marzuq peih - Academia.edu (original) (raw)

Papers by marzuq peih

Research paper thumbnail of QIYAS; SUMBER DAN METODOLOGI HUKUM ISLAM

USHUL FIQH; QIYAS

Ketika masyarakat muslim tumbuh, muncul berbagai persoalan baru yang kebanyakan diantaranya belum... more Ketika masyarakat muslim tumbuh, muncul berbagai persoalan baru yang kebanyakan diantaranya belum pernah ada status hukumnya. Para ulama dan fuqaha mencoba memecahkan persoalan ini dengan menggunakan analogi deduktif dari al-Qur'an dan Sunnah. Analogi deduktif ini disebut dengan qiyas. Pada prinsipnya, qiyas memberi pemahaman kepada para ulama bahwa dua kasus yang berbeda dapat dipecahkan dengan mengacu pada aturan yang sama. Qiyas merupakan metode istinbat (menggali) hukum yang populer di kalangan mazhab Syafi'i. dalam urutannya, mazhab Syafi'i menempatkan qiyas berada di urutan keempat setelah al-Qur'an, hadits, dan ijma'. Imam Syafi'i sebagai pelopor mujtahid yang menggunakan qiyas sebagai satu-satunya jalan untuk menggali hukum, mengatakan bahwa yang dinamakan ijtihad adalah qiyas. Beliau mengatakan bahwa "ijtihad" dan "qiyas" merupakan dua kata yang memiliki makna yang sama. Artinya, dengan cara qiyas, berarti para mujtahid telah mengembalikan ketentuan hukum sesuai dengan sumbernya: al-Qur'an dan hadits secara eksplisit, kadang juga bersifat tersirat secara implisit. Hukum Islam adakalanya harus digali melalui kejelian memahami makna dan kandungan nash, yang demikian itu dapat diperoleh melalui pendekatan qiyas. Dasar pemikiran qiyas itu ialah adanya kaitan yang erat antara hukum dengan sebab. Hampir dalam setiap hukum di luar bidang ibadah, dapat diketahui alasan-rasional ditetapkan hukum itu oleh Allah. Alasan hukum yang rasional itu oleh ulama disebut "illat". Di samping itu dikenal pula konsep mumatsalah, yaitu kesamaan atau kemiripan antara dua hal yang diciptakan Allah. Bila dua hal itu sama dalam sifatnya, tentu sama pula dalam hukum yang menjadi akibat dari sifat tersebut. Meskipun Allah SWT hanya menetapkan hukum terhadap satu dari dua hal yang bersamaan itu,

Research paper thumbnail of EPISTEMOLOGI EKONOMI ISLAM PERSPEKTIF PEMIKIRAN IBNU KHALDUN DALAM MUQADDIMAH

ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah mengupas dasar-dasar epistemologi ekonomi Islam Ibnu Kh... more ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah mengupas dasar-dasar epistemologi ekonomi Islam Ibnu Khaldun, yaitu sumber, metode dan validitas kebenaran ilmu ekonominya yang tertuang dalam karyanya, yaitu Muqaddimah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), yang menggunakan pendekatan filosofis. Sumber primer dalam penelitian ini adalah bagian satu dari Kitabul 'Ibar yaitu pendahuluan kitab tersebut yang kemudian terkenal dengan Nama Muqaddimah Ibnu Khaldun. Adapun sumber sekunder yang digunakan ialah buku-buku yang berkaitan tentang epistemologi Ibnu Khaldun, pemikiran ekonomi Ibnu Khaldun, jurnal, beberapa hasil penelitian terdahulu dan lain sebagainya. Metode analisis menggunakan metode hermeneutika Jurgen Habermas yang meliputi; interpretasi dan pemahaman latar belakang kehidupan Ibnu Khaldun melalui biografinya. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa kerangka epistemologi ekonomi Islam Ibnu Khaldun yaitu peradaban (al-'Umran), pemikiran (al-fikr), pengajaran (at-ta'lim), dan pembagian ilmu, sejarah (at-tarikh) dan realitas social (al-waqi' al-ijtima'). Sumber ekonomi Islam Ibnu Khaldun adalah al-Qur'an dan Sunnah, akal, indera, intuisi, fenomena realita social dan sejarah. Metode ekonomi Islam Ibnu Khaldun adalah metode deduktif analitik dan empirik induktif. Validitas kebenaran menurut Ibnu Khaldun dibagi menjadi dua, yaitu mutlak dan relative. Kebenaran mutlak diuji melalui otoritas penyampaiannya dan kebenaran relative diuji dengan kelayakan dan kemungkinan data dengan realita yang ada. Pengalamannya dalam dunia politik ekonomi dan pendidikannya menghasilkan tindakan praktis berupa penulisan Muqaddimah.
Kata Kunci : Ibnu Khaldun, epistemologi, ekonomi Islam, pemikiran ekonomi, sumber ilmu.

