Muhammad Reza - Academia.edu (original) (raw)
Uploads
Papers by Muhammad Reza
ASURANSI BPJS KESEHATAN DARI PERSPEKTIF SYARIAH ISLAM, 2023
Asuransi Kesehatan sudah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial masa ki... more Asuransi Kesehatan sudah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan sosial masa kini. Perusahaan-perusahaan asuransi menawarkan berbagai
jenis asuransi seperti asuransi kesehatan, asuransi kesehatan dan investasi, dan lainlainnya.
Indonesia adalah negara berdasar hukum, Pancasila dan UUD 1945
merupakan suatu perjanjian luhur antara anak bangsa yang terlahirkan dengan
berbagai macam latar belakang suku, agama, adat istiadat dan budaya. Pancasila
dan UUD 1945 merupakan fondasi muamalah bagi umat islam.
Kesehatan merupakan suatu hal yang tidak dapat diperkirakan, semua orang
pasti pernah mengalami sakit, karena itu negara mengatur suatu muamalah terkait
kesehatan masyarakat, muamalah tersebut telah diatur melalui PerundangUndangan No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pada
Pasal 4 BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip:
a. Kegotongroyongan;
b. Nirlaba;
c. Keterbukaan;
d. Kehati-hatian;
e. Akuntabilitas;
f. Portabilitas;
g. Kepesertaan bersifat wajib;
h. Dana amanat; dan
i. Hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk
pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
ASURANSI BPJS KESEHATAN DARI PERSPEKTIF SYARIAH ISLAM, 2023
Asuransi Kesehatan sudah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial masa ki... more Asuransi Kesehatan sudah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan sosial masa kini. Perusahaan-perusahaan asuransi menawarkan berbagai
jenis asuransi seperti asuransi kesehatan, asuransi kesehatan dan investasi, dan lainlainnya.
Indonesia adalah negara berdasar hukum, Pancasila dan UUD 1945
merupakan suatu perjanjian luhur antara anak bangsa yang terlahirkan dengan
berbagai macam latar belakang suku, agama, adat istiadat dan budaya. Pancasila
dan UUD 1945 merupakan fondasi muamalah bagi umat islam.
Kesehatan merupakan suatu hal yang tidak dapat diperkirakan, semua orang
pasti pernah mengalami sakit, karena itu negara mengatur suatu muamalah terkait
kesehatan masyarakat, muamalah tersebut telah diatur melalui PerundangUndangan No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pada
Pasal 4 BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip:
a. Kegotongroyongan;
b. Nirlaba;
c. Keterbukaan;
d. Kehati-hatian;
e. Akuntabilitas;
f. Portabilitas;
g. Kepesertaan bersifat wajib;
h. Dana amanat; dan
i. Hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk
pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.