Indra Pribadi - Academia.edu (original) (raw)

Indra  Pribadi

Phone: +6283848863823
Address: Kp. Citerep, Desa Kiara, Rt/Rt 005/002, Kec. Walantaka, Kode Pos 42183, Kota Serang, Banten, Indonesia

less

Uploads

Papers by Indra Pribadi

Research paper thumbnail of Kebijakan Publik di Era Otonomi Daerah

Research paper thumbnail of Kebijakan Publik di Era Otonomi Daerah (Model Deliberatif dalam Penyusunan Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Daerah Provinsi Banten Tahun 2013-2027)

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keberadaan potensi kebudayaan Provinsi Banten yang belum dim... more Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keberadaan potensi kebudayaan Provinsi Banten yang belum dimaksimalkan, sehingga dibutuhkan peran dari pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi kebudayaan tersebut. Kebijakan publik merupakan tools yang dapat digunakan Pemerintah Provinsi Banten untuk memaksimalkan potensi kebudayaan yang dimilikinya. Di dalam pembuatan kebijakan untuk memaksimalkan potensi kebudayaan, peneliti melihat akan terdapat kendala yang harus dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Banten. pertama adalah permasalahan yang hadir sebagai daerah otonomi baru, dan kedua adalah permasalahan kepentingan yang hadir karena keragaman dan kekayaan Kebudayaan. Namun, pada tahun 2012 Pemerintah Provinsi Banten telah mampu membuat kebijakan publik tentang Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2013-2027. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana permasalahan daerah otonom baru berpengaruh terhadap proses penyusunan dan peran aktor kebudayaan dalam penyusunan Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Daerah (RIPKD) Provinsi Banten 2013-2027.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Lokasi penelitian berada di Provinsi Banten dan yang menjadi Subyek penelitian adalah dinas yang terkait dengan sektor kebudayaan yaitu Dinas Budaya dan Pariwisata Provinsi Banten dan Lab. Bantenologi Institute Agama Islam Negeri Provinsi Banten. memfokuskan penelitian kepada proses penyusunan Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Daerah (RIPKD) Provinsi Banten 2013-2027. Jenis data yang digunakan di dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder yang diperoleh melalui dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah menjadikan data yang terkumpul kedalam bentuk tabel atau narasi, kemudian dianalisis melalui tahap konseptualisasi, kategorisasi, relasi, dan eksplanasi.
Hasil dari penelitian ini adalah proses perumusan kebijakan delibertif/musyawarah menjadikan proses penyusunan RIPKD lebih terbuka, demokratis, dan partisipatif. Memberikan akses bagi stakeholder kebudayaan untuk bersama-sama merumuskan kebijakan untuk 15 tahun kedepan. Selain itu dengan proses ini mampu meningkatkan kerjasama antara pemerintah daerah, tim perumus kebijakan (analis kebijakan), dan stakeholder kebudayaan, sehingga mampu meminimalisir pengaruh dari permasalahan daerah otonom baru yang dihadapi Provinsi Banten. di dalam penyusunan ini dapat dilihat peran stakeholder kebudayaan sebagai sumber informasi, pemerintah sebagai fasilitator dan pendanaan, dan tim perumus sebagai akomodator kepentingan dalam perumusan kebijakan.

Research paper thumbnail of Kebijakan Publik di Era Otonomi Daerah

Research paper thumbnail of Kebijakan Publik di Era Otonomi Daerah (Model Deliberatif dalam Penyusunan Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Daerah Provinsi Banten Tahun 2013-2027)

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keberadaan potensi kebudayaan Provinsi Banten yang belum dim... more Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keberadaan potensi kebudayaan Provinsi Banten yang belum dimaksimalkan, sehingga dibutuhkan peran dari pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi kebudayaan tersebut. Kebijakan publik merupakan tools yang dapat digunakan Pemerintah Provinsi Banten untuk memaksimalkan potensi kebudayaan yang dimilikinya. Di dalam pembuatan kebijakan untuk memaksimalkan potensi kebudayaan, peneliti melihat akan terdapat kendala yang harus dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Banten. pertama adalah permasalahan yang hadir sebagai daerah otonomi baru, dan kedua adalah permasalahan kepentingan yang hadir karena keragaman dan kekayaan Kebudayaan. Namun, pada tahun 2012 Pemerintah Provinsi Banten telah mampu membuat kebijakan publik tentang Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2013-2027. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana permasalahan daerah otonom baru berpengaruh terhadap proses penyusunan dan peran aktor kebudayaan dalam penyusunan Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Daerah (RIPKD) Provinsi Banten 2013-2027.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Lokasi penelitian berada di Provinsi Banten dan yang menjadi Subyek penelitian adalah dinas yang terkait dengan sektor kebudayaan yaitu Dinas Budaya dan Pariwisata Provinsi Banten dan Lab. Bantenologi Institute Agama Islam Negeri Provinsi Banten. memfokuskan penelitian kepada proses penyusunan Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Daerah (RIPKD) Provinsi Banten 2013-2027. Jenis data yang digunakan di dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder yang diperoleh melalui dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah menjadikan data yang terkumpul kedalam bentuk tabel atau narasi, kemudian dianalisis melalui tahap konseptualisasi, kategorisasi, relasi, dan eksplanasi.
Hasil dari penelitian ini adalah proses perumusan kebijakan delibertif/musyawarah menjadikan proses penyusunan RIPKD lebih terbuka, demokratis, dan partisipatif. Memberikan akses bagi stakeholder kebudayaan untuk bersama-sama merumuskan kebijakan untuk 15 tahun kedepan. Selain itu dengan proses ini mampu meningkatkan kerjasama antara pemerintah daerah, tim perumus kebijakan (analis kebijakan), dan stakeholder kebudayaan, sehingga mampu meminimalisir pengaruh dari permasalahan daerah otonom baru yang dihadapi Provinsi Banten. di dalam penyusunan ini dapat dilihat peran stakeholder kebudayaan sebagai sumber informasi, pemerintah sebagai fasilitator dan pendanaan, dan tim perumus sebagai akomodator kepentingan dalam perumusan kebijakan.

Log In