Melinda Sania Attahira - Academia.edu (original) (raw)

Papers by Melinda Sania Attahira

Research paper thumbnail of PPT konsep rekonsiliasi dan koreksi fiskal dalam akuntansi perpajakan

Koreksi fiskal adalah perubahan atas data keuangan suatu perusahaan yang harus dilakukan pada lap... more Koreksi fiskal adalah perubahan atas data keuangan suatu perusahaan yang harus dilakukan pada laporan pajak yang telah diajukan karena adanya kesalahan atau ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan laporan pajak.

Research paper thumbnail of Makalah KONSEP rekonsiliasi atau koreksi fiskal AKUNTANSI PERPAJAKAN

Rekonsiliasi fiskal adalah proses menyesuaikan laba komersial untuk mematuhi peraturan perpajakan... more Rekonsiliasi fiskal adalah proses menyesuaikan laba komersial untuk mematuhi peraturan perpajakan dan menghasilkan laba bersih yang sesuai dengan aturan perpajakan. Proses ini penting untuk menyusun laporan keuangan suatu perusahaan dan menjadi dasar penyusunan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Koreksi fiskal dapat bersifat permanen atau sementara dan positif atau negatif.

Research paper thumbnail of PPT KONSEP BIAYA DI BAYAR DI MUKA DALAM AKUNTANSI PERPAJAKAN

Pajak dibayar di muka adalah pembayaran pajak yang dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan oleh ... more Pajak dibayar di muka adalah pembayaran pajak yang dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan oleh pihak serta pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak, yang dapat diperhitungkan dengan pajak terutang PPh Badan atau PPN keluaran wajib pajak. Pembayaran pajak di muka diakui sebagai aset bagi wajib pajak

Research paper thumbnail of MAKALAH KONSEP BIAYA DI BAYAR DI MUKA DALAM AKUNTANSI PERPAJAKAN

Biaya dibayar di muka atau prepaid fee adalah biaya yang harus dibayar perusahaan pada waktu tert... more Biaya dibayar di muka atau prepaid fee adalah biaya yang harus dibayar perusahaan pada waktu tertentu namun dibayar di muka dan barang/jasa yang tidak segera tersedia di tempat. Biaya prabayar menjadi biaya masa depan dan tidak boleh diakui sebagai biaya saat ini dan harus dilacak sebagai biaya prabayar seumur hidup. Jika lebih dari satu asuransi diminta, biaya akan ditransfer dari prabayar perkiraan asuransi terhadap perkiraan biaya asuransi.

Research paper thumbnail of Ppt Konsep investasi jangka panjang dalam ak

PSAK No. 13 menyatakan Investasi Jangka Panjang adalah suatu penanaman modal yang dilakukan oleh... more PSAK No. 13 menyatakan Investasi Jangka Panjang adalah suatu
penanaman modal yang dilakukan oleh suatu perusahaan kepada
perusahaanlain dengan maksud untuk diperjualbelikan, sehingga
pendapatan lain dari luar pendapatan operasional ataupun dengan
maksud untuk menguasai perusahaan yang bersangkutan.

Research paper thumbnail of Makalah KONSEP INVESTASI JANGKA PANJANG DALAM AKUNTANSI PERPAJAKAN

Investasi adalah cara bagi organisasi atau bisnis untuk mengoptimalkan penggunaan uang tunai keti... more Investasi adalah cara bagi organisasi atau bisnis untuk mengoptimalkan penggunaan uang tunai ketika ada adalah surplus. Dengan investasi, tidak ada uang yang tidak terpakai dalam bisnis. Investasi dapat mengacu pada akumulasi beberapa bentuk aset untuk pendapatan masa depan. Melalui investasi, organisasi mengharapkan banyak manfaat, yaitu manajemen kas yang aman, membangun dekat hubungan dan memperkuat posisi keuangan organisasi.

