wekwek iyoi | Universitas Islam Negeri Maliki Malang (original) (raw)
Uploads
Papers by wekwek iyoi
A. PENDAHULUAN Hadist adalah salah satu sumber syariat islam, yang digunakan untuk mengambil huku... more A. PENDAHULUAN Hadist adalah salah satu sumber syariat islam, yang digunakan untuk mengambil hukum atau hujah untuk melakukan suatu tindakan muamalah atau ibadah. Akan tetapi hadist-hadist yang bersumber dari Rasulullah saw tidak semuanya benar bersumber dari Rasulullah SAW. akan tetapi banyak hadist yang tidak bersumber dari Rasul atau yang disebut dengan hadist palsu. Selain itu ada pula hadist yang diriwayatkan oleh orang kurang ingatannya atau diriwayatkan oleh orang yang suka berbohong dan hadist-hadist perlu untuk di teliti kembali. Ketika masa kekhalifahan umar bin abdul 'aziz adalah masa awal pengkodifisian hadist yang merupakan sakah satu sumber hukum umat muslim. Para ulama' hadist banyak yang mengumpulkan hadis-hadist Rasulullah saw, sehingga sampai sekarang dan yang terkenal yaitu kutubu tis'ah atau buku yang disusun oleh ulama' ahli hadist yang ada Sembilan. Dan pada makalah ini akan membahas tentang sebuah hadsit yang diriwayatkan oleh salah satu imam hadsit yaitu abu daud. Peenelitian hadist ini salah satunya dilakukan untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah ulumul hadist, di dalam makalah ini dibahas tentang hadist yang diriwayatkan oleh imam abu daud untuk mengetahui apakah hadist yang diriwayatkan ini benar-benar sambung kepada Rasulullah saw atau terputus, dan ataukah memang menyambung sampai kepada Rasullullah akan tetapi ada salah seorang perawi yang meriwayatkan hadist tersebut adalah orang yang tidak terpercaya atau kurang terpecaya.
Drafts by wekwek iyoi
Seperti kita ketahui, bahwa kaidah fiqhiyyah merupakan kaidah yang mencakup aturan, bahasan, yang... more Seperti kita ketahui, bahwa kaidah fiqhiyyah merupakan kaidah yang mencakup aturan, bahasan, yang mencakup seluruh bagiannya, dan digunakan oleh ulama sebagai piranti untuk menginventarisir hukum-hukum yang telah ada. Kaidah fiqhiyyah yang bersifat umum dan mencakup banyak bab ini juga menjadi acuan manusia untuk mengetahui hukum syar'iyyah. Dalam kaidah pokok fiqih (al-qawaid al-asassiyyah) ini terdapat lima kaidah asasi yaitu, pertama segala perkara tergantung kepada niatnya, kedua kesulitan mendatangkan kemudahan, ketiga keyakinan tidak hilang dengan keraguan, keempat kesulitan harus dihilangkan, dan yang kelima adat kebiasaan dapat dijadikan pertimbangan. Dalam makalah kali ini akan membahas tentang kaidah ketiga keyakinan tidak hilang dengan kemudahan (al-yaqin la yuzalu bi as-syak). Manusia sendiri memiliki perasaan senang-sedih, optimis-pesimis, dan yang berkaitan dengan masalah ini adalah keyakinan dan keraguan. Karenanya, keraguan yang menganggu pikiran sebagaimana pesan substansial kaidah ini tidak akan mampu menggoyahkan status hukum yang telah dimiliki oleh keyakinan. Kaidah ini menandaskan bahwa hukum yang sudah berlandaskan keyakinan tidak dapat dipengaruhi oleh keraguan yang timbul kemudian. Rasa ragu yang merupakan unsur eksternal dan muncul setelah keyakinan tidak akan menghilangkan hukum yakin yang telah ada sebelumnya. Seseorang yang sebelumnya telah yakin bahwa dia berada dalam kondisi suci dengan berwudlu misalnya tidak akan hilang hukum kesucianya di sebabkan munculnya keraguan setelah itu. Karena sebelum keraguan itu timbul, dia telah menyakini keabsahan thaharah yang telah dilakukan. B Rumusan Masalah Berdasarkan uraian di atas maka penulis akan membahas kaidah " Yakin itu tidak dapat dihilangkan dengan adanya keraguan " menjadi tiga poin sebagai berikut:
