TheInstitutefor EcosocRights - Academia.edu (original) (raw)

Books by TheInstitutefor EcosocRights

Research paper thumbnail of Industri Perkebunan Kelapa Sawit dan Hak Asasi Manusia di Kalimantan Tengah

Industri Perkebunan Sawit dan Hak Asasi Manusia, 2015

Hasil studi menunjukkan bahwa praktik bisnis di sektor perkebunan sa­wit di wilayah Kalimantan Te... more Hasil studi menunjukkan bahwa praktik bisnis di sektor perkebunan sa­wit di wilayah Kalimantan Tengah membawa perubahan signifikan bagi kehi­dupan individu dan komunitas. Keberadaan industri perkebunan sawit telah memperburuk kualitas hidup warga dan komunitas. Warga dan masyarakat ––ba­ik masyarakat adat maupun masyarakat transmigran–– mengalami pelanggaran hak asasi, baik hak ekonomi, sosial, budaya maupun hak sipil.

Bisnis perkebunan sawit dijalankan dengan mengabaikan hak-hak warga dan komunitas. Pengabaian hak warga ini sudah terjadi sejak pengurusan izin. Perusahaan sudah beroperasi meskipun belum mengantongi semua perizin­an yang dipersyaratkan. Perusahaan tidak mematuhi ketentuan dan tidak men­ja­lan­kan kewajiban yang diman-datkan dalam undang-undang yang terkait lang­sung dengan industri perkebunan sawit, yaitu Undang-Undang tentang Per­kebunan, Undang-Undang tentang Kehutanan, Undang-Undang tentang Per­lindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang tentang Ke­tenagakerjaan.

Ketika terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan perkebunan sawit, pihak korporasi juga tidak menyediakan mekanisme pengaduan, penyelesaian dan pemulihan, termasuk ganti rugi yang adil bagi para korban. Terkait dengan hak pekerja, korporasi perkebunan sawit cenderung menerapkan sistem hubungan kerja longgar dan pengupahan berbasis kerja paksa: upah rendah, penerapan sistem target, beban kerja dan resiko kerja tinggi tanpa jaminan sosial, dan pengawasan ketat.

Pelanggaran hak ekonomi, sosial, budaya, dan hak sipil warga dan ko­munitas dimungkinkan karena pemerintah tidak sepenuhnya menjalankan ke­wajibannya untuk melindungi hak warga dan komunitas. Pemerintah gagal da­lam menjalankan kewajiban untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi ma­nusia yang dilakukan perusahaan perkebunan sawit. Terkait dengan industri perkebunan sawit pemerintah telah membuat aturan atau hukum, di antaranya adalah Undang-Undang tentang Perkebunan, Undang-Undang tentang Kehu­tanan, dan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun undang-undang tersebut tidak memadai dalam mengakui hak-hak warga dan komunitas. Selain sangat minim dalam menjamin hak warga dan komunitas, undang-undang tersebut juga tidak mengatur tentang sanksi bagi pihak ketiga yang melanggar hak-hak warga dan komunitas. Kondisi ini semakin diperburuk oleh rendahnya komitmen pemerintah dalam menjalankan kewajiban yang dimandatkan undang-undang, di antaranya adalah: 1) membuat perencanaan perkebunan-kehutanan-lingkungan hidup, 2) membuat peraturan tentang tata ruang yang secara efektif menjamin hak dan wilayah kelola ma­syarakat, 3) melaksanakan sepenuhnya sistem perizinan, 4) melaksanakan peng­awasan terhadap perkebunan sawit yang sudah beroperasi dan penyelidikan ter­hadap perusahaan yang melakukan pelanggaran, 5) melaksanakan penegakan hukum. Ketika terjadi pelanggaran hak asasi manusia, pemerintah cenderung membiarkan dan terkesan saling melempar tanggung jawab. Tidak ada mekanisme pengaduan dan penyelesaian efektif terkait pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hak-hak warga yang dijamin da­lam hukum nasional, tidak ada me­kanisme pemulihan dan kompensasi bagi kor­ban, dan juga tidak tersedia akses bagi korban untuk mendapatkan penye­lesaian yang adil, baik melalui jalur peng­adilan maupun di luar pengadilan.

Hasil studi terkait tanggung jawab korporasi di sektor industri perkebunan sawit ini diharapkan dapat memperkuat wacana tentang tanggung jawab aktor non negara ––khususnya korporasi–– terhadap hak asasi manusia. Selain itu, ha­sil studi ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi para pihak, khususnya pemerintah, lembaga bisnis, lembaga-lembaga internasional, dan masyarakat sipil Indonesia dalam melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan penerapan parameter hak asasi manusia di sektor bisnis.

