Robby Andrian | Islamic University of Indonesia (original) (raw)
Phone: 087838555005
Address: Yogyakarta
less
Uploads
Papers by Robby Andrian
Oleh : ROBBY ANDRIAN, SH http://law-indonesia.blogspot.com LATAR BELAKANG MASALAH PUTUSAN No. 48/... more Oleh : ROBBY ANDRIAN, SH http://law-indonesia.blogspot.com LATAR BELAKANG MASALAH PUTUSAN No. 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST yang menyatakan PT.Telekomunikasi Selular Tbk pailit adalah putusan yang controversial dan banyak terdapat kelemahan didalam penerapan hukumnya,oleh karena itu Penulis tertarik untuk menganalisa dan mengkaji Putusan tersebut, walaupun putusan Tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam PUTUSAN KASASI No. 704 K/Pdt.Sus/2012 . PT Telekomunikasi Selular Tbk (Telkomsel) untuk selanjutnya disebut Telkomsel dan PT Prima Jaya Informatika memulai kerja sama pada 1 Juni 2011 sampai batas waktu Juni 2013 dengan komitmen awal Telkomsel menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga. Namun kemitraan ini menimbulkan kasus, karena pada Juni 2012 Telkomsel memutuskan kontrak karena menilai PT Prima Jaya Informatika tidak memenuhi aturan yang dipersyaratkan Kisruh Telkomsel dengan PT Prima Jaya Informatika berawal dari dihentikannya pasokan produk prabayar Kartu Prima mulai Juni 2012 lalu. PT Prima Jaya Informatika sebagai mitra mengajukan permohonan pailit kepada Telkomsel karena dianggap mempunyai utang jatuh tempo atas penyediaan kartu Prima. Perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, Telkomsel diputuskan pailit dalam Putusan No. 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta. Majelis hakim permohonan pailit tersebut terdiri dari Agus Iskandar, Bagus Irawan, dan Noer Alli. Menurut majelis, permohonan pailit yang diajukan PT Prima Jaya Informatika telah memenuhi syarat-syarat Undang-undang kepailitan yaitu Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih oleh PT Prima Jaya Informatika sebesar Rp5,3 miliar dan sejumlah kreditur lain, seperti PT Extend Media Indonesia senilai Rp21.031.561.274 dan Rp19.294.652.520. Gugatan yang diajukan oleh CEO PT Prima Jaya Informatika, Tonny Djaya Laksana, oleh karenanya terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Kepailitan, yang Yaitu adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta terdapat minimal dua kreditor.
Hukum adalah tata aturan (order) sebagai suatu system aturan-aturan (rules) tentang perilaku manu... more Hukum adalah tata aturan (order) sebagai suatu system aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia. Dengan demikian hukum tidak menunjuk pada satu aturan tunggal (rule), tetapi 2 Ibid., hlm.17
Benih varietas unggul bermutu merupakan penentu batas atas produktivitas suatu usaha tani, baik u... more Benih varietas unggul bermutu merupakan penentu batas atas produktivitas suatu usaha tani, baik usaha tani kecil maupun usaha tani besar, dan berlaku bagi semua komoditi pertanian.
Cita-cita nasional untuk menyatukan Indonesia sebagai satu kesatuan politik dan di bawah pemerint... more Cita-cita nasional untuk menyatukan Indonesia sebagai satu kesatuan politik dan di bawah pemerintahan yang berhukum tunggal telah mengabaikan fakta kemajemukan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Alih-alih menyadari dan mempertimbangkan ulang kebijakan yang ada, justru kebijakan unifikasi hukum itulah yang selalu dikukuhkan. Perubahan yang didominasi motif-motif politik dengan legitimasi hukum undang-undang telah metransformasi kehidupan dari wujudnya sebagai komunitas-komunitas etnis lokal tradisional ke suatu negara yang tunggal, modern, sentral dan nasional. Perubahan transformatif itu bukan tanpa masalah. Progresi di aras supra yang etatis tidak selamanya dapat diimbangi oleh dinamika perubahan di aras infra yang populis. Tidak dipahaminya kebijakan dan isi kandungan hukum undang-undang oleh rakyat awam yang tersebar diberbagai satuan etnik mencerminkan dengan jelas bahwa dalam pembangunan hukum di Indonesia telah terjadi cultural gaps dan legal gaps 1
World Trade Organization ( WTO Agreement) melalui Undang-undang No.7 Tahun 1994. Dengan demikian ... more World Trade Organization ( WTO Agreement) melalui Undang-undang No.7 Tahun 1994. Dengan demikian Indonesia secara Yuridis terikat untuk mengimplementasikan WTO Agreement tersebut, termasuk ketentuan-ketentuan Remidi Perdagangan, dalam hokum Nasionalnya. Indonesia sebagai Negara anggota WTO diberikan kebebasan untuk membuat dan mengaplikasikan prosedur hokum nasionalnya sendiri yang secara otomatis harus konsisten dengan ketentuan-ketentuan WTO.
