Strom 12 - Academia.edu (original) (raw)

Related Authors

lalu muhammad alamuddin makbul

Guzaliyoo Jali

HAS Attorneys at Law Associates

Deni Setiawan

Satria Manggala

Teja Sungkawa

State Islamic University of Sunan Gunung Djati Bandung

Uploads

Papers by Strom 12

Research paper thumbnail of BAB II PENGATURAN HUKUM MENGENAI PELANGGARAN LALU LINTAS

Perbuatan pidana atau sering disebut tindak pidana (strafbaar feit) dibedakan atas dua bentuk ,ya... more Perbuatan pidana atau sering disebut tindak pidana (strafbaar feit) dibedakan atas dua bentuk ,yaitu dalam bentuk pelanggaran (overtredingen) dan dalam bentuk kejahatan (misdrijven). Secara teoritis sulit sekali membedakan antara kejahatan dengan pelanggaran. Suatu perbuatan dapat disebut pelanggaran apabila perbuatan perbuatan yang sifatnya melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah adanya undang-undang (wet) yang menentukan demikian 33. Masyarakat baru menyadarai hal tersebut merupakan tindak pidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang). 34 Sementara itu yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum (onrecht) 35 33 Sutrisno, Pembagian Perbuatan Pidana dalam Kejahatan dan Pelanggaran, dalam sehingga meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam

Research paper thumbnail of BAB II PENGATURAN HUKUM MENGENAI PELANGGARAN LALU LINTAS

Perbuatan pidana atau sering disebut tindak pidana (strafbaar feit) dibedakan atas dua bentuk ,ya... more Perbuatan pidana atau sering disebut tindak pidana (strafbaar feit) dibedakan atas dua bentuk ,yaitu dalam bentuk pelanggaran (overtredingen) dan dalam bentuk kejahatan (misdrijven). Secara teoritis sulit sekali membedakan antara kejahatan dengan pelanggaran. Suatu perbuatan dapat disebut pelanggaran apabila perbuatan perbuatan yang sifatnya melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah adanya undang-undang (wet) yang menentukan demikian 33. Masyarakat baru menyadarai hal tersebut merupakan tindak pidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang). 34 Sementara itu yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum (onrecht) 35 33 Sutrisno, Pembagian Perbuatan Pidana dalam Kejahatan dan Pelanggaran, dalam sehingga meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam

Log In