Rifani fanol - Academia.edu (original) (raw)

Rifani fanol

Uploads

Papers by Rifani fanol

Research paper thumbnail of PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA

Pengendalian Perubahan iklim merupakan salah satu tantangan terbesar bagi kehidupan manusia pada ... more Pengendalian Perubahan iklim merupakan salah satu tantangan terbesar bagi kehidupan manusia pada saat ini dan akan datang. Berbagai kejadian alam telah menunjukkan bahwa perubahan suhu, kenaikan permukaan air laut, curah hujan, dan iklim ekstrim telah mengakibatkan berbagai dampak buruk terhadap kehidupan termasuk di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menunjukkan perhatian yang serius dalam menghadapi dampak perubaan iklim tersebut dengan memberikan komitmen untuk melakukan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 26% dengan usaha sendiri dan sampai dengan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2020. Sebagai tindak lanjut konkrit dari komitmen tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN GRK) yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011. RAN GRK telah menjabarkan komitmen penurunan emisi GRK ke dalam: (i) Alokasi target penurunan emisi ke dalam 5 (lima) bidang utama yaitu Kehutanan dan Lahan Gambut, Pertanian, Energi dan Transportasi, Industri, dan Pengelolaan Limbah (ii) Program Pemerintah untuk memfasilitasi terjadinya penurunan emisi GRK secara nasional, baik di pusat maupun di daerah Dengan demikian, RAN GRK merupakan pedoman nasional untuk penurunan emisi yang akan dilakukan bersama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, swasta/pelaku usaha dan masyarakat. Sehubungan dengan pelaksanaan RAN GRK tersebut, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota berperan sangat penting dalam penurunan emisi GRK di daerah. Hal ini ditegaskan melalui Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa Gubernur harus menyusun Rencana Aksi Daerah untuk Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD GRK) dalam rangka menurunkan emisi GRK di masing-masing wilayah provinsi.

Research paper thumbnail of PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA

Pengendalian Perubahan iklim merupakan salah satu tantangan terbesar bagi kehidupan manusia pada ... more Pengendalian Perubahan iklim merupakan salah satu tantangan terbesar bagi kehidupan manusia pada saat ini dan akan datang. Berbagai kejadian alam telah menunjukkan bahwa perubahan suhu, kenaikan permukaan air laut, curah hujan, dan iklim ekstrim telah mengakibatkan berbagai dampak buruk terhadap kehidupan termasuk di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menunjukkan perhatian yang serius dalam menghadapi dampak perubaan iklim tersebut dengan memberikan komitmen untuk melakukan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 26% dengan usaha sendiri dan sampai dengan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2020. Sebagai tindak lanjut konkrit dari komitmen tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN GRK) yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011. RAN GRK telah menjabarkan komitmen penurunan emisi GRK ke dalam: (i) Alokasi target penurunan emisi ke dalam 5 (lima) bidang utama yaitu Kehutanan dan Lahan Gambut, Pertanian, Energi dan Transportasi, Industri, dan Pengelolaan Limbah (ii) Program Pemerintah untuk memfasilitasi terjadinya penurunan emisi GRK secara nasional, baik di pusat maupun di daerah Dengan demikian, RAN GRK merupakan pedoman nasional untuk penurunan emisi yang akan dilakukan bersama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, swasta/pelaku usaha dan masyarakat. Sehubungan dengan pelaksanaan RAN GRK tersebut, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota berperan sangat penting dalam penurunan emisi GRK di daerah. Hal ini ditegaskan melalui Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa Gubernur harus menyusun Rencana Aksi Daerah untuk Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD GRK) dalam rangka menurunkan emisi GRK di masing-masing wilayah provinsi.

Log In