Dian Laraswati Zuriah | University of Brawijaya (original) (raw)
Uploads
Papers by Dian Laraswati Zuriah
Dian Laraswati Zuriah , Rachmad Safa’at, Dhiana Puspitawati Email: dianlaraswatizuriah@gmail.com ... more Dian Laraswati Zuriah , Rachmad Safa’at, Dhiana Puspitawati
Email: dianlaraswatizuriah@gmail.com
ABSTRAK
Praktik konsep Hak Ulayat Laut dilakukan oleh masyarakat adat didasarkan pada hukum adat dan bersifat kontra produktif dengan konsep pengelolaan yang didasarkan pada hukum negara melalui Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) atas amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP-3-K). Adanya RZWP-3-K tersebut menimbulkan implikasi terhambatnya pelaksanaan Hak Ulayat Laut yang cukup signifikan. Kondisi yang demikian, menimbulkan ketidak-adilan dalam akses pengelolaan sumber daya alam bagi masyarakat adat. Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan rekonstruksi perlindungan hukum perlindungan Hak Ulayat Laut dalam RZWP-3-K sebagai wujud agenda pembangunan hukum yang mencerminkan keadilan...
Dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan Cagar Alam Pulau Sempu harus sesuai dengan peraturan pe... more Dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan Cagar Alam Pulau Sempu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dikarenakan segala kekhasan jenis keanekaragaman hayati beserta gejala alam dan ekosistemnya pada suatu kawasan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Alam memerlukan upaya perlidungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami. Dengan demikian, sudah seharusnya pengelolaan yang dilakukan berjalan selaras dengan tujuan dari pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang berdasarkan asas tanggung jawab negara, berkelanjutan dan asas manfaat.
Pendidikan sebagai bentuk Hak Asasi Warga merupakan dasar fundamental bernegara dalam menjalankan... more Pendidikan sebagai bentuk Hak Asasi Warga merupakan dasar fundamental bernegara dalam menjalankan pembangunan. Oleh karenanya, tujuan diadakannya pendidikan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang selain berilmu, juga berakhlak mulia, bermartabat, serta dapat menjadi warga negara yang demokratis dan memiliki visi kepemimpinan yang transformatif. Tetapi, konsep akan pendidikan tersebut belum dapat tercapai. Di Indonesia, sekolah dan institusi pendidikan lainnya hanya mampu berperan sebatas sebagai tempat untuk "mendengar, mencatat, dan menghafal" suatu teori, bukan sebagai pusat pembudayaan nilai-nilai yang memperkuat moral dari peserta didik, sehingga terciptalah suatu kondisi yang menghasilkan manusia berilmu namun tidak diimbangi dalam menghasilkan manusia bermartabat. Terdapat banyak fakta-fakta yang memprihatinkan, salah satunya dapat dilihat dari berbagai macam kasus yang terjadi pada tataran Pelajar Indonesia. Pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa, yang nantinya akan memegang estafet kepemimpinan bangsa ini, yang seharusnya berlomba-lomba menjadi yang terbaik, justru menunjukkan kerusakan moralnya. Dapat dilihat, diantaranya dalam persoalaan tindak asusila, perkelahian, pengguna narkoba, premanisme, dan lain sebagainya. Hal itu disebabkan karena melunturnya ideologi Pancasila, yang nilai-nilai luhur di dalamnya sudah jarang diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tidaklah heran jika fakta tersebut yang menjadi kendala kemajuan Indonesia dan kesejahteraan rakyatnya. Dari permasalahan tersebut, diperlukan penguatan kembali nilai-nilai Pancasila dengan diintegrasikannya dalam sistem pendidikan nasional Indonesia dengan berbasis pada prinsip penangkal degradasi moral sehingga dapat membudayanga good living value pada masyarakat luas, yang pada akhirnya akan menciptakan Indonesia maju yang berkarakter.
Kata Kunci: Internalisasi, Pancasila, Pendidikan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan peng... more Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin dan PKWT wajib didaftarkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Banyak terjadi pelanggaran PKWT dalam praktek yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, sebagaimana kasus pada PT Oleochem And Soap .
