fikri asholahudin - Academia.edu (original) (raw)

Papers by fikri asholahudin

Research paper thumbnail of Produksi dalam Islam

fikri asholahudin, 2021

Manusia sebagai khalifah dimuka bumi, penciptaan manusia adalah penciptaan yang sempurna. Selain ... more Manusia sebagai khalifah dimuka bumi, penciptaan manusia adalah penciptaan yang sempurna. Selain manusia diberikan akal dan daya, Allah memberikan fasilitas yang dibutuhkan manusia dan semuanya berada di bumi yang diciptakannya. Tujuan manusia dalam memakmurkan bumi adalah agar manusia dapat memenuhi apa yang dibutuhkan dan diinginkannnya selama di bumi, oleh karenanya manusia wajib bekerja dan berusaha.
Produksi adalah kegiatan awal dalam aktivitas ekonomi, produksi pada dasarnya bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa atau menghasilkan dan menambah nilai guna barang dan jasa. Produksi bukan hanya sebagai aktivitas dalam memenuhi kebutuhan pribadi tapi juga untuk mendapatkan keuntungan.
Produksi tidak hanya bertujuan menciptakan yang tidak ada menjadi ada, melainkan juga menghasilkan kegiatan produksi yang berdaya guna. Produksi dilandasi nilai-nilai islam dengan prinsip maqasid al-syari’ah. Produksi tidak bisa lepas dari faktor sebagai alat produksi berupa faktor alam/tanah, faktor tenaga kerja, faktor modal dan faktor manajemen/organisasi
Prinsip-prinsip Produksi Dalam Ekonomi Islam

Al-Quran dan Hadits memberikan arahan mengenai prinsip-prinsip produksi yaitu:
1. Tugas manusia sebagai khalifah dibumi harus memakmurkan bumi dengan ilmu dan amalannya.
2. Islam selalu mendorong kemajuan dibidang produksi. menurut Yusuf Qardhawi, Islam membuka lebar penggunaan metode ilmiah yang didasarkan pada penelitian, eksperimen dan perhitungan.
3. Teknik berproduksi diserahkan kepada keahlian manusia karena rasulullah penah bersabda bahwa “kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian”.
4. Dalam bereksperiman dan berinovasi pada prinsipnya Islam menyukai kemudahan, menjauhi mudharat dan memaksimakan manfaat.

Adapun kaidah-kaidah dalam memproduksi adalah:

1. Memproduksi barang dan jasa yang halal pada setiap tahapan produksi.
2. Mencegah kerusakan di muka bumi.
3. Produksi dimaksudnkan untuk memenuhi kebutuhan individu dan masyarakat serta mencapai kemakmuran.
4. Produksi dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari tujuam kemandirian umat.
5. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia baik kualitas spiritual maupun mental dan fisik.

Research paper thumbnail of DAMPAK KONSUMSI BABI DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER DAN TERKABULNYA DOA

fikri asholahudin, 2021

Islam sebagai agama dan juga cara hidup tidak hanya mengatur tentang aspek ibadah dan ritual sema... more Islam sebagai agama dan juga cara hidup tidak hanya mengatur tentang aspek ibadah dan ritual semata, bahkan lebih lanjut mengatur pola pikir, tindakan bahkan sampai dengan pola makan dan apapun yang dipakai dan konsumsi oleh manusia. Hal ini tentu saja bukan untuk pembatasan atau pembebanan yang tiada artinya tapi lebih dikembalikan kepada kebaikan manusia dan bahkan kesehatan dan kesejahteraan manusia yang juga sampai kepada pembentukan karakter dan terkabulnya doa.
Dan salah satu makanan yang diharamkan itu adalah babi. Babi disebutkan dalam berbagai dalil Al-Qurán dan As-Sunnah bahkan juga disebutkan dalam berbagai teks keagamaan lainnya sebagai sesuatu yang menjijikan dan diharamkan penggunaannya. Maka dalam studi ini babi sebagai hewan yang diharamkan menjadi fokus telaah sebagai makanan yang tidak halal, Pendapat Ulama Fiqih akan Keharaman Babi, Sejarah Pengharaman Babi, berbagai alasan kenapa babi tidak layak dikonsumsi dan hikmah dari pengharaman babi. Maka penggunaan atau mengkonsumsi babi sama saja dengan melanggar perintah Allah dan menghalangi diri dari terbentuknya karakter yang baik. Karena kita mencerminkan apa yang kita makan.
Beberapa sifat buruk babi seperti, Binatang paling rakus, kotor, dan jorok di kelasnya, Kemudian kerakusannya tidak tertandingi hewan lain, serta suka memakan bangkai dan kotorannya sendiri dan Kotoran manusia pun dimakannya. Sangat suka berada di tempat yang basah dan kotor. Untuk memuaskan sifat rakusnya, bila tidak ada lagi yang dimakan, ia muntahkan isi perutnya, lalu dimakan kembali. Lebih lanjut Kadang ia mengencingi pakannya terlebih dahulu sebelum dimakan.

