dery sunarya - Academia.edu (original) (raw)
Uploads
Papers by dery sunarya
Universitas Medan Area, Apr 19, 2018
Pada dasarnya baik kreditur maupun debitur tidak menghendaki transaksi kredit berakhir dengan jal... more Pada dasarnya baik kreditur maupun debitur tidak menghendaki transaksi kredit berakhir dengan jalan eksekusi jaminan. Kredit diberikan dengan harapan dapat membantu debitur berusaha secara lebih baik dibandingkan sebelum menerima kredit, sehingga akan mampu memperoleh keuntungan lebih banyak dan dapat melunasi pinjamannya. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum debitur wanprestasi dari perjanjian kredit pada putusan No. 346 /PDT. G./2013/PN.MDN. Teori yang digunakan dalam membahas permasalahan ini adalah teori kehendak, teori pernyataan, dan teori kepercayaan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu mengacu kepada normanorma hukum. Analisis kualitatif ini pada dasarnya merupakan pemaparan tentang teori-teori yang dikemukakan sehingga dari teori-teori tersebut dapat ditarik beberapa hal yang dapat dijadikan kesimpulan dan pembahasan skripsi ini. Hasil penelitian Akibat perjajian kredit antara pengugat dan Tergugat majelis hakim menghukmum tergugat secara tanggunag rentang untuk segera mebayar hutangnya (Fasilitas SPK) kepada pengugat sebesar Rp. 731.151.431.54 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Juta Seratus Lima Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Satu 54/100), dengan seketika dan sekaligus ditambah bunga yang sedang berjalan sebesar 1,5% (Satu koma lima persen) perbulan yang dihitung dari baki debitnya terhitung sejak tanggal 01 Juni 2013 dan seterusnya hingga lunas bayar, serta menghukum untuk membayar biaya perkara yang hingga kini teranggarakan sebesar Rp. 2.986.000 (dua juta sembian ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Universitas Medan Area, Apr 19, 2018
Pada dasarnya baik kreditur maupun debitur tidak menghendaki transaksi kredit berakhir dengan jal... more Pada dasarnya baik kreditur maupun debitur tidak menghendaki transaksi kredit berakhir dengan jalan eksekusi jaminan. Kredit diberikan dengan harapan dapat membantu debitur berusaha secara lebih baik dibandingkan sebelum menerima kredit, sehingga akan mampu memperoleh keuntungan lebih banyak dan dapat melunasi pinjamannya. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum debitur wanprestasi dari perjanjian kredit pada putusan No. 346 /PDT. G./2013/PN.MDN. Teori yang digunakan dalam membahas permasalahan ini adalah teori kehendak, teori pernyataan, dan teori kepercayaan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu mengacu kepada normanorma hukum. Analisis kualitatif ini pada dasarnya merupakan pemaparan tentang teori-teori yang dikemukakan sehingga dari teori-teori tersebut dapat ditarik beberapa hal yang dapat dijadikan kesimpulan dan pembahasan skripsi ini. Hasil penelitian Akibat perjajian kredit antara pengugat dan Tergugat majelis hakim menghukmum tergugat secara tanggunag rentang untuk segera mebayar hutangnya (Fasilitas SPK) kepada pengugat sebesar Rp. 731.151.431.54 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Juta Seratus Lima Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Satu 54/100), dengan seketika dan sekaligus ditambah bunga yang sedang berjalan sebesar 1,5% (Satu koma lima persen) perbulan yang dihitung dari baki debitnya terhitung sejak tanggal 01 Juni 2013 dan seterusnya hingga lunas bayar, serta menghukum untuk membayar biaya perkara yang hingga kini teranggarakan sebesar Rp. 2.986.000 (dua juta sembian ratus delapan puluh enam ribu rupiah).