Fajar Pambudy - Academia.edu (original) (raw)
Graduate Student | Major in Constitutional Law & Business Law | FH UNDIP 2009
less
Uploads
Papers by Fajar Pambudy
Sektor jasa keuangan yang mencakup antara lain perbankan, pasar modal, lembaga pembiayaan sebagai... more Sektor jasa keuangan yang mencakup antara lain perbankan, pasar modal, lembaga pembiayaan sebagai Industri Keuangan Non Bank (IKNB) diantaranya Dana Pensiun, Asuransi, LembagaPembiayaan Konsumen dan lain sebagaunya, adalah industri yang sangat dinamis, kompleks, selalu berubah serta mempunyai interdependensi yang sedemikian tinggi antara satu sektor dengan lainnya baik di tingkat domestik, regional maupun global. Karakteristik tersebut membawa setidaknya dua konsekuensi utama, yaitu para pelaku di sektor jasa keuangan harus mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi dan regulator harus pula mempersiapkan dirinya untuk menghadapi dinamika dari perubahan tersebut. Sudah semestinya para pelaku usaha disektor jasa yang tujuan utamanya adalah untuk melindungi kepentingan konsumen.
Sebelum adanya UU 5 1999, konsumen disandera oleh harga yang membuat konsumen pusing kepala. Kare... more Sebelum adanya UU 5 1999, konsumen disandera oleh harga yang membuat konsumen pusing kepala. Karena pada masa orde baru praktek usahanya lebih menekankan kepada pertumbuhan ekonomi dengan perspektif persekongkolan dan konglomerasi bukan terhadap persaingan usaha. Namun setelah lahir Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), perspektif tersebut berubah. Para pelaku usaha dituntut untuk bersaing, untuk meningkatkan kualitas dengan harga yang seimbang. Sehingga kini konsumen pun dapat menikmati harga dengan sewajarnya.
Penataan ekonomi melalui prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat diyakini sebagai sinequanon ... more Penataan ekonomi melalui prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat diyakini sebagai sinequanon atau syarat mutlak pertumbuhan ekonomi. Namun prinsip yang kini telah diadopsi oleh hampir seluruh negara di dunia belum berjalan sesuai dengan harapan. Begitu pula dengan Indonesia, proses tarik menarik kepentingan antara pelaku usaha yang mempunyai peran besar dan pemegang kekuasaan membentuk peraturan tidak bisa dihindari.
Sektor jasa keuangan yang mencakup antara lain perbankan, pasar modal, lembaga pembiayaan sebagai... more Sektor jasa keuangan yang mencakup antara lain perbankan, pasar modal, lembaga pembiayaan sebagai Industri Keuangan Non Bank (IKNB) diantaranya Dana Pensiun, Asuransi, LembagaPembiayaan Konsumen dan lain sebagaunya, adalah industri yang sangat dinamis, kompleks, selalu berubah serta mempunyai interdependensi yang sedemikian tinggi antara satu sektor dengan lainnya baik di tingkat domestik, regional maupun global. Karakteristik tersebut membawa setidaknya dua konsekuensi utama, yaitu para pelaku di sektor jasa keuangan harus mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi dan regulator harus pula mempersiapkan dirinya untuk menghadapi dinamika dari perubahan tersebut. Sudah semestinya para pelaku usaha disektor jasa yang tujuan utamanya adalah untuk melindungi kepentingan konsumen.
Sebelum adanya UU 5 1999, konsumen disandera oleh harga yang membuat konsumen pusing kepala. Kare... more Sebelum adanya UU 5 1999, konsumen disandera oleh harga yang membuat konsumen pusing kepala. Karena pada masa orde baru praktek usahanya lebih menekankan kepada pertumbuhan ekonomi dengan perspektif persekongkolan dan konglomerasi bukan terhadap persaingan usaha. Namun setelah lahir Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), perspektif tersebut berubah. Para pelaku usaha dituntut untuk bersaing, untuk meningkatkan kualitas dengan harga yang seimbang. Sehingga kini konsumen pun dapat menikmati harga dengan sewajarnya.
Penataan ekonomi melalui prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat diyakini sebagai sinequanon ... more Penataan ekonomi melalui prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat diyakini sebagai sinequanon atau syarat mutlak pertumbuhan ekonomi. Namun prinsip yang kini telah diadopsi oleh hampir seluruh negara di dunia belum berjalan sesuai dengan harapan. Begitu pula dengan Indonesia, proses tarik menarik kepentingan antara pelaku usaha yang mempunyai peran besar dan pemegang kekuasaan membentuk peraturan tidak bisa dihindari.