Teuku Nasrun - Academia.edu (original) (raw)

Papers by Teuku Nasrun

Research paper thumbnail of Asas Hukum Acara Perdata

Pengertian : Kata azas adalah dasar, Fondamen, pangkal tolak, landasan, dan sendi-sendi.1 Dalam k... more Pengertian : Kata azas adalah dasar, Fondamen, pangkal tolak, landasan, dan sendi-sendi.1 Dalam kamus besar bahasa Indonesia azas diartikan suatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat2. Yahya Harahahap : azas adalah fondamentum suatu peradilan, ia merupakan acuan umum atau pedoman umum yang harus diterapkan oleh pengadilan dalam menyelesaikan perkara, sehingga putusan pengadilan adil dan para pihak menjalankan dengan suka rela3. Prof. Dr. Wirjono Projodikoro, :hukum acara adalah rangkaian perturan-peraturan yang cara bagaimana orang harus bertindak di muka pengadilan dan cara bagaiamana pengadilan harus bgentindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata Prof. DR. Abdul Manan: hukum acara perdata merupakan hukum yang mengatur tentang tata cara mengajukan gugatan kepada pengadilan, bagaimana pihak tergugat mempertahankan diri dari gugatan penguggat, bagaimana para hakim bertindak dan bagaimana hakim memutuskan perkara dan melaksanakan putusan Jadi, asas hukum acara perdata adalah pangkal tolak yang harus diterapkan oleh pengadilan, atau pendangan pengadilan atau Hakim dalam setiap menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara para pihak di Pengadilan. B. Pengertian Asas Audio Et Alterampartem (Mendenganrkan Kedua Belah Pihak) Audio berasal dari bahasa Belanda artinya mendengarkan, sedangkan Et Alterampartem artinya pihak-pihak yang berperkara atau kedua belah pihak yang bersengketa. Dalam hukum acara perdata kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Dengan kata lain para pihak yang berperkara harus diberikan kesempatan yang sama untuk membela kepentingannya atau pihak-pihak yang berperkara harus diperlakukan secara adil. Pasal 5 ayat 1 UU No. 14 tahun 1970 menyatakan bahwa " pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang ". Mendengar kedua belah pihak yang berperkara artinya hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai pihak benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya. Hal itu berarti bahwa pengajuan alat bukti harus dilakukan di muka sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak.

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of POLITIK ISLAM MAKALAH.rtf

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of Tuhan Sudah Mati

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of Reforma Agraria; Solusi Konflik Pertanahan

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of Disorientasi Pendidikan Nasional

Ringkasan Penjelasan saya dalam tulisan ini bukan untuk menggugat pendidikan formal yang ada. Tet... more Ringkasan Penjelasan saya dalam tulisan ini bukan untuk menggugat pendidikan formal yang ada. Tetapi untuk menunjukkan bahwa saya tidak setuju dengan patokan orang yang cerdas, berpengetahuan, (terkait ketika akan melamar pekerjaan) tergantung dari strata pendidikan formal atau ijazah yang dimiliki. Sehingga jika ada orang yang punya ilmu yang luas dan keahlian yang banyak tetapi ia tidak punya legalitas, ijazah tetap saja orang ini belum dianggap berpengetahuan, kelasnya lebih rendah dari mereka yang berpendidikan formal. Dan praktek seperti itu juga bertentangan dengan semangat konstitusi kita yang secara jelas menyatakan bahwa dalam pendidikan Indonesia mengedepankan tujuan " mencerdaskan kehidupan bangsa ". Bukan membuat semua warga memiliki legalitas (ijazah) pendidikan. Dengan kata lain, negara harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang yang memiliki kemampuan, walaupun mereka tidak memiliki bukti formal ijazah, untuk menduduki jabatan dan posisi apa pun itu. Isi

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of agama manusia dan muslim.docx

