Elisa D A N U A R T A Lumbantungkup (original) (raw)
Uploads
Papers by Elisa D A N U A R T A Lumbantungkup
Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik Konflik berarti adanya opo... more Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan. Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum pantara satu dengan yang lain. Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
Puji syukur kami panjatkan kepada khadirat Allah swt yang telah melimpahkan nikmat rahmat Dan hid... more Puji syukur kami panjatkan kepada khadirat Allah swt yang telah melimpahkan nikmat rahmat Dan hidayahNya sehingga penulis diberikan kemudahan dan kelancaran dalam menyelesaikan makalah ini yang berjudul "Penyelesaian sengketa bisnis"makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah aspek hukum dalam bisnis. Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah aspek hukum dalam bisnis yang telah banyak membimbing saya dalam menyelesaikan makalah ini.semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.walaupun makalah ini banyak memiliki kelebihan dan kekurangan, penyusun mohon saran dan kritiknya. Terima kasih.
saat ini perlindungan konsumen mendapat perhatian yang cukup baik karena menyangkut aturan untuk ... more saat ini perlindungan konsumen mendapat perhatian yang cukup baik karena menyangkut aturan untuk menciptakan kesejahteraan. Dengan adanya keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen dapatmenciptakan rakyat yang sejahtera dan makmur. Negeri-negeri yang sekarang ini disebut negara-negara maju telah menempuh pembangunannya melalui tiga tingkat unifikasi, industrialisasi, dan negara kesejahteraan. Pada tingkat yang pertama yang menjadi masalah berat adalah bagaimana mencapai integritas politik untuk menciptakan persatuan dan kesatuan nasional. Tingkat kedua perjuangan untuk pembangunan ekonomi dan modernisasi politik. Akhirya pada tingkat ketiga tugas negara yang utama adalah melindungi rakyat dari sisi negatif industrialisasi, membetulkan kesalahan-kesalahan pada tahap sebelumnya dengan menekankan kesejahteraan masyarakat. Masalah perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan setiap hari bebas saat ini, larangan yak bermunculan berbagai macam produk barang pelayanan jasa yang pasar kepada konsumen ditanah,udara,baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung. Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan jadi objek eksploitas dari pelaku amerika serikat yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang jasa yang di konsumsinya Masalah yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yang menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumenitu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen,memproduksi barang dan jasayang berkualitas, seorang pria untuk digunakan atau dikonsumsi, mengikuti standar yang berlaku, dengan harga yang sesuai. Pemerintah menyadari bahwa diperlukan undang-undang serta peraturan-peraturan disegala sektor yang Berkaitan dengan beredarnya barang dan jasa dari pengusaha ke konsumen. Pemerintah juga tugas untuk mengawasi berjalannya peraturan serta undang-undang tersebut dengan baik. Tujuan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen yang direncanakan adalah untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Yang perlu disadari oleh konsumen adalah mereka mempunyai hak yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen sehingga dapat melakukan sasial kontrol terhadap perbuatan dan perilaku pengusaha dan pemerintah. Dengan lahirnya undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan upaya perlindungan konsumen di indonesia dapat lebih diperhatikan.
Dalam era globalisasi sekarang ini, batas non fisik antar negara semakin sulit untuk membedakanny... more Dalam era globalisasi sekarang ini, batas non fisik antar negara semakin sulit untuk membedakannya bahkan cenderung tanpa batas (borderless state). Globalisasi membawa dampak yang sangat besar di semua bidang tidak terkecuali di bidang ekonomi. Perkembangan sangat pesat terjadi dalam bidang perdagangan dan jasa salah satunya adalah bisnis franchise. Bisnis usaha ini tumbuh subur di Indonesia baik asing maupun lokal. Cepatnya perkembangan dan suksesnya bisnisfranchise ini disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor yang paling mendasar adalah bahwa franchise merupakan kombinasi dari pengetahuan dan kekuatan satu usaha bisnis yang sudah ada atau mapan.
