toha hasan | State Islamic University of Maulana Malik Ibrahim (UIN) Malang (original) (raw)
Papers by toha hasan
Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. (Pas... more Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. (Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999) Penjelasan dalam Undang-Undang: Putusan arbitrase merupakan putusan final dan dengan demikian tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali. • Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan (Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999) Penjelasan dalam Undang-Undang: Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasanalasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan. • Putusan MK No. 15/PUU-XII/2014 pada pokoknya penjelasan Pasal 70 tidak berlaku.
Dewasa ini diskursus hukum dan HAM menjadi persoalan menarik. Sering kali hukum di jadikan alat p... more Dewasa ini diskursus hukum dan HAM menjadi persoalan menarik. Sering kali hukum di jadikan alat penindasan bagi para penguasa. Padahal dalam prinsip Negara Hukum adalah menghormati, memenuhi dan melindungi HAM. Mari kita simak lebih lanjut dalam buku ini......
ABSTRAK Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Da... more ABSTRAK Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air dikarenakan bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan segala bentuk regulasi dikembalikan ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan. Pergeseran yuridis tersebut tentunya memberikan dampak terhadap perusahaan tata kelola air di Indonesia. Akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 terhadap perusahaan tata kelola air adalah, pertama, dengan landasan bahwa aktifitas perusahaan tata kelola air yang masih terus menerus memanfaatkan sumber daya air tanpa kekuatan hukum yang jelas atau secara illegal, bisa dikategorikan sebagai bentuk pencurian atau perampasan sumber daya air yang dapat menimbulkan kerugian Negara sebagaimana tercantum pasda Pasal 15 Ayat (2) UU Pengairan. Kedua, UU Pengairan belum sepenuhnya menegaskan negara sebagaia satu-satunya yang berhak untuk mengelola sumber daya air. A. Pendahuluan Sumber DayaAir (SDA) yang merupakan bagian dari sumberdaya alam mempunyai sifat yang sangat berbeda dengan sumberdaya alam lainnya. Air adalah sumberdaya yang terbarui, bersifat dinamis mengikuti siklus hidrologi yang secara alamiah berpindah-pindah serta mengalami perubahan bentuk dan sifat. Tidak ada seorangpun yang dapat menyangkal bahwa air merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh kehidupan, baik manusia, binatang maupun tumbuh-tumbuhan, yang tidak dapat digantikan oleh substansi lain. Karena itu hak kepemilikan air hanya pada negara agar dapat menjamin kehidupan. 1 Air yang merupakan salah satu dari sumber daya alam, menjadi hak dasar dari kebutuhan manusia, yang menjadikannya suatu harta yang harus dilindungi keberadaannya. Keberadaan sumber daya air, yang merupakan hak konstitusional setiap warga Indonesia menjadi sangat penting. Namun realitasnya, air seringmenjadi kepentingan pihak individu tertentu, bukan kepentingan publik yang seyogyanya untuk kemakmuran rakyat seperti yang tertuang dalam konstitusi. Air yang memiliki potensi alamiah (kebutuhan hidup) kini direkayasa sedemikian rupa menjadi potensi komersial. Hal ini sepatutnya tidak perlu terjadi di negeri yang kaya dengansumber daya air. Air yang seyogyanya menjadi 1 Sutardi, Pengelolaan Sumberdaya Air yang Efektif, (Lokakarya, Bandung: Badan Perencanaan Daerah, 2002), h. 2.
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, ... more Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, sebagian besar wilayahnya terdiri dari laut, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki Sumber Kekayaan Alam Laut (SKAL) yang menjanjikan untuk dieksplorasi dan dieksploitasi sebagai penggerak utama pembangunan nasional. Maka pantas jika kurun waktu ini pemerintahan Jokowi-JK menjadikan maritim sebagai pusat pembangunan ekonomi. Ada beberapa sektor yang berpotensi dalam perairan Indonesia. Sektor-sektor tersebut adalah Sumber daya dapat pulih (ikan dan biota lainnya, terumbu karang, hutan mangrove, pulau-pulau
Kehidupan bernegara tanpa ideologi bagaikan berkelana tanpa arah dan tujuan, tidak ada arah tidak... more Kehidupan bernegara tanpa ideologi bagaikan berkelana tanpa arah dan tujuan, tidak ada arah tidak ada dasar semuanya berjalan tanpa pertimbangan-pertimbangan dan tidak tahu tujuan. Makna dan arti ideologi bagi suatu negara/bangsa adalah sesuatu memiliki fungsi sebagai pandangan hidup dan sebagai petunjuk arah semua dalam kehidupan hidup serta penghidupan bangsa di berbagai aspek-aspek atau bidang dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Menurut Ali Syariati, ideologi adalah keyakinan-keyakinan dan gagasan-gagasan yang ditaati oleh suatu kelompok, suatu kelas sosial, suatu bangsa, atau suatu ras tertentu. Ideologi umumnya dirumuskan dari pandangan hidup, baik pandangan yang bersumber dari ajaran agama maupun dari falsafah hidup. Ideologi yang berasal dari ajaran agama seperti Islam, Kristen, Hindu, Buddha, maupun agama lainnya, ideologi ini biasanya bersifat umum dan universal, artinya berlaku untuk semua umat manusia.