Research paper thumbnail of PPT KONSEP PENYUSUTAN DAN AMORTISASI DALAM AKUNTANSI PERPAJAKAN

Konsep Penyusutan dan Amortisasi Penyusutan fiskal diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Paja... more Konsep Penyusutan dan Amortisasi

Penyusutan fiskal diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan amortisasi adalah alokasi perolehan harta tidak berwujud selama masa manfaat tertentu. Ketentuan mengenai amortisasi diatur dalam Pasal 11A UU PPh.

Research paper thumbnail of Makalah konsep Penyusutan dan Amortisasi dalam Akuntansi Perpajakan

Secara konsep, penyusutan adalah alokasi biaya perolehan suatu aktiva tetap (kecuali tanah) ... more Secara konsep, penyusutan adalah alokasi biaya perolehan suatu aktiva tetap (kecuali tanah) selama masa manfaat tertentu sesuai dengan kelompok harta. Penyusutan fiskal diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan amortisasi adalah alokasi perolehan harta tidak berwujud selama masa manfaat tertentu. Ketentuan mengenai amortisasi diatur dalam Pasal 11A UU PPh.
Masa manfaat aktiva tetap sesuai dengan kelompok aktiva tetap yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Dalam UU PPh, metode penyusutan hanya ada dua, yaitu garis lurus (straight line method) dan saldo menurun (double declining balanced method). Khusus untuk aktiva bangunan, wajib pajak hanya boleh menggunakan metode garis lurus. UU PPh juga mengatur besaran tarif yang berlaku untuk penyusutan dan amortitasi tergantung dari kelompok aktiva.
Jika terjadi pengalihan aktiva atau kejadian luar biasa, seperti kebakaran atau banjir, maka aktiva tersebut disusutkan sekaligus. Artinya, nilai buku yang ada langsung dibiayakan. Sebaliknya, jika aktiva itu dijual maka harga jualnya merupakan penghasilan bagi wajib pajak. Selain itu, apabila wajib pajak mendapat penggantian asuransi kerugian maka penggantian asuransi tersebut juga merupakan penghasilan.
Untuk menghitung penyusutan fiskal, setiap aktiva tetap harus dikelompokkan. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.
Secara fiskal beban amortisasi yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 A UU PPh dan menggunakan metode amortisasi secara taat azaz atau konsisten.
Penyusutan atas aktiva berwujud dan amortisasi atas harta tak berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dalam PMK No. PMK No. 248/PMK.03/2008, PMK No. 249/PMK.03/2008 dan PMK No.126/PMK.011/2012. Bidang usaha tertentu tersebut, yaitu:
d. bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 tahun.
e. bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 tahun.
f. bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan dimana ternak dapat berproduksi berkali-kali dan baru dapat dijual setelah dipelihara sekurang-kurangnya 1 tahun.
Penyusutan dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan produksi komersial. Yang dimaksud dengan bulan produksi komersial yaitu bulan di mana penjualan mulai dilakukan.

Research paper thumbnail of PPT. Konsep Aktiva Tetap Di Dalam Akuntansi Perpajakan

Dari pembahasan pada bab sebelumnya mengenai akuntansi pajak atas aset tetap dapat kitatarik bera... more Dari pembahasan pada bab sebelumnya mengenai akuntansi pajak atas aset tetap dapat kitatarik berapa kesimpulan diantaranya ialah:
1.Pengakuan akuntansi atas aset tetap telah di atur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No 16 tetapi tidak berlaku atas pertambangan dan reservasi pertambangan.
2.Dalamperolehanaset tetapbiaya perolehanmerupakansetara dengannilaitunainya dandiakui pada saatterjadinya,dandalamperolehanterdapatbanyakcara diantaranya secaragabungan, secara angsuran, dengan pertukaran, membangun sendiri dan sumbangan.
3.Untuk penarikan atau pelepasan perlakuan akuntansinya sama dengan komersial baikpembuanganpenjualan danpertukaran aset yangdi miliki oleh perusahaanatau dapadilihat alam PSAK 16.
4.Untuk metodepenyusutan asettetap bagi akuntansi pajakhanya mengakui 2metoesajayaitugarus lurus dansaldomenurun, walaupunsecara komersial lebihdari2 metode yangada di standart akuntansi keuangan di Indonesia khususnya.
5.Untukpengelompokanaset perusahaan apakahiu masuk kedalam kelompok 1,2,3,danatau4 dapat dilihat dalamKeputusan MenteriKeuangan No.96/PMK.03/2009 yangberlaku sejak anggal 1 januari 2009.
6.Untuk akuntansi pajak mengenai revaluasi aset tetap dapat di lihat dalam KeputusanMenteri Keuangan No 79/PMK.03/2008 tahun 2008, yang minimal melakukan revaluasiadalah 5 tahun perusahaan baru dapat melakukan revaluasi kembali.

