagai cagar budaya yang belum terinventarisasi dan terdokumentasi serta memerlukan upaya-upaya teknis pelestarian maupun kebijakan pelestariannya lebih lanjut. Cukup banyak tinggalan objek yang diduga sebagai cagar budaya yang tersebar di seluruh wilayah kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Bali namun belum mendapatkan upaya teknis pelestarian yang optimal. Artinya, tinggalan-tinggalan yang diduga cagar budaya pada suatu situs belum terinventarisasi dan terdokumentasikan.
Beberapa objek yang diduga cagar budaya di wilayah kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Bali yang belum terinventarisasi dan terdokumentasi terletak di di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Adapun situs-situs tersebut antara lain:
Rumah Sakit Wirasakti, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Bunker Kolonial di Bukit Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Lukisan Cap Tangan di dinding Gua Monyet di Kelurahan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Situs Gua Nuat Bkau di Desa Fatukanutu, Kecamatan Am Abi Oefeto, Kabupaten Kupang.
Berdasarkan permasalahan tersebut maka dipandang penting dan relevan untuk dilakukan pendokumentasian dan inventarisasi terhadap objek-objek yang diduga cagar budaya tersebut.

Research paper thumbnail of PENDOKUMENTASIAN OBJEK YANG DIDUGA CAGAR BUDAYA  DI KOTA MATARAM DAN KABUPATEN LOMBOK BARAT, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

PENDOKUMENTASIAN OBJEK YANG DIDUGA CAGAR BUDAYA DI KOTA MATARAM DAN KABUPATEN LOMBOK BARAT, 2021

Cukup banyak tinggalan objek yang diduga sebagai cagar budaya yang tersebar di seluruh wilayah ke... more Cukup banyak tinggalan objek yang diduga sebagai cagar budaya yang tersebar di seluruh wilayah kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Bali namun belum mendapatkan upaya teknis pelestarian yang belum optimal. Artinya, tinggalan-tinggalan yang diduga cagar budaya pada suatu situs belum terinventarisasi dan terdokumentasikan. Adapun situs yang diduga mengandung objek yang diduga cagar budaya terdapat di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat, antara lain:
Situs Pelabuhan Ampenan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Situs SD Negeri 11 Ampenan (Bekas Bangunan Chung Hua School), Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Situs Gardoe Listrik Tempo Doeloe Mataram, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Situs Gardoe Listrik Tempo Doeloe Kota Toea Ampenan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Situs Merajan Agung Rum Puri Pajang, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Situs Pura Indraloka, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.
Data objek yang diduga cagar budaya pada situs tersebut belum tercatat ke dalam database objek yang diduga cagar budaya Provinsi Nusa Tenggara Barat. Upaya pencatatan dan pendokumentasian perlu dilakukan dalam rangka menentukan kebijakan pelestarian selanjutnya. Selain itu juga melalui kegiatan pendokumentasian ini diharapkan dapat membantu penyiapan berkas usulan untuk mempercepat proses penetapan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kab/kota dan provinsi.

Research paper thumbnail of LAPORAN PEMUTAKHIRAN DATA ARTEFAKTUAL SITUS TAMAN NARMADA, KABUPATEN LOMBOK BARAT, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Artanegara, 2002

Taman Narmada merupakan tempat bersejarah dari zaman Kerajaan Mataram-Lombok. Proses pembangunan ... more Taman Narmada merupakan tempat bersejarah dari zaman Kerajaan Mataram-Lombok. Proses pembangunan Taman Narmada membutuhkan waktu selama 27 tahun, dari tahun 1852 hingga 1879 Masehi. Pendirian Taman ini dilakukan oleh Kerajaan Mataram dari dinasti Karangasem. Pembangunan Taman terjadi pada masa raja Anak Agung Ketut Karangasem dan Anak Agung Made Karangasem. Pengaruh Kerajaan berlatar Hindu yang pernah menguasai Lombok turut mempengaruhi dalam penamaan Narmada. Nama Narmada berasal dari anak sungai gangga yang ada di India dan dianggap suci oleh umat Hindu.

Latar agama Hindu pada situs cagar budaya Taman Narmada tidak terlepas dari invasi kerajaan Bali ke Lombok. Dahulunya Taman Narmada digunakan sebagai tempat peristirahatan raja dan sering digunakan pada saat musim kemarau sehingga Taman Narmada disebut juga sebagai “istana musim panas” serta tempat ini juga digunakan sebagai tempat ritual mulang pekelem pada upacara meras danu yang biasa dilakukan pada bulan Oktober-November. Pada kompleks Taman Narmada terdapat “Telaga Agung” atau “Telaga Segara Anak” yang merupakan replika Danau Segara Anak yang berada di Gunung Rinjani. Upacara meras danu yang biasanya dilakukan di danau Segara Anak dipindahkan ke Taman Narmada karena pada saat itu raja sudah berusia lanjut dan secara fisik tidak kuat lagi memimpin upacara langsung di Danau Segara Anak.

