Lerna Wati - Academia.edu (original) (raw)
Papers by Lerna Wati
Penulisan hukum ini berpangkal tolak dari perumusan masalah bagaimana dasar pertimbangan yang dip... more Penulisan hukum ini berpangkal tolak dari perumusan masalah bagaimana dasar pertimbangan yang dipergunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap perkara tindak pidana anak dan hambatan-hambatan apa saja yang dialami hakim dalam menjatuhkan putusan secara teoretis. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian normatif, sifat penelitian deskriptif, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, sumber data adalah sumber data sekunder yang masih relevan dengan permasalahan yaitu bahan hukum primer (KUHP, KUHAP, Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, dan peraturan perundang-undangan lainnya), bahan hukum sekunder (putusan Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo dan literatur-literatur lainnya yang terkait) dan bahan hukum tersier (internet), teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan, dan teknik analisis data berupa analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dasar pertimbangan yang dipergunakan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan adalah KUHP, KUHAP khususnya Pasal 183, Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, yang kesemuanya memuat tentang laporan penelitian BAPAS, hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa, fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan yang ditarik dari alat bukti yang ada. Hambatan-hambatan yang dialami hakim dalam menjatuhkan putusan secara teoretis adalah belum adanya pedoman bagi hakim tentang pemidanaan terhadap terdakwa anak serta Pengadilan Anak yang masih merupakan bagian dari Pengadilan Umum dan belum menjadi suatu lembaga yang berdiri sendiri. vi KATA PENGANTAR Assalamu'alaikum Wr. Wb. Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, yang telah memberikan rahmat, hidayah dan karunia-Nya kepada kita semua, makhluk-makhluk ciptaan-Nya. Amin. Merupakan kebahagiaan yang tidak terkira bagi penulis karena pada akhirnya penulis dapat menyelesaikan penulisan hukum ini dengan lancar. Penyelesaian penulisan hukum ini memakan waktu yang cukup lama karena pada semester yang pertama penulis juga harus membagi waktu untuk menyelesaikan tugas-tugas kuliah dan juga karena masalah internal dalam penulisan hukum ini. Penulis mengambil tema tersebut karena penulis ingin mengkaji tentang putusan yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa anak. Seiring dengan perkembangan zaman, tidak sedikit anak yang melakukan tindak pidana yang disebabkan oleh berbagai faktor dan salah satunya adalah faktor emosi dan mental anak yang belum stabil. Tindak pidana yang dilakukan anak bermacam-macam, mulai dari mencuri sampai dengan mengkonsumsi narkotika, dimana tindak pidana tersebut secara langsung akan mempengaruhi jenis putusan yang akan dijatuhkan hakim. Dalam penulisan hukum ini, di tengah jalan penulis mengalami banyak kendala diantaranya adalah kurangnya referensi yang bisa dijumpai yang bisa mendukung penulisan hukum ini. Namun penulis tidak pantang menyerah karena terdorong motivasi ingin menghasilkan karya ilmiah dan motivasi untuk menambah literatur yang berkaitan dengan tindak pidana anak. Penyelesaian penulisan hukum ini tidak terlepas dari dukungan dan bantuan beberapa pihak, yang baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dalam penulisan hukum ini. Oleh karena itu, penulis mempunyai kewajiban untuk mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak sebagai berikut : 1. Bapak Moh. Yamin, S.H., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum UNS yang telah memberikan izin dan kesempatan kepada penulis untuk menyelesaikan penulisan hukum ini. vii 2. Bapak Edi Herdiyanto, S.H., M.H., selaku Ketua Bagian Hukum Acara yang telah membantu dalam penulisan hukum ini, khususnya dalam penunjukan Dosen Pembimbing dan ikut memantau perkembangan penulisan hukum ini. 3. Bapak Kristiyadi, S.H., M.Hum., selaku pembimbing penulisan hukum yang telah bersedia meluangkan waktu dan pikirannya untuk memberikan bimbingan dan arahan bagi tersusunnya penulisan hukum ini. 4. Bapak Bambang Santoso, S.H., M.Hum, yang banyak membantu dalam penulisan hukum ini. 5. Bapak M. Najib Imanullah, S.H., M.H., selaku Pembimbing Akademik yang telah membimbing penulis selama proses perkuliahan di Fakultas Hukum UNS. 6. Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum UNS yang telah memberikan ilmu dan pengetahuannya kepada penulis sehingga dapat dijadikan bekal dalam penulisan hukum ini. 7. Bapak Subiharta, S.H., M.Hum., selaku Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo yang telah memberikan izin kepada penulis untuk melaksanakan penelitian hukum ini. 8. Bapak H. Samino, S.H., M.Ag, selaku Ketua