Teaching Documents by TheInstitutefor EcosocRights

Research paper thumbnail of Memahami dan Melawan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja: Sebuah Modul untuk Rakyat

Buku sepanjang 185 halaman ini berisi tentang panduan untuk memahami dan sekaligus melawan pember... more Buku sepanjang 185 halaman ini berisi tentang panduan untuk memahami dan sekaligus melawan pemberlakuan UU Cipta Kerja (+++1000halaman) yang sangat merugikan berbagai kalangan kelompok masyarakat terutama para petani, nelayan, warga masyarakat adat dan para buruh. Buku ini bermanfaat tidak hanya untuk para pendamping, guru, pegiat sosial tetapi justru juga untuk kelompok masyarakat yang dirugikan dalam memahami dan mengajak masyarakat seumumnya untuk menegasikan semua kebijakan publik yang tidak mencerdaskan setiap warga negara, memajukan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Research paper thumbnail of Industri Perkebunan Kelapa Sawit dan Hak Asasi Manusia di Kalimantan Tengah

Industri Perkebunan Sawit dan Hak Asasi Manusia, 2015

Hasil studi menunjukkan bahwa praktik bisnis di sektor perkebunan sa­wit di wilayah Kalimantan Te... more Hasil studi menunjukkan bahwa praktik bisnis di sektor perkebunan sa­wit di wilayah Kalimantan Tengah membawa perubahan signifikan bagi kehi­dupan individu dan komunitas. Keberadaan industri perkebunan sawit telah memperburuk kualitas hidup warga dan komunitas. Warga dan masyarakat ––ba­ik masyarakat adat maupun masyarakat transmigran–– mengalami pelanggaran hak asasi, baik hak ekonomi, sosial, budaya maupun hak sipil.

Bisnis perkebunan sawit dijalankan dengan mengabaikan hak-hak warga dan komunitas. Pengabaian hak warga ini sudah terjadi sejak pengurusan izin. Perusahaan sudah beroperasi meskipun belum mengantongi semua perizin­an yang dipersyaratkan. Perusahaan tidak mematuhi ketentuan dan tidak men­ja­lan­kan kewajiban yang diman-datkan dalam undang-undang yang terkait lang­sung dengan industri perkebunan sawit, yaitu Undang-Undang tentang Per­kebunan, Undang-Undang tentang Kehutanan, Undang-Undang tentang Per­lindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang tentang Ke­tenagakerjaan.

Ketika terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan perkebunan sawit, pihak korporasi juga tidak menyediakan mekanisme pengaduan, penyelesaian dan pemulihan, termasuk ganti rugi yang adil bagi para korban. Terkait dengan hak pekerja, korporasi perkebunan sawit cenderung menerapkan sistem hubungan kerja longgar dan pengupahan berbasis kerja paksa: upah rendah, penerapan sistem target, beban kerja dan resiko kerja tinggi tanpa jaminan sosial, dan pengawasan ketat.

Pelanggaran hak ekonomi, sosial, budaya, dan hak sipil warga dan ko­munitas dimungkinkan karena pemerintah tidak sepenuhnya menjalankan ke­wajibannya untuk melindungi hak warga dan komunitas. Pemerintah gagal da­lam menjalankan kewajiban untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi ma­nusia yang dilakukan perusahaan perkebunan sawit. Terkait dengan industri perkebunan sawit pemerintah telah membuat aturan atau hukum, di antaranya adalah Undang-Undang tentang Perkebunan, Undang-Undang tentang Kehu­tanan, dan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun undang-undang tersebut tidak memadai dalam mengakui hak-hak warga dan komunitas. Selain sangat minim dalam menjamin hak warga dan komunitas, undang-undang tersebut juga tidak mengatur tentang sanksi bagi pihak ketiga yang melanggar hak-hak warga dan komunitas. Kondisi ini semakin diperburuk oleh rendahnya komitmen pemerintah dalam menjalankan kewajiban yang dimandatkan undang-undang, di antaranya adalah: 1) membuat perencanaan perkebunan-kehutanan-lingkungan hidup, 2) membuat peraturan tentang tata ruang yang secara efektif menjamin hak dan wilayah kelola ma­syarakat, 3) melaksanakan sepenuhnya sistem perizinan, 4) melaksanakan peng­awasan terhadap perkebunan sawit yang sudah beroperasi dan penyelidikan ter­hadap perusahaan yang melakukan pelanggaran, 5) melaksanakan penegakan hukum. Ketika terjadi pelanggaran hak asasi manusia, pemerintah cenderung membiarkan dan terkesan saling melempar tanggung jawab. Tidak ada mekanisme pengaduan dan penyelesaian efektif terkait pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hak-hak warga yang dijamin da­lam hukum nasional, tidak ada me­kanisme pemulihan dan kompensasi bagi kor­ban, dan juga tidak tersedia akses bagi korban untuk mendapatkan penye­lesaian yang adil, baik melalui jalur peng­adilan maupun di luar pengadilan.

Hasil studi terkait tanggung jawab korporasi di sektor industri perkebunan sawit ini diharapkan dapat memperkuat wacana tentang tanggung jawab aktor non negara ––khususnya korporasi–– terhadap hak asasi manusia. Selain itu, ha­sil studi ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi para pihak, khususnya pemerintah, lembaga bisnis, lembaga-lembaga internasional, dan masyarakat sipil Indonesia dalam melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan penerapan parameter hak asasi manusia di sektor bisnis.

Research paper thumbnail of Memahami dan Melawan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja: Sebuah Modul untuk Rakyat

Buku sepanjang 185 halaman ini berisi tentang panduan untuk memahami dan sekaligus melawan pember... more Buku sepanjang 185 halaman ini berisi tentang panduan untuk memahami dan sekaligus melawan pemberlakuan UU Cipta Kerja (+++1000halaman) yang sangat merugikan berbagai kalangan kelompok masyarakat terutama para petani, nelayan, warga masyarakat adat dan para buruh. Buku ini bermanfaat tidak hanya untuk para pendamping, guru, pegiat sosial tetapi justru juga untuk kelompok masyarakat yang dirugikan dalam memahami dan mengajak masyarakat seumumnya untuk menegasikan semua kebijakan publik yang tidak mencerdaskan setiap warga negara, memajukan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.