Research paper thumbnail of Makalah konsep Aktiva tetap dalam Akuntansi Perpajakan

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Aset Tetap diubah dengan PSAK 16 Tahun 2007 menjadi menyela... more Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Aset Tetap diubah dengan PSAK 16 Tahun 2007 menjadi menyelaraskan standar akuntansi keuangan dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Standar akuntansi yang direvisi untuk aset tetap sangat penting, terutama dalam hal Metode untuk menilai aset tetap. Perlu dibahas aset tetap tersebut, yaitu perbedaan antara SAK dan pajak kode. Wajib Pajak dapat meminta revaluasi aset tetap dengan menerapkan Peraturan No. 10 dari Menteri Keuangan. UU No. 79 Tahun 2008 mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2008.
Aset tetap berwujud akan direvaluasi berdasarkan nomor PSAK di bawah ini. 16 (diubah pada tahun 2007) dan revaluasi aset tetap sesuai dengan kode pajak

Research paper thumbnail of PPT Konsep Persediaan Dalam Akuntansi Perpajakan

Dalam perusahaan dikenal 2 metode pencatatan persediaan yaitu metode perpetual dan metoe persed... more Dalam perusahaan dikenal 2 metode pencatatan persediaan yaitu metode perpetual dan metoe persediaan fisik. Dari kedua metode tersebut dalam pencatatan akuntansinya pun dibedakan juga menjadi beberapa metode yaitu FIFO, LIFO, Average, Identifikasi Khusus, LOCOM, Nilai Jual, Laba Kotor dan Eceran (Ritel).
Dalam persediaan, konsep dari akuntansi pajak yang diterapkan adalah Penilaian persediaan barang didasarkan pada Harga Perolehan. Penilaian pemakaian persediaan untuk perhitungan HPP hanya boleh dilakukan melalui 2 cara menurut ketentuan UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 10 ayat 6, yaitu
a.Metode FIFO
b.Metode Rata-Rata (Average)
Pemilihan kedua metode tersebut harus dilakukan secara taat asas, artinya sekali WP memilih salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk perhitungan HPP, maka untuk selanjutnya harus digunakan cara yang sama (Konsisten).

Research paper thumbnail of Makalah konsep Persediaan dalam Akuntansi Perpajakan

Dalam perusahaan dikenal 2 metode pencatatan persediaan yaitu metode perpetual dan metoe persedia... more Dalam perusahaan dikenal 2 metode pencatatan persediaan yaitu metode perpetual dan metoe persediaan fisik. Dari kedua metode tersebut dalam pencatatan akuntansinya pun dibedakan juga menjadi beberapa metode yaitu FIFO, LIFO, Average, Identifikasi Khusus, LOCOM, Nilai Jual, Laba Kotor dan Eceran (Ritel). Dalam persediaan, konsep dari akuntansi pajak yang diterapkan adalah Penilaian persediaan barang didasarkan pada Harga Perolehan. Penilaian pemakaian persediaan untuk perhitungan HPP hanya boleh dilakukan melalui 2 cara menurut ketentuan UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 10 ayat 6, yaitu :
c. Metode FIFO
d. Metode Rata-Rata (Average) Pemilihan kedua metode tersebut harus dilakukan secara taat asas, artinya sekali WP memilih salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk perhitungan HPP, maka untuk selanjutnya harus digunakan cara yang sama (Konsisten).