SEMARANG, JAWA TENGAH -Sudah hampir seratus hari, warga sejumlah desa di kaki Gunung Watuputih, K... more SEMARANG, JAWA TENGAH -Sudah hampir seratus hari, warga sejumlah desa di kaki Gunung Watuputih, Kabupaten Rembang Jawa Tengah bergantian tinggal di tenda, di lahan yang rencananya akan dijadikan bagian dari proyek pabrik semen. Pabrik ini akan didirikan oleh PT Semen Indonesia, produsen semen raksasa yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Indonesia sebagai negara demokrasi merupakan wujud pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untu... more Indonesia sebagai negara demokrasi merupakan wujud pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dinamika hukum dan demokrasi telah merubah proses pemilihan kepala daerah. Salah satu dari Implikasi dinamika tersebut yang berupa terbitnya Undang-undang nomor 8 Tahun 2015 adalah diberikannya penyelesaian perselisihan hasil pemilahan kepala daerah kepada Mahkamah Agung melalui bdan peradilan khusus. Namun dipasal selanjutnya Mahkamah Konstitusi juga diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Disini dapat dikatakan Undang-undang a quo tidak menunjukan konsistensinya. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan konseptual (conceptual aproach). Hasil dari penelitian ini yaitu tidak menunjukannya konsistensi Undang-undang a quo pada penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah sehingga menimbulkan kekaburan hukum. Selanjutnya, peneliti memberikan solusi berdasarkan teori dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pemerintah segera menerbitkan peraturan sebagai legitimasi dari solusi yang ditawarkan oleh peneliti
Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. (Pas... more Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. (Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999) Penjelasan dalam Undang-Undang: Putusan arbitrase merupakan putusan final dan dengan demikian tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali. • Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan (Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999) Penjelasan dalam Undang-Undang: Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasanalasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan. • Putusan MK No. 15/PUU-XII/2014 pada pokoknya penjelasan Pasal 70 tidak berlaku.
Dewasa ini diskursus hukum dan HAM menjadi persoalan menarik. Sering kali hukum di jadikan alat p... more Dewasa ini diskursus hukum dan HAM menjadi persoalan menarik. Sering kali hukum di jadikan alat penindasan bagi para penguasa. Padahal dalam prinsip Negara Hukum adalah menghormati, memenuhi dan melindungi HAM. Mari kita simak lebih lanjut dalam buku ini......
ABSTRAK Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Da... more ABSTRAK Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air dikarenakan bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan segala bentuk regulasi dikembalikan ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan. Pergeseran yuridis tersebut tentunya memberikan dampak terhadap perusahaan tata kelola air di Indonesia. Akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 terhadap perusahaan tata kelola air adalah, pertama, dengan landasan bahwa aktifitas perusahaan tata kelola air yang masih terus menerus memanfaatkan sumber daya air tanpa kekuatan hukum yang jelas atau secara illegal, bisa dikategorikan sebagai bentuk pencurian atau perampasan sumber daya air yang dapat menimbulkan kerugian Negara sebagaimana tercantum pasda Pasal 15 Ayat (2) UU Pengairan. Kedua, UU Pengairan belum sepenuhnya menegaskan negara sebagaia satu-satunya yang berhak untuk mengelola sumber daya air. A. Pendahuluan Sumber DayaAir (SDA) yang merupakan bagian dari sumberdaya alam mempunyai sifat yang sangat berbeda dengan sumberdaya alam lainnya. Air adalah sumberdaya yang terbarui, bersifat dinamis mengikuti siklus hidrologi yang secara alamiah berpindah-pindah serta mengalami perubahan bentuk dan sifat. Tidak ada seorangpun yang dapat menyangkal bahwa air merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh kehidupan, baik manusia, binatang maupun tumbuh-tumbuhan, yang tidak dapat digantikan oleh substansi lain. Karena itu hak kepemilikan air hanya pada negara agar dapat menjamin kehidupan. 1 Air yang merupakan salah satu dari sumber daya alam, menjadi hak dasar dari kebutuhan manusia, yang menjadikannya suatu harta yang harus dilindungi keberadaannya. Keberadaan sumber daya air, yang merupakan hak konstitusional setiap warga Indonesia menjadi sangat penting. Namun realitasnya, air seringmenjadi kepentingan pihak individu tertentu, bukan kepentingan publik yang seyogyanya untuk kemakmuran rakyat seperti yang tertuang dalam konstitusi. Air yang memiliki potensi alamiah (kebutuhan hidup) kini direkayasa sedemikian rupa menjadi potensi komersial. Hal ini sepatutnya tidak perlu terjadi di negeri yang kaya dengansumber daya air. Air yang seyogyanya menjadi 1 Sutardi, Pengelolaan Sumberdaya Air yang Efektif, (Lokakarya, Bandung: Badan Perencanaan Daerah, 2002), h. 2.