Penulisan hukum ini berpangkal tolak dari perumusan masalah bagaimana dasar pertimbangan yang dip... more Penulisan hukum ini berpangkal tolak dari perumusan masalah bagaimana dasar pertimbangan yang dipergunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap perkara tindak pidana anak dan hambatan-hambatan apa saja yang dialami hakim dalam menjatuhkan putusan secara teoretis. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian normatif, sifat penelitian deskriptif, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, sumber data adalah sumber data sekunder yang masih relevan dengan permasalahan yaitu bahan hukum primer (KUHP, KUHAP, Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, dan peraturan perundang-undangan lainnya), bahan hukum sekunder (putusan Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo dan literatur-literatur lainnya yang terkait) dan bahan hukum tersier (internet), teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan, dan teknik analisis data berupa analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dasar pertimbangan yang dipergunakan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan adalah KUHP, KUHAP khususnya Pasal 183, Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, yang kesemuanya memuat tentang laporan penelitian BAPAS, hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa, fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan yang ditarik dari alat bukti yang ada. Hambatan-hambatan yang dialami hakim dalam menjatuhkan putusan secara teoretis adalah belum adanya pedoman bagi hakim tentang pemidanaan terhadap terdakwa anak serta Pengadilan Anak yang masih merupakan bagian dari Pengadilan Umum dan belum menjadi suatu lembaga yang berdiri sendiri. vi KATA PENGANTAR Assalamu'alaikum Wr. Wb. Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, yang telah memberikan rahmat, hidayah dan karunia-Nya kepada kita semua, makhluk-makhluk ciptaan-Nya. Amin. Merupakan kebahagiaan yang tidak terkira bagi penulis karena pada akhirnya penulis dapat menyelesaikan penulisan hukum ini dengan lancar. Penyelesaian penulisan hukum ini memakan waktu yang cukup lama karena pada semester yang pertama penulis juga harus membagi waktu untuk menyelesaikan tugas-tugas kuliah dan juga karena masalah internal dalam penulisan hukum ini. Penulis mengambil tema tersebut karena penulis ingin mengkaji tentang putusan yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa anak. Seiring dengan perkembangan zaman, tidak sedikit anak yang melakukan tindak pidana yang disebabkan oleh berbagai faktor dan salah satunya adalah faktor emosi dan mental anak yang belum stabil. Tindak pidana yang dilakukan anak bermacam-macam, mulai dari mencuri sampai dengan mengkonsumsi narkotika, dimana tindak pidana tersebut secara langsung akan mempengaruhi jenis putusan yang akan dijatuhkan hakim. Dalam penulisan hukum ini, di tengah jalan penulis mengalami banyak kendala diantaranya adalah kurangnya referensi yang bisa dijumpai yang bisa mendukung penulisan hukum ini. Namun penulis tidak pantang menyerah karena terdorong motivasi ingin menghasilkan karya ilmiah dan motivasi untuk menambah literatur yang berkaitan dengan tindak pidana anak. Penyelesaian penulisan hukum ini tidak terlepas dari dukungan dan bantuan beberapa pihak, yang baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dalam penulisan hukum ini. Oleh karena itu, penulis mempunyai kewajiban untuk mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak sebagai berikut : 1. Bapak Moh. Yamin, S.H., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum UNS yang telah memberikan izin dan kesempatan kepada penulis untuk menyelesaikan penulisan hukum ini. vii 2. Bapak Edi Herdiyanto, S.H., M.H., selaku Ketua Bagian Hukum Acara yang telah membantu dalam penulisan hukum ini, khususnya dalam penunjukan Dosen Pembimbing dan ikut memantau perkembangan penulisan hukum ini. 3. Bapak Kristiyadi, S.H., M.Hum., selaku pembimbing penulisan hukum yang telah bersedia meluangkan waktu dan pikirannya untuk memberikan bimbingan dan arahan bagi tersusunnya penulisan hukum ini. 4. Bapak Bambang Santoso, S.H., M.Hum, yang banyak membantu dalam penulisan hukum ini. 5. Bapak M. Najib Imanullah, S.H., M.H., selaku Pembimbing Akademik yang telah membimbing penulis selama proses perkuliahan di Fakultas Hukum UNS. 6. Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum UNS yang telah memberikan ilmu dan pengetahuannya kepada penulis sehingga dapat dijadikan bekal dalam penulisan hukum ini. 7. Bapak Subiharta, S.H., M.Hum., selaku Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo yang telah memberikan izin kepada penulis untuk melaksanakan penelitian hukum ini. 8. Bapak H. Samino, S.H., M.Ag, selaku Ketua