Agama, Manusia dan Muslim Secara umum, iman artinya percaya atau yakin yaitu percaya atau yakin b... more Agama, Manusia dan Muslim Secara umum, iman artinya percaya atau yakin yaitu percaya atau yakin bahwa seluruh alam semesta, manusia, ruang dan waktu ada yang menciptakan, yang diistilahkan dengan Tuhan, Allah, Hiyang, God, Rabb dan lain sebagainya. Dalam filsafat, kepercayaan dan keyakinan akan adanya pencipta ini diistilahkan dengan teism. Teisme adalah paham yang mempercayai Tuhan sebagai pribadi dan bersifat rohaniah, dengan siapa manusia dapat melakukan hubungan peribadatan. Keyakinan dan kepercayaan akan adanya Tuhan ini diperkenalkan oleh agama. Agama merupakan satu dari tiga penemuan yang paling esensial, yang membedakan manusia secara prinsiple dengan hewan. Ketiga penemuan itu menurut Sidilot ialah bahasa, api dan agama. Demikian penting ketiga penemuan tersebut, sehingga ia tak dapat diimbangi dengan penemuan-penemuan lainnya. Peranan yang dimainkan oleh ketiga penemuan tersebut buka saja menentukan sejarah tetapi masih tetap menentukan nasib bangsa-bangsa dewasa ini. Para ahli membagi agama kedalam dua bentuk, yaitu: Pertama, agama hasil produk manusia dimana agama ini adalah hasil kebudayaan manusia, tampa melalui utusan Tuhan atau wahyu. Kedua, Agama samawiyah atau agama yang muncul karena adanya wahyu Tuhan yang diturunkan melalui utusannya, yang diistilahkan dengan nabi, rasul dan lain sebagainya, yang termasuk golongan ini yaitu Yahudi, Kristen dan Islam. Ketika agama muncul, ia tidak hanya membawa paham tetapi juga membawa aturan-aturan yang harus diikuti oleh pemeluknya. Aturan-aturan itu sebagai wujud pengabdian pemeluk agama pada Tuhan, dimana mengatur didalamnya urusan ibadat, muamalat dan moral yang harus diikuti dan dipatuhi. Aturan-aturan itu memiliki sanksi yaitu bagi yang taat mematuhi urusan agama maka setelah mati nanti, mereka akan diberikan balasan berupa kehidupan yang menyenangkan " surga ". Dan bagi siapa yang tidak ta'at maka akan dimasukkan kedalam neraka, tempat yang penuh siksa dan mengerikan. Keyakinan akan adanya surga dan neraka inilah yang membuat kelompok teime, yang percaya dan yakin adanya Tuhan, mau mennyibukkan diri dan meluangkan waktu untuk melaksanakan tuntunan-tuntunan agama mereka. Telah diketahui bersama bahwa orang tidak mungkin akan melakukan suatu perbuatan dengan sukarela, iklas dan berkesinambungan kecuali atas dasar keyakinan. Yaitu yakin bahwa perbuatan yang ia lakukan akan diberi ganjaran, sangsi, upah, penghormatan, dikenang dan lain sebagainya. Seperti para pahlawan negara yang berjuang melawan penjajah demi membebaskan negeri mereka dari penindasan bangsa lain. Dengan satu tujuan mereka berjuang yaitu kebebasan " merdeka " , meskipun nyawa taruhannya, meskipun setelah mereka mati, mayat dan nama mereka tidak ditemukan dan dikenang. Tapi mereka tahu dan yakin seyakin-yakinnya bahwa pengorbanan nyawa dan darah mereka akan menghasilkan sebuah perjalanan baru bagi penerus bangsa dan negara yaitu anak-anak dan cucu mereka akan hidup bahagia, bebas dari penjajahan dan manipulasi bangsa lain. Seperti contoh inilah kira-kira kenapa pemeluk agama mau melaksanakan dan menghormati perintah-perintah agamanya. Monoteism murni

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of Religious Freedom Implications of Sharia Implementation in Aceh, Indonesia

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of Pluralisme Keyakinan Sebagai Sunnatullah

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of KEMANDIRIAN EKONOMI INDONESIA

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of Memahami Akar Keislaman di Indonesia

