Faik maulidiya - Academia.edu (original) (raw)
Papers by Faik maulidiya
FIQIH MUAMALAH, 2021
In developing a business, especially in a business in the form of cooperation, of course it takes... more In developing a business, especially in a business in the form of cooperation, of course it takes an agreement or agreement that underlines both, so that in the future, if something unwnted happens, there is evidence and a written agreement thet can be used as guide in a proof. Therefore, this is where the role of the akad musyarakah is needed in the basic of the cooperation, and the emergence of this akad in Indonesia is based on the several fatwas and also theb Dalil from Quran and Hadits, as well as the agreement of the scholars. Wich, with this research, is intended of determine the validity and feasibility of the akad which is basid on various kinds of fatwas and dalil-dalil aimed at the common good with its application in a cooperation that occurs betweentwo or more parties in a business. As the purpose of the research, in this journal will be discussed based on two sources, namely primary sources in the far of fatwas from DSN MUI and dalil-dalil. The second is secondary sources in the form of analysys from journal, articles and information directly from the parties who will be the resourch person. Dalil that is the main supportfor the fatwa on the legality pf musyarakah by DSN MUI namely Al-Quran surah verse 24 and surah Al-Maidah verse 1, the Hadits narrated by Abu Dawud, At-Tirmidzi and Al Daruqutni and the consensus of the ulama on musyarakah permisiblity.
fiqh muamalah, 2021
Dalam mengembangkan usaha, khususnya usaha dalam bentuk kerja sama, tentu saja dibutuhkan sebuah ... more Dalam mengembangkan usaha, khususnya usaha dalam bentuk kerja sama, tentu saja dibutuhkan sebuah kerja sama atau kesepakatan yang melandasi keduanya agar di kemudian hari, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, ada bukti dan kesepakatan tersurat yang dapat dijadikan pegangan dalam sebuah pembuktian. Oleh karena itu, disinilah peran akad musyarakah sangat di perlukan dalam melandasi kerja sama tersebut, dan kemunculan akad ini di Indonesia didasarkan pada beberapa fatwa dan juga dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadis, maupun kesepakatan dari para ulama. Yang mana dengan adanya penelitian ini, di maksudkan untuk mengetahui keabsahan dan kelayakan akad tersebut yang dilandasi berbagai macam fatwa, serta dalil yang bertujuan untuk kemaslahatan bersama dengan perwujudannya dalam sebuah kerja sama yang terjadi antara kedua belah pihak atau lebih dalam suatu usaha. Sebagaimana tujuan dari penelitian, dalam jurnal ini akan dibahas secara lebih dalam mengenai akad musyarakah beserta implementasi/penerapannya di Indonesia. Berdasarkan dua sumber, yaitu sumber primer berupa fatwa dari DSN MUI dan dalil-dalil. Yang kedua yaitu sumber sekunder berupa analisis dari jurnal, artikel, maupun informasi dari pihak-pihak yang akan menjadi narasumber. Dalil yang menjadi sandaran utama fatwa legalitas musyarakah oleh DSN MUI yaitu Al-Quran surah sad ayat 24 dan surah al-maidah ayat 1, Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi serta Al-Daruqutni dan Ijma' ulama atas kebolehan akad musyarakah.
FIQIH MUAMALAH, 2021
In developing a business, especially in a business in the form of cooperation, of course it takes... more In developing a business, especially in a business in the form of cooperation, of course it takes an agreement or agreement that underlines both, so that in the future, if something unwnted happens, there is evidence and a written agreement thet can be used as guide in a proof. Therefore, this is where the role of the akad musyarakah is needed in the basic of the cooperation, and the emergence of this akad in Indonesia is based on the several fatwas and also theb Dalil from Quran and Hadits, as well as the agreement of the scholars. Wich, with this research, is intended of determine the validity and feasibility of the akad which is basid on various kinds of fatwas and dalil-dalil aimed at the common good with its application in a cooperation that occurs betweentwo or more parties in a business. As the purpose of the research, in this journal will be discussed based on two sources, namely primary sources in the far of fatwas from DSN MUI and dalil-dalil. The second is secondary sources in the form of analysys from journal, articles and information directly from the parties who will be the resourch person. Dalil that is the main supportfor the fatwa on the legality pf musyarakah by DSN MUI namely Al-Quran surah verse 24 and surah Al-Maidah verse 1, the Hadits narrated by Abu Dawud, At-Tirmidzi and Al Daruqutni and the consensus of the ulama on musyarakah permisiblity.
fiqh muamalah, 2021
Dalam mengembangkan usaha, khususnya usaha dalam bentuk kerja sama, tentu saja dibutuhkan sebuah ... more Dalam mengembangkan usaha, khususnya usaha dalam bentuk kerja sama, tentu saja dibutuhkan sebuah kerja sama atau kesepakatan yang melandasi keduanya agar di kemudian hari, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, ada bukti dan kesepakatan tersurat yang dapat dijadikan pegangan dalam sebuah pembuktian. Oleh karena itu, disinilah peran akad musyarakah sangat di perlukan dalam melandasi kerja sama tersebut, dan kemunculan akad ini di Indonesia didasarkan pada beberapa fatwa dan juga dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadis, maupun kesepakatan dari para ulama. Yang mana dengan adanya penelitian ini, di maksudkan untuk mengetahui keabsahan dan kelayakan akad tersebut yang dilandasi berbagai macam fatwa, serta dalil yang bertujuan untuk kemaslahatan bersama dengan perwujudannya dalam sebuah kerja sama yang terjadi antara kedua belah pihak atau lebih dalam suatu usaha. Sebagaimana tujuan dari penelitian, dalam jurnal ini akan dibahas secara lebih dalam mengenai akad musyarakah beserta implementasi/penerapannya di Indonesia. Berdasarkan dua sumber, yaitu sumber primer berupa fatwa dari DSN MUI dan dalil-dalil. Yang kedua yaitu sumber sekunder berupa analisis dari jurnal, artikel, maupun informasi dari pihak-pihak yang akan menjadi narasumber. Dalil yang menjadi sandaran utama fatwa legalitas musyarakah oleh DSN MUI yaitu Al-Quran surah sad ayat 24 dan surah al-maidah ayat 1, Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi serta Al-Daruqutni dan Ijma' ulama atas kebolehan akad musyarakah.