Elisma Herdinawati | Universitas Indonesia (original) (raw)
Uploads
Skripsi [Transfer Pricing & Pemanfaatan Know-how] by Elisma Herdinawati
Di masa perekonomian yang telah mendunia ini, transfer pricing menjadi salah satu isu yang pentin... more Di masa perekonomian yang telah mendunia ini, transfer pricing menjadi salah satu isu yang penting untuk didiskusikan. Mengingat sejak tahun 2007 lalu, lebih dari 60% nilai perdagangan di beberapa negara berasal dari transaksi yang menggunakan praktik transfer pricing. Sayangnya transfer pricing kerap disalahgunakan sehingga mengakibatkan tidak optimalnya pendapatan negara. Skripsi ini menguji kepastian hukum transfer pricing ditinjau dari hukum pajak. Terdapat dua pokok permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini, yakni: bagaimana praktik transfer pricing disebut sebagai tindakan yang melawan hukum dan bagaimana kepastian hukum pembayaran pajak dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha pada praktik transfer pricing atas penggunaan know-how. Penelitian ini berbentuk yuridis normatif yang menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa transfer pricing tidak melawan hukum sepanjang transfer pricing yang diterapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Meskipun demikian, transfer pricing kerap memenuhi permasalahan karena fiskus dan wajib pajak belum mempunyai kesepahaman mengenai pengertian know-how. Hal ini kerap mengakibatkan transfer pricing dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena objek atas pembayaran royalti diragukan keberadaannya. Oleh sebab itu, untuk menjamin kepastian hukum para pelaku usaha, sudah seharusnya fiskus dibekali pengetahuan yang lebih dalam mengenai intellectual property, khususnya mengenai know-how agar iklim usaha di Indonesia tetap stabil sejalan dengan stabilnya penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Pajak merupakan suatu gejala masyarakat, itu artinya pajak hanya dapat timbul apabila ada masyara... more Pajak merupakan suatu gejala masyarakat, itu artinya pajak hanya dapat timbul apabila ada masyarakat. Begitu pula sebaliknya, apabila tidak ada masyarakat maka tidak akan ada pajak. Hal ini terjadi karena masyarakat terdiri dari individu-individu yang berkumpul di suatu tempat dalam jangka waktu pendek atau pun panjang dengan tujuan tertentu. Setelah masyarakat yang bersangkutan memutuskan untuk membentuk suatu organisasi (negara), maka kelangsungan hidup suatu negara dan individu-individu di dalamnya tentu memerlukan biaya. Untuk itu, dilakukanlah pemungutan pajak oleh negara kepada masyarakat.
Transfer pricing pada dasarnya dapat diterapkan untuk tiga tujuan berbeda yang masing-masing bera... more Transfer pricing pada dasarnya dapat diterapkan untuk tiga tujuan berbeda yang masing-masing berasal dari perspektif yang berbeda pula, yakni dari perspektif akuntansi manajerial, perspektif hukum perseroan dan perspektif perpajakan, yang penjelasannya sebagai berikut:
- dari perspektif akuntansi manajerial, transfer pricing dapat digunakan untuk memaksimalkan laba suatu perusahaan melalui penentuan harga barang dan jasa oleh suatu unit organisasi lainnya dalam perusahaan yang sama. Namun belakang ini, praktik transfer pricing tidak hanya dikaitkan dengan kontribusi masing-masing unit organisasi dalam suatu perusahaan saja, tetapi juga meluas pada kontribusi masing-masing perusahaan dalam perusahaan lain yang berskala nasional dan tergabung dalam grup yang sama;
- dari perspektif hukum perseroan, praktik transfer pricing dapat digunakan sebagai salah satu media untuk meningkatkan efisiensi dan sinergi antara perusahaan dengan pemegang sahamnya;
- dari perspektif perpajakan, transfer pricing merupakan suatu kebijakan harga dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Selain itu, kebijakan ini juga menentukan besaran penghasilan dari setiap entitas yang terlibat dalam praktik transfer pricing.
Tiga bentuk penerapan transfer pricing untuk tiga tujuan yang berbeda di atas masing-masing mempunyai paradigma yang obyektif atau netral yang dilihat dari tiga sudut pandang yang berbeda. Pada penelitian ini, penulis menitikberatkan pada paradigma dari perspektif perpajakan.
Di Indonesia, transfer pricing diartikan sebagai penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pih... more Di Indonesia, transfer pricing diartikan sebagai penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dasar hukum pengaturan perpajakan yang terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh para pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berpotensi melakukan praktik transfer pricing tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Dalam penjelasan pasal tersebut, diterangkan bahwa maksud diadakannya ketentuan tersebut adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Adanya hubungan istimewa antara para pihak berpotensi mengakibatkan penghasilan yang dilaporkan oleh wajib pajak kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi yang seharusnya. Dalam hal ini Dirjen Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan maupun biaya sesuai dengan keadaan yang seandainya para pihak tersebut tidak mempunyai hubungan istimewa. Demikian pula apabila terdapat penyertaan modal terselubung dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang, Dirjen Pajak juga berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan.
Makalah by Elisma Herdinawati
Hukum Perdata Islam: Bagian Waris untuk Khuntsa Musykil, 2015
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang Berkaitan dengan Lingkungan Hidup, 2016
Hak atas informasi merupakan salah satu hak asasi yang melekat di dalam diri manusia. Sebagai neg... more Hak atas informasi merupakan salah satu hak asasi yang melekat di dalam diri manusia. Sebagai negara hukum, Indonesia mengakomodir perihal keterbukaan informasi publik di dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUDNRI) yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sayangnya, dalam sektor lingkungan hidup, belum banyak masyarakat yang tahu mengenai akses untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup dan kepada siapa permohonan informasi tersebut diajukan. Oleh sebab itu, penulis dalam karya tulis ini mengangkat dua permasalahan pokok, yakni mengenai bagaimana kedudukan dan kewenangan Komisi Informasi Publik dalam menyelesaikan sengketa informasi lingkungan hidup, dan bagaimana prosedur penyelesaian sengketa informasi lingkungan hidup. Dalam karya tulis ini, Penulis mendapatkan kesimpulan bahwa informasi lingkungan hidup dapat diperoleh dari badan publik, yakni Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) instansi terkait, dan Komisi Informasi. Adapun kedudukan Komisi informasi adalah lembaga quasi peradilan yang kekuatan putusannya setara dengan putusan pengadilan. Sedangkan dalam hal kewenangan, Komisi Informasi hanya dapat menyelesaikan sengketa setelah melalui proses keberatan kepada atasan pejabat PPID Badan Publik terkait. Sedangkan dalam hal proses penyelesaian sengketa informasi lingkungan hidup, secaa materiil mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pelayanan Informasi Publik, akan tetapi secara formil mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Esai by Elisma Herdinawati
Meskipun hanya sesaat, kebijakan pembatasan kegiatan akibat COVID-19 dinilai berhasil menurunkan ... more Meskipun hanya sesaat, kebijakan pembatasan kegiatan akibat COVID-19 dinilai berhasil menurunkan emisi karbon global sebesar 2,4 miliar ton pada tahun 2020 atau sekitar 7 persen lebih rendah dari emisi karbon pada tahun 2019. Penurunan tersebut telah memecahkan rekor penurunan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan penurunan emisi selama sebagian besar abad terakhir. Namun, setelah kebijakan tersebut berakhir, angka emisi karbon kembali mengalami peningkatan sehingga membuat masyarakat internasional kembali berambisi untuk mengatasi permasalahan peningkatan emisi karbon yang berdampak negatif pada perubahan iklim.
Ambisi dalam mengatasi permasalahan terkait dampak negatif perubahan iklim yang disebabkan oleh peningkatan emisi karbon tersebut tampak dari agenda kolektif Group of Twenty (G20) yang pada tahun 2022 ini salah satu isu prioritasnya berfokus pada transisi energi berkelanjutan (sustainable energy transition). Pembahasan mengenai isu tersebut diharapkan mampu mewujudkan percepatan transisi energi global yang lebih bersih, sekaligus memperkuat sistem energi global yang berkelanjutan dan berkeadilan. Selain berfokus pada isu tersebut, dua isu prioritas lain yang juga akan dibahas adalah sistem kesehatan dunia (global health architecture) dan transformasi ekonomi dan digital (digital transformation).