Research paper thumbnail of ZAKAT UANG ELEKTRONIK

fikri asholahudin, 2021

Uang elektronik merupakan alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor ter... more Uang elektronik merupakan alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit, kemudian nilai uang tersebut disimpan secara elektronik dalam suatu media uang elektronik yang digunakan sebagai alat pembayaran oleh pemegang kepada pedagang.

Uang elektronik tersebut dipersamakan dengan uang karena pada saat pemegang menggunakannya sebagai alat pembayaran kepada pedagang, bagi pedagang tersebut nilai uang elektronik berpindah dari media uang elektronik yang dimiliki oleh pemegang ke terminal penampungan nilai uang elektronik milik pedagang. Apapun satuan nilai dalam media uang elektronik tersebut, pada dasarnya berupa nilai uang yang pada waktunya akan ditukarkan kepada penerbit dalam bentuk uang tunai (cash).

Dengan dipersamakannya uang elektronik dengan uang, maka pertukaran antara nilai uang tunai (cash) dengan nilai uang elektronik merupakan pertukaran atau jual beli mata uang sejenis yang dalam literatur Fikih Muamalat dikenal dengan Al-Sharf. Disamping al-shorf terdapat akad-akad lain yang terkait dengan transaksi uang elektronik, diantaranya adalah : al-ijarah, dan wakalah.

Penyaluran zakat juga tidak boleh sembarangan. Dalam Surah at-Taubah:60, Allah berfirman,"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Research paper thumbnail of Produksi dalam Islam

fikri asholahudin, 2021

Manusia sebagai khalifah dimuka bumi, penciptaan manusia adalah penciptaan yang sempurna. Selain ... more Manusia sebagai khalifah dimuka bumi, penciptaan manusia adalah penciptaan yang sempurna. Selain manusia diberikan akal dan daya, Allah memberikan fasilitas yang dibutuhkan manusia dan semuanya berada di bumi yang diciptakannya. Tujuan manusia dalam memakmurkan bumi adalah agar manusia dapat memenuhi apa yang dibutuhkan dan diinginkannnya selama di bumi, oleh karenanya manusia wajib bekerja dan berusaha.
Produksi adalah kegiatan awal dalam aktivitas ekonomi, produksi pada dasarnya bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa atau menghasilkan dan menambah nilai guna barang dan jasa. Produksi bukan hanya sebagai aktivitas dalam memenuhi kebutuhan pribadi tapi juga untuk mendapatkan keuntungan.
Produksi tidak hanya bertujuan menciptakan yang tidak ada menjadi ada, melainkan juga menghasilkan kegiatan produksi yang berdaya guna. Produksi dilandasi nilai-nilai islam dengan prinsip maqasid al-syari’ah. Produksi tidak bisa lepas dari faktor sebagai alat produksi berupa faktor alam/tanah, faktor tenaga kerja, faktor modal dan faktor manajemen/organisasi
Prinsip-prinsip Produksi Dalam Ekonomi Islam

Al-Quran dan Hadits memberikan arahan mengenai prinsip-prinsip produksi yaitu:
1. Tugas manusia sebagai khalifah dibumi harus memakmurkan bumi dengan ilmu dan amalannya.
2. Islam selalu mendorong kemajuan dibidang produksi. menurut Yusuf Qardhawi, Islam membuka lebar penggunaan metode ilmiah yang didasarkan pada penelitian, eksperimen dan perhitungan.
3. Teknik berproduksi diserahkan kepada keahlian manusia karena rasulullah penah bersabda bahwa “kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian”.
4. Dalam bereksperiman dan berinovasi pada prinsipnya Islam menyukai kemudahan, menjauhi mudharat dan memaksimakan manfaat.