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of ADAT ACEH DAN EMANSIPASI

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of Asas Hukum Acara Perdata

Pengertian : Kata azas adalah dasar, Fondamen, pangkal tolak, landasan, dan sendi-sendi.1 Dalam k... more Pengertian : Kata azas adalah dasar, Fondamen, pangkal tolak, landasan, dan sendi-sendi.1 Dalam kamus besar bahasa Indonesia azas diartikan suatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat2. Yahya Harahahap : azas adalah fondamentum suatu peradilan, ia merupakan acuan umum atau pedoman umum yang harus diterapkan oleh pengadilan dalam menyelesaikan perkara, sehingga putusan pengadilan adil dan para pihak menjalankan dengan suka rela3. Prof. Dr. Wirjono Projodikoro, :hukum acara adalah rangkaian perturan-peraturan yang cara bagaimana orang harus bertindak di muka pengadilan dan cara bagaiamana pengadilan harus bgentindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata Prof. DR. Abdul Manan: hukum acara perdata merupakan hukum yang mengatur tentang tata cara mengajukan gugatan kepada pengadilan, bagaimana pihak tergugat mempertahankan diri dari gugatan penguggat, bagaimana para hakim bertindak dan bagaimana hakim memutuskan perkara dan melaksanakan putusan Jadi, asas hukum acara perdata adalah pangkal tolak yang harus diterapkan oleh pengadilan, atau pendangan pengadilan atau Hakim dalam setiap menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara para pihak di Pengadilan. B. Pengertian Asas Audio Et Alterampartem (Mendenganrkan Kedua Belah Pihak) Audio berasal dari bahasa Belanda artinya mendengarkan, sedangkan Et Alterampartem artinya pihak-pihak yang berperkara atau kedua belah pihak yang bersengketa. Dalam hukum acara perdata kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Dengan kata lain para pihak yang berperkara harus diberikan kesempatan yang sama untuk membela kepentingannya atau pihak-pihak yang berperkara harus diperlakukan secara adil. Pasal 5 ayat 1 UU No. 14 tahun 1970 menyatakan bahwa " pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang ". Mendengar kedua belah pihak yang berperkara artinya hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai pihak benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya. Hal itu berarti bahwa pengajuan alat bukti harus dilakukan di muka sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak.

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of POLITIK ISLAM MAKALAH.rtf

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of Tuhan Sudah Mati

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of Reforma Agraria; Solusi Konflik Pertanahan

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of Disorientasi Pendidikan Nasional

Ringkasan Penjelasan saya dalam tulisan ini bukan untuk menggugat pendidikan formal yang ada. Tet... more Ringkasan Penjelasan saya dalam tulisan ini bukan untuk menggugat pendidikan formal yang ada. Tetapi untuk menunjukkan bahwa saya tidak setuju dengan patokan orang yang cerdas, berpengetahuan, (terkait ketika akan melamar pekerjaan) tergantung dari strata pendidikan formal atau ijazah yang dimiliki. Sehingga jika ada orang yang punya ilmu yang luas dan keahlian yang banyak tetapi ia tidak punya legalitas, ijazah tetap saja orang ini belum dianggap berpengetahuan, kelasnya lebih rendah dari mereka yang berpendidikan formal. Dan praktek seperti itu juga bertentangan dengan semangat konstitusi kita yang secara jelas menyatakan bahwa dalam pendidikan Indonesia mengedepankan tujuan " mencerdaskan kehidupan bangsa ". Bukan membuat semua warga memiliki legalitas (ijazah) pendidikan. Dengan kata lain, negara harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang yang memiliki kemampuan, walaupun mereka tidak memiliki bukti formal ijazah, untuk menduduki jabatan dan posisi apa pun itu. Isi

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of agama manusia dan muslim.docx