A. PENDAHULUAN Hadist adalah salah satu sumber syariat islam, yang digunakan untuk mengambil huku... more A. PENDAHULUAN Hadist adalah salah satu sumber syariat islam, yang digunakan untuk mengambil hukum atau hujah untuk melakukan suatu tindakan muamalah atau ibadah. Akan tetapi hadist-hadist yang bersumber dari Rasulullah saw tidak semuanya benar bersumber dari Rasulullah SAW. akan tetapi banyak hadist yang tidak bersumber dari Rasul atau yang disebut dengan hadist palsu. Selain itu ada pula hadist yang diriwayatkan oleh orang kurang ingatannya atau diriwayatkan oleh orang yang suka berbohong dan hadist-hadist perlu untuk di teliti kembali. Ketika masa kekhalifahan umar bin abdul 'aziz adalah masa awal pengkodifisian hadist yang merupakan sakah satu sumber hukum umat muslim. Para ulama' hadist banyak yang mengumpulkan hadis-hadist Rasulullah saw, sehingga sampai sekarang dan yang terkenal yaitu kutubu tis'ah atau buku yang disusun oleh ulama' ahli hadist yang ada Sembilan. Dan pada makalah ini akan membahas tentang sebuah hadsit yang diriwayatkan oleh salah satu imam hadsit yaitu abu daud. Peenelitian hadist ini salah satunya dilakukan untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah ulumul hadist, di dalam makalah ini dibahas tentang hadist yang diriwayatkan oleh imam abu daud untuk mengetahui apakah hadist yang diriwayatkan ini benar-benar sambung kepada Rasulullah saw atau terputus, dan ataukah memang menyambung sampai kepada Rasullullah akan tetapi ada salah seorang perawi yang meriwayatkan hadist tersebut adalah orang yang tidak terpercaya atau kurang terpecaya.
Seperti kita ketahui, bahwa kaidah fiqhiyyah merupakan kaidah yang mencakup aturan, bahasan, yang... more Seperti kita ketahui, bahwa kaidah fiqhiyyah merupakan kaidah yang mencakup aturan, bahasan, yang mencakup seluruh bagiannya, dan digunakan oleh ulama sebagai piranti untuk menginventarisir hukum-hukum yang telah ada. Kaidah fiqhiyyah yang bersifat umum dan mencakup banyak bab ini juga menjadi acuan manusia untuk mengetahui hukum syar'iyyah. Dalam kaidah pokok fiqih (al-qawaid al-asassiyyah) ini terdapat lima kaidah asasi yaitu, pertama segala perkara tergantung kepada niatnya, kedua kesulitan mendatangkan kemudahan, ketiga keyakinan tidak hilang dengan keraguan, keempat kesulitan harus dihilangkan, dan yang kelima adat kebiasaan dapat dijadikan pertimbangan. Dalam makalah kali ini akan membahas tentang kaidah ketiga keyakinan tidak hilang dengan kemudahan (al-yaqin la yuzalu bi as-syak). Manusia sendiri memiliki perasaan senang-sedih, optimis-pesimis, dan yang berkaitan dengan masalah ini adalah keyakinan dan keraguan. Karenanya, keraguan yang menganggu pikiran sebagaimana pesan substansial kaidah ini tidak akan mampu menggoyahkan status hukum yang telah dimiliki oleh keyakinan. Kaidah ini menandaskan bahwa hukum yang sudah berlandaskan keyakinan tidak dapat dipengaruhi oleh keraguan yang timbul kemudian. Rasa ragu yang merupakan unsur eksternal dan muncul setelah keyakinan tidak akan menghilangkan hukum yakin yang telah ada sebelumnya. Seseorang yang sebelumnya telah yakin bahwa dia berada dalam kondisi suci dengan berwudlu misalnya tidak akan hilang hukum kesucianya di sebabkan munculnya keraguan setelah itu. Karena sebelum keraguan itu timbul, dia telah menyakini keabsahan thaharah yang telah dilakukan. B Rumusan Masalah Berdasarkan uraian di atas maka penulis akan membahas kaidah " Yakin itu tidak dapat dihilangkan dengan adanya keraguan " menjadi tiga poin sebagai berikut: