LAW ACTION - Academia.edu (original) (raw)
Related Authors
Università degli Studi di Udine / University of Udine
Uploads
Papers by LAW ACTION
Jurnal Penelitian, 2021
Kejahatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani denga... more Kejahatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani dengan cara yang luar biasa pula yakni melalui pengadilan khusus, hakim yang dilatih khusus, aturan perundang-undangan khusus, dan hukuman khusus yang tentunya lebih berat, serta menggunakan instrumen-instrumen hukum yang luar biasa pula. Dalam
hal ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo 20 Tahun 2001 dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan; pidana mati terhadap koruptor dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu. Pertanyaan penelitian dalam tulisan ini adalah “Apakah pandemi Covid-19 sudah memenuhi
unsur untuk menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor ataukah pandemi dikategorikan sebagai bencana alam biasa? Selain itu, keadaan tertentu seperti apa yang berakibat penjatuhan hukuman mati kepada koruptor?” Bahan yang penulis gunakan untuk menjawab
pertanyaan tersebut adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta melalui webinar “Polemik Ancaman Pidana Mati bagi Koruptor di Masa Pandemi Covid-19 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.”
Jurnal Penelitian, 2021
Kejahatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani denga... more Kejahatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani dengan cara yang luar biasa pula yakni melalui pengadilan khusus, hakim yang dilatih khusus, aturan perundang-undangan khusus, dan hukuman khusus yang tentunya lebih berat, serta menggunakan instrumen-instrumen hukum yang luar biasa pula. Dalam
hal ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo 20 Tahun 2001 dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan; pidana mati terhadap koruptor dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu. Pertanyaan penelitian dalam tulisan ini adalah “Apakah pandemi Covid-19 sudah memenuhi
unsur untuk menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor ataukah pandemi dikategorikan sebagai bencana alam biasa? Selain itu, keadaan tertentu seperti apa yang berakibat penjatuhan hukuman mati kepada koruptor?” Bahan yang penulis gunakan untuk menjawab
pertanyaan tersebut adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta melalui webinar “Polemik Ancaman Pidana Mati bagi Koruptor di Masa Pandemi Covid-19 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.”