Risang Pujiyanto - Academia.edu (original) (raw)

Papers by Risang Pujiyanto

Research paper thumbnail of Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Rekrutmen CPNS Kementerian Perindustrian

Research paper thumbnail of Partisipasi Masyarakat Melalui E-government

Perkembangan yang cepat pada teknologi dan lingkungan global menuntut tiap-tiap negara untuk meny... more Perkembangan yang cepat pada teknologi dan lingkungan global menuntut tiap-tiap negara untuk menyesuaikan diri agar tidak menjadi pihak yang terbelakang. Model pemerintahan birokratis Weberian (struktur vertikal-hirarkis, formalistis, dan sebagainya) dirasa tidak akomodatif lagi dengan perubahan lingkungan global. Birokrasi diharapkan untuk menjadi lebih efisien, efektif, responsif, dan akuntabel melalui penyesuaian struktural dan perilaku atau adaptasi (Kim, 2008). Fakta menunjukkan bahwa tranformasi birokrasi melalui penggunaan teknologi informasi, deregulasi, privatisasi, atau perampingan fungsi dan pelayanan pemerintah yang diikuti dengan kepemimpinan politik yang kuat, dan technocrats' economic development plans and citizens' efforts' di Singapura, dan Cekoslovakia telah berkontribusi membantu negara-negara tersebut untuk mendapatkan manfaat dari globalisasi (Kim, 2008). Dalam hubungannya dengan Teknologi Informasi, Jreisat dalam Pramusinto (2007) menyebutkan salah satu gambaran efek globalisasi adalah perlunya penggunaan electronic government (e-government). Implementasi egovernment diharapkan dalam menjamin pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (Haryono dan Widiwardono, 2004). Ganie Rochman dalam Widodo (2008) mendefinisikan governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sektor negara dan sektor non pemerintah dalam suatu kegiatan kolektif. Governance merujuk pada tiga pilar yakni: public governance merujuk pada lembaga pemerintah, corporate governance merujuk pada pihak swasta/dunia usaha, dan civil society (masyarakat sipil) (Sutiono dan Ambar, 2004).

Research paper thumbnail of Tenaga Kerja Indonesia dalam Era Globalisasi

Globalisasi merupakan kenyataan yang tidak bisa ditolak oleh tiap-tiap negara dalam hubungannya d... more Globalisasi merupakan kenyataan yang tidak bisa ditolak oleh tiap-tiap negara dalam hubungannya di dunia internasional. Fakih mendefinisikan globalisasi sebagai proses pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa ke dalam suatu sistem ekonomi global. Globalisasi memang tidak hanya berarti secara sempit hanya dilihat dari segi ekonomi, akan tetapi juga mencakup penyebaran nilai-nilai yang dipandang berlaku universal, seperti hak asasi manusia, demokratisasi, nilai-nilai kepemerintahan yang baik, dan sebagainya. Adanya globalisasi membuat setiap negara harus mempersiapkan diri terhadap efek yang ditimbulkannya sehingga tidak berakibat negatif, karena fakta empiris membuktikan globalisasi ternyata juga membawa efek yang buruk bagi masyarakat di suatu negara. Contoh nyata efek negatif globalisasi itu antara lain adalah Mexico yang memiliki ketangguhan dalam keamanan pangan mengalami kehancuran dalam perekonomian jagungnya dan itu terjadi dalam waktu 14 tahun setelah pemberlakuan structural adjustment dan 2 tahun NAFTA di Mexico (Pramusinto, 2007). Di Indonesia, dari sisi tenaga kerja, globalisasi memberikan kesempatan yang setara bagi Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia untuk mencari pekerjaan di Indonesia. Sehingga tentunya dibutuhkan banyak sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas untuk menghindari SDM Indonesia menjadi pengangguran di negeri sendiri. Kekhawatiran ini cukup beralasan karena pada tataran realita dalam kurun waktu 2005 sampai dengan 2009 terjadi peningkatan jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Dari tabel 1.1 terlihat bahwa terjadi peningkatan yang cukup tajam untuk Tenaga kerja teknisi dari 329 pada tahun 2005 menjadi 11.368 orang pada tahun 2009. Tabel 1

Research paper thumbnail of Perbedaan UU 1/95 dan UU 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas

Research paper thumbnail of Keterlibatan Artis dalam Pilkada

Demokrasi, dalam pemahaman banyak orang sering disebut sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rak... more Demokrasi, dalam pemahaman banyak orang sering disebut sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Salah satu elemen penting dalam perwujudan nilai-nilai demokrasi dalam suatu negara adalah adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk baik di eksekutif maupun di dalam lembaga perwakilan rakyat. Seiring dengan adanya otonomi daerah dan desentralisasi yang ditandai dengan Undang-Undang No.22 1999 yang kemudian diubah dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2004, pemilihan umum khususnya pemilihan umum kepala daerah menjadi daya tarik bagi setiap warga negara untuk mencoba peruntungannya maju sebagai Calon Kepala Daerah. Daya tarik untuk berebut kursi Kepala Daerah tersebut telah merambah ke segala lapisan masyarakat, termasuk artis. Keberhasilan Dede Yusuf dan Deddy Mizwar sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat atau Rano Karno menjadi Wakil Bupati Tangerang menjadi inspirasi bagi artis lain untuk turut mengadu peruntungan. Sebagai contoh Pencalonan artis dalam Pilkada tidak terlepas dari perubahan yang terjadi dalam mekanisme pemilihan Kepala dan Wakil Kepala daerah. Adanya Undang-Undang No. 32 tahun 2004 yang diterbitkan sebagai perubahan atas UU No. 22 tahun 1999 mengubah mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dimana penentuan kepemimpinan daerah tidak lagi berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) namun menjadi otoritas masyarakat daerah itu sendiri karena pemilihan dilaksanakan secara langsung. Dengan adanya sistem pemilihan langsung, telah membuat artis yang sudah populer dan dikenal publik menjadi pilihan masyarakat. Popularitas artis memang berpotensi mendulang suara yang cukup banyak. Namun tugas Calon Kepala Daerah ketika terpilih menjadi Kepala Daerah adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah yang mencakup 31 (tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan.

Research paper thumbnail of Desentralisasi Kepegawaian

Pendahuluan Otonomi Daerah dan Desentralisasi yang ditandai dengan lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 ... more Pendahuluan Otonomi Daerah dan Desentralisasi yang ditandai dengan lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah memberikan implikasi pada sistem kepegawaian di Indonesia berupa penyerahan sebagian wewenang kepegawaian kepada daerah. Adanya desentralisasi urusan kepegawaian sebagai wujud pelaksanaan desentralisasi juga diamanatkan oleh Undang-undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Desentralisasi kepegawaian yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dalam perkembangannya telah dilaksanakan dengan semangat yang berbeda dan telah menyimpang dari semangat yang mendasari desentralisasi kepegawaian.

Research paper thumbnail of Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Rekrutmen CPNS Kementerian Perindustrian

Research paper thumbnail of Partisipasi Masyarakat Melalui E-government

Perkembangan yang cepat pada teknologi dan lingkungan global menuntut tiap-tiap negara untuk meny... more Perkembangan yang cepat pada teknologi dan lingkungan global menuntut tiap-tiap negara untuk menyesuaikan diri agar tidak menjadi pihak yang terbelakang. Model pemerintahan birokratis Weberian (struktur vertikal-hirarkis, formalistis, dan sebagainya) dirasa tidak akomodatif lagi dengan perubahan lingkungan global. Birokrasi diharapkan untuk menjadi lebih efisien, efektif, responsif, dan akuntabel melalui penyesuaian struktural dan perilaku atau adaptasi (Kim, 2008). Fakta menunjukkan bahwa tranformasi birokrasi melalui penggunaan teknologi informasi, deregulasi, privatisasi, atau perampingan fungsi dan pelayanan pemerintah yang diikuti dengan kepemimpinan politik yang kuat, dan technocrats' economic development plans and citizens' efforts' di Singapura, dan Cekoslovakia telah berkontribusi membantu negara-negara tersebut untuk mendapatkan manfaat dari globalisasi (Kim, 2008). Dalam hubungannya dengan Teknologi Informasi, Jreisat dalam Pramusinto (2007) menyebutkan salah satu gambaran efek globalisasi adalah perlunya penggunaan electronic government (e-government). Implementasi egovernment diharapkan dalam menjamin pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (Haryono dan Widiwardono, 2004). Ganie Rochman dalam Widodo (2008) mendefinisikan governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sektor negara dan sektor non pemerintah dalam suatu kegiatan kolektif. Governance merujuk pada tiga pilar yakni: public governance merujuk pada lembaga pemerintah, corporate governance merujuk pada pihak swasta/dunia usaha, dan civil society (masyarakat sipil) (Sutiono dan Ambar, 2004).