Research paper thumbnail of Konsep biaya dalam Akuntansi Perpajakan

Berdasarkan pada Undang-UndangNomor 36 Tahun 2008, dikatakanbahwa deductible expense merupakansua... more Berdasarkan pada Undang-UndangNomor 36 Tahun 2008, dikatakanbahwa deductible expense merupakansuatukebijakanbiaya yang telah telahdiaturuntukmengurangipenghasilankenapajak/penghasilanbrutodengantujuanmendapatkan, menagih, sertamemeliharapenghasilanpajak.
Non Deductible expense adalah biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan tidak menjadi koreksi fiksal. Dengan demikian biaya pengurang penghasilan bruto akan disebut sebagai positif list, sebaliknya jika biaya yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto disebut negative list. Pada non deductible expense adalah suatu biaya yang menjadi pengurangan pajak dan sabagai koreksi angka negative pada SPT tahunan perusahaan.

Research paper thumbnail of Makalah konsep Biaya dalam Akuntansi Perpajakan

Berdasarkan pada Undang-UndangNomor 36 Tahun 2008, dikatakanbahwa deductible expense merupakansua... more Berdasarkan pada Undang-UndangNomor 36 Tahun 2008, dikatakanbahwa deductible expense merupakansuatukebijakanbiaya yang telah telahdiaturuntukmengurangipenghasilankenapajak/penghasilanbrutodengantujuanmendapatkan, menagih, sertamemeliharapenghasilanpajak.
Non Deductible expense adalah biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan tidak menjadi koreksi fiksal. Dengan demikian biaya pengurang penghasilan bruto akan disebut sebagai positif list, sebaliknya jika biaya yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto disebut negative list. Pada non deductible expense adalah suatu biaya yang menjadi pengurangan pajak dan sabagai koreksi angka negative pada SPT tahunan perusahaan.

Research paper thumbnail of Konsep Penghasilan Dalam Akuntansi Perpajakan

Menurut UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1), penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ... more Menurut UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1), penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima/diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Research paper thumbnail of Makalah konsep penghasilan dalam Akuntansi Perpajakan

Dalam Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutan... more Dalam Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- undang, dengan tidak mendapatkan intreprestasi secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.

Research paper thumbnail of KONSEP PEMBUKUAN DALAM AKUNTANSI PERPAJAKAN

Pembukuan Menyusun, memberi klasifikasi, memproses dan juga mencatat payroll karyawan Menerbitka... more Pembukuan

Menyusun, memberi klasifikasi, memproses dan juga mencatat payroll karyawan
Menerbitkan dan mencatat faktur penjualan
Mencatat perubahan persediaan perusahaan
Mencatat penerimaan dan transaksi kas kecil
Melakukan pembayaran atas pembelian

Research paper thumbnail of KONSEP pembukuan dalam akuntansi perpajakan

Pembukuan dan pencatatan pajak pada dasarnya merupakan jenis kegiatan akuntansi perpajakan. Hal i... more Pembukuan dan pencatatan pajak pada dasarnya merupakan jenis kegiatan akuntansi perpajakan. Hal ini berfungsi sebagai suatu pedoman yang bertujuan untuk mempermudah wajib pajak terutama dalam menunaikan kewajibannya, terutama yang berkaitan dengan pembayaran pajak dan sejenisnya.

Research paper thumbnail of KONSEP DASAR AKUNTANSI PERPAJAKN

Akuntansi pajak adalah akuntansi yang berkaitan dengan perhitungan perpajakan dan mengacu pada pe... more Akuntansi pajak adalah akuntansi yang berkaitan dengan perhitungan perpajakan dan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan perpajakan beserta aturan pelaksanaannya.

Research paper thumbnail of MAKALAH KONSEP DASAR AKUNTANSI PERPAJAKAN

menurut Waluyo (2013:2) Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapatdipaksakan) yang terutang ... more menurut Waluyo (2013:2)
Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapatdipaksakan) yang terutang
oleh yang wajib memebayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara yang menyelengarakan pemerintah.

