Rio Afriza Martin - Academia.edu (original) (raw)

Uploads

Papers by Rio Afriza Martin

Research paper thumbnail of MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK

PENDAHULUAN Sebagai Negara kesatuan Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang memberikan mandat... more PENDAHULUAN Sebagai Negara kesatuan Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang memberikan mandat kepada Presiden sebagaipenyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk mengembangkan kebijakan pelayanan yang berlaku secara nasional.Negara memberikan mandat kepada pemerintah pusat untuk mengembangkan standar pelayanan yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia.Namun karena Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang desentralistik maka pengembangan sistem pelayanan publik nasional harus memberikan ruang kepada daerah untuk mengembangkan manajemen pelayanan yang responsif sesuai dengan aspirasi dan dinamika lokal. Berbagai aspek dari sistem pelayanan, seperti struktur kelembagaan dan peran dari masing – masing lembaga pelayanan, standar pelayanan dan problematika yang terjadi dalam pelaksanaannya, serta hak – hak warga untuk berperan serta dalam penyelenggaraan layanan. Mengawali pembahasan semua itu, bab ini terlebih dahulu mengkaji ulang konsep pelayanan publik, yang dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik gagal didefinisikan secara jelas. KONSEP PELAYANAN PUBLIK Pelayanan publik cenderung menjadi konsep yang sering digunakan oleh banyak pihak, baik dari kalangan praktisi maupun ilmuwan, dengan makna yang berbeda-beda. Dalam sejarah perjalanan administrasi publik,pelayanan publik semula dipahami secara sederhana sebagai pelayanan publik semula di pahami secara sederhana sebagai pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah.Semua barang dan jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah kemudian disebut sebagai pelayanan publik. Literatur terdahulu umumnya menjelaskan bahwa " whatever government does is public service ". Pendapat seperti itu dahulu dapat dimaklumi karena pemerintahan pada saat itu hanya peduli untuk menyelenggarakan pelayanan menjadi barang publik atau pelayanan yang menurut kesepakatan politik dan pertimbangan moral dinilai penting bagi kehidupan warganya.Namun ketika telah terjadi perubahan peran pemerintahan dan non-pemerintahan dalam penyelenggaraan layanan yang menjadi hajat hidup orang banyak dalam era sekarang ini maka definisi pelayanan publik seperti yang telah disebutkan di atas perlu dipikirkan kembali. Munculnya gerakan new public management(NPM) di negara-negara maju telah menimbulkan tekanan terhadap praktik penyelenggaraan publik di Negara-negara tersebut. Keinginan untuk melakukan transpormasi praktik manajemen pelayanan publik dengan mengadopsi nilai-nilai yang selama ini berkembang di sector bisnis, seperti entrepreneursbip, kepedulian kepada pengguna, serta orientasi pada revenue-generating dan penghasilan, telah mendorong telah jadinya perubahan yang sangat berarti dalam praktik pelayanan publik Untuk mengembangkan semangat dan nilai – nilai kewirausahaan, manajer disektor publik dituntut untuk merubah pola pikir dari yang semula sebagai manajer birokrasi pemerintah menjadi wirausaha.Seorang manajer birokrasi sekarang ini dituntut tidak hanya melayani warganya dengan menghabiskan anggaran pemerintah, tetapi apabila memungkinkan juga mencari sumber penerimaan dan penghasilan bagi pemerintah.Dalam situasi tertentu, manajer birokrasi pemerintah dapat melayani warganya sekaligus memberikan konstribusi terhadap sumber penerimaan bagi pemerintah melalui pelayanan yang mereka selenggarakan itu.Pelayanan publik yang dahulunya lebih banyak merupakan domain pemerintah untuk melayani warganya menjadi bergeser bukan hanya ranah pelayanan tetapi juga menjadi komoditas yang dapat dijual kepada warganya.Manajer pelayanan publik dapat melayani warganya sekaligus mencari sumber penerimaan bagi pemerintah. Melihat adanya pergeseran peran pemerintah, korporasi, dan satuan sosial ekonomi lainnya dalam penyelenggaraan layanan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat maka mendefinisikan pelayanan publik sebagai pelayanan pemerintah menjadi tidak lagi tepat dan dapat menyesatkan.Definisi seperti itu cenderung menyederhanakan persoalan karena