Drafts by marzuq peih

Research paper thumbnail of TEORI EVOLUSI DAN REKAYASA REPRODUKSI DALAM PERSPEKTIF BARAT SEKULER

ILMU BUDAYA DASAR, 2019

Manusia sebagai makhluk rasional sebenarnya sudah dibekali dengan hasrat ingin tahu. Hasrat ingin... more Manusia sebagai makhluk rasional sebenarnya sudah dibekali dengan hasrat ingin tahu. Hasrat ingin tahu manusia akan terpuaskan bila ia sudah memperoleh pengetahuan mengenai apa yang dipertanyakan. Tetapi sudah menjadi sifat manusia yang mana setelah memperoleh pengetahuan mengenai suatu masalah, maka akan disusul oleh kecenderungan ingin lebih tahu lagi, begitu seterusnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa manusia tidak pernah mencapai kepuasan muntlak untuk menerima realita yang dihadapinya sebagai titik terminasi yang mantap. Untuk mendukung dan menyalurkan keingintahuanya, maka manusia akan cenderung mengadakan penelitian dan sekaligus menumbuhkan kreativitas.

Research paper thumbnail of QIYAS; SUMBER DAN METODOLOGI HUKUM ISLAM

USHUL FIQH; QIYAS

Ketika masyarakat muslim tumbuh, muncul berbagai persoalan baru yang kebanyakan diantaranya belum... more Ketika masyarakat muslim tumbuh, muncul berbagai persoalan baru yang kebanyakan diantaranya belum pernah ada status hukumnya. Para ulama dan fuqaha mencoba memecahkan persoalan ini dengan menggunakan analogi deduktif dari al-Qur'an dan Sunnah. Analogi deduktif ini disebut dengan qiyas. Pada prinsipnya, qiyas memberi pemahaman kepada para ulama bahwa dua kasus yang berbeda dapat dipecahkan dengan mengacu pada aturan yang sama. Qiyas merupakan metode istinbat (menggali) hukum yang populer di kalangan mazhab Syafi'i. dalam urutannya, mazhab Syafi'i menempatkan qiyas berada di urutan keempat setelah al-Qur'an, hadits, dan ijma'. Imam Syafi'i sebagai pelopor mujtahid yang menggunakan qiyas sebagai satu-satunya jalan untuk menggali hukum, mengatakan bahwa yang dinamakan ijtihad adalah qiyas. Beliau mengatakan bahwa "ijtihad" dan "qiyas" merupakan dua kata yang memiliki makna yang sama. Artinya, dengan cara qiyas, berarti para mujtahid telah mengembalikan ketentuan hukum sesuai dengan sumbernya: al-Qur'an dan hadits secara eksplisit, kadang juga bersifat tersirat secara implisit. Hukum Islam adakalanya harus digali melalui kejelian memahami makna dan kandungan nash, yang demikian itu dapat diperoleh melalui pendekatan qiyas. Dasar pemikiran qiyas itu ialah adanya kaitan yang erat antara hukum dengan sebab. Hampir dalam setiap hukum di luar bidang ibadah, dapat diketahui alasan-rasional ditetapkan hukum itu oleh Allah. Alasan hukum yang rasional itu oleh ulama disebut "illat". Di samping itu dikenal pula konsep mumatsalah, yaitu kesamaan atau kemiripan antara dua hal yang diciptakan Allah. Bila dua hal itu sama dalam sifatnya, tentu sama pula dalam hukum yang menjadi akibat dari sifat tersebut. Meskipun Allah SWT hanya menetapkan hukum terhadap satu dari dua hal yang bersamaan itu,