Usaha Waralaba (franchising)akhir-akhir berkembang pesat di Indonesia. Usaha ini dipelopori o... more Usaha Waralaba (franchising)akhir-akhir berkembang pesat di Indonesia. Usaha ini dipelopori oleh pengusaha-pengusaha Amerika. Usaha ini menjual atau mendistribusikan produk negara Amerika dipasaran di Indonesia atau negara lain diluar Amerika.
dan juga negara Indonesia merupakan negara berkembang di daerah Asia Tengara yang memiliki tingka... more dan juga negara Indonesia merupakan negara berkembang di daerah Asia Tengara yang memiliki tingkat pop penduduk yang tinggi sehingga perekonomiandi Indonesia harus Selalu baik guna dapat meningkatkan taraf hidup penduduknya. Semakin banyaknya bermunculan pelaku-pelaku bisnis baru maka dipastikan membuat ketatnya persaingan diantara pelaku bisnis tersebut. sehingga diharapkan terjadinya pembangunan dalam bidang ekonomi yang mengarah ke arah kesejahteraan rakyat. Sejak dulu juga masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat senang dan mudah gotong-royong. Terkadang tindakan bersaing atau marah secara tidak sehat tidak memiliki tempat di masyarakat kita suka bergotong-royong. Namun pada kenyataannya, pada zaman globalisasi dan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi membuat semakin banyak pelaku usaha berlomba-lomba meningkatkan taraf hidup masing-masing semakin banyak timbul persaingan usaha yang tidak sehat Salah satu hal yang terjadi mengenai permulaan persaingan usaha yang tidak sehat contohnya para pengusaha yang dekatdenganatau memiliki koneksi dengan kekuatan elit memiliki kemudahan-kemudahanyang berlebihan sehingga berdampak marah sosial. Munculnya sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung dengan semangat kewirausahaan sejati merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan Perekonomian menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing secara sehat. Melihat kondisi tersebutdi atas, kita dituntut untuk mencermati dan menata kembali kegiatan usaha diIndonesia yang sudah tidaksesuai dengancita-cita dan tujuan perekonomian Indonesia yaitu yang tertera dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1999 yaitu tentang Larangann Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, agar dunia usaha dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat dan benar sehingga terciptanya iklim persaingan yang sehat sehingga dihindari dari bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Filosofis Lahirnya Kepailitan untuk mengatasi permasalahan apabila harta kekayaan debitor tidak c... more Filosofis Lahirnya Kepailitan untuk mengatasi permasalahan apabila harta kekayaan debitor tidak cukup untuk membayar seluruh hutangnya kepada kreditor-kreditornya Hakikat tujuan "proses yang berhubungan dengan pembagian harta kekayaan dari debitor terhadap para kreditornya" Kepailitan merupakan jalan keluar untuk proses pendistribusian harta kekayaan debitor yang nantinya merupakan boedel pailit secara pasti dan adil
Kepailitan merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa utang piutang. Lembaga ini buka... more Kepailitan merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa utang piutang. Lembaga ini bukan untuk penyelesaian utang seorang kreditur melainkan untuk kepentingan sejumlah kreditur. Dengan dijatuhkannya putusan pailit, maka kreditur-kreditur lainya dapat beramai-ramai mengajukan tagihan utangnya.Syaratsyarat seorang debitur dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan berdasarkan pasal 2 Undang-undang nomor : 37 Tahun 2004 adalah debitur mempunyai minimal dua orang kreditur dan sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih tidak dibayar lunas. Perjanjian Utang piutang/ pinjam meminjam menurut hukum adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberi kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barangbarang yang habis karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan semula. Barang-barang yang habis karena pemakaian misalnya uang. Perjanjian utang piutang uang termasuk ke dalam jenis perjanjian pijam meminjam, hal ini sebagaimana diatur didalam bab ketiga belas buku ketiga pasal 1754 KUH Perdata menyebutkan : "pinjam memijam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula". Obyek perjanjian pinjam meminjam dalam pasal 1754 KUH Perdata tersebut berupa barang-barang yang habis karena pemakaian. Perjanjian utang piutang4 walaupun dapat dibuat secara lisan, sebaiknya dilakukan dengan cara tertulis, karena akan lebih mudah membuktikan adanya peristiwa utang piutang. Perjanjian utang piutang dapat dibuat dengan akta dibawah tangan, yaitu para pihak membuat sendiri surat perjanjiannya dan ditandatangani bersama, dan mencamtumkan pula tanda tangan saksi-saksinya dan dapat juga perjanjian dibuat dengan akta Notaris, dengan cara mereka datang kekantor notaris dan mengutarakan niatnya untuk membuat perjanjian utang piutang. Notaris adalah pejabat umum yang tugasnya membuat akta autentik.
Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik Konflik berarti adanya opo... more Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan. Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum pantara satu dengan yang lain. Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
Puji syukur kami panjatkan kepada khadirat Allah swt yang telah melimpahkan nikmat rahmat Dan hid... more Puji syukur kami panjatkan kepada khadirat Allah swt yang telah melimpahkan nikmat rahmat Dan hidayahNya sehingga penulis diberikan kemudahan dan kelancaran dalam menyelesaikan makalah ini yang berjudul "Penyelesaian sengketa bisnis"makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah aspek hukum dalam bisnis. Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah aspek hukum dalam bisnis yang telah banyak membimbing saya dalam menyelesaikan makalah ini.semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.walaupun makalah ini banyak memiliki kelebihan dan kekurangan, penyusun mohon saran dan kritiknya. Terima kasih.
saat ini perlindungan konsumen mendapat perhatian yang cukup baik karena menyangkut aturan untuk ... more saat ini perlindungan konsumen mendapat perhatian yang cukup baik karena menyangkut aturan untuk menciptakan kesejahteraan. Dengan adanya keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen dapatmenciptakan rakyat yang sejahtera dan makmur. Negeri-negeri yang sekarang ini disebut negara-negara maju telah menempuh pembangunannya melalui tiga tingkat unifikasi, industrialisasi, dan negara kesejahteraan. Pada tingkat yang pertama yang menjadi masalah berat adalah bagaimana mencapai integritas politik untuk menciptakan persatuan dan kesatuan nasional. Tingkat kedua perjuangan untuk pembangunan ekonomi dan modernisasi politik. Akhirya pada tingkat ketiga tugas negara yang utama adalah melindungi rakyat dari sisi negatif industrialisasi, membetulkan kesalahan-kesalahan pada tahap sebelumnya dengan menekankan kesejahteraan masyarakat. Masalah perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan setiap hari bebas saat ini, larangan yak bermunculan berbagai macam produk barang pelayanan jasa yang pasar kepada konsumen ditanah,udara,baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung. Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan jadi objek eksploitas dari pelaku amerika serikat yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang jasa yang di konsumsinya Masalah yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yang menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumenitu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen,memproduksi barang dan jasayang berkualitas, seorang pria untuk digunakan atau dikonsumsi, mengikuti standar yang berlaku, dengan harga yang sesuai. Pemerintah menyadari bahwa diperlukan undang-undang serta peraturan-peraturan disegala sektor yang Berkaitan dengan beredarnya barang dan jasa dari pengusaha ke konsumen. Pemerintah juga tugas untuk mengawasi berjalannya peraturan serta undang-undang tersebut dengan baik. Tujuan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen yang direncanakan adalah untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Yang perlu disadari oleh konsumen adalah mereka mempunyai hak yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen sehingga dapat melakukan sasial kontrol terhadap perbuatan dan perilaku pengusaha dan pemerintah. Dengan lahirnya undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan upaya perlindungan konsumen di indonesia dapat lebih diperhatikan.
Dalam era globalisasi sekarang ini, batas non fisik antar negara semakin sulit untuk membedakanny... more Dalam era globalisasi sekarang ini, batas non fisik antar negara semakin sulit untuk membedakannya bahkan cenderung tanpa batas (borderless state). Globalisasi membawa dampak yang sangat besar di semua bidang tidak terkecuali di bidang ekonomi. Perkembangan sangat pesat terjadi dalam bidang perdagangan dan jasa salah satunya adalah bisnis franchise. Bisnis usaha ini tumbuh subur di Indonesia baik asing maupun lokal. Cepatnya perkembangan dan suksesnya bisnisfranchise ini disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor yang paling mendasar adalah bahwa franchise merupakan kombinasi dari pengetahuan dan kekuatan satu usaha bisnis yang sudah ada atau mapan.