Research paper thumbnail of MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK

PENDAHULUAN Sebagai Negara kesatuan Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang memberikan mandat... more PENDAHULUAN Sebagai Negara kesatuan Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang memberikan mandat kepada Presiden sebagaipenyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk mengembangkan kebijakan pelayanan yang berlaku secara nasional.Negara memberikan mandat kepada pemerintah pusat untuk mengembangkan standar pelayanan yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia.Namun karena Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang desentralistik maka pengembangan sistem pelayanan publik nasional harus memberikan ruang kepada daerah untuk mengembangkan manajemen pelayanan yang responsif sesuai dengan aspirasi dan dinamika lokal. Berbagai aspek dari sistem pelayanan, seperti struktur kelembagaan dan peran dari masing – masing lembaga pelayanan, standar pelayanan dan problematika yang terjadi dalam pelaksanaannya, serta hak – hak warga untuk berperan serta dalam penyelenggaraan layanan. Mengawali pembahasan semua itu, bab ini terlebih dahulu mengkaji ulang konsep pelayanan publik, yang dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik gagal didefinisikan secara jelas. KONSEP PELAYANAN PUBLIK Pelayanan publik cenderung menjadi konsep yang sering digunakan oleh banyak pihak, baik dari kalangan praktisi maupun ilmuwan, dengan makna yang berbeda-beda. Dalam sejarah perjalanan administrasi publik,pelayanan publik semula dipahami secara sederhana sebagai pelayanan publik semula di pahami secara sederhana sebagai pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah.Semua barang dan jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah kemudian disebut sebagai pelayanan publik. Literatur terdahulu umumnya menjelaskan bahwa " whatever government does is public service ". Pendapat seperti itu dahulu dapat dimaklumi karena pemerintahan pada saat itu hanya peduli untuk menyelenggarakan pelayanan menjadi barang publik atau pelayanan yang menurut kesepakatan politik dan pertimbangan moral dinilai penting bagi kehidupan warganya.Namun ketika telah terjadi perubahan peran pemerintahan dan non-pemerintahan dalam penyelenggaraan layanan yang menjadi hajat hidup orang banyak dalam era sekarang ini maka definisi pelayanan publik seperti yang telah disebutkan di atas perlu dipikirkan kembali. Munculnya gerakan new public management(NPM) di negara-negara maju telah menimbulkan tekanan terhadap praktik penyelenggaraan publik di Negara-negara tersebut. Keinginan untuk melakukan transpormasi praktik manajemen pelayanan publik dengan mengadopsi nilai-nilai yang selama ini berkembang di sector bisnis, seperti entrepreneursbip, kepedulian kepada pengguna, serta orientasi pada revenue-generating dan penghasilan, telah mendorong telah jadinya perubahan yang sangat berarti dalam praktik pelayanan publik Untuk mengembangkan semangat dan nilai – nilai kewirausahaan, manajer disektor publik dituntut untuk merubah pola pikir dari yang semula sebagai manajer birokrasi pemerintah menjadi wirausaha.Seorang manajer birokrasi sekarang ini dituntut tidak hanya melayani warganya dengan menghabiskan anggaran pemerintah, tetapi apabila memungkinkan juga mencari sumber penerimaan dan penghasilan bagi pemerintah.Dalam situasi tertentu, manajer birokrasi pemerintah dapat melayani warganya sekaligus memberikan konstribusi terhadap sumber penerimaan bagi pemerintah melalui pelayanan yang mereka selenggarakan itu.Pelayanan publik yang dahulunya lebih banyak merupakan domain pemerintah untuk melayani warganya menjadi bergeser bukan hanya ranah pelayanan tetapi juga menjadi komoditas yang dapat dijual kepada warganya.Manajer pelayanan publik dapat melayani warganya sekaligus mencari sumber penerimaan bagi pemerintah. Melihat adanya pergeseran peran pemerintah, korporasi, dan satuan sosial ekonomi lainnya dalam penyelenggaraan layanan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat maka mendefinisikan pelayanan publik sebagai pelayanan pemerintah menjadi tidak lagi tepat dan dapat menyesatkan.Definisi seperti itu cenderung menyederhanakan persoalan karena

Research paper thumbnail of MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK.docx

MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK

Drafts by Rio Afriza Martin

Research paper thumbnail of MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK

PENDAHULUAN Sebagai Negara kesatuan Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang memberikan mandat... more PENDAHULUAN Sebagai Negara kesatuan Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang memberikan mandat kepada Presiden sebagaipenyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk mengembangkan kebijakan pelayanan yang berlaku secara nasional.Negara memberikan mandat kepada pemerintah pusat untuk mengembangkan standar pelayanan yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia.Namun karena Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang desentralistik maka pengembangan sistem pelayanan publik nasional harus memberikan ruang kepada daerah untuk mengembangkan manajemen pelayanan yang responsif sesuai dengan aspirasi dan dinamika lokal. Berbagai aspek dari sistem pelayanan, seperti struktur kelembagaan dan peran dari masing – masing lembaga pelayanan, standar pelayanan dan problematika yang terjadi dalam pelaksanaannya, serta hak – hak warga untuk berperan serta dalam penyelenggaraan layanan. Mengawali pembahasan semua itu, bab ini terlebih dahulu mengkaji ulang konsep pelayanan publik, yang dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik gagal didefinisikan secara jelas. KONSEP PELAYANAN PUBLIK Pelayanan publik cenderung menjadi konsep yang sering digunakan oleh banyak pihak, baik dari kalangan praktisi maupun ilmuwan, dengan makna yang berbeda-beda. Dalam sejarah perjalanan administrasi publik,pelayanan publik semula dipahami secara sederhana sebagai pelayanan publik semula di pahami secara sederhana sebagai pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah.Semua barang dan jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah kemudian disebut sebagai pelayanan publik. Literatur terdahulu umumnya menjelaskan bahwa " whatever government does is public service ". Pendapat seperti itu dahulu dapat dimaklumi karena pemerintahan pada saat itu hanya peduli untuk menyelenggarakan pelayanan menjadi barang publik atau pelayanan yang menurut kesepakatan politik dan pertimbangan moral dinilai penting bagi kehidupan warganya.Namun ketika telah terjadi perubahan peran pemerintahan dan non-pemerintahan dalam penyelenggaraan layanan yang menjadi hajat hidup orang banyak dalam era sekarang ini maka definisi pelayanan publik seperti yang telah disebutkan di atas perlu dipikirkan kembali. Munculnya gerakan new public management(NPM) di negara-negara maju telah menimbulkan tekanan terhadap praktik penyelenggaraan publik di Negara-negara tersebut. Keinginan untuk melakukan transpormasi praktik manajemen pelayanan publik dengan mengadopsi nilai-nilai yang selama ini berkembang di sector bisnis, seperti entrepreneursbip, kepedulian kepada pengguna, serta orientasi pada revenue-generating dan penghasilan, telah mendorong telah jadinya perubahan yang sangat berarti dalam praktik pelayanan publik Untuk mengembangkan semangat dan nilai – nilai kewirausahaan, manajer disektor publik dituntut untuk merubah pola pikir dari yang semula sebagai manajer birokrasi pemerintah menjadi wirausaha.Seorang manajer birokrasi sekarang ini dituntut tidak hanya melayani warganya dengan menghabiskan anggaran pemerintah, tetapi apabila memungkinkan juga mencari sumber penerimaan dan penghasilan bagi pemerintah.Dalam situasi tertentu, manajer birokrasi pemerintah dapat melayani warganya sekaligus memberikan konstribusi terhadap sumber penerimaan bagi pemerintah melalui pelayanan yang mereka selenggarakan itu.Pelayanan publik yang dahulunya lebih banyak merupakan domain pemerintah untuk melayani warganya menjadi bergeser bukan hanya ranah pelayanan tetapi juga menjadi komoditas yang dapat dijual kepada warganya.Manajer pelayanan publik dapat melayani warganya sekaligus mencari sumber penerimaan bagi pemerintah. Melihat adanya pergeseran peran pemerintah, korporasi, dan satuan sosial ekonomi lainnya dalam penyelenggaraan layanan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat maka mendefinisikan pelayanan publik sebagai pelayanan pemerintah menjadi tidak lagi tepat dan dapat menyesatkan.Definisi seperti itu cenderung menyederhanakan persoalan karena

