devia anjani - Academia.edu (original) (raw)
Papers by devia anjani
MNC dan pengaruhnya bagi Negara berkembang (host country) Perusahaan multinasional (MNC) adalah s... more MNC dan pengaruhnya bagi Negara berkembang (host country) Perusahaan multinasional (MNC) adalah sebuah perusahaan internasional atau transnasional yang berkantor pusat di satu negara tetapi memiliki kantor cabang di berbagai negara maju dan berkembang. Perusahaan mengglobalisasikan kegiatan mereka baik untuk memasok pasar dalam negeri-negara mereka , dan untuk melayani pasar luar negeri secara langsung. Menjaga kegiatan asing dalam struktur perusahaan memungkinkan perusahaan menghindari biaya yang melekat oleh perantara, dengan entitas yang terpisah sambil memanfaatkan pengetahuan perusahaan mereka sendiri. Umumnya, MNC dapat dikategorikan sebagai badan hukum (legal person) yang kedudukannya setara dengan warga negara (natural person) di tempat MNC didirikan atau berdomisili usaha. Kebanyakan MNC merupakan milik negara-negara maju yang ditempatkan di negara-negara berkembang. Alasan yang melatar belakangi hal tersebut adalah besarnya kemungkinan yang dimiliki MNC untuk menghasilkan barang-barang produksi dengan harga yang lebih murah. Hal ini dikarenakan adanya keuntungan lokasi (location advantages). Seperti yang diketahui banyak orang bahwa dengan membuka usaha di negara berkembang, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan tenaga kerja yang murah, aturan-aturan perpajakan yang ringan serta aturan-aturan hukum lain yang cenderung lemah ikatannya. Perusahaan MNC sendiri yang sudah memasuki suatu Negara akan memberikan efek yang ganda kepada setiap Negara host tersebut, di satu sisi ada dampak postif yang diberikan, namun di sisi lain MNC juga memberikan dampak buruk kepada Negara host. Sisi positif yang bias di tawarkan oleh MNC adalah MNC itu merupakan perusahaan yang berhasil dan memiliki bermacam-macam keunggulan kompetitif, jadi mereka membawa hal-hal positif didasarkan kepada apa yang dibawanya ke Negara host seperti membawa teknologi, produk yang dihasilkannya, capital financial, dan teknik management canggih yang tidak dimiliki oleh Negara-negara host. MNC ini bisa merangsang pertumbuhan perusahaan atau UKM(Usaha Kecil Menengah) yang lebih kecil di negara host semisal ketika ada MNC yang bergerak dibidang produksi mobil maka secara langsung perusahaan tersebut membutuhkan pasokan baja, karet untuk memproduksi ban mobilnya, dengan begitu mereka akan membeli kebutuhan tersebut kenegara house country, perdagangan semakin bergairah, artinya dilain sisi MNC ini menghidupkan perusahaan atau UKM dengan dibelinya produk yang dihasilkan oleh mereka, manfaat lainnya adalah perekrutan buruh yang dilakukan secara missal oleh MNC dan juga perusahaan kecil yang menjual produk terhadap MNC itu turut serta mengurangi pengangguran ydi house country. Terciptanya lapangan kerja mempunyai " spilt over effect " terhadap berbagai sector, seperti bisa mereduksi masalah penganguran, meningkatkan gairah daya beli masyarakat bahkan mengurangi kriminalitas yang disebabkan oleh orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan, dilain sisi juga MNC ini turut menyumbang pendapatan disuatu Negara yang berasal dari pajak yang mereka berika kepada Negara host, akan lebih bagus lagu, sumbangan MNC akan lebih besar apabila MNC yang beroperasi di Negara host membangun usaha baru, bukan membeli perusahaan local yang telah ada. Karena Negara host akan mendapatkan tambahan kapasitas prosuksi, perekrutan buruh yang lebih pastinya akan mentumbangkan kegairahan daya beli masyarakat dan pajak yang diterima oleh pemerintah. Sedangkan nilai-nilai negatif yang dibawa oleh MNC ke Negara host adalah sebagaimana yang kita ketahui Munculnya MNC dapat menjadi ancaman bagi kesejahteraan negara dan rakyat, diantaranya adalah ancaman terhadap perdamaian dan keamanan global, kemiskinan gobal, lingkungan global dan migrasi masal. Bahkan MNC turut andil dalam menciptakan kesenjangan sosial yang semakin melebar antara yang kaya dan yang miskin. Hal ini sungguh sangat disayangkan, yang kedua adalah ketika sebuah negara merasa telah dirugikan oleh keberadaan MNC. Di satu sisi tentunya negara tersebut ingin menuntut adanya tanggung jawab MNC atas kerugian yang disebabkan olehnya. Kerugian-kerugian tersebut umumnya dialami oleh negara-negara berkembang dimana MNC tersebut berada. Masalah yang muncul antara lain, adanya kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh proses produksi, eksploitasi besar-besaran terhadap kaum buruh, pelanggaran hak konsumen, hingga merebaknya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Selain itu, perkembangan MNC juga semakin menipiskan peranan dan kebijakan negara berkaitan dengan hukum nasional terhadap MNC. Namun di sisi lain, tuntutan tersebut baru dapat