Usaha Waralaba (franchising)akhir-akhir berkembang pesat di Indonesia. Usaha ini dipelopori o... more Usaha Waralaba (franchising)akhir-akhir berkembang pesat di Indonesia. Usaha ini dipelopori oleh pengusaha-pengusaha Amerika. Usaha ini menjual atau mendistribusikan produk negara Amerika dipasaran di Indonesia atau negara lain diluar Amerika.
dan juga negara Indonesia merupakan negara berkembang di daerah Asia Tengara yang memiliki tingka... more dan juga negara Indonesia merupakan negara berkembang di daerah Asia Tengara yang memiliki tingkat pop penduduk yang tinggi sehingga perekonomiandi Indonesia harus Selalu baik guna dapat meningkatkan taraf hidup penduduknya. Semakin banyaknya bermunculan pelaku-pelaku bisnis baru maka dipastikan membuat ketatnya persaingan diantara pelaku bisnis tersebut. sehingga diharapkan terjadinya pembangunan dalam bidang ekonomi yang mengarah ke arah kesejahteraan rakyat. Sejak dulu juga masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat senang dan mudah gotong-royong. Terkadang tindakan bersaing atau marah secara tidak sehat tidak memiliki tempat di masyarakat kita suka bergotong-royong. Namun pada kenyataannya, pada zaman globalisasi dan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi membuat semakin banyak pelaku usaha berlomba-lomba meningkatkan taraf hidup masing-masing semakin banyak timbul persaingan usaha yang tidak sehat Salah satu hal yang terjadi mengenai permulaan persaingan usaha yang tidak sehat contohnya para pengusaha yang dekatdenganatau memiliki koneksi dengan kekuatan elit memiliki kemudahan-kemudahanyang berlebihan sehingga berdampak marah sosial. Munculnya sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung dengan semangat kewirausahaan sejati merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan Perekonomian menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing secara sehat. Melihat kondisi tersebutdi atas, kita dituntut untuk mencermati dan menata kembali kegiatan usaha diIndonesia yang sudah tidaksesuai dengancita-cita dan tujuan perekonomian Indonesia yaitu yang tertera dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1999 yaitu tentang Larangann Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, agar dunia usaha dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat dan benar sehingga terciptanya iklim persaingan yang sehat sehingga dihindari dari bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Filosofis Lahirnya Kepailitan untuk mengatasi permasalahan apabila harta kekayaan debitor tidak c... more Filosofis Lahirnya Kepailitan untuk mengatasi permasalahan apabila harta kekayaan debitor tidak cukup untuk membayar seluruh hutangnya kepada kreditor-kreditornya Hakikat tujuan "proses yang berhubungan dengan pembagian harta kekayaan dari debitor terhadap para kreditornya" Kepailitan merupakan jalan keluar untuk proses pendistribusian harta kekayaan debitor yang nantinya merupakan boedel pailit secara pasti dan adil
Kepailitan merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa utang piutang. Lembaga ini buka... more Kepailitan merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa utang piutang. Lembaga ini bukan untuk penyelesaian utang seorang kreditur melainkan untuk kepentingan sejumlah kreditur. Dengan dijatuhkannya putusan pailit, maka kreditur-kreditur lainya dapat beramai-ramai mengajukan tagihan utangnya.Syaratsyarat seorang debitur dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan berdasarkan pasal 2 Undang-undang nomor : 37 Tahun 2004 adalah debitur mempunyai minimal dua orang kreditur dan sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih tidak dibayar lunas. Perjanjian Utang piutang/ pinjam meminjam menurut hukum adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberi kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barangbarang yang habis karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan semula. Barang-barang yang habis karena pemakaian misalnya uang. Perjanjian utang piutang uang termasuk ke dalam jenis perjanjian pijam meminjam, hal ini sebagaimana diatur didalam bab ketiga belas buku ketiga pasal 1754 KUH Perdata menyebutkan : "pinjam memijam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula". Obyek perjanjian pinjam meminjam dalam pasal 1754 KUH Perdata tersebut berupa barang-barang yang habis karena pemakaian. Perjanjian utang piutang4 walaupun dapat dibuat secara lisan, sebaiknya dilakukan dengan cara tertulis, karena akan lebih mudah membuktikan adanya peristiwa utang piutang. Perjanjian utang piutang dapat dibuat dengan akta dibawah tangan, yaitu para pihak membuat sendiri surat perjanjiannya dan ditandatangani bersama, dan mencamtumkan pula tanda tangan saksi-saksinya dan dapat juga perjanjian dibuat dengan akta Notaris, dengan cara mereka datang kekantor notaris dan mengutarakan niatnya untuk membuat perjanjian utang piutang. Notaris adalah pejabat umum yang tugasnya membuat akta autentik.