Lahirnya Konflik Sosial dalam Pembangunan Kota, 2016
Fakultas Filsafat Universitas Gajah Mada, 2017
Catatan Kuliah by Elisma Herdinawati
Bersumber dari pasal-pasal sebagai berikut: 1) Pasal 32A UU PPh tentang wewenang DJP untuk menyel... more Bersumber dari pasal-pasal sebagai berikut: 1) Pasal 32A UU PPh tentang wewenang DJP untuk menyelenggarakan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B); 2) Pasal 18 (3) UU PPh tentang kewenangan DJP untuk melakukan primary/secondary/corresponding adjustment bagi WP TP; serta 3) Pasal 2 ayat (1) UU PPN tentang penyesuaian harga jual yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
Per-32/2011 adalah perubahan atas Per-43/2010. Oleh karena sifatnya yang mengubah sebagian isi peraturan, maka pasal-pasal lain yang tidak diubah dalam Per-32/2011 tetap berlaku. (Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling baru mengesampingkan peraturan yang lama).
Per-32/2011 telah melakukan perubahan terhadap 18 (delapan belas) pasal yang ada di Per-43/2010, diantaranya adalah: 1) mengubah redaksional 15 (lima belas) pasal, 2) menghapus 1 (satu) pasal, dan 3) menyisipkan 2 (dua) pasal baru.
Negara dalam konteks city state (negara kota) akan memudahkan pemerintah pusat untuk melakukan pe... more Negara dalam konteks city state (negara kota) akan memudahkan pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan. Sedangkan, nation state (negara bangsa) lahir dari banyak hal, misalnya kumpulan dari bangsa/suku bangsa, sejarah/budaya, ideologi/agama, bekas jajahan, negara/kerajaan. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan pada suatu saat city state akan berubah jadi state. Hal yang demikian ini akan berpengaruh pada tata kelola pemerintah terhadap daerah di suatu negara yang tidak hanya dilihat dari lokasi saja, melainkan juga kerumitannya. Berikut adalah catatan pribadi saya pada saat mengikuti Perkuliahan Hukum Administrasi Daerah. Saya mohon maaf atas segala kekurangan dan semoga bermanfaat.
Contoh-contoh Surat by Elisma Herdinawati
Di masa perekonomian yang telah mendunia ini, transfer pricing menjadi salah satu isu yang pentin... more Di masa perekonomian yang telah mendunia ini, transfer pricing menjadi salah satu isu yang penting untuk didiskusikan. Mengingat sejak tahun 2007 lalu, lebih dari 60% nilai perdagangan di beberapa negara berasal dari transaksi yang menggunakan praktik transfer pricing. Sayangnya transfer pricing kerap disalahgunakan sehingga mengakibatkan tidak optimalnya pendapatan negara. Skripsi ini menguji kepastian hukum transfer pricing ditinjau dari hukum pajak. Terdapat dua pokok permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini, yakni: bagaimana praktik transfer pricing disebut sebagai tindakan yang melawan hukum dan bagaimana kepastian hukum pembayaran pajak dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha pada praktik transfer pricing atas penggunaan know-how. Penelitian ini berbentuk yuridis normatif yang menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa transfer pricing tidak melawan hukum sepanjang transfer pricing yang diterapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Meskipun demikian, transfer pricing kerap memenuhi permasalahan karena fiskus dan wajib pajak belum mempunyai kesepahaman mengenai pengertian know-how. Hal ini kerap mengakibatkan transfer pricing dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena objek atas pembayaran royalti diragukan keberadaannya. Oleh sebab itu, untuk menjamin kepastian hukum para pelaku usaha, sudah seharusnya fiskus dibekali pengetahuan yang lebih dalam mengenai intellectual property, khususnya mengenai know-how agar iklim usaha di Indonesia tetap stabil sejalan dengan stabilnya penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Pajak merupakan suatu gejala masyarakat, itu artinya pajak hanya dapat timbul apabila ada masyara... more Pajak merupakan suatu gejala masyarakat, itu artinya pajak hanya dapat timbul apabila ada masyarakat. Begitu pula sebaliknya, apabila tidak ada masyarakat maka tidak akan ada pajak. Hal ini terjadi karena masyarakat terdiri dari individu-individu yang berkumpul di suatu tempat dalam jangka waktu pendek atau pun panjang dengan tujuan tertentu. Setelah masyarakat yang bersangkutan memutuskan untuk membentuk suatu organisasi (negara), maka kelangsungan hidup suatu negara dan individu-individu di dalamnya tentu memerlukan biaya. Untuk itu, dilakukanlah pemungutan pajak oleh negara kepada masyarakat.
