Husna Amin - Academia.edu (original) (raw)
Uploads
Papers by Husna Amin
Visi dan misi yang terdapat dalam setiap agama mengacu kepada kemashlahatan dan keadilan. Keadila... more Visi dan misi yang terdapat dalam setiap agama mengacu kepada kemashlahatan dan keadilan. Keadilan merupakan objek sentral yang paling menentukan agar roda kehidupan berjalan seimbang dan damai, tapi aspek ini pula yang sangat sulit dicapai dalam kehidupan manusia. Indonesia, sebagai sebuah Negara yang menganut hukum positif telah menata sedemikian rupa aturan-aturan serta ketentuan yang dapat menciptakan kemaslahatan dan keadilan bagi bangsanya, namun sampai saat ini masih belum dapat diwujudkan. Ketimpangan dan ketidaakadilan masih tetap ada dan terjadi dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari tingkat lokal maupun tingkat nasional bahkan international. Hal ini mengindikasikan bahwa hukum positif yang berlaku di Indonesia tidak bisa menjamin kemashlahatan dan keadilan bagi bangsanya. Untuk itu perlu meninjau kembali aspek hukum yang berlaku selama ini, mulai dari sumber, landasan teori sampai metode dan pendekatan yang digunakan dalam implementasinya.
Visi dan misi yang terdapat dalam setiap agama mengacu kepada kemashlahatan dan keadilan. Keadila... more Visi dan misi yang terdapat dalam setiap agama mengacu kepada kemashlahatan dan keadilan. Keadilan merupakan objek sentral yang paling menentukan agar roda kehidupan berjalan seimbang dan damai, tapi aspek ini pula yang sangat sulit dicapai dalam kehidupan manusia. Indonesia, sebagai sebuah Negara yang menganut hukum positif telah menata sedemikian rupa aturan-aturan serta ketentuan yang dapat menciptakan kemaslahatan dan keadilan bagi bangsanya, namun sampai saat ini masih belum dapat diwujudkan. Ketimpangan dan ketidaakadilan masih tetap ada dan terjadi dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari tingkat lokal maupun tingkat nasional bahkan international. Hal ini mengindikasikan bahwa hukum positif yang berlaku di Indonesia tidak bisa menjamin kemashlahatan dan keadilan bagi bangsanya. Untuk itu perlu meninjau kembali aspek hukum yang berlaku selama ini, mulai dari sumber, landasan teori sampai metode dan pendekatan yang digunakan dalam implementasinya.