enny ekakusumawaty - Academia.edu (original) (raw)
Uploads
Papers by enny ekakusumawaty
perkembangan hukum dan masyarakat yang semakin pesat, penekanan hukum pada kekuasaan dan rasional... more perkembangan hukum dan masyarakat yang semakin pesat, penekanan hukum pada kekuasaan dan rasional formal mulai dikritisi dan diarahkan kepada rasionalitas sejalan dengan konsep yang dibangun dalam restorative justice system yang merekonstruksi konsep tindak pidana sebagai pelanggaran terhadap individu (korban) bukan terhadap Negara, sehingga nilai keadilan yang diharapkan adalah keadilan proses dan hasil penyelesaian perkara bagi korban. diferensiasi fungsional dalam sistem sosial melahirkan diferensiasi persfektif nilai keadilan substantive, sehingga tidak dapat dipaksakan dengan konsep keadilan universal sebagai hasil keputusan melalui prosedur refleksi bersama. Konsep keadilan ini masih bersifat abstrak dan belum menjangkau kepentingan pencari keadilan secara konkrit, Bagaimana Keadilan dalam konsep restitutive justice ini di Indonesia Penerapan keadilan restoraktif sudah diterapkan di beberapa peraturan perundang-undangan dan beberapa peraturan teknis terkait penerapan keadilan restoraktif (restoractive justice) dengan pendekatan deversi yaitu penyelesaian perkara di luar persidangggan. Bahwa penerapan keadilan restoraktif ini merupakan tonggak baru dalam pembaharuan reformasi hukum pidana (criminal justice system) yang masih mengedepankan hukum penjara.
perkembangan hukum dan masyarakat yang semakin pesat, penekanan hukum pada kekuasaan dan rasional... more perkembangan hukum dan masyarakat yang semakin pesat, penekanan hukum pada kekuasaan dan rasional formal mulai dikritisi dan diarahkan kepada rasionalitas sejalan dengan konsep yang dibangun dalam restorative justice system yang merekonstruksi konsep tindak pidana sebagai pelanggaran terhadap individu (korban) bukan terhadap Negara, sehingga nilai keadilan yang diharapkan adalah keadilan proses dan hasil penyelesaian perkara bagi korban. diferensiasi fungsional dalam sistem sosial melahirkan diferensiasi persfektif nilai keadilan substantive, sehingga tidak dapat dipaksakan dengan konsep keadilan universal sebagai hasil keputusan melalui prosedur refleksi bersama. Konsep keadilan ini masih bersifat abstrak dan belum menjangkau kepentingan pencari keadilan secara konkrit, Bagaimana Keadilan dalam konsep restitutive justice ini di Indonesia Penerapan keadilan restoraktif sudah diterapkan di beberapa peraturan perundang-undangan dan beberapa peraturan teknis terkait penerapan keadilan restoraktif (restoractive justice) dengan pendekatan deversi yaitu penyelesaian perkara di luar persidangggan. Bahwa penerapan keadilan restoraktif ini merupakan tonggak baru dalam pembaharuan reformasi hukum pidana (criminal justice system) yang masih mengedepankan hukum penjara.