Research paper thumbnail of PPT konsep rekonsiliasi dan koreksi fiskal dalam akuntansi perpajakan

Koreksi fiskal adalah perubahan atas data keuangan suatu perusahaan yang harus dilakukan pada lap... more Koreksi fiskal adalah perubahan atas data keuangan suatu perusahaan yang harus dilakukan pada laporan pajak yang telah diajukan karena adanya kesalahan atau ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan laporan pajak.

Research paper thumbnail of Makalah KONSEP rekonsiliasi atau koreksi fiskal AKUNTANSI PERPAJAKAN

Rekonsiliasi fiskal adalah proses menyesuaikan laba komersial untuk mematuhi peraturan perpajakan... more Rekonsiliasi fiskal adalah proses menyesuaikan laba komersial untuk mematuhi peraturan perpajakan dan menghasilkan laba bersih yang sesuai dengan aturan perpajakan. Proses ini penting untuk menyusun laporan keuangan suatu perusahaan dan menjadi dasar penyusunan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Koreksi fiskal dapat bersifat permanen atau sementara dan positif atau negatif.

Research paper thumbnail of PPT KONSEP BIAYA DI BAYAR DI MUKA DALAM AKUNTANSI PERPAJAKAN

Pajak dibayar di muka adalah pembayaran pajak yang dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan oleh ... more Pajak dibayar di muka adalah pembayaran pajak yang dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan oleh pihak serta pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak, yang dapat diperhitungkan dengan pajak terutang PPh Badan atau PPN keluaran wajib pajak. Pembayaran pajak di muka diakui sebagai aset bagi wajib pajak

Research paper thumbnail of MAKALAH KONSEP BIAYA DI BAYAR DI MUKA DALAM AKUNTANSI PERPAJAKAN

Biaya dibayar di muka atau prepaid fee adalah biaya yang harus dibayar perusahaan pada waktu tert... more Biaya dibayar di muka atau prepaid fee adalah biaya yang harus dibayar perusahaan pada waktu tertentu namun dibayar di muka dan barang/jasa yang tidak segera tersedia di tempat. Biaya prabayar menjadi biaya masa depan dan tidak boleh diakui sebagai biaya saat ini dan harus dilacak sebagai biaya prabayar seumur hidup. Jika lebih dari satu asuransi diminta, biaya akan ditransfer dari prabayar perkiraan asuransi terhadap perkiraan biaya asuransi.

Research paper thumbnail of Ppt Konsep investasi jangka panjang dalam ak

PSAK No. 13 menyatakan Investasi Jangka Panjang adalah suatu penanaman modal yang dilakukan oleh... more PSAK No. 13 menyatakan Investasi Jangka Panjang adalah suatu
penanaman modal yang dilakukan oleh suatu perusahaan kepada
perusahaanlain dengan maksud untuk diperjualbelikan, sehingga
pendapatan lain dari luar pendapatan operasional ataupun dengan
maksud untuk menguasai perusahaan yang bersangkutan.

Research paper thumbnail of Makalah KONSEP INVESTASI JANGKA PANJANG DALAM AKUNTANSI PERPAJAKAN

Investasi adalah cara bagi organisasi atau bisnis untuk mengoptimalkan penggunaan uang tunai keti... more Investasi adalah cara bagi organisasi atau bisnis untuk mengoptimalkan penggunaan uang tunai ketika ada adalah surplus. Dengan investasi, tidak ada uang yang tidak terpakai dalam bisnis. Investasi dapat mengacu pada akumulasi beberapa bentuk aset untuk pendapatan masa depan. Melalui investasi, organisasi mengharapkan banyak manfaat, yaitu manajemen kas yang aman, membangun dekat hubungan dan memperkuat posisi keuangan organisasi.

