taufiq ismail - Academia.edu (original) (raw)
Address: Malang, Indonesia
less
Uploads
Papers by taufiq ismail
Desa merupakan organisasi pemerintahan di bawah kecamatan dan kabupaten. Dalam menjalankan pemeri... more Desa merupakan organisasi pemerintahan di bawah kecamatan dan kabupaten. Dalam menjalankan pemerintahannya desa dipimpin oleh satu orang kepala desa dan dibatu oleh seorang sekertaris desa. Kepala desa dipilih oleh masyarakat untuk masa jabatan 6 tahun, sedangkan sekretaris desa berasal dari pegawai negeri yang membawahi beberapa kapala urusan di organisasi desa. Oleh karena organanisasi pemerintahan desa berada di bawah kecamatan dan kabupaten, bisa dibilang cakupan kekuasaan desa tidak terlalu besar. Meskipun cakupan dari pemerintah desa tidak terlalu luas, tetapi kekuasaan di desa tersebut dijamin oleh Undang-Undang. Keistimewaan yang di berikan kepada desa melalui Undang-Undang Desa No. 06 Tahun 2014 begitu menguntungkan bagi kemajuan desa itu sendiri dan pemerataan ekonomi di setiap wilayah. Dari beberapa keistimewaan tersebut besar. Hal-hal tersebut dinilai mampu untuk menunjang kualitas sumber daya manusia aparatur desa. Solusi selanjutnya untuk menekan penyalah gunaan ialah harus ada pengawasan yang lebih ketat. Penekanan pengawasan yang lebih terhadap implementasi dana desa ditujukan kepada aktor-aktor yang menjadi alur penerima alokasi dana desa. Bisa juga dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten Blitar khususnya, hingga pemerintahan desa pada sekup terkecil. Badan-badan yang sangat berperan penting dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Keuangan (BPK). Selain pengawasan yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut, regulasi dari segi peraturan dan perundang-undangan harus sesegera mungkin dibuat agar menjadi pedoman bagi aparat desa untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya. Para badan pengawas serta pemerintah daerah tersebut harus saling bersinergi guna pengimplementasian kebijkan yang lebih efektif kedepannya.
Desa merupakan organisasi pemerintahan di bawah kecamatan dan kabupaten. Dalam menjalankan pemeri... more Desa merupakan organisasi pemerintahan di bawah kecamatan dan kabupaten. Dalam menjalankan pemerintahannya desa dipimpin oleh satu orang kepala desa dan dibatu oleh seorang sekertaris desa. Kepala desa dipilih oleh masyarakat untuk masa jabatan 6 tahun, sedangkan sekretaris desa berasal dari pegawai negeri yang membawahi beberapa kapala urusan di organisasi desa. Oleh karena organanisasi pemerintahan desa berada di bawah kecamatan dan kabupaten, bisa dibilang cakupan kekuasaan desa tidak terlalu besar. Meskipun cakupan dari pemerintah desa tidak terlalu luas, tetapi kekuasaan di desa tersebut dijamin oleh Undang-Undang. Keistimewaan yang di berikan kepada desa melalui Undang-Undang Desa No. 06 Tahun 2014 begitu menguntungkan bagi kemajuan desa itu sendiri dan pemerataan ekonomi di setiap wilayah. Dari beberapa keistimewaan tersebut besar. Hal-hal tersebut dinilai mampu untuk menunjang kualitas sumber daya manusia aparatur desa. Solusi selanjutnya untuk menekan penyalah gunaan ialah harus ada pengawasan yang lebih ketat. Penekanan pengawasan yang lebih terhadap implementasi dana desa ditujukan kepada aktor-aktor yang menjadi alur penerima alokasi dana desa. Bisa juga dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten Blitar khususnya, hingga pemerintahan desa pada sekup terkecil. Badan-badan yang sangat berperan penting dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Keuangan (BPK). Selain pengawasan yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut, regulasi dari segi peraturan dan perundang-undangan harus sesegera mungkin dibuat agar menjadi pedoman bagi aparat desa untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya. Para badan pengawas serta pemerintah daerah tersebut harus saling bersinergi guna pengimplementasian kebijkan yang lebih efektif kedepannya.