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, ... more Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, sebagian besar wilayahnya terdiri dari laut, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki Sumber Kekayaan Alam Laut (SKAL) yang menjanjikan untuk dieksplorasi dan dieksploitasi sebagai penggerak utama pembangunan nasional. Maka pantas jika kurun waktu ini pemerintahan Jokowi-JK menjadikan maritim sebagai pusat pembangunan ekonomi. Ada beberapa sektor yang berpotensi dalam perairan Indonesia. Sektor-sektor tersebut adalah Sumber daya dapat pulih (ikan dan biota lainnya, terumbu karang, hutan mangrove, pulau-pulau
Kehidupan bernegara tanpa ideologi bagaikan berkelana tanpa arah dan tujuan, tidak ada arah tidak... more Kehidupan bernegara tanpa ideologi bagaikan berkelana tanpa arah dan tujuan, tidak ada arah tidak ada dasar semuanya berjalan tanpa pertimbangan-pertimbangan dan tidak tahu tujuan. Makna dan arti ideologi bagi suatu negara/bangsa adalah sesuatu memiliki fungsi sebagai pandangan hidup dan sebagai petunjuk arah semua dalam kehidupan hidup serta penghidupan bangsa di berbagai aspek-aspek atau bidang dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Menurut Ali Syariati, ideologi adalah keyakinan-keyakinan dan gagasan-gagasan yang ditaati oleh suatu kelompok, suatu kelas sosial, suatu bangsa, atau suatu ras tertentu. Ideologi umumnya dirumuskan dari pandangan hidup, baik pandangan yang bersumber dari ajaran agama maupun dari falsafah hidup. Ideologi yang berasal dari ajaran agama seperti Islam, Kristen, Hindu, Buddha, maupun agama lainnya, ideologi ini biasanya bersifat umum dan universal, artinya berlaku untuk semua umat manusia.
SEMARANG, JAWA TENGAH -Sudah hampir seratus hari, warga sejumlah desa di kaki Gunung Watuputih, K... more SEMARANG, JAWA TENGAH -Sudah hampir seratus hari, warga sejumlah desa di kaki Gunung Watuputih, Kabupaten Rembang Jawa Tengah bergantian tinggal di tenda, di lahan yang rencananya akan dijadikan bagian dari proyek pabrik semen. Pabrik ini akan didirikan oleh PT Semen Indonesia, produsen semen raksasa yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Indonesia sebagai negara demokrasi merupakan wujud pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untu... more Indonesia sebagai negara demokrasi merupakan wujud pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dinamika hukum dan demokrasi telah merubah proses pemilihan kepala daerah. Salah satu dari Implikasi dinamika tersebut yang berupa terbitnya Undang-undang nomor 8 Tahun 2015 adalah diberikannya penyelesaian perselisihan hasil pemilahan kepala daerah kepada Mahkamah Agung melalui bdan peradilan khusus. Namun dipasal selanjutnya Mahkamah Konstitusi juga diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Disini dapat dikatakan Undang-undang a quo tidak menunjukan konsistensinya. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan konseptual (conceptual aproach). Hasil dari penelitian ini yaitu tidak menunjukannya konsistensi Undang-undang a quo pada penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah sehingga menimbulkan kekaburan hukum. Selanjutnya, peneliti memberikan solusi berdasarkan teori dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pemerintah segera menerbitkan peraturan sebagai legitimasi dari solusi yang ditawarkan oleh peneliti