Rakha Fauzan - Academia.edu (original) (raw)

Rakha Fauzan

Uploads

Papers by Rakha Fauzan

Research paper thumbnail of ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SEMPURNA DALAM PERKARA JUAL BELI TANAH (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2469K/PDT/2017)

Student Online Journal (SOJ) UMRAH - Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Nov 30, 2020

Pembuktian sangat penting artinya dalam perkara perdata karena dikabulkan atau ditolaknya suatu g... more Pembuktian sangat penting artinya dalam perkara perdata karena dikabulkan atau ditolaknya suatu gugatan tergantung pada terbukti atau tidaknya gugatan tersebut di depan pengadilan. 1 Hal-hal yang harus dibuktikan hanyalah hal-hal yang menjadi pokok dari perselisihan (peristiwa) tersebut, yaitu segala apa yang diajukan oleh pihak yang satu tetapi disangkal oleh pihak yang lain. Sedangkan masalah hukumnya tidak perlu dibuktikan oleh para pihak, tetapi secara ex officio dianggap harus diketahui dan diterapkan oleh hakim. Dalam acara perdata di Indonesia, hakim terikat di dalam acara mencapai putusannya. Hanya berdasarkan pada alat-alat bukti yang sah, hakim diperbolehkan mengambil keputusan.

Research paper thumbnail of ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SEMPURNA DALAM PERKARA JUAL BELI TANAH (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2469K/PDT/2017)

Student Online Journal (SOJ) UMRAH - Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Nov 30, 2020

Pembuktian sangat penting artinya dalam perkara perdata karena dikabulkan atau ditolaknya suatu g... more Pembuktian sangat penting artinya dalam perkara perdata karena dikabulkan atau ditolaknya suatu gugatan tergantung pada terbukti atau tidaknya gugatan tersebut di depan pengadilan. 1 Hal-hal yang harus dibuktikan hanyalah hal-hal yang menjadi pokok dari perselisihan (peristiwa) tersebut, yaitu segala apa yang diajukan oleh pihak yang satu tetapi disangkal oleh pihak yang lain. Sedangkan masalah hukumnya tidak perlu dibuktikan oleh para pihak, tetapi secara ex officio dianggap harus diketahui dan diterapkan oleh hakim. Dalam acara perdata di Indonesia, hakim terikat di dalam acara mencapai putusannya. Hanya berdasarkan pada alat-alat bukti yang sah, hakim diperbolehkan mengambil keputusan.

Log In