Research paper thumbnail of MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK

PENDAHULUAN Sebagai Negara kesatuan Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang memberikan mandat... more PENDAHULUAN Sebagai Negara kesatuan Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang memberikan mandat kepada Presiden sebagaipenyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk mengembangkan kebijakan pelayanan yang berlaku secara nasional.Negara memberikan mandat kepada pemerintah pusat untuk mengembangkan standar pelayanan yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia.Namun karena Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang desentralistik maka pengembangan sistem pelayanan publik nasional harus memberikan ruang kepada daerah untuk mengembangkan manajemen pelayanan yang responsif sesuai dengan aspirasi dan dinamika lokal. Berbagai aspek dari sistem pelayanan, seperti struktur kelembagaan dan peran dari masing – masing lembaga pelayanan, standar pelayanan dan problematika yang terjadi dalam pelaksanaannya, serta hak – hak warga untuk berperan serta dalam penyelenggaraan layanan. Mengawali pembahasan semua itu, bab ini terlebih dahulu mengkaji ulang konsep pelayanan publik, yang dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik gagal didefinisikan secara jelas. KONSEP PELAYANAN PUBLIK Pelayanan publik cenderung menjadi konsep yang sering digunakan oleh banyak pihak, baik dari kalangan praktisi maupun ilmuwan, dengan makna yang berbeda-beda. Dalam sejarah perjalanan administrasi publik,pelayanan publik semula dipahami secara sederhana sebagai pelayanan publik semula di pahami secara sederhana sebagai pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah.Semua barang dan jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah kemudian disebut sebagai pelayanan publik. Literatur terdahulu umumnya menjelaskan bahwa " whatever government does is public service ". Pendapat seperti itu dahulu dapat dimaklumi karena pemerintahan pada saat itu hanya peduli untuk menyelenggarakan pelayanan menjadi barang publik atau pelayanan yang menurut kesepakatan politik dan pertimbangan moral dinilai penting bagi kehidupan warganya.Namun ketika telah terjadi perubahan peran pemerintahan dan non-pemerintahan dalam penyelenggaraan layanan yang menjadi hajat hidup orang banyak dalam era sekarang ini maka definisi pelayanan publik seperti yang telah disebutkan di atas perlu dipikirkan kembali. Munculnya gerakan new public management(NPM) di negara-negara maju telah menimbulkan tekanan terhadap praktik penyelenggaraan publik di Negara-negara tersebut. Keinginan untuk melakukan transpormasi praktik manajemen pelayanan publik dengan mengadopsi nilai-nilai yang selama ini berkembang di sector bisnis, seperti entrepreneursbip, kepedulian kepada pengguna, serta orientasi pada revenue-generating dan penghasilan, telah mendorong telah jadinya perubahan yang sangat berarti dalam praktik pelayanan publik Untuk mengembangkan semangat dan nilai – nilai kewirausahaan, manajer disektor publik dituntut untuk merubah pola pikir dari yang semula sebagai manajer birokrasi pemerintah menjadi wirausaha.Seorang manajer birokrasi sekarang ini dituntut tidak hanya melayani warganya dengan menghabiskan anggaran pemerintah, tetapi apabila memungkinkan juga mencari sumber penerimaan dan penghasilan bagi pemerintah.Dalam situasi tertentu, manajer birokrasi pemerintah dapat melayani warganya sekaligus memberikan konstribusi terhadap sumber penerimaan bagi pemerintah melalui pelayanan yang mereka selenggarakan itu.Pelayanan publik yang dahulunya lebih banyak merupakan domain pemerintah untuk melayani warganya menjadi bergeser bukan hanya ranah pelayanan tetapi juga menjadi komoditas yang dapat dijual kepada warganya.Manajer pelayanan publik dapat melayani warganya sekaligus mencari sumber penerimaan bagi pemerintah. Melihat adanya pergeseran peran pemerintah, korporasi, dan satuan sosial ekonomi lainnya dalam penyelenggaraan layanan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat maka mendefinisikan pelayanan publik sebagai pelayanan pemerintah menjadi tidak lagi tepat dan dapat menyesatkan.Definisi seperti itu cenderung menyederhanakan persoalan karena

