Rafly Nurfaizy | Hasanuddin University (original) (raw)
Insagram : @r_nurfaizy
Hukum ada untuk menciptakan kehidupan yang sejahtera tanpa adanya kekacauan.
Phone: +62 821-9158-8166
Address: Indonesia
less
Uploads
Papers by Rafly Nurfaizy
Alauddin Law Development Journal, 2020
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran binmas polrestabes makassar dalam menangani paham... more Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran binmas polrestabes makassar dalam menangani paham radikal dan kendala yang dihadapi Binmas Polrestabes Makassar dalam menangani paham radikal. Jenis penelitian ini adalah kombinasi dari penelitian normatif dan penelitian empiris. Pendekatan penelitian adalah pendekatan hukum (pendekatan patung) dan pendekatan sosiologis (pendekatan sosiologis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Binmas dalam menangani pemahaman radikal di Kota Makassar antara lain (1) Melakukan Bimbingan dan Konseling yang berisi materi terkait Radikal (2) Melakukan kunjungan ke tokoh masyarakat, tokoh agama dan organisasi yang memiliki jurusan pengaruh dalam masyarakat dan (3) Bekerja sama dengan Pemerintah dan Kementerian untuk bersama-sama mencegah dan menghentikan penyebaran ide-ide radikal dari dalam. Namun demikian ada kendala yang dihadapi oleh Binmas dalam menangani pemahaman radikal ini seperti keterbatasan kemampuan dan pemahaman anggota Binmas terkait ...
Mahir Sikki Z.A., S.H
Penanganan perkara pidana terhadap anak tentunya beda dengan penanganan perkara terhadap usia dew... more Penanganan perkara pidana terhadap anak tentunya beda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa, penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur pula dalam peraturan tersendiri. Pemahaman terhadap proses penanganan perkara anak tentunya mungkin masih ada sebahagian kalangan masyarakat yang belum mengerti atau paham, sehingga kadang-kadang memunculkan penilaian bermacam-macam, malah yang lebih fatal bilamana terjadi salah penilaian bahwa penanganan terhadap anak khususnya anak yang berkonflik hukum mendapatkan perlakuan istimewa dan ada juga yang menganggap anak tidak bisa dihukum padahal tidak sejauh itu, hanya saja proses penanganannya diatur secara khusus. Perlu dipahami bahwa terkait dengan penanganan anak yang berhadapan hukum tersebut tentunya didasarkan pada beberapa ketentuan perundang-undangan yang bersifat khusus.
Rafly Nurfaizy, 2020
Format Surat Permohonan Waris
Rafly Nurfaizy, 2020
Permohonan Cerai Talak pada Pengadilan Agama
Rafly Nurfaizy, 2020
Format Surat Cerai Gugat pada Pengadilan Agama
Rafly Nurfaizy, 2020
Undang-undang merupakan landasan hukum yang yang menjadi dasar pelaksanaan dari keseluruhan kebij... more Undang-undang merupakan landasan hukum yang yang menjadi dasar pelaksanaan dari keseluruhan kebijakan yang dibuat oleh pemerintahaan. “legal policy” yang dituangkan dalam undang-undang, menjadi sebuah sarana rekayasa sosial, yang membuat kebijaksanaan yang hendak dicapai pemerintah, untuk mengarahkan masyarakat menerima nilai-nilai baru.
Didalam negara yang berdasarkan atas hukum moderen (verzorgingsstaat), tujuan utama dari pembentukan undang-undang bukan lagi menciptakan kodipikasi bagi normanorma dan nilai-nilai kehidupan yang sudah mengendap dalam masyarakat, akan tetapi tujuan utama pembentukan undang-undang itu adalah menciptakan modipikasi atau perubahan dalam kehidupan masyarakat.
Menindaklanjuti amanah dari ketentuan pasal 18 ayat (3) UU NO. 11 Tahun 2011 