Oleh : ROBBY ANDRIAN, SH http://law-indonesia.blogspot.com LATAR BELAKANG MASALAH PUTUSAN No. 48/... more Oleh : ROBBY ANDRIAN, SH http://law-indonesia.blogspot.com LATAR BELAKANG MASALAH PUTUSAN No. 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST yang menyatakan PT.Telekomunikasi Selular Tbk pailit adalah putusan yang controversial dan banyak terdapat kelemahan didalam penerapan hukumnya,oleh karena itu Penulis tertarik untuk menganalisa dan mengkaji Putusan tersebut, walaupun putusan Tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam PUTUSAN KASASI No. 704 K/Pdt.Sus/2012 . PT Telekomunikasi Selular Tbk (Telkomsel) untuk selanjutnya disebut Telkomsel dan PT Prima Jaya Informatika memulai kerja sama pada 1 Juni 2011 sampai batas waktu Juni 2013 dengan komitmen awal Telkomsel menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga. Namun kemitraan ini menimbulkan kasus, karena pada Juni 2012 Telkomsel memutuskan kontrak karena menilai PT Prima Jaya Informatika tidak memenuhi aturan yang dipersyaratkan Kisruh Telkomsel dengan PT Prima Jaya Informatika berawal dari dihentikannya pasokan produk prabayar Kartu Prima mulai Juni 2012 lalu. PT Prima Jaya Informatika sebagai mitra mengajukan permohonan pailit kepada Telkomsel karena dianggap mempunyai utang jatuh tempo atas penyediaan kartu Prima. Perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, Telkomsel diputuskan pailit dalam Putusan No. 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta. Majelis hakim permohonan pailit tersebut terdiri dari Agus Iskandar, Bagus Irawan, dan Noer Alli. Menurut majelis, permohonan pailit yang diajukan PT Prima Jaya Informatika telah memenuhi syarat-syarat Undang-undang kepailitan yaitu Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih oleh PT Prima Jaya Informatika sebesar Rp5,3 miliar dan sejumlah kreditur lain, seperti PT Extend Media Indonesia senilai Rp21.031.561.274 dan Rp19.294.652.520. Gugatan yang diajukan oleh CEO PT Prima Jaya Informatika, Tonny Djaya Laksana, oleh karenanya terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Kepailitan, yang Yaitu adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta terdapat minimal dua kreditor.
Hukum adalah tata aturan (order) sebagai suatu system aturan-aturan (rules) tentang perilaku manu... more Hukum adalah tata aturan (order) sebagai suatu system aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia. Dengan demikian hukum tidak menunjuk pada satu aturan tunggal (rule), tetapi 2 Ibid., hlm.17
Benih varietas unggul bermutu merupakan penentu batas atas produktivitas suatu usaha tani, baik u... more Benih varietas unggul bermutu merupakan penentu batas atas produktivitas suatu usaha tani, baik usaha tani kecil maupun usaha tani besar, dan berlaku bagi semua komoditi pertanian.
Cita-cita nasional untuk menyatukan Indonesia sebagai satu kesatuan politik dan di bawah pemerint... more Cita-cita nasional untuk menyatukan Indonesia sebagai satu kesatuan politik dan di bawah pemerintahan yang berhukum tunggal telah mengabaikan fakta kemajemukan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Alih-alih menyadari dan mempertimbangkan ulang kebijakan yang ada, justru kebijakan unifikasi hukum itulah yang selalu dikukuhkan. Perubahan yang didominasi motif-motif politik dengan legitimasi hukum undang-undang telah metransformasi kehidupan dari wujudnya sebagai komunitas-komunitas etnis lokal tradisional ke suatu negara yang tunggal, modern, sentral dan nasional. Perubahan transformatif itu bukan tanpa masalah. Progresi di aras supra yang etatis tidak selamanya dapat diimbangi oleh dinamika perubahan di aras infra yang populis. Tidak dipahaminya kebijakan dan isi kandungan hukum undang-undang oleh rakyat awam yang tersebar diberbagai satuan etnik mencerminkan dengan jelas bahwa dalam pembangunan hukum di Indonesia telah terjadi cultural gaps dan legal gaps 1
World Trade Organization ( WTO Agreement) melalui Undang-undang No.7 Tahun 1994. Dengan demikian ... more World Trade Organization ( WTO Agreement) melalui Undang-undang No.7 Tahun 1994. Dengan demikian Indonesia secara Yuridis terikat untuk mengimplementasikan WTO Agreement tersebut, termasuk ketentuan-ketentuan Remidi Perdagangan, dalam hokum Nasionalnya. Indonesia sebagai Negara anggota WTO diberikan kebebasan untuk membuat dan mengaplikasikan prosedur hokum nasionalnya sendiri yang secara otomatis harus konsisten dengan ketentuan-ketentuan WTO.