Adzalia Grimaldi Indra | University of Indonesia (original) (raw)
Perfecting perspective
less
Uploads
Papers by Adzalia Grimaldi Indra
Perseroan diangkat dari konsep modal Perseroan Terbatas ("PT") yang terdiri dari sero-sero atau s... more Perseroan diangkat dari konsep modal Perseroan Terbatas ("PT") yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham. Hal ini dicantumkan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UU PT") yang berbunyi: Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undangundang ini serta peraturan pelaksanaannya. 1 Terbatas artinya tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya. Hal ini disebutkan pada Pasal 3 angka 1 UUPT yang berbunyi bahwa "Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki." 2 PT sebagai badan hukum memiliki arti eksistensi PT sebagai badan yang ada karena hukum, yakni sebagai subyek hukum (Rechtpersoon) layaknya manusia (Naturlijk Persoon) 3 , yang dapat mengemban hak dan kewajiban sendiri terpisah dari para pendiri atau pemegang sahamnya. Hal ini berarti bahwa secara hukum PT memiliki kapasitas untuk bertanggung jawab dalam atau apabila melakukan 1 Pasal 1 (1) UUPT. 2 Pasal 3 (1) UUPT.
Pasar modal merupakan wadah investasi bagi para pemodal dan salah satu bagian dari pasar keuangan... more Pasar modal merupakan wadah investasi bagi para pemodal dan salah satu bagian dari pasar keuangan yang mana perannya penting bagi pembangunan nasional. Perkembangan pasar modal yang semakin pesat menimbulkan permasalahan yang kompleks sehingga dalam hal ini diperlukan profesi penunjang guna mendukung berjalannya segala proses transaksi yang dilakukan oleh para pihak di pasar modal. Adapun hal tersebut haruslah di dukung dengan sarana maupun prasarana penunjang berupa seperangkat aturan hukum. Salah satu profesi penunjang di pasar modal adalah Notaris yang mana Notaris tersebut harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Notaris selaku profesi penunjang mempunyai peran yang sangat penting dan harus ikut membantu mengembangkan pasar modal serta turut bertanggung jawab terhadap hal-hal yang berkenaan dengan kewajibannya, sehingga Notaris dituntut untuk bersikap independen serta senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam menjalankan kegiatan atau jabatannya di pasar modal. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui peran dan kedudukan Notaris sebagai profesi penjunjang dalam pasar modal disertai pelaksanaan jabatan notaris di pasar modal dikaitkan dengan prinsip keterbukaan dan rahasia jabatan Notaris.
Perseroan diangkat dari konsep modal Perseroan Terbatas ("PT") yang terdiri dari sero-sero atau s... more Perseroan diangkat dari konsep modal Perseroan Terbatas ("PT") yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham. Hal ini dicantumkan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UU PT") yang berbunyi: Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undangundang ini serta peraturan pelaksanaannya. 1 Terbatas artinya tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya. Hal ini disebutkan pada Pasal 3 angka 1 UUPT yang berbunyi bahwa "Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki." 2 PT sebagai badan hukum memiliki arti eksistensi PT sebagai badan yang ada karena hukum, yakni sebagai subyek hukum (Rechtpersoon) layaknya manusia (Naturlijk Persoon) 3 , yang dapat mengemban hak dan kewajiban sendiri terpisah dari para pendiri atau pemegang sahamnya. Hal ini berarti bahwa secara hukum PT memiliki kapasitas untuk bertanggung jawab dalam atau apabila melakukan 1 Pasal 1 (1) UUPT. 2 Pasal 3 (1) UUPT.
Pasar modal merupakan wadah investasi bagi para pemodal dan salah satu bagian dari pasar keuangan... more Pasar modal merupakan wadah investasi bagi para pemodal dan salah satu bagian dari pasar keuangan yang mana perannya penting bagi pembangunan nasional. Perkembangan pasar modal yang semakin pesat menimbulkan permasalahan yang kompleks sehingga dalam hal ini diperlukan profesi penunjang guna mendukung berjalannya segala proses transaksi yang dilakukan oleh para pihak di pasar modal. Adapun hal tersebut haruslah di dukung dengan sarana maupun prasarana penunjang berupa seperangkat aturan hukum. Salah satu profesi penunjang di pasar modal adalah Notaris yang mana Notaris tersebut harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Notaris selaku profesi penunjang mempunyai peran yang sangat penting dan harus ikut membantu mengembangkan pasar modal serta turut bertanggung jawab terhadap hal-hal yang berkenaan dengan kewajibannya, sehingga Notaris dituntut untuk bersikap independen serta senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam menjalankan kegiatan atau jabatannya di pasar modal. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui peran dan kedudukan Notaris sebagai profesi penjunjang dalam pasar modal disertai pelaksanaan jabatan notaris di pasar modal dikaitkan dengan prinsip keterbukaan dan rahasia jabatan Notaris.