rikardo simarmata | Gadjah Mada University (original) (raw)
Papers by rikardo simarmata
STI Policy and Management Journal, Jul 26, 2022
Veritas et Justitia
In August 2019, the Central Government of Indonesia made an important decision to choose East Kal... more In August 2019, the Central Government of Indonesia made an important decision to choose East Kalimantan province to be the location of the new state capital (Nusantara). East Kalimantan was chosen due to its large available state or government-owned land. Some of the large available lands are designated state forest while some others are unregistered land, for which the Government applies formal land tenure system. This article examines the extent to which formal land tenure system has been exercised in land control, land transaction, and land acquisition in the Nusantara through the inquiries on how local individual and group landowners responded to the application of the formal land tenure system. Data collection was conducted through library research and field interview. This research finds that there have been multiple overlapping claims over land rights taking place in the new capital. State, adat law communities, and sultanate are making claims to similar land plots. The over...
dissertation. Author: Simarmata, Rikardo Title: Indonesian law and reality in the Delta: a socio-... more dissertation. Author: Simarmata, Rikardo Title: Indonesian law and reality in the Delta: a socio-legal inquiry into laws, local bureaucrats and natural resources management in the Mahakam Delta, East Kalimantan
More than successfully matching the doctrinal law science and social science, the studies ofsocio... more More than successfully matching the doctrinal law science and social science, the studies ofsocio-legal keep the distance between both closer. A way to do this seems through suggesting forthe social sciences, like sociology, to avoid from the allergy against studying the doctrine andcontent of law. Law sociology contributes to the explanation of the nature of law through itsempirical studies. Any contributions from the legal ideas actually emanate from the law philosophy.Instead, the doctrinal law science needs to develop the review on law texts using theories orconcepts of social sciences. Such steps become trustable since the legal rules appear away from theprevious simplicity, following the more developed regulatory rules.Key words: penelitian hukum doktrinal (doctrinal legal research), ilmu sosial (social science), penelitianhukum sosial (socio-legal studies).
Artikel berikut merupakan bentuk penelaahan kritis atas penjabaran hak penguasaan atas sumber day... more Artikel berikut merupakan bentuk penelaahan kritis atas penjabaran hak penguasaan atas sumber daya alam dalam peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya alam diantaranya UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Perikanan, UU Mineral dan Batubara, UU Energi, dan UU Panas Bumi. Penulis menelusuri konsep hak penguasaan atas sumber daya alam kemudian di sisi lain penulis juga menelusuri jenis hak penguasaan apa saja kah yang terdapat dalam masing-masing UU tersebut. Penulusuran dilakukan dengan mengandalkan data sekunder. Hasil dari penelaahan tersebut, bahwa terdapat 4 (empat) jenis hak penguasaan yang termaktub dalam UU di bidang sumber daya alam yakni hak bangsa, hak menguasai negara, hak perseorangan, dan hak ulayat. Dari beberapa undang-undang tersebut terdapat ketiadaan pengaturan perihal hak bangsa dan hak ulayat. Ketiadaan pengaturan perihal hak bangsa berdampak pada ketiadaan jaminan kepastian atas hak menguasai negara, hak ulayat, dan hak perseorangan. Di sisi ...
This book provides a socio-legal inquiry into the legal and administrative management of the natu... more This book provides a socio-legal inquiry into the legal and administrative management of the natural resources of the Mahakam Delta, East Kalimantan, Indonesia. This book argues that due to a combination of complex legal and non-legal factors, laws and regulations on natural resources management of the Mahakam Delta have – bar a few exceptions – not been effectively implemented. As for the legal factor, one can observe that the laws and regulations on resource use are neither consistent nor coherent with one another. In practice, the inconsistency and incoherence have diminished the rights security of the resource users, and have led to confusion about the level of authority and legality of the regional and local government officials. Meanwhile, the non-legal factors concern factors internal and external to the government institutions. This book argues that due to factors external to the government institution s local officials have tried to justify resource use by putting social le...
Tulisan ini merupakan temuan-temuan awal yang lebih banyak mengandalkan data-data sekunder. Mengg... more Tulisan ini merupakan temuan-temuan awal yang lebih banyak mengandalkan data-data sekunder. Menggunakan pendekatan kulaitatif. Isinya lebih tepat sebagai lontaran pikiran. Konteksnya lebih banyak melihat memposisiskan Aceh pasca pendatanganan MoU damai di Helsinki Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
This research is aimed at analyzing family status as legal subjects i.e. rights, wether husband a... more This research is aimed at analyzing family status as legal subjects i.e. rights, wether husband and wife are considered as a legal subject or an independent individual subject. The discussion of this research is focused on the family as the legal subject in the management of joint assets. This research concludes that the family is one legal subject as member of marital assets. In law inforcement, family is a civil partnership between husband and wife who act as caretaker. marital assets are civil partnership assets. A family in taking legal actions against the joint assets must act with the consent of the husband and wife, and without mutual consent the transaction is null and void by law. Every transaction that is carried out by the husband or wife on behalf of the family and used for the benefit of the family becomes jointly and severally husband’s and wife’s responsibility if there is a loss from the transaction. A family civil partnership is not a legal entity because is does...
Jurnal Media Hukum, 2021
This research is aimed at revealing the collection practice of inheritance Acquisition Duty of Ri... more This research is aimed at revealing the collection practice of inheritance Acquisition Duty of Right on Land and Building (BPHTB) of Marital Properties in the form of land rights at Regional Finance and Assets Office (BKAD) Sleman and analyzing the practice based on the inheritance and land law. This research is empirical legal research. The data collected in this research are analyzed using a qualitative method and presented descriptively in order to obtain descriptive qualitative results. The result shows that there has been an overpayment of tax that should not be billed in the collection of BPHTB inheritance in the form of land as the marital property at BKAD Sleman since the living widow’s or widower’s right is counted. Land titles as joint assets, if registered only in the name of the heir without registering the spouse's name, the BKAD Sleman does not take into account the spouse’s right to the land titles. This calculation happens because a land certificate as the marita...
Al-Albab, 2020
Based on some early anthropological accounts, people understand adat as any traditional practice:... more Based on some early anthropological accounts, people understand adat as any traditional practice: including visiting graves and forest, belief in supernatural powers, and other rituals and ceremonies. Practically speaking, people have not differentiated between the term adat and the encompassing traditions, customs, laws, and others. However, the discourse of religion has influenced the comprehensiveness of the idea of adat. This paper describes the construction of adat through the colonial period, a time dominantly influenced by the discourse of religion. I argue that the colonial construction of adat has strongly impacted religion in Indonesia. Adat which became a contested term and used by the rulers has declined the religious dimension of adat. The construction of adat and the disposition of adat from religion was influenced by various factors including colonial policies. This paper identified three dominant discourse of adat as political construction in colonial Indonesia: firs...
Sistem merupakan hasil dari pertemuan atau interaksi (interface) berbagai unsur atau elemen. Sist... more Sistem merupakan hasil dari pertemuan atau interaksi (interface) berbagai unsur atau elemen. Sistem hanya mungkin terbentuk bila interaksi antar elemen berlangsung saling melengkapi dan dengan demikian menjadi padu atau serasi. Menurut Friedman (1969), 3 interaksi saling melengkapi dimungkinkan dengan pembagian peran antar komponen. Ada yang berperan menampung masukanmasukan dari pihak luar, dan ada yang mengolah masukan-masukan tersebut dan kemudian menghasilkan sesuatu sebagai bentuk respon. Atas dasar itu, Friedman menyebut sistem sebagai unit yang bekerja (operating unit). Sistem mungkin saja memiliki elemen-elemen namun masing-masing dapat tidak melakukan perannya dengan baik sekaligus tidak melakukan interaksi saling melengkapi. Sistem yang seperti ini tidak akan berfungsi efektif dan akan gagal mewujudkan tujuan-tujuan yang ditetapkanya sendiri.
