Kinanti Rizky Jayanti - Academia.edu (original) (raw)

Uploads

Papers by Kinanti Rizky Jayanti

Research paper thumbnail of Kajian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Dikeluarkan nya Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk k... more Dikeluarkan nya Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah untuk menjamin perolehan tanah guna terselenggaranya pembangunan. Yang mana dalam Undang-undang tersebut disebutkan bahwa demi mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan pancasila, maka dari itu pemerintah berkewajiban untuk melakukan pembangunan yang dilaksanakan demi kepentingan umum. Hal tersebut sudah jelas diutarakan dalam UUD 1945 pasal 28H yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat guna mencapai keadilan. 1 Untuk mewujudkan itu, maka pemerintah perlu melakukan pembangunan yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan umum. Kepentingan Umum itu sendiri adalah kepentingan bangsa, negara dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah yang nanti nya akan dimanfaatkan sebesar-sebesarnya untuk kesejahteraan rakyat. Untuk menjamin upaya pemerintah tersebut, maka diperlukannya lahan demi terselenggaranya pembangunan. Lahan tersebut di peroleh pemerintah dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil. 1 Undang-undang Dasar tahun 1945, Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, pasal 28H

Research paper thumbnail of Kajian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Dikeluarkan nya Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk k... more Dikeluarkan nya Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah untuk menjamin perolehan tanah guna terselenggaranya pembangunan. Yang mana dalam Undang-undang tersebut disebutkan bahwa demi mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan pancasila, maka dari itu pemerintah berkewajiban untuk melakukan pembangunan yang dilaksanakan demi kepentingan umum. Hal tersebut sudah jelas diutarakan dalam UUD 1945 pasal 28H yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat guna mencapai keadilan. 1 Untuk mewujudkan itu, maka pemerintah perlu melakukan pembangunan yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan umum. Kepentingan Umum itu sendiri adalah kepentingan bangsa, negara dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah yang nanti nya akan dimanfaatkan sebesar-sebesarnya untuk kesejahteraan rakyat. Untuk menjamin upaya pemerintah tersebut, maka diperlukannya lahan demi terselenggaranya pembangunan. Lahan tersebut di peroleh pemerintah dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil. 1 Undang-undang Dasar tahun 1945, Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, pasal 28H

Log In