Research paper thumbnail of PPT KONSEP PENYUSUTAN DAN AMORTISASI DALAM AKUNTANSI PERPAJAKAN

Konsep Penyusutan dan Amortisasi Penyusutan fiskal diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Paja... more Konsep Penyusutan dan Amortisasi

Penyusutan fiskal diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan amortisasi adalah alokasi perolehan harta tidak berwujud selama masa manfaat tertentu. Ketentuan mengenai amortisasi diatur dalam Pasal 11A UU PPh.

Research paper thumbnail of Makalah konsep Penyusutan dan Amortisasi dalam Akuntansi Perpajakan

Secara konsep, penyusutan adalah alokasi biaya perolehan suatu aktiva tetap (kecuali tanah) ... more Secara konsep, penyusutan adalah alokasi biaya perolehan suatu aktiva tetap (kecuali tanah) selama masa manfaat tertentu sesuai dengan kelompok harta. Penyusutan fiskal diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan amortisasi adalah alokasi perolehan harta tidak berwujud selama masa manfaat tertentu. Ketentuan mengenai amortisasi diatur dalam Pasal 11A UU PPh.
Masa manfaat aktiva tetap sesuai dengan kelompok aktiva tetap yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Dalam UU PPh, metode penyusutan hanya ada dua, yaitu garis lurus (straight line method) dan saldo menurun (double declining balanced method). Khusus untuk aktiva bangunan, wajib pajak hanya boleh menggunakan metode garis lurus. UU PPh juga mengatur besaran tarif yang berlaku untuk penyusutan dan amortitasi tergantung dari kelompok aktiva.
Jika terjadi pengalihan aktiva atau kejadian luar biasa, seperti kebakaran atau banjir, maka aktiva tersebut disusutkan sekaligus. Artinya, nilai buku yang ada langsung dibiayakan. Sebaliknya, jika aktiva itu dijual maka harga jualnya merupakan penghasilan bagi wajib pajak. Selain itu, apabila wajib pajak mendapat penggantian asuransi kerugian maka penggantian asuransi tersebut juga merupakan penghasilan.
Untuk menghitung penyusutan fiskal, setiap aktiva tetap harus dikelompokkan. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.
Secara fiskal beban amortisasi yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 A UU PPh dan menggunakan metode amortisasi secara taat azaz atau konsisten.
Penyusutan atas aktiva berwujud dan amortisasi atas harta tak berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dalam PMK No. PMK No. 248/PMK.03/2008, PMK No. 249/PMK.03/2008 dan PMK No.126/PMK.011/2012. Bidang usaha tertentu tersebut, yaitu:
d. bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 tahun.
e. bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 tahun.
f. bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan dimana ternak dapat berproduksi berkali-kali dan baru dapat dijual setelah dipelihara sekurang-kurangnya 1 tahun.
Penyusutan dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan produksi komersial. Yang dimaksud dengan bulan produksi komersial yaitu bulan di mana penjualan mulai dilakukan.

Research paper thumbnail of PPT. Konsep Aktiva Tetap Di Dalam Akuntansi Perpajakan

Dari pembahasan pada bab sebelumnya mengenai akuntansi pajak atas aset tetap dapat kitatarik bera... more Dari pembahasan pada bab sebelumnya mengenai akuntansi pajak atas aset tetap dapat kitatarik berapa kesimpulan diantaranya ialah:
1.Pengakuan akuntansi atas aset tetap telah di atur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No 16 tetapi tidak berlaku atas pertambangan dan reservasi pertambangan.
2.Dalamperolehanaset tetapbiaya perolehanmerupakansetara dengannilaitunainya dandiakui pada saatterjadinya,dandalamperolehanterdapatbanyakcara diantaranya secaragabungan, secara angsuran, dengan pertukaran, membangun sendiri dan sumbangan.
3.Untuk penarikan atau pelepasan perlakuan akuntansinya sama dengan komersial baikpembuanganpenjualan danpertukaran aset yangdi miliki oleh perusahaanatau dapadilihat alam PSAK 16.
4.Untuk metodepenyusutan asettetap bagi akuntansi pajakhanya mengakui 2metoesajayaitugarus lurus dansaldomenurun, walaupunsecara komersial lebihdari2 metode yangada di standart akuntansi keuangan di Indonesia khususnya.
5.Untukpengelompokanaset perusahaan apakahiu masuk kedalam kelompok 1,2,3,danatau4 dapat dilihat dalamKeputusan MenteriKeuangan No.96/PMK.03/2009 yangberlaku sejak anggal 1 januari 2009.
6.Untuk akuntansi pajak mengenai revaluasi aset tetap dapat di lihat dalam KeputusanMenteri Keuangan No 79/PMK.03/2008 tahun 2008, yang minimal melakukan revaluasiadalah 5 tahun perusahaan baru dapat melakukan revaluasi kembali.