MNC dan pengaruhnya bagi Negara berkembang (host country) Perusahaan multinasional (MNC) adalah s... more MNC dan pengaruhnya bagi Negara berkembang (host country) Perusahaan multinasional (MNC) adalah sebuah perusahaan internasional atau transnasional yang berkantor pusat di satu negara tetapi memiliki kantor cabang di berbagai negara maju dan berkembang. Perusahaan mengglobalisasikan kegiatan mereka baik untuk memasok pasar dalam negeri-negara mereka , dan untuk melayani pasar luar negeri secara langsung. Menjaga kegiatan asing dalam struktur perusahaan memungkinkan perusahaan menghindari biaya yang melekat oleh perantara, dengan entitas yang terpisah sambil memanfaatkan pengetahuan perusahaan mereka sendiri. Umumnya, MNC dapat dikategorikan sebagai badan hukum (legal person) yang kedudukannya setara dengan warga negara (natural person) di tempat MNC didirikan atau berdomisili usaha. Kebanyakan MNC merupakan milik negara-negara maju yang ditempatkan di negara-negara berkembang. Alasan yang melatar belakangi hal tersebut adalah besarnya kemungkinan yang dimiliki MNC untuk menghasilkan barang-barang produksi dengan harga yang lebih murah. Hal ini dikarenakan adanya keuntungan lokasi (location advantages). Seperti yang diketahui banyak orang bahwa dengan membuka usaha di negara berkembang, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan tenaga kerja yang murah, aturan-aturan perpajakan yang ringan serta aturan-aturan hukum lain yang cenderung lemah ikatannya. Perusahaan MNC sendiri yang sudah memasuki suatu Negara akan memberikan efek yang ganda kepada setiap Negara host tersebut, di satu sisi ada dampak postif yang diberikan, namun di sisi lain MNC juga memberikan dampak buruk kepada Negara host. Sisi positif yang bias di tawarkan oleh MNC adalah MNC itu merupakan perusahaan yang berhasil dan memiliki bermacam-macam keunggulan kompetitif, jadi mereka membawa hal-hal positif didasarkan kepada apa yang dibawanya ke Negara host seperti membawa teknologi, produk yang dihasilkannya, capital financial, dan teknik management canggih yang tidak dimiliki oleh Negara-negara host. MNC ini bisa merangsang pertumbuhan perusahaan atau UKM(Usaha Kecil Menengah) yang lebih kecil di negara host semisal ketika ada MNC yang bergerak dibidang produksi mobil maka secara langsung perusahaan tersebut membutuhkan pasokan baja, karet untuk memproduksi ban mobilnya, dengan begitu mereka akan membeli kebutuhan tersebut kenegara house country, perdagangan semakin bergairah, artinya dilain sisi MNC ini menghidupkan perusahaan atau UKM dengan dibelinya produk yang dihasilkan oleh mereka, manfaat lainnya adalah perekrutan buruh yang dilakukan secara missal oleh MNC dan juga perusahaan kecil yang menjual produk terhadap MNC itu turut serta mengurangi pengangguran ydi house country. Terciptanya lapangan kerja mempunyai " spilt over effect " terhadap berbagai sector, seperti bisa mereduksi masalah penganguran, meningkatkan gairah daya beli masyarakat bahkan mengurangi kriminalitas yang disebabkan oleh orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan, dilain sisi juga MNC ini turut menyumbang pendapatan disuatu Negara yang berasal dari pajak yang mereka berika kepada Negara host, akan lebih bagus lagu, sumbangan MNC akan lebih besar apabila MNC yang beroperasi di Negara host membangun usaha baru, bukan membeli perusahaan local yang telah ada. Karena Negara host akan mendapatkan tambahan kapasitas prosuksi, perekrutan buruh yang lebih pastinya akan mentumbangkan kegairahan daya beli masyarakat dan pajak yang diterima oleh pemerintah. Sedangkan nilai-nilai negatif yang dibawa oleh MNC ke Negara host adalah sebagaimana yang kita ketahui Munculnya MNC dapat menjadi ancaman bagi kesejahteraan negara dan rakyat, diantaranya adalah ancaman terhadap perdamaian dan keamanan global, kemiskinan gobal, lingkungan global dan migrasi masal. Bahkan MNC turut andil dalam menciptakan kesenjangan sosial yang semakin melebar antara yang kaya dan yang miskin. Hal ini sungguh sangat disayangkan, yang kedua adalah ketika sebuah negara merasa telah dirugikan oleh keberadaan MNC. Di satu sisi tentunya negara tersebut ingin menuntut adanya tanggung jawab MNC atas kerugian yang disebabkan olehnya. Kerugian-kerugian tersebut umumnya dialami oleh negara-negara berkembang dimana MNC tersebut berada. Masalah yang muncul antara lain, adanya kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh proses produksi, eksploitasi besar-besaran terhadap kaum buruh, pelanggaran hak konsumen, hingga merebaknya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Selain itu, perkembangan MNC juga semakin menipiskan peranan dan kebijakan negara berkaitan dengan hukum nasional terhadap MNC. Namun di sisi lain, tuntutan tersebut baru dapat