Mimbar Hukum, 2018
Ilmu Hukum Adat Positif pada awalnya digagas untuk keperluan memudahkan Orang Barat (pejabat, pen... more Ilmu Hukum Adat Positif pada awalnya digagas untuk keperluan memudahkan Orang Barat (pejabat, penegak hukum, ilmuan) untuk memahami adat atau hukum adat. Ada dua hal penting dari proses melahirkan dan merumuskan muatan Ilmu Hukum Adat Positif ini. Pertama, introduksi pendekatan positivisme menghasilkan pandangan yang melihat hukum adat sebagai jurisprudence dan karena itu memiliki unsur-unsur yang menjadi penopang hukum adat sebagai sistem. Pendekatan ini mengakibatkan Ilmu Hukum Adat Positif menjadi berbeda dari studi-studi hukum adat yang menggunakan pendekatan sosial. Kajian sosial hukum adat tidak membayangkan ada unsur-unsur universal yang bisa merepresentasikan adat atau hukum adat, yang dalam kenyataanya beragam karena memiliki keunikan-keunikan. Perbedaan ini sekaligus menjauhkan Ilmu Hukum Adat Positif dari studi-studi sosial, yang dijadikannya sebagai rujukan awal. Kedua, introduksi pendekatan positivisme sekaligus merupakan tindakan menerapkan pemikiran-pemikiran Hukum Barat (western legal thoughts) dalam menggambarkan hukum adat. Hasilnya, sebagian gambaran mengenai hukum adat yang dihasilkan dari pendekatan ini, bersifat bias. Tulisan ini berargumen bahwa pendekatan posivistik dalam Ilmu Hukum Adat Positif telah membuat disiplin ini menjauh dari sifat alamiah hukum adat yaitu yang terus berkembang mengikuti proses dinamik relasi-relasi sosial. Tulisan ini, selain memaparkan sejarah kelahiran Ilmu Hukum Adat Positif, juga memperlihatkan bagaimana Ilmu Kukum Adat Positif tidak mampu merespon dinamika pada hukum adat dengan cara melihat ulang istilah dan konsep-konsep yang digunakan beserta pengertiannya.
tulisan ini berisi penjelasan mengenai istilah masyarakat hukum adat, masyarakat adat, hukum adat... more tulisan ini berisi penjelasan mengenai istilah masyarakat hukum adat, masyarakat adat, hukum adat, pengakuan dan subyek hukum, susunan asli dan hak asal-usul
Frasa 'hukum dan masyarakat' selama ini dipakai untuk menyebut pemikiran-pemikiran hukum yang men... more Frasa 'hukum dan masyarakat' selama ini dipakai untuk menyebut pemikiran-pemikiran hukum yang menolak pandangan adanya determinasi hukum, dan sebaliknya mendalilkan bahwa hukum tidak beroperasi dengan logikanya sendiri. Untuk tujuan mempersoalkan manfaat sosial sistem hukum yang sedang berlaku, frasa tersebut dipakai untuk menjelaskan kesenjangan antara hukum dengan kenyataan. Di kalangan gerakan pembaharuan hukum, pemikiran-pemikiran yang mewakili frasa tersebut mengilhami penggunaan metode analisa kritis terhadap isi peraturan perundangan. Di samping frasa hukum dan masyarakat (law and society) terdapat juga istilah hukum dan kenyataan (law and reality). Kedua frasa tersebut umumnya difahami memiliki pengertian yang sama. Kajian hukum dan masyarakat menjelaksan cara bekerja hukum yang dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik dan sosial serta sistem sosial. Hukum adalah bagian dari elemen sistem sosial dan karena itu dalam bekerja dipengaruhi oleh elemen-elemen lain dalam sistem sosial. Misalnya elemen politik, ekonomi dan budaya. Sekalipun dihasilkan oleh masyarakat dengan peran sebagai pengintegrasi masyarakat (law as an integrative mechanism), hukum beserta lembaga-lembaga pelaksana dan penegaknya tidak lantas dibiarkan bekerja secara otonom. Masyarakat tidak lantas mematikan hasrat atau menyembunyikan kepentingannya ketika membicarakan hukum. Pendekatan Marxian, sebagai varian dari kajian hukum dan masyarakat, bahkan meyakini bahwa hukum bukan dibuat untuk dibiarkan bekerjanya dengan logikanya sendiri melainkan dipakai secara sadar untuk melayani kepentingan kelompok-kelompok berkuasa. Pandangan Marxisme bahwa hukum hanya sebatas alat menimbulkan kesangsian bahwa pendekatan ini tidak memiliki penjelasan sistematik mengenai hukum (Collins 1982). Bagi yang memahami kata 'masyarakat' dalam frasa hukum dan masyarakat sebagai aparatus pelaksana dan penegak hukum, frasa hukum dan masyarakat cenderung dilihat sebagai satu tarikan nafas. Cotterrell (1984) menjelaskan bahwa teks-teks hukum akan mewujud dengan bantuan pelaksana dan penegak hukum. Tanpa pelaksana dan penegak hukum, teks-teks hukum tidak berarti. Perilaku pelaksana dan penegak hukum merupakan salah satu obyek kajian hukum dan masyarakat. Dengan asumsi bahwa perilaku pelaksana dan penegak tersebut juga ikut mempengaruhi (atau bahkan lebih mempengaruhi) perilaku individu dan kelompok, maka dalam hal ini masyarakat (baca: perilaku) juga dianggap sebagai hukum.
ISBN 978 90 8728 184 7 e-ISBN 978 94 0060 131 4 e-PUB 978 94 0060 132 1 Behoudens de in of kracht... more ISBN 978 90 8728 184 7 e-ISBN 978 94 0060 131 4 e-PUB 978 94 0060 132 1 Behoudens de in of krachtens de Auteurswet van 1912 gestelde uitzonderingen mag niets uit deze uitgave worden verveelvoudigd, opgeslagen in een geautomatiseerd gegevensbestand, of openbaar gemaakt, in enige vorm of op enige wijze, hetzij elektronisch, mechanisch, door fotokopieën, opnamen of enige andere manier, zonder voorafgaande schriftelijke toestemming van de uitgever. Voorzover het maken van reprografische verveelvoudigingen uit deze uitgave is toegestaan op grond van artikel 16h Auteurswet 1912 dient men de daarvoor wettelijk verschuldigde vergoedingen te voldoen aan de Stichting Reprorecht (Postbus 3051, 2130 KB Hoofddorp, www.reprorecht.nl). Voor het overnemen van (een) gedeelte(n) uit deze uitgave in bloemlezingen, readers en andere compilatiewerken (art. 16 Auteurswet 1912) kan men zich wenden tot de Stichting PRO (Stichting Publicatie-en Reproductierechten Organisatie, Postbus 3060, 2130 KB Hoofddorp, www.cedar.nl/pro).
Pemberdayaan hukum melalui akses terhadap keadilan tidak melalui penolakan melainkan mengkaji ula... more Pemberdayaan hukum melalui akses terhadap keadilan tidak melalui penolakan melainkan mengkaji ulang peradilan adat sehingga peradilan adat tidak hanya sebagai solusi idiologis melainkan juga solusi praktis' Tema seminar ini mengingatkan saya pada sebuah artikel yang ditulis oleh seorang teman. Teman saya ini telah bekerja sekian tahun untuk isu reformasi peradilan di Indonesia. Tulisan tersebut dimuat sebagai salah satu artikel dalam sebuah buku kumpulan artikel. Buku tersebut diterbitkan pada tahun 2007. Dalam tulisan tersebut, teman saya mengamati bahwa reformasi peradilan masih menyisakan sebuah pekerjaan rumah yang fundamental yaitu menentukan status peradilan adat dalam sistem peradilan nasional. Menurutnya, agenda tersebut masih menjadi pekerjaan rumah karena selama ini reformasi sistem peradilan kurang kreatif dan dengan sengaja dijauhkan dari upaya-upaya untuk menyentuh sejumlah isu fundamental. Secara kebetulan, seminar ini mengajak para audiens untuk memikirkan pekerjaan rumah tersebut. Sebuah pekerjaan rumah yang menurut teman saya bersifat fundamental. Tulisan ini saya buat dengan intensi untuk turut membantu audiens memikirkan kembali pekerjaan rumah tersebut. Sumbangan tulisan ini adalah menunjukan pemikiranpemikiran teoritik yang membahas mengenai peran dan kedudukan peradilan adat dalam sistem peradilan nasional. Berbagai pilihan opsional mengenai peran dan kedudukan peradilan adat dalam sistem peradilan nasional akan merupakan bagian dari gambaran pemikiran teoritik tersebut.
STI Policy and Management Journal, Jul 26, 2022
Veritas et Justitia
In August 2019, the Central Government of Indonesia made an important decision to choose East Kal... more In August 2019, the Central Government of Indonesia made an important decision to choose East Kalimantan province to be the location of the new state capital (Nusantara). East Kalimantan was chosen due to its large available state or government-owned land. Some of the large available lands are designated state forest while some others are unregistered land, for which the Government applies formal land tenure system. This article examines the extent to which formal land tenure system has been exercised in land control, land transaction, and land acquisition in the Nusantara through the inquiries on how local individual and group landowners responded to the application of the formal land tenure system. Data collection was conducted through library research and field interview. This research finds that there have been multiple overlapping claims over land rights taking place in the new capital. State, adat law communities, and sultanate are making claims to similar land plots. The over...
dissertation. Author: Simarmata, Rikardo Title: Indonesian law and reality in the Delta: a socio-... more dissertation. Author: Simarmata, Rikardo Title: Indonesian law and reality in the Delta: a socio-legal inquiry into laws, local bureaucrats and natural resources management in the Mahakam Delta, East Kalimantan
More than successfully matching the doctrinal law science and social science, the studies ofsocio... more More than successfully matching the doctrinal law science and social science, the studies ofsocio-legal keep the distance between both closer. A way to do this seems through suggesting forthe social sciences, like sociology, to avoid from the allergy against studying the doctrine andcontent of law. Law sociology contributes to the explanation of the nature of law through itsempirical studies. Any contributions from the legal ideas actually emanate from the law philosophy.Instead, the doctrinal law science needs to develop the review on law texts using theories orconcepts of social sciences. Such steps become trustable since the legal rules appear away from theprevious simplicity, following the more developed regulatory rules.Key words: penelitian hukum doktrinal (doctrinal legal research), ilmu sosial (social science), penelitianhukum sosial (socio-legal studies).
Artikel berikut merupakan bentuk penelaahan kritis atas penjabaran hak penguasaan atas sumber day... more Artikel berikut merupakan bentuk penelaahan kritis atas penjabaran hak penguasaan atas sumber daya alam dalam peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya alam diantaranya UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Perikanan, UU Mineral dan Batubara, UU Energi, dan UU Panas Bumi. Penulis menelusuri konsep hak penguasaan atas sumber daya alam kemudian di sisi lain penulis juga menelusuri jenis hak penguasaan apa saja kah yang terdapat dalam masing-masing UU tersebut. Penulusuran dilakukan dengan mengandalkan data sekunder. Hasil dari penelaahan tersebut, bahwa terdapat 4 (empat) jenis hak penguasaan yang termaktub dalam UU di bidang sumber daya alam yakni hak bangsa, hak menguasai negara, hak perseorangan, dan hak ulayat. Dari beberapa undang-undang tersebut terdapat ketiadaan pengaturan perihal hak bangsa dan hak ulayat. Ketiadaan pengaturan perihal hak bangsa berdampak pada ketiadaan jaminan kepastian atas hak menguasai negara, hak ulayat, dan hak perseorangan. Di sisi ...
This book provides a socio-legal inquiry into the legal and administrative management of the natu... more This book provides a socio-legal inquiry into the legal and administrative management of the natural resources of the Mahakam Delta, East Kalimantan, Indonesia. This book argues that due to a combination of complex legal and non-legal factors, laws and regulations on natural resources management of the Mahakam Delta have – bar a few exceptions – not been effectively implemented. As for the legal factor, one can observe that the laws and regulations on resource use are neither consistent nor coherent with one another. In practice, the inconsistency and incoherence have diminished the rights security of the resource users, and have led to confusion about the level of authority and legality of the regional and local government officials. Meanwhile, the non-legal factors concern factors internal and external to the government institutions. This book argues that due to factors external to the government institution s local officials have tried to justify resource use by putting social le...
Tulisan ini merupakan temuan-temuan awal yang lebih banyak mengandalkan data-data sekunder. Mengg... more Tulisan ini merupakan temuan-temuan awal yang lebih banyak mengandalkan data-data sekunder. Menggunakan pendekatan kulaitatif. Isinya lebih tepat sebagai lontaran pikiran. Konteksnya lebih banyak melihat memposisiskan Aceh pasca pendatanganan MoU damai di Helsinki Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
This research is aimed at analyzing family status as legal subjects i.e. rights, wether husband a... more This research is aimed at analyzing family status as legal subjects i.e. rights, wether husband and wife are considered as a legal subject or an independent individual subject. The discussion of this research is focused on the family as the legal subject in the management of joint assets. This research concludes that the family is one legal subject as member of marital assets. In law inforcement, family is a civil partnership between husband and wife who act as caretaker. marital assets are civil partnership assets. A family in taking legal actions against the joint assets must act with the consent of the husband and wife, and without mutual consent the transaction is null and void by law. Every transaction that is carried out by the husband or wife on behalf of the family and used for the benefit of the family becomes jointly and severally husband’s and wife’s responsibility if there is a loss from the transaction. A family civil partnership is not a legal entity because is does...
