Putri Anggia - Academia.edu (original) (raw)
Uploads
Papers by Putri Anggia
Jurnal Konstitusi, Aug 30, 2022
Penelitian ini tentang proposal pengaduan konstitusional pada Mahkamah Konstitusi Indonesia. Pene... more Penelitian ini tentang proposal pengaduan konstitusional pada Mahkamah Konstitusi Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi persoalan ketidakjelasan pengaduan konstitusional dalam praktik, sementara kasus yang muncul cukup banyak. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan, analisis, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pemikiran pelembagaan meliputi: pengaduan konstitusional merupakan pengejewantahan nilai-nilai konstitusionalisme dalam bernegara hukum Pancasila, sebagai penyempuna checks and balances, basis perlindungan hak asasi manusia, sekaligus bertujuan mewujudkan pemerintahan yang baik. Langkah kebijakan dapat dilakukan melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945, atau penafsiran non originalis, atau melalui perubahan Undang-undang MK. Objek sengketa yang menjadi batasan dalam pengaduan konstitusional, yaitu: putusan pengadilan, tindakan penyelengara negara dalam penafsiran konstitusi dan undang-undang, Ketetapan MPR, dan lainnya.
Jurnal Konstitusi, Aug 30, 2022
Penelitian ini tentang proposal pengaduan konstitusional pada Mahkamah Konstitusi Indonesia. Pene... more Penelitian ini tentang proposal pengaduan konstitusional pada Mahkamah Konstitusi Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi persoalan ketidakjelasan pengaduan konstitusional dalam praktik, sementara kasus yang muncul cukup banyak. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan, analisis, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pemikiran pelembagaan meliputi: pengaduan konstitusional merupakan pengejewantahan nilai-nilai konstitusionalisme dalam bernegara hukum Pancasila, sebagai penyempuna checks and balances, basis perlindungan hak asasi manusia, sekaligus bertujuan mewujudkan pemerintahan yang baik. Langkah kebijakan dapat dilakukan melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945, atau penafsiran non originalis, atau melalui perubahan Undang-undang MK. Objek sengketa yang menjadi batasan dalam pengaduan konstitusional, yaitu: putusan pengadilan, tindakan penyelengara negara dalam penafsiran konstitusi dan undang-undang, Ketetapan MPR, dan lainnya.