Dian Laraswati Zuriah , Rachmad Safa’at, Dhiana Puspitawati Email: dianlaraswatizuriah@gmail.com ... more Dian Laraswati Zuriah , Rachmad Safa’at, Dhiana Puspitawati
Email: dianlaraswatizuriah@gmail.com
ABSTRAK
Praktik konsep Hak Ulayat Laut dilakukan oleh masyarakat adat didasarkan pada hukum adat dan bersifat kontra produktif dengan konsep pengelolaan yang didasarkan pada hukum negara melalui Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) atas amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP-3-K). Adanya RZWP-3-K tersebut menimbulkan implikasi terhambatnya pelaksanaan Hak Ulayat Laut yang cukup signifikan. Kondisi yang demikian, menimbulkan ketidak-adilan dalam akses pengelolaan sumber daya alam bagi masyarakat adat. Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan rekonstruksi perlindungan hukum perlindungan Hak Ulayat Laut dalam RZWP-3-K sebagai wujud agenda pembangunan hukum yang mencerminkan keadilan...
Dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan Cagar Alam Pulau Sempu harus sesuai dengan peraturan pe... more Dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan Cagar Alam Pulau Sempu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dikarenakan segala kekhasan jenis keanekaragaman hayati beserta gejala alam dan ekosistemnya pada suatu kawasan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Alam memerlukan upaya perlidungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami. Dengan demikian, sudah seharusnya pengelolaan yang dilakukan berjalan selaras dengan tujuan dari pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang berdasarkan asas tanggung jawab negara, berkelanjutan dan asas manfaat.
Pendidikan sebagai bentuk Hak Asasi Warga merupakan dasar fundamental bernegara dalam menjalankan... more Pendidikan sebagai bentuk Hak Asasi Warga merupakan dasar fundamental bernegara dalam menjalankan pembangunan. Oleh karenanya, tujuan diadakannya pendidikan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang selain berilmu, juga berakhlak mulia, bermartabat, serta dapat menjadi warga negara yang demokratis dan memiliki visi kepemimpinan yang transformatif. Tetapi, konsep akan pendidikan tersebut belum dapat tercapai. Di Indonesia, sekolah dan institusi pendidikan lainnya hanya mampu berperan sebatas sebagai tempat untuk "mendengar, mencatat, dan menghafal" suatu teori, bukan sebagai pusat pembudayaan nilai-nilai yang memperkuat moral dari peserta didik, sehingga terciptalah suatu kondisi yang menghasilkan manusia berilmu namun tidak diimbangi dalam menghasilkan manusia bermartabat. Terdapat banyak fakta-fakta yang memprihatinkan, salah satunya dapat dilihat dari berbagai macam kasus yang terjadi pada tataran Pelajar Indonesia. Pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa, yang nantinya akan memegang estafet kepemimpinan bangsa ini, yang seharusnya berlomba-lomba menjadi yang terbaik, justru menunjukkan kerusakan moralnya. Dapat dilihat, diantaranya dalam persoalaan tindak asusila, perkelahian, pengguna narkoba, premanisme, dan lain sebagainya. Hal itu disebabkan karena melunturnya ideologi Pancasila, yang nilai-nilai luhur di dalamnya sudah jarang diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tidaklah heran jika fakta tersebut yang menjadi kendala kemajuan Indonesia dan kesejahteraan rakyatnya. Dari permasalahan tersebut, diperlukan penguatan kembali nilai-nilai Pancasila dengan diintegrasikannya dalam sistem pendidikan nasional Indonesia dengan berbasis pada prinsip penangkal degradasi moral sehingga dapat membudayanga good living value pada masyarakat luas, yang pada akhirnya akan menciptakan Indonesia maju yang berkarakter.
Kata Kunci: Internalisasi, Pancasila, Pendidikan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan peng... more Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin dan PKWT wajib didaftarkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Banyak terjadi pelanggaran PKWT dalam praktek yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, sebagaimana kasus pada PT Oleochem And Soap .