Research paper thumbnail of MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK

PENDAHULUAN Sebagai Negara kesatuan Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang memberikan mandat... more PENDAHULUAN Sebagai Negara kesatuan Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang memberikan mandat kepada Presiden sebagaipenyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk mengembangkan kebijakan pelayanan yang berlaku secara nasional.Negara memberikan mandat kepada pemerintah pusat untuk mengembangkan standar pelayanan yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia.Namun karena Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang desentralistik maka pengembangan sistem pelayanan publik nasional harus memberikan ruang kepada daerah untuk mengembangkan manajemen pelayanan yang responsif sesuai dengan aspirasi dan dinamika lokal. Berbagai aspek dari sistem pelayanan, seperti struktur kelembagaan dan peran dari masing – masing lembaga pelayanan, standar pelayanan dan problematika yang terjadi dalam pelaksanaannya, serta hak – hak warga untuk berperan serta dalam penyelenggaraan layanan. Mengawali pembahasan semua itu, bab ini terlebih dahulu mengkaji ulang konsep pelayanan publik, yang dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik gagal didefinisikan secara jelas. KONSEP PELAYANAN PUBLIK Pelayanan publik cenderung menjadi konsep yang sering digunakan oleh banyak pihak, baik dari kalangan praktisi maupun ilmuwan, dengan makna yang berbeda-beda. Dalam sejarah perjalanan administrasi publik,pelayanan publik semula dipahami secara sederhana sebagai pelayanan publik semula di pahami secara sederhana sebagai pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah.Semua barang dan jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah kemudian disebut sebagai pelayanan publik. Literatur terdahulu umumnya menjelaskan bahwa " whatever government does is public service ". Pendapat seperti itu dahulu dapat dimaklumi karena pemerintahan pada saat itu hanya peduli untuk menyelenggarakan pelayanan menjadi barang publik atau pelayanan yang menurut kesepakatan politik dan pertimbangan moral dinilai penting bagi kehidupan warganya.Namun ketika telah terjadi perubahan peran pemerintahan dan non-pemerintahan dalam penyelenggaraan layanan yang menjadi hajat hidup orang banyak dalam era sekarang ini maka definisi pelayanan publik seperti yang telah disebutkan di atas perlu dipikirkan kembali. Munculnya gerakan new public management(NPM) di negara-negara maju telah menimbulkan tekanan terhadap praktik penyelenggaraan publik di Negara-negara tersebut. Keinginan untuk melakukan transpormasi praktik manajemen pelayanan publik dengan mengadopsi nilai-nilai yang selama ini berkembang di sector bisnis, seperti entrepreneursbip, kepedulian kepada pengguna, serta orientasi pada revenue-generating dan penghasilan, telah mendorong telah jadinya perubahan yang sangat berarti dalam praktik pelayanan publik Untuk mengembangkan semangat dan nilai – nilai kewirausahaan, manajer disektor publik dituntut untuk merubah pola pikir dari yang semula sebagai manajer birokrasi pemerintah menjadi wirausaha.Seorang manajer birokrasi sekarang ini dituntut tidak hanya melayani warganya dengan menghabiskan anggaran pemerintah, tetapi apabila memungkinkan juga mencari sumber penerimaan dan penghasilan bagi pemerintah.Dalam situasi tertentu, manajer birokrasi pemerintah dapat melayani warganya sekaligus memberikan konstribusi terhadap sumber penerimaan bagi pemerintah melalui pelayanan yang mereka selenggarakan itu.Pelayanan publik yang dahulunya lebih banyak merupakan domain pemerintah untuk melayani warganya menjadi bergeser bukan hanya ranah pelayanan tetapi juga menjadi komoditas yang dapat dijual kepada warganya.Manajer pelayanan publik dapat melayani warganya sekaligus mencari sumber penerimaan bagi pemerintah. Melihat adanya pergeseran peran pemerintah, korporasi, dan satuan sosial ekonomi lainnya dalam penyelenggaraan layanan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat maka mendefinisikan pelayanan publik sebagai pelayanan pemerintah menjadi tidak lagi tepat dan dapat menyesatkan.Definisi seperti itu cenderung menyederhanakan persoalan karena