Research paper thumbnail of EPISTEMOLOGI EKONOMI ISLAM PERSPEKTIF PEMIKIRAN IBNU KHALDUN DALAM MUQADDIMAH

ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah mengupas dasar-dasar epistemologi ekonomi Islam Ibnu Kh... more ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah mengupas dasar-dasar epistemologi ekonomi Islam Ibnu Khaldun, yaitu sumber, metode dan validitas kebenaran ilmu ekonominya yang tertuang dalam karyanya, yaitu Muqaddimah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), yang menggunakan pendekatan filosofis. Sumber primer dalam penelitian ini adalah bagian satu dari Kitabul 'Ibar yaitu pendahuluan kitab tersebut yang kemudian terkenal dengan Nama Muqaddimah Ibnu Khaldun. Adapun sumber sekunder yang digunakan ialah buku-buku yang berkaitan tentang epistemologi Ibnu Khaldun, pemikiran ekonomi Ibnu Khaldun, jurnal, beberapa hasil penelitian terdahulu dan lain sebagainya. Metode analisis menggunakan metode hermeneutika Jurgen Habermas yang meliputi; interpretasi dan pemahaman latar belakang kehidupan Ibnu Khaldun melalui biografinya. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa kerangka epistemologi ekonomi Islam Ibnu Khaldun yaitu peradaban (al-'Umran), pemikiran (al-fikr), pengajaran (at-ta'lim), dan pembagian ilmu, sejarah (at-tarikh) dan realitas social (al-waqi' al-ijtima'). Sumber ekonomi Islam Ibnu Khaldun adalah al-Qur'an dan Sunnah, akal, indera, intuisi, fenomena realita social dan sejarah. Metode ekonomi Islam Ibnu Khaldun adalah metode deduktif analitik dan empirik induktif. Validitas kebenaran menurut Ibnu Khaldun dibagi menjadi dua, yaitu mutlak dan relative. Kebenaran mutlak diuji melalui otoritas penyampaiannya dan kebenaran relative diuji dengan kelayakan dan kemungkinan data dengan realita yang ada. Pengalamannya dalam dunia politik ekonomi dan pendidikannya menghasilkan tindakan praktis berupa penulisan Muqaddimah.
Kata Kunci : Ibnu Khaldun, epistemologi, ekonomi Islam, pemikiran ekonomi, sumber ilmu.

Research paper thumbnail of TEORI EVOLUSI DAN REKAYASA REPRODUKSI DALAM PERSPEKTIF BARAT SEKULER

ILMU BUDAYA DASAR, 2019

Manusia sebagai makhluk rasional sebenarnya sudah dibekali dengan hasrat ingin tahu. Hasrat ingin... more Manusia sebagai makhluk rasional sebenarnya sudah dibekali dengan hasrat ingin tahu. Hasrat ingin tahu manusia akan terpuaskan bila ia sudah memperoleh pengetahuan mengenai apa yang dipertanyakan. Tetapi sudah menjadi sifat manusia yang mana setelah memperoleh pengetahuan mengenai suatu masalah, maka akan disusul oleh kecenderungan ingin lebih tahu lagi, begitu seterusnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa manusia tidak pernah mencapai kepuasan muntlak untuk menerima realita yang dihadapinya sebagai titik terminasi yang mantap. Untuk mendukung dan menyalurkan keingintahuanya, maka manusia akan cenderung mengadakan penelitian dan sekaligus menumbuhkan kreativitas.