Strom 12 - Academia.edu (original) (raw)
Related Authors
State Islamic University of Sunan Gunung Djati Bandung
Uploads
Papers by Strom 12
Perbuatan pidana atau sering disebut tindak pidana (strafbaar feit) dibedakan atas dua bentuk ,ya... more Perbuatan pidana atau sering disebut tindak pidana (strafbaar feit) dibedakan atas dua bentuk ,yaitu dalam bentuk pelanggaran (overtredingen) dan dalam bentuk kejahatan (misdrijven). Secara teoritis sulit sekali membedakan antara kejahatan dengan pelanggaran. Suatu perbuatan dapat disebut pelanggaran apabila perbuatan perbuatan yang sifatnya melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah adanya undang-undang (wet) yang menentukan demikian 33. Masyarakat baru menyadarai hal tersebut merupakan tindak pidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang). 34 Sementara itu yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum (onrecht) 35 33 Sutrisno, Pembagian Perbuatan Pidana dalam Kejahatan dan Pelanggaran, dalam sehingga meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam
Perbuatan pidana atau sering disebut tindak pidana (strafbaar feit) dibedakan atas dua bentuk ,ya... more Perbuatan pidana atau sering disebut tindak pidana (strafbaar feit) dibedakan atas dua bentuk ,yaitu dalam bentuk pelanggaran (overtredingen) dan dalam bentuk kejahatan (misdrijven). Secara teoritis sulit sekali membedakan antara kejahatan dengan pelanggaran. Suatu perbuatan dapat disebut pelanggaran apabila perbuatan perbuatan yang sifatnya melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah adanya undang-undang (wet) yang menentukan demikian 33. Masyarakat baru menyadarai hal tersebut merupakan tindak pidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang). 34 Sementara itu yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum (onrecht) 35 33 Sutrisno, Pembagian Perbuatan Pidana dalam Kejahatan dan Pelanggaran, dalam sehingga meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam