badrus sholikhin | STAIN KEDIRI (original) (raw)
Related Authors
Institut Agama Islam (IAI) Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Uploads
Papers by badrus sholikhin
awq, 2020
This research will discuss about method of discovery of Islamic law through ushul approach. In an... more This research will discuss about method of discovery of Islamic law through ushul approach. In an effort to find the law unearthed from its source, the multipliers of Islamic law should start from the principle of benefit to the method offered by the preceding experts. So found maslahah method, istihsan, linguistic approach, and method of causation. Abstrak: Penelitian ini akan membahas mengenai metode penemuan hukum islam melalui pendekatan ushul. Dalam upaya menemukan hukum yang digali dari sumbernya, para pengali hukum Islam seyogianya bertitik tolak dari prinsip kemaslahatan dengan metode yang telah ditawarkan oleh para pendahulu yang ahli dibidangnya. Maka ditemukan metode maslahah, istihsan, pendekatan linguistik, dan metode kausasi. Kata kunci: Metode, maslahat, qiyas, bahasa, hukum, ushul Pendahuluan Menurut para ahli ushul fiqh, hukum Islam merupakan instruksi-wacana (khitab) Allah kepada para hamba-Nya. Sebagai khitāb, manusia hanya bertugas mengenali dan menemukannya melalui tanda-tanda yang diberikan Allah. Dengan kata lain, hukum syari'ah merupakan man-discovered law dan bukan man-made law.
awq, 2020
This research will discuss about method of discovery of Islamic law through ushul approach. In an... more This research will discuss about method of discovery of Islamic law through ushul approach. In an effort to find the law unearthed from its source, the multipliers of Islamic law should start from the principle of benefit to the method offered by the preceding experts. So found maslahah method, istihsan, linguistic approach, and method of causation. Abstrak: Penelitian ini akan membahas mengenai metode penemuan hukum islam melalui pendekatan ushul. Dalam upaya menemukan hukum yang digali dari sumbernya, para pengali hukum Islam seyogianya bertitik tolak dari prinsip kemaslahatan dengan metode yang telah ditawarkan oleh para pendahulu yang ahli dibidangnya. Maka ditemukan metode maslahah, istihsan, pendekatan linguistik, dan metode kausasi. Kata kunci: Metode, maslahat, qiyas, bahasa, hukum, ushul Pendahuluan Menurut para ahli ushul fiqh, hukum Islam merupakan instruksi-wacana (khitab) Allah kepada para hamba-Nya. Sebagai khitāb, manusia hanya bertugas mengenali dan menemukannya melalui tanda-tanda yang diberikan Allah. Dengan kata lain, hukum syari'ah merupakan man-discovered law dan bukan man-made law.