Adapun kaidah-kaidah dalam memproduksi adalah:

1. Memproduksi barang dan jasa yang halal pada setiap tahapan produksi.
2. Mencegah kerusakan di muka bumi.
3. Produksi dimaksudnkan untuk memenuhi kebutuhan individu dan masyarakat serta mencapai kemakmuran.
4. Produksi dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari tujuam kemandirian umat.
5. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia baik kualitas spiritual maupun mental dan fisik.

Research paper thumbnail of DAMPAK KONSUMSI BABI DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER DAN TERKABULNYA DOA

fikri asholahudin, 2021

Islam sebagai agama dan juga cara hidup tidak hanya mengatur tentang aspek ibadah dan ritual sema... more Islam sebagai agama dan juga cara hidup tidak hanya mengatur tentang aspek ibadah dan ritual semata, bahkan lebih lanjut mengatur pola pikir, tindakan bahkan sampai dengan pola makan dan apapun yang dipakai dan konsumsi oleh manusia. Hal ini tentu saja bukan untuk pembatasan atau pembebanan yang tiada artinya tapi lebih dikembalikan kepada kebaikan manusia dan bahkan kesehatan dan kesejahteraan manusia yang juga sampai kepada pembentukan karakter dan terkabulnya doa.
Dan salah satu makanan yang diharamkan itu adalah babi. Babi disebutkan dalam berbagai dalil Al-Qurán dan As-Sunnah bahkan juga disebutkan dalam berbagai teks keagamaan lainnya sebagai sesuatu yang menjijikan dan diharamkan penggunaannya. Maka dalam studi ini babi sebagai hewan yang diharamkan menjadi fokus telaah sebagai makanan yang tidak halal, Pendapat Ulama Fiqih akan Keharaman Babi, Sejarah Pengharaman Babi, berbagai alasan kenapa babi tidak layak dikonsumsi dan hikmah dari pengharaman babi. Maka penggunaan atau mengkonsumsi babi sama saja dengan melanggar perintah Allah dan menghalangi diri dari terbentuknya karakter yang baik. Karena kita mencerminkan apa yang kita makan.
Beberapa sifat buruk babi seperti, Binatang paling rakus, kotor, dan jorok di kelasnya, Kemudian kerakusannya tidak tertandingi hewan lain, serta suka memakan bangkai dan kotorannya sendiri dan Kotoran manusia pun dimakannya. Sangat suka berada di tempat yang basah dan kotor. Untuk memuaskan sifat rakusnya, bila tidak ada lagi yang dimakan, ia muntahkan isi perutnya, lalu dimakan kembali. Lebih lanjut Kadang ia mengencingi pakannya terlebih dahulu sebelum dimakan.

Research paper thumbnail of ZAKAT UANG ELEKTRONIK

fikri asholahudin, 2021

Uang elektronik merupakan alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor ter... more Uang elektronik merupakan alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit, kemudian nilai uang tersebut disimpan secara elektronik dalam suatu media uang elektronik yang digunakan sebagai alat pembayaran oleh pemegang kepada pedagang.

Uang elektronik tersebut dipersamakan dengan uang karena pada saat pemegang menggunakannya sebagai alat pembayaran kepada pedagang, bagi pedagang tersebut nilai uang elektronik berpindah dari media uang elektronik yang dimiliki oleh pemegang ke terminal penampungan nilai uang elektronik milik pedagang. Apapun satuan nilai dalam media uang elektronik tersebut, pada dasarnya berupa nilai uang yang pada waktunya akan ditukarkan kepada penerbit dalam bentuk uang tunai (cash).

Dengan dipersamakannya uang elektronik dengan uang, maka pertukaran antara nilai uang tunai (cash) dengan nilai uang elektronik merupakan pertukaran atau jual beli mata uang sejenis yang dalam literatur Fikih Muamalat dikenal dengan Al-Sharf. Disamping al-shorf terdapat akad-akad lain yang terkait dengan transaksi uang elektronik, diantaranya adalah : al-ijarah, dan wakalah.

Penyaluran zakat juga tidak boleh sembarangan. Dalam Surah at-Taubah:60, Allah berfirman,"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."