Research paper thumbnail of MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK.docx

MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK

Research paper thumbnail of MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK

PENDAHULUAN Sebagai Negara kesatuan Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang memberikan mandat... more PENDAHULUAN Sebagai Negara kesatuan Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang memberikan mandat kepada Presiden sebagaipenyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk mengembangkan kebijakan pelayanan yang berlaku secara nasional.Negara memberikan mandat kepada pemerintah pusat untuk mengembangkan standar pelayanan yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia.Namun karena Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang desentralistik maka pengembangan sistem pelayanan publik nasional harus memberikan ruang kepada daerah untuk mengembangkan manajemen pelayanan yang responsif sesuai dengan aspirasi dan dinamika lokal. Berbagai aspek dari sistem pelayanan, seperti struktur kelembagaan dan peran dari masing – masing lembaga pelayanan, standar pelayanan dan problematika yang terjadi dalam pelaksanaannya, serta hak – hak warga untuk berperan serta dalam penyelenggaraan layanan. Mengawali pembahasan semua itu, bab ini terlebih dahulu mengkaji ulang konsep pelayanan publik, yang dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik gagal didefinisikan secara jelas. KONSEP PELAYANAN PUBLIK Pelayanan publik cenderung menjadi konsep yang sering digunakan oleh banyak pihak, baik dari kalangan praktisi maupun ilmuwan, dengan makna yang berbeda-beda. Dalam sejarah perjalanan administrasi publik,pelayanan publik semula dipahami secara sederhana sebagai pelayanan publik semula di pahami secara sederhana sebagai pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah.Semua barang dan jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah kemudian disebut sebagai pelayanan publik. Literatur terdahulu umumnya menjelaskan bahwa " whatever government does is public service ". Pendapat seperti itu dahulu dapat dimaklumi karena pemerintahan pada saat itu hanya peduli untuk menyelenggarakan pelayanan menjadi barang publik atau pelayanan yang menurut kesepakatan politik dan pertimbangan moral dinilai penting bagi kehidupan warganya.Namun ketika telah terjadi perubahan peran pemerintahan dan non-pemerintahan dalam penyelenggaraan layanan yang menjadi hajat hidup orang banyak dalam era sekarang ini maka definisi pelayanan publik seperti yang telah disebutkan di atas perlu dipikirkan kembali. Munculnya gerakan new public management(NPM) di negara-negara maju telah menimbulkan tekanan terhadap praktik penyelenggaraan publik di Negara-negara tersebut. Keinginan untuk melakukan transpormasi praktik manajemen pelayanan publik dengan mengadopsi nilai-nilai yang selama ini berkembang di sector bisnis, seperti entrepreneursbip, kepedulian kepada pengguna, serta orientasi pada revenue-generating dan penghasilan, telah mendorong telah jadinya perubahan yang sangat berarti dalam praktik pelayanan publik Untuk mengembangkan semangat dan nilai – nilai kewirausahaan, manajer disektor publik dituntut untuk merubah pola pikir dari yang semula sebagai manajer birokrasi pemerintah menjadi wirausaha.Seorang manajer birokrasi sekarang ini dituntut tidak hanya melayani warganya dengan menghabiskan anggaran pemerintah, tetapi apabila memungkinkan juga mencari sumber penerimaan dan penghasilan bagi pemerintah.Dalam situasi tertentu, manajer birokrasi pemerintah dapat melayani warganya sekaligus memberikan konstribusi terhadap sumber penerimaan bagi pemerintah melalui pelayanan yang mereka selenggarakan itu.Pelayanan publik yang dahulunya lebih banyak merupakan domain pemerintah untuk melayani warganya menjadi bergeser bukan hanya ranah pelayanan tetapi juga menjadi komoditas yang dapat dijual kepada warganya.Manajer pelayanan publik dapat melayani warganya sekaligus mencari sumber penerimaan bagi pemerintah. Melihat adanya pergeseran peran pemerintah, korporasi, dan satuan sosial ekonomi lainnya dalam penyelenggaraan layanan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat maka mendefinisikan pelayanan publik sebagai pelayanan pemerintah menjadi tidak lagi tepat dan dapat menyesatkan.Definisi seperti itu cenderung menyederhanakan persoalan karena