Research paper thumbnail of Tenaga Kerja Indonesia dalam Era Globalisasi

Globalisasi merupakan kenyataan yang tidak bisa ditolak oleh tiap-tiap negara dalam hubungannya d... more Globalisasi merupakan kenyataan yang tidak bisa ditolak oleh tiap-tiap negara dalam hubungannya di dunia internasional. Fakih mendefinisikan globalisasi sebagai proses pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa ke dalam suatu sistem ekonomi global. Globalisasi memang tidak hanya berarti secara sempit hanya dilihat dari segi ekonomi, akan tetapi juga mencakup penyebaran nilai-nilai yang dipandang berlaku universal, seperti hak asasi manusia, demokratisasi, nilai-nilai kepemerintahan yang baik, dan sebagainya. Adanya globalisasi membuat setiap negara harus mempersiapkan diri terhadap efek yang ditimbulkannya sehingga tidak berakibat negatif, karena fakta empiris membuktikan globalisasi ternyata juga membawa efek yang buruk bagi masyarakat di suatu negara. Contoh nyata efek negatif globalisasi itu antara lain adalah Mexico yang memiliki ketangguhan dalam keamanan pangan mengalami kehancuran dalam perekonomian jagungnya dan itu terjadi dalam waktu 14 tahun setelah pemberlakuan structural adjustment dan 2 tahun NAFTA di Mexico (Pramusinto, 2007). Di Indonesia, dari sisi tenaga kerja, globalisasi memberikan kesempatan yang setara bagi Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia untuk mencari pekerjaan di Indonesia. Sehingga tentunya dibutuhkan banyak sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas untuk menghindari SDM Indonesia menjadi pengangguran di negeri sendiri. Kekhawatiran ini cukup beralasan karena pada tataran realita dalam kurun waktu 2005 sampai dengan 2009 terjadi peningkatan jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Dari tabel 1.1 terlihat bahwa terjadi peningkatan yang cukup tajam untuk Tenaga kerja teknisi dari 329 pada tahun 2005 menjadi 11.368 orang pada tahun 2009. Tabel 1

Research paper thumbnail of Perbedaan UU 1/95 dan UU 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas

Research paper thumbnail of Keterlibatan Artis dalam Pilkada

Demokrasi, dalam pemahaman banyak orang sering disebut sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rak... more Demokrasi, dalam pemahaman banyak orang sering disebut sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Salah satu elemen penting dalam perwujudan nilai-nilai demokrasi dalam suatu negara adalah adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk baik di eksekutif maupun di dalam lembaga perwakilan rakyat. Seiring dengan adanya otonomi daerah dan desentralisasi yang ditandai dengan Undang-Undang No.22 1999 yang kemudian diubah dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2004, pemilihan umum khususnya pemilihan umum kepala daerah menjadi daya tarik bagi setiap warga negara untuk mencoba peruntungannya maju sebagai Calon Kepala Daerah. Daya tarik untuk berebut kursi Kepala Daerah tersebut telah merambah ke segala lapisan masyarakat, termasuk artis. Keberhasilan Dede Yusuf dan Deddy Mizwar sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat atau Rano Karno menjadi Wakil Bupati Tangerang menjadi inspirasi bagi artis lain untuk turut mengadu peruntungan. Sebagai contoh Pencalonan artis dalam Pilkada tidak terlepas dari perubahan yang terjadi dalam mekanisme pemilihan Kepala dan Wakil Kepala daerah. Adanya Undang-Undang No. 32 tahun 2004 yang diterbitkan sebagai perubahan atas UU No. 22 tahun 1999 mengubah mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dimana penentuan kepemimpinan daerah tidak lagi berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) namun menjadi otoritas masyarakat daerah itu sendiri karena pemilihan dilaksanakan secara langsung. Dengan adanya sistem pemilihan langsung, telah membuat artis yang sudah populer dan dikenal publik menjadi pilihan masyarakat. Popularitas artis memang berpotensi mendulang suara yang cukup banyak. Namun tugas Calon Kepala Daerah ketika terpilih menjadi Kepala Daerah adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah yang mencakup 31 (tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan.

Research paper thumbnail of Desentralisasi Kepegawaian

Pendahuluan Otonomi Daerah dan Desentralisasi yang ditandai dengan lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 ... more Pendahuluan Otonomi Daerah dan Desentralisasi yang ditandai dengan lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah memberikan implikasi pada sistem kepegawaian di Indonesia berupa penyerahan sebagian wewenang kepegawaian kepada daerah. Adanya desentralisasi urusan kepegawaian sebagai wujud pelaksanaan desentralisasi juga diamanatkan oleh Undang-undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Desentralisasi kepegawaian yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dalam perkembangannya telah dilaksanakan dengan semangat yang berbeda dan telah menyimpang dari semangat yang mendasari desentralisasi kepegawaian.