Begitu pentingnya keberadaan situs Taman Narmada ini maka, pada tahun 2015 tim ahli cagar budaya nasional (TACB Nasional) menetapkan situs Taman Narmada menjadi Situs Cagar Budaya peringkat Nasional. Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Bali (BPCB Provinsi Bali) merupakan unit pelaksana teknis kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mempunyai tugas pokok dan fungsi berupa: pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya/objek yang diduga cagar budaya di wilayah kerja provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Salah satu kegiatan yang berkaitan dengan upaya pelindungan cagar budaya/objek yang diduga cagar budaya adalah pemutakhiran data.

Pemutakhiran data merupakan upaya melengkapi informasi data dasar cagar budaya/objek yang diduga cagar budaya berupa pencatatan dan perekaman data dari kegiatan sebelumnya. Mengingat masih adanya beberapa tinggalan arkeologis yang belum terdokumentasi. Oleh karena hal tersebut, perlu dilakukan pemutakhiran data di situs cagar budaya Taman Narmada yang mencakup dokumentasi verbal maupun piktorial dalam upaya melengkapi data cagar budaya/objek yang diduga cagar budaya yang nantinya dapat dijadikan dasar dalam penentuan kebijakan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatannya.

Faktor utama dilaksanakannya kegiatan ini dilihat dari dampak dan manfaat yang dapat dirasakan dalam pelestarian cagar budaya bagi masyarakat. Dengan terwujudnya pendokumentasian yang lengkap dalam suatu situs diharapkan pelestarian cagar budaya dapat dilakukan secara menyeluruh dan lebih berkesinambungan serta upaya-upaya mengatasi dampak serta ancaman yang timbul dari pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan pariwisata dan juga ancaman yang disebabkan oleh faktor lainnya.

Research paper thumbnail of FOTOGRAMETRI UDARA MENGGUNAKAN PESAWAT NIRAWAK DAN PERANGKAT LUNAK PIX4D GUNA MENDUKUNG PENDOKUMENTASIAN CAGAR BUDAYA DI PURA ULUWATU

BPCB Bali, 2021

Pendokumentasian dengan menggunakan metode pengambilan data melalui Fotogrametri udara adalah sua... more Pendokumentasian dengan menggunakan metode pengambilan data melalui Fotogrametri udara adalah suatu metode pemetaan objek-objek dipermukaan bumi yang menggunakan foto udara dengan menggunakan pesawat nirawak, dimana dilakukan penafsiran objek dan pengukuran geometri untuk selanjutnya dihasilkan peta garis, peta digital maupun peta foto. Menurut Paul R. Wolf, Fotogrametri adalah seni, pengetahuan dan teknologi untuk memperoleh data dan informasi tentang suatu objek dan sekitarnya melalui proses merekam, mengukur dan menafsirkan fotografi. Sedangkan menurut T. Schenk mengatakan bahwa Fotogrametri adalah disiplin teknik dan karena itu sangat dipengaruhi oleh perkembangan dalam ilmu komputer dan elektronik.
Penerapan pesawat nirawak dalam pelestarian cagar budaya saat ini sangat diperlukan dalam menentukan upaya pelestarian yang diperlukan dalam melindungi keberadaan cagar budaya tersebut. Pengoperasian pesawat nirawak dalam penerapannya pada fotogrametri udara tergolong relatif mudah dengan biaya yang relatif terjangkau dibandingkan dengan sistem satelit, namun juga memberikan solusi terbaik dalam pengambilan dokumentasi udara khususnya pemetaan survei, sehingga dapat digunakan untuk mendukung akuisisi data spasial.

Research paper thumbnail of Potensi Geocaching Dalam Pemanfaatan Cagar Budaya Sebagai Upaya Mendongkrak Destinasi Wisata Petualangan dan Edukasi

BPCB Bali, 2021

Teknologi, Budaya dan Pariwisata Laju teknologi sejalan dengan peradaban manusia, teknologi yang ... more Teknologi, Budaya dan Pariwisata Laju teknologi sejalan dengan peradaban manusia, teknologi yang tercipta berasal dari cipta karya manusia dan ilmu pengetahuan dengan tujuan untuk mempermudah aktivitas manusia dalam kehidupan sehari-hari. Manusia menggunakan teknologi dalam bidang komunikasi, transportasi, bisnis, belajar, manufaktur dan lain sebagainya. Perubahan sistematis yang terjadi terhadap teknologi terus berubah dan semakin canggih. Teknologi merupakan salah satu unsur kebudayaan universal menurut Koentjaraningrat dimana unsur teknologi yang paling menonjol dalam kebudayaan berupa fisik. Melihat hal tersebut teknologi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari umat manusia. Perubahan teknologi yang semakin cepat dan terjangkau membuat kebutuhan manusia semakin dipermudah, salah satunya terkait dengan pariwisata, dimana berwisata merupakan kebutuhan manusia untuk menghilangkan rasa penat, lelah, dan stres. oleh karena hal tersebut, kolaborasi antara teknologi, ilmu pengetahuan, pariwisata dan budaya menghasilkan produk wisata yang mampu mendongkrak sumber pajak suatu negara.