Jurnal Media Hukum, 2021
This research is aimed at revealing the collection practice of inheritance Acquisition Duty of Ri... more This research is aimed at revealing the collection practice of inheritance Acquisition Duty of Right on Land and Building (BPHTB) of Marital Properties in the form of land rights at Regional Finance and Assets Office (BKAD) Sleman and analyzing the practice based on the inheritance and land law. This research is empirical legal research. The data collected in this research are analyzed using a qualitative method and presented descriptively in order to obtain descriptive qualitative results. The result shows that there has been an overpayment of tax that should not be billed in the collection of BPHTB inheritance in the form of land as the marital property at BKAD Sleman since the living widow’s or widower’s right is counted. Land titles as joint assets, if registered only in the name of the heir without registering the spouse's name, the BKAD Sleman does not take into account the spouse’s right to the land titles. This calculation happens because a land certificate as the marita...
Al-Albab, 2020
Based on some early anthropological accounts, people understand adat as any traditional practice:... more Based on some early anthropological accounts, people understand adat as any traditional practice: including visiting graves and forest, belief in supernatural powers, and other rituals and ceremonies. Practically speaking, people have not differentiated between the term adat and the encompassing traditions, customs, laws, and others. However, the discourse of religion has influenced the comprehensiveness of the idea of adat. This paper describes the construction of adat through the colonial period, a time dominantly influenced by the discourse of religion. I argue that the colonial construction of adat has strongly impacted religion in Indonesia. Adat which became a contested term and used by the rulers has declined the religious dimension of adat. The construction of adat and the disposition of adat from religion was influenced by various factors including colonial policies. This paper identified three dominant discourse of adat as political construction in colonial Indonesia: firs...
Sistem merupakan hasil dari pertemuan atau interaksi (interface) berbagai unsur atau elemen. Sist... more Sistem merupakan hasil dari pertemuan atau interaksi (interface) berbagai unsur atau elemen. Sistem hanya mungkin terbentuk bila interaksi antar elemen berlangsung saling melengkapi dan dengan demikian menjadi padu atau serasi. Menurut Friedman (1969), 3 interaksi saling melengkapi dimungkinkan dengan pembagian peran antar komponen. Ada yang berperan menampung masukanmasukan dari pihak luar, dan ada yang mengolah masukan-masukan tersebut dan kemudian menghasilkan sesuatu sebagai bentuk respon. Atas dasar itu, Friedman menyebut sistem sebagai unit yang bekerja (operating unit). Sistem mungkin saja memiliki elemen-elemen namun masing-masing dapat tidak melakukan perannya dengan baik sekaligus tidak melakukan interaksi saling melengkapi. Sistem yang seperti ini tidak akan berfungsi efektif dan akan gagal mewujudkan tujuan-tujuan yang ditetapkanya sendiri.
Mimbar Hukum, 2018
Ilmu Hukum Adat Positif pada awalnya digagas untuk keperluan memudahkan Orang Barat (pejabat, pen... more Ilmu Hukum Adat Positif pada awalnya digagas untuk keperluan memudahkan Orang Barat (pejabat, penegak hukum, ilmuan) untuk memahami adat atau hukum adat. Ada dua hal penting dari proses melahirkan dan merumuskan muatan Ilmu Hukum Adat Positif ini. Pertama, introduksi pendekatan positivisme menghasilkan pandangan yang melihat hukum adat sebagai jurisprudence dan karena itu memiliki unsur-unsur yang menjadi penopang hukum adat sebagai sistem. Pendekatan ini mengakibatkan Ilmu Hukum Adat Positif menjadi berbeda dari studi-studi hukum adat yang menggunakan pendekatan sosial. Kajian sosial hukum adat tidak membayangkan ada unsur-unsur universal yang bisa merepresentasikan adat atau hukum adat, yang dalam kenyataanya beragam karena memiliki keunikan-keunikan. Perbedaan ini sekaligus menjauhkan Ilmu Hukum Adat Positif dari studi-studi sosial, yang dijadikannya sebagai rujukan awal. Kedua, introduksi pendekatan positivisme sekaligus merupakan tindakan menerapkan pemikiran-pemikiran Hukum Barat (western legal thoughts) dalam menggambarkan hukum adat. Hasilnya, sebagian gambaran mengenai hukum adat yang dihasilkan dari pendekatan ini, bersifat bias. Tulisan ini berargumen bahwa pendekatan posivistik dalam Ilmu Hukum Adat Positif telah membuat disiplin ini menjauh dari sifat alamiah hukum adat yaitu yang terus berkembang mengikuti proses dinamik relasi-relasi sosial. Tulisan ini, selain memaparkan sejarah kelahiran Ilmu Hukum Adat Positif, juga memperlihatkan bagaimana Ilmu Kukum Adat Positif tidak mampu merespon dinamika pada hukum adat dengan cara melihat ulang istilah dan konsep-konsep yang digunakan beserta pengertiannya.
tulisan ini berisi penjelasan mengenai istilah masyarakat hukum adat, masyarakat adat, hukum adat... more tulisan ini berisi penjelasan mengenai istilah masyarakat hukum adat, masyarakat adat, hukum adat, pengakuan dan subyek hukum, susunan asli dan hak asal-usul
Frasa 'hukum dan masyarakat' selama ini dipakai untuk menyebut pemikiran-pemikiran hukum yang men... more Frasa 'hukum dan masyarakat' selama ini dipakai untuk menyebut pemikiran-pemikiran hukum yang menolak pandangan adanya determinasi hukum, dan sebaliknya mendalilkan bahwa hukum tidak beroperasi dengan logikanya sendiri. Untuk tujuan mempersoalkan manfaat sosial sistem hukum yang sedang berlaku, frasa tersebut dipakai untuk menjelaskan kesenjangan antara hukum dengan kenyataan. Di kalangan gerakan pembaharuan hukum, pemikiran-pemikiran yang mewakili frasa tersebut mengilhami penggunaan metode analisa kritis terhadap isi peraturan perundangan. Di samping frasa hukum dan masyarakat (law and society) terdapat juga istilah hukum dan kenyataan (law and reality). Kedua frasa tersebut umumnya difahami memiliki pengertian yang sama. Kajian hukum dan masyarakat menjelaksan cara bekerja hukum yang dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik dan sosial serta sistem sosial. Hukum adalah bagian dari elemen sistem sosial dan karena itu dalam bekerja dipengaruhi oleh elemen-elemen lain dalam sistem sosial. Misalnya elemen politik, ekonomi dan budaya. Sekalipun dihasilkan oleh masyarakat dengan peran sebagai pengintegrasi masyarakat (law as an integrative mechanism), hukum beserta lembaga-lembaga pelaksana dan penegaknya tidak lantas dibiarkan bekerja secara otonom. Masyarakat tidak lantas mematikan hasrat atau menyembunyikan kepentingannya ketika membicarakan hukum. Pendekatan Marxian, sebagai varian dari kajian hukum dan masyarakat, bahkan meyakini bahwa hukum bukan dibuat untuk dibiarkan bekerjanya dengan logikanya sendiri melainkan dipakai secara sadar untuk melayani kepentingan kelompok-kelompok berkuasa. Pandangan Marxisme bahwa hukum hanya sebatas alat menimbulkan kesangsian bahwa pendekatan ini tidak memiliki penjelasan sistematik mengenai hukum (Collins 1982). Bagi yang memahami kata 'masyarakat' dalam frasa hukum dan masyarakat sebagai aparatus pelaksana dan penegak hukum, frasa hukum dan masyarakat cenderung dilihat sebagai satu tarikan nafas. Cotterrell (1984) menjelaskan bahwa teks-teks hukum akan mewujud dengan bantuan pelaksana dan penegak hukum. Tanpa pelaksana dan penegak hukum, teks-teks hukum tidak berarti. Perilaku pelaksana dan penegak hukum merupakan salah satu obyek kajian hukum dan masyarakat. Dengan asumsi bahwa perilaku pelaksana dan penegak tersebut juga ikut mempengaruhi (atau bahkan lebih mempengaruhi) perilaku individu dan kelompok, maka dalam hal ini masyarakat (baca: perilaku) juga dianggap sebagai hukum.