Agama, Manusia dan Muslim Secara umum, iman artinya percaya atau yakin yaitu percaya atau yakin b... more Agama, Manusia dan Muslim Secara umum, iman artinya percaya atau yakin yaitu percaya atau yakin bahwa seluruh alam semesta, manusia, ruang dan waktu ada yang menciptakan, yang diistilahkan dengan Tuhan, Allah, Hiyang, God, Rabb dan lain sebagainya. Dalam filsafat, kepercayaan dan keyakinan akan adanya pencipta ini diistilahkan dengan teism. Teisme adalah paham yang mempercayai Tuhan sebagai pribadi dan bersifat rohaniah, dengan siapa manusia dapat melakukan hubungan peribadatan. Keyakinan dan kepercayaan akan adanya Tuhan ini diperkenalkan oleh agama. Agama merupakan satu dari tiga penemuan yang paling esensial, yang membedakan manusia secara prinsiple dengan hewan. Ketiga penemuan itu menurut Sidilot ialah bahasa, api dan agama. Demikian penting ketiga penemuan tersebut, sehingga ia tak dapat diimbangi dengan penemuan-penemuan lainnya. Peranan yang dimainkan oleh ketiga penemuan tersebut buka saja menentukan sejarah tetapi masih tetap menentukan nasib bangsa-bangsa dewasa ini. Para ahli membagi agama kedalam dua bentuk, yaitu: Pertama, agama hasil produk manusia dimana agama ini adalah hasil kebudayaan manusia, tampa melalui utusan Tuhan atau wahyu. Kedua, Agama samawiyah atau agama yang muncul karena adanya wahyu Tuhan yang diturunkan melalui utusannya, yang diistilahkan dengan nabi, rasul dan lain sebagainya, yang termasuk golongan ini yaitu Yahudi, Kristen dan Islam. Ketika agama muncul, ia tidak hanya membawa paham tetapi juga membawa aturan-aturan yang harus diikuti oleh pemeluknya. Aturan-aturan itu sebagai wujud pengabdian pemeluk agama pada Tuhan, dimana mengatur didalamnya urusan ibadat, muamalat dan moral yang harus diikuti dan dipatuhi. Aturan-aturan itu memiliki sanksi yaitu bagi yang taat mematuhi urusan agama maka setelah mati nanti, mereka akan diberikan balasan berupa kehidupan yang menyenangkan " surga ". Dan bagi siapa yang tidak ta'at maka akan dimasukkan kedalam neraka, tempat yang penuh siksa dan mengerikan. Keyakinan akan adanya surga dan neraka inilah yang membuat kelompok teime, yang percaya dan yakin adanya Tuhan, mau mennyibukkan diri dan meluangkan waktu untuk melaksanakan tuntunan-tuntunan agama mereka. Telah diketahui bersama bahwa orang tidak mungkin akan melakukan suatu perbuatan dengan sukarela, iklas dan berkesinambungan kecuali atas dasar keyakinan. Yaitu yakin bahwa perbuatan yang ia lakukan akan diberi ganjaran, sangsi, upah, penghormatan, dikenang dan lain sebagainya. Seperti para pahlawan negara yang berjuang melawan penjajah demi membebaskan negeri mereka dari penindasan bangsa lain. Dengan satu tujuan mereka berjuang yaitu kebebasan " merdeka " , meskipun nyawa taruhannya, meskipun setelah mereka mati, mayat dan nama mereka tidak ditemukan dan dikenang. Tapi mereka tahu dan yakin seyakin-yakinnya bahwa pengorbanan nyawa dan darah mereka akan menghasilkan sebuah perjalanan baru bagi penerus bangsa dan negara yaitu anak-anak dan cucu mereka akan hidup bahagia, bebas dari penjajahan dan manipulasi bangsa lain. Seperti contoh inilah kira-kira kenapa pemeluk agama mau melaksanakan dan menghormati perintah-perintah agamanya. Monoteism murni

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of Religious Freedom Implications of Sharia Implementation in Aceh, Indonesia

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of Pluralisme Keyakinan Sebagai Sunnatullah

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of KEMANDIRIAN EKONOMI INDONESIA

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of Memahami Akar Keislaman di Indonesia

Bookmarks Related papers MentionsView impact

Research paper thumbnail of ADAT ACEH DAN EMANSIPASI

Bookmarks Related papers MentionsView impact