Transfer pricing pada dasarnya dapat diterapkan untuk tiga tujuan berbeda yang masing-masing bera... more Transfer pricing pada dasarnya dapat diterapkan untuk tiga tujuan berbeda yang masing-masing berasal dari perspektif yang berbeda pula, yakni dari perspektif akuntansi manajerial, perspektif hukum perseroan dan perspektif perpajakan, yang penjelasannya sebagai berikut:
- dari perspektif akuntansi manajerial, transfer pricing dapat digunakan untuk memaksimalkan laba suatu perusahaan melalui penentuan harga barang dan jasa oleh suatu unit organisasi lainnya dalam perusahaan yang sama. Namun belakang ini, praktik transfer pricing tidak hanya dikaitkan dengan kontribusi masing-masing unit organisasi dalam suatu perusahaan saja, tetapi juga meluas pada kontribusi masing-masing perusahaan dalam perusahaan lain yang berskala nasional dan tergabung dalam grup yang sama;
- dari perspektif hukum perseroan, praktik transfer pricing dapat digunakan sebagai salah satu media untuk meningkatkan efisiensi dan sinergi antara perusahaan dengan pemegang sahamnya;
- dari perspektif perpajakan, transfer pricing merupakan suatu kebijakan harga dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Selain itu, kebijakan ini juga menentukan besaran penghasilan dari setiap entitas yang terlibat dalam praktik transfer pricing.
Tiga bentuk penerapan transfer pricing untuk tiga tujuan yang berbeda di atas masing-masing mempunyai paradigma yang obyektif atau netral yang dilihat dari tiga sudut pandang yang berbeda. Pada penelitian ini, penulis menitikberatkan pada paradigma dari perspektif perpajakan.
Di Indonesia, transfer pricing diartikan sebagai penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pih... more Di Indonesia, transfer pricing diartikan sebagai penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dasar hukum pengaturan perpajakan yang terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh para pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berpotensi melakukan praktik transfer pricing tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Dalam penjelasan pasal tersebut, diterangkan bahwa maksud diadakannya ketentuan tersebut adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Adanya hubungan istimewa antara para pihak berpotensi mengakibatkan penghasilan yang dilaporkan oleh wajib pajak kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi yang seharusnya. Dalam hal ini Dirjen Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan maupun biaya sesuai dengan keadaan yang seandainya para pihak tersebut tidak mempunyai hubungan istimewa. Demikian pula apabila terdapat penyertaan modal terselubung dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang, Dirjen Pajak juga berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan.