Research paper thumbnail of Makalah konsep Aktiva tetap dalam Akuntansi Perpajakan

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Aset Tetap diubah dengan PSAK 16 Tahun 2007 menjadi menyela... more Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Aset Tetap diubah dengan PSAK 16 Tahun 2007 menjadi menyelaraskan standar akuntansi keuangan dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Standar akuntansi yang direvisi untuk aset tetap sangat penting, terutama dalam hal Metode untuk menilai aset tetap. Perlu dibahas aset tetap tersebut, yaitu perbedaan antara SAK dan pajak kode. Wajib Pajak dapat meminta revaluasi aset tetap dengan menerapkan Peraturan No. 10 dari Menteri Keuangan. UU No. 79 Tahun 2008 mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2008.
Aset tetap berwujud akan direvaluasi berdasarkan nomor PSAK di bawah ini. 16 (diubah pada tahun 2007) dan revaluasi aset tetap sesuai dengan kode pajak

Research paper thumbnail of PPT Konsep Persediaan Dalam Akuntansi Perpajakan

Dalam perusahaan dikenal 2 metode pencatatan persediaan yaitu metode perpetual dan metoe persed... more Dalam perusahaan dikenal 2 metode pencatatan persediaan yaitu metode perpetual dan metoe persediaan fisik. Dari kedua metode tersebut dalam pencatatan akuntansinya pun dibedakan juga menjadi beberapa metode yaitu FIFO, LIFO, Average, Identifikasi Khusus, LOCOM, Nilai Jual, Laba Kotor dan Eceran (Ritel).
Dalam persediaan, konsep dari akuntansi pajak yang diterapkan adalah Penilaian persediaan barang didasarkan pada Harga Perolehan. Penilaian pemakaian persediaan untuk perhitungan HPP hanya boleh dilakukan melalui 2 cara menurut ketentuan UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 10 ayat 6, yaitu
a.Metode FIFO
b.Metode Rata-Rata (Average)
Pemilihan kedua metode tersebut harus dilakukan secara taat asas, artinya sekali WP memilih salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk perhitungan HPP, maka untuk selanjutnya harus digunakan cara yang sama (Konsisten).

Research paper thumbnail of Makalah konsep Persediaan dalam Akuntansi Perpajakan

Dalam perusahaan dikenal 2 metode pencatatan persediaan yaitu metode perpetual dan metoe persedia... more Dalam perusahaan dikenal 2 metode pencatatan persediaan yaitu metode perpetual dan metoe persediaan fisik. Dari kedua metode tersebut dalam pencatatan akuntansinya pun dibedakan juga menjadi beberapa metode yaitu FIFO, LIFO, Average, Identifikasi Khusus, LOCOM, Nilai Jual, Laba Kotor dan Eceran (Ritel). Dalam persediaan, konsep dari akuntansi pajak yang diterapkan adalah Penilaian persediaan barang didasarkan pada Harga Perolehan. Penilaian pemakaian persediaan untuk perhitungan HPP hanya boleh dilakukan melalui 2 cara menurut ketentuan UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 10 ayat 6, yaitu :
c. Metode FIFO
d. Metode Rata-Rata (Average) Pemilihan kedua metode tersebut harus dilakukan secara taat asas, artinya sekali WP memilih salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk perhitungan HPP, maka untuk selanjutnya harus digunakan cara yang sama (Konsisten).

Research paper thumbnail of Konsep biaya dalam Akuntansi Perpajakan

Berdasarkan pada Undang-UndangNomor 36 Tahun 2008, dikatakanbahwa deductible expense merupakansua... more Berdasarkan pada Undang-UndangNomor 36 Tahun 2008, dikatakanbahwa deductible expense merupakansuatukebijakanbiaya yang telah telahdiaturuntukmengurangipenghasilankenapajak/penghasilanbrutodengantujuanmendapatkan, menagih, sertamemeliharapenghasilanpajak.
Non Deductible expense adalah biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan tidak menjadi koreksi fiksal. Dengan demikian biaya pengurang penghasilan bruto akan disebut sebagai positif list, sebaliknya jika biaya yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto disebut negative list. Pada non deductible expense adalah suatu biaya yang menjadi pengurangan pajak dan sabagai koreksi angka negative pada SPT tahunan perusahaan.

Research paper thumbnail of Makalah konsep Biaya dalam Akuntansi Perpajakan

Berdasarkan pada Undang-UndangNomor 36 Tahun 2008, dikatakanbahwa deductible expense merupakansua... more Berdasarkan pada Undang-UndangNomor 36 Tahun 2008, dikatakanbahwa deductible expense merupakansuatukebijakanbiaya yang telah telahdiaturuntukmengurangipenghasilankenapajak/penghasilanbrutodengantujuanmendapatkan, menagih, sertamemeliharapenghasilanpajak.
Non Deductible expense adalah biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan tidak menjadi koreksi fiksal. Dengan demikian biaya pengurang penghasilan bruto akan disebut sebagai positif list, sebaliknya jika biaya yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto disebut negative list. Pada non deductible expense adalah suatu biaya yang menjadi pengurangan pajak dan sabagai koreksi angka negative pada SPT tahunan perusahaan.

Research paper thumbnail of Konsep Penghasilan Dalam Akuntansi Perpajakan

Menurut UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1), penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ... more Menurut UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1), penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima/diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Research paper thumbnail of Makalah konsep penghasilan dalam Akuntansi Perpajakan

Dalam Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutan... more Dalam Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- undang, dengan tidak mendapatkan intreprestasi secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.

Research paper thumbnail of KONSEP PEMBUKUAN DALAM AKUNTANSI PERPAJAKAN

Pembukuan Menyusun, memberi klasifikasi, memproses dan juga mencatat payroll karyawan Menerbitka... more Pembukuan

Menyusun, memberi klasifikasi, memproses dan juga mencatat payroll karyawan
Menerbitkan dan mencatat faktur penjualan
Mencatat perubahan persediaan perusahaan
Mencatat penerimaan dan transaksi kas kecil
Melakukan pembayaran atas pembelian

Research paper thumbnail of KONSEP pembukuan dalam akuntansi perpajakan

Pembukuan dan pencatatan pajak pada dasarnya merupakan jenis kegiatan akuntansi perpajakan. Hal i... more Pembukuan dan pencatatan pajak pada dasarnya merupakan jenis kegiatan akuntansi perpajakan. Hal ini berfungsi sebagai suatu pedoman yang bertujuan untuk mempermudah wajib pajak terutama dalam menunaikan kewajibannya, terutama yang berkaitan dengan pembayaran pajak dan sejenisnya.

Research paper thumbnail of KONSEP DASAR AKUNTANSI PERPAJAKN

Akuntansi pajak adalah akuntansi yang berkaitan dengan perhitungan perpajakan dan mengacu pada pe... more Akuntansi pajak adalah akuntansi yang berkaitan dengan perhitungan perpajakan dan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan perpajakan beserta aturan pelaksanaannya.

Research paper thumbnail of MAKALAH KONSEP DASAR AKUNTANSI PERPAJAKAN

menurut Waluyo (2013:2) Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapatdipaksakan) yang terutang ... more menurut Waluyo (2013:2)
Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapatdipaksakan) yang terutang
oleh yang wajib memebayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara yang menyelengarakan pemerintah.