shamara qanita - Academia.edu (original) (raw)

shamara qanita

Uploads

Papers by shamara qanita

Research paper thumbnail of Pemberdayaan UMKM Melalui Legalitas Usaha Di Desa Dongko Kecamatan Dongko

ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora

Pasca krisis ekonomi di tahun 1997-1998 perekonomian di Indonesia mulai meningkat karena adanya k... more Pasca krisis ekonomi di tahun 1997-1998 perekonomian di Indonesia mulai meningkat karena adanya kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang telah dipergunakan sebagai suatu kelompok untuk mengembangkan potensi diri hingga potensi alam. Salah satunya pengembangan pereknomian di Indonesia telah banyak dijalankan oleh masyarakat Desa Dongko melalui 3 (tiga) kelompok usaha, yaitu Koperasi Wanita (KOPWAN) “Kencana”, Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), dan Kelompok Usaha Wanita (KUW) “Nurani Ibu” yang beranggotakan perempuan. Dalam berusaha tentunya dibutuhkan sebuah legalitas untuk menunjukkan bahwa usaha tersebut benar-benar ada. Salah satunya yang saat ini pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mewajibkan pemilik usaha memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB. Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui website lembaga OSS setelah pengusaha tersebut terdaftar. NIB ini digunakan oleh pelaku usaha untuk memperoleh izin usah...

Research paper thumbnail of Pemberdayaan UMKM Melalui Legalitas Usaha Di Desa Dongko Kecamatan Dongko

ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora

Pasca krisis ekonomi di tahun 1997-1998 perekonomian di Indonesia mulai meningkat karena adanya k... more Pasca krisis ekonomi di tahun 1997-1998 perekonomian di Indonesia mulai meningkat karena adanya kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang telah dipergunakan sebagai suatu kelompok untuk mengembangkan potensi diri hingga potensi alam. Salah satunya pengembangan pereknomian di Indonesia telah banyak dijalankan oleh masyarakat Desa Dongko melalui 3 (tiga) kelompok usaha, yaitu Koperasi Wanita (KOPWAN) “Kencana”, Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), dan Kelompok Usaha Wanita (KUW) “Nurani Ibu” yang beranggotakan perempuan. Dalam berusaha tentunya dibutuhkan sebuah legalitas untuk menunjukkan bahwa usaha tersebut benar-benar ada. Salah satunya yang saat ini pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mewajibkan pemilik usaha memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB. Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui website lembaga OSS setelah pengusaha tersebut terdaftar. NIB ini digunakan oleh pelaku usaha untuk memperoleh izin usah...

Log In