Hukum Perdata Islam: Bagian Waris untuk Khuntsa Musykil, 2015
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang Berkaitan dengan Lingkungan Hidup, 2016
Hak atas informasi merupakan salah satu hak asasi yang melekat di dalam diri manusia. Sebagai neg... more Hak atas informasi merupakan salah satu hak asasi yang melekat di dalam diri manusia. Sebagai negara hukum, Indonesia mengakomodir perihal keterbukaan informasi publik di dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUDNRI) yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sayangnya, dalam sektor lingkungan hidup, belum banyak masyarakat yang tahu mengenai akses untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup dan kepada siapa permohonan informasi tersebut diajukan. Oleh sebab itu, penulis dalam karya tulis ini mengangkat dua permasalahan pokok, yakni mengenai bagaimana kedudukan dan kewenangan Komisi Informasi Publik dalam menyelesaikan sengketa informasi lingkungan hidup, dan bagaimana prosedur penyelesaian sengketa informasi lingkungan hidup. Dalam karya tulis ini, Penulis mendapatkan kesimpulan bahwa informasi lingkungan hidup dapat diperoleh dari badan publik, yakni Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) instansi terkait, dan Komisi Informasi. Adapun kedudukan Komisi informasi adalah lembaga quasi peradilan yang kekuatan putusannya setara dengan putusan pengadilan. Sedangkan dalam hal kewenangan, Komisi Informasi hanya dapat menyelesaikan sengketa setelah melalui proses keberatan kepada atasan pejabat PPID Badan Publik terkait. Sedangkan dalam hal proses penyelesaian sengketa informasi lingkungan hidup, secaa materiil mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pelayanan Informasi Publik, akan tetapi secara formil mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Meskipun hanya sesaat, kebijakan pembatasan kegiatan akibat COVID-19 dinilai berhasil menurunkan ... more Meskipun hanya sesaat, kebijakan pembatasan kegiatan akibat COVID-19 dinilai berhasil menurunkan emisi karbon global sebesar 2,4 miliar ton pada tahun 2020 atau sekitar 7 persen lebih rendah dari emisi karbon pada tahun 2019. Penurunan tersebut telah memecahkan rekor penurunan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan penurunan emisi selama sebagian besar abad terakhir. Namun, setelah kebijakan tersebut berakhir, angka emisi karbon kembali mengalami peningkatan sehingga membuat masyarakat internasional kembali berambisi untuk mengatasi permasalahan peningkatan emisi karbon yang berdampak negatif pada perubahan iklim.
Ambisi dalam mengatasi permasalahan terkait dampak negatif perubahan iklim yang disebabkan oleh peningkatan emisi karbon tersebut tampak dari agenda kolektif Group of Twenty (G20) yang pada tahun 2022 ini salah satu isu prioritasnya berfokus pada transisi energi berkelanjutan (sustainable energy transition). Pembahasan mengenai isu tersebut diharapkan mampu mewujudkan percepatan transisi energi global yang lebih bersih, sekaligus memperkuat sistem energi global yang berkelanjutan dan berkeadilan. Selain berfokus pada isu tersebut, dua isu prioritas lain yang juga akan dibahas adalah sistem kesehatan dunia (global health architecture) dan transformasi ekonomi dan digital (digital transformation).
Lahirnya Konflik Sosial dalam Pembangunan Kota, 2016
Fakultas Filsafat Universitas Gajah Mada, 2017
Bersumber dari pasal-pasal sebagai berikut: 1) Pasal 32A UU PPh tentang wewenang DJP untuk menyel... more Bersumber dari pasal-pasal sebagai berikut: 1) Pasal 32A UU PPh tentang wewenang DJP untuk menyelenggarakan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B); 2) Pasal 18 (3) UU PPh tentang kewenangan DJP untuk melakukan primary/secondary/corresponding adjustment bagi WP TP; serta 3) Pasal 2 ayat (1) UU PPN tentang penyesuaian harga jual yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
Per-32/2011 adalah perubahan atas Per-43/2010. Oleh karena sifatnya yang mengubah sebagian isi peraturan, maka pasal-pasal lain yang tidak diubah dalam Per-32/2011 tetap berlaku. (Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling baru mengesampingkan peraturan yang lama).
Per-32/2011 telah melakukan perubahan terhadap 18 (delapan belas) pasal yang ada di Per-43/2010, diantaranya adalah: 1) mengubah redaksional 15 (lima belas) pasal, 2) menghapus 1 (satu) pasal, dan 3) menyisipkan 2 (dua) pasal baru.
Negara dalam konteks city state (negara kota) akan memudahkan pemerintah pusat untuk melakukan pe... more Negara dalam konteks city state (negara kota) akan memudahkan pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan. Sedangkan, nation state (negara bangsa) lahir dari banyak hal, misalnya kumpulan dari bangsa/suku bangsa, sejarah/budaya, ideologi/agama, bekas jajahan, negara/kerajaan. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan pada suatu saat city state akan berubah jadi state. Hal yang demikian ini akan berpengaruh pada tata kelola pemerintah terhadap daerah di suatu negara yang tidak hanya dilihat dari lokasi saja, melainkan juga kerumitannya. Berikut adalah catatan pribadi saya pada saat mengikuti Perkuliahan Hukum Administrasi Daerah. Saya mohon maaf atas segala kekurangan dan semoga bermanfaat.