ISBN 978 90 8728 184 7 e-ISBN 978 94 0060 131 4 e-PUB 978 94 0060 132 1 Behoudens de in of kracht... more ISBN 978 90 8728 184 7 e-ISBN 978 94 0060 131 4 e-PUB 978 94 0060 132 1 Behoudens de in of krachtens de Auteurswet van 1912 gestelde uitzonderingen mag niets uit deze uitgave worden verveelvoudigd, opgeslagen in een geautomatiseerd gegevensbestand, of openbaar gemaakt, in enige vorm of op enige wijze, hetzij elektronisch, mechanisch, door fotokopieën, opnamen of enige andere manier, zonder voorafgaande schriftelijke toestemming van de uitgever. Voorzover het maken van reprografische verveelvoudigingen uit deze uitgave is toegestaan op grond van artikel 16h Auteurswet 1912 dient men de daarvoor wettelijk verschuldigde vergoedingen te voldoen aan de Stichting Reprorecht (Postbus 3051, 2130 KB Hoofddorp, www.reprorecht.nl). Voor het overnemen van (een) gedeelte(n) uit deze uitgave in bloemlezingen, readers en andere compilatiewerken (art. 16 Auteurswet 1912) kan men zich wenden tot de Stichting PRO (Stichting Publicatie-en Reproductierechten Organisatie, Postbus 3060, 2130 KB Hoofddorp, www.cedar.nl/pro).
Pemberdayaan hukum melalui akses terhadap keadilan tidak melalui penolakan melainkan mengkaji ula... more Pemberdayaan hukum melalui akses terhadap keadilan tidak melalui penolakan melainkan mengkaji ulang peradilan adat sehingga peradilan adat tidak hanya sebagai solusi idiologis melainkan juga solusi praktis' Tema seminar ini mengingatkan saya pada sebuah artikel yang ditulis oleh seorang teman. Teman saya ini telah bekerja sekian tahun untuk isu reformasi peradilan di Indonesia. Tulisan tersebut dimuat sebagai salah satu artikel dalam sebuah buku kumpulan artikel. Buku tersebut diterbitkan pada tahun 2007. Dalam tulisan tersebut, teman saya mengamati bahwa reformasi peradilan masih menyisakan sebuah pekerjaan rumah yang fundamental yaitu menentukan status peradilan adat dalam sistem peradilan nasional. Menurutnya, agenda tersebut masih menjadi pekerjaan rumah karena selama ini reformasi sistem peradilan kurang kreatif dan dengan sengaja dijauhkan dari upaya-upaya untuk menyentuh sejumlah isu fundamental. Secara kebetulan, seminar ini mengajak para audiens untuk memikirkan pekerjaan rumah tersebut. Sebuah pekerjaan rumah yang menurut teman saya bersifat fundamental. Tulisan ini saya buat dengan intensi untuk turut membantu audiens memikirkan kembali pekerjaan rumah tersebut. Sumbangan tulisan ini adalah menunjukan pemikiranpemikiran teoritik yang membahas mengenai peran dan kedudukan peradilan adat dalam sistem peradilan nasional. Berbagai pilihan opsional mengenai peran dan kedudukan peradilan adat dalam sistem peradilan nasional akan merupakan bagian dari gambaran pemikiran teoritik tersebut.
Book, 2020
Social science came to forth to study law before the emergence of Philosophy of Law and later Doc... more Social science came to forth to study law before the emergence of
Philosophy of Law and later Doctrinal Approach to Law. Since
the emergence of written law tradition in European legal tradition,
The Doctrinal approach has been dominating legal scholarship.
In Indonesia, some scholars perceive the social approach to law
and doctrinal approach to law as opposing. The proponents of
the doctrinal approach claim this approach as the only genuine
discipline which studies law. Therefore, they see the social approach
as irrelevant for legal studies. However, this argument is lack of
evidence. This paper argues differently that social study of law has
played a very important role in legal studies. It has been a catalyst
for the study of law. It has helped the doctrinal approach to develop
an affective legal system. It gave inspiration to the school of legal
thoughts which strongly connect law to its context. In Indonesia, a
primary challenge for social study of law is to be able to sit together
with the doctrinal approach in formulating a comprehensive
description on law through multidisciplinary approach. This paper
argues that the more the social approach to law is able to help the
doctrinal approach in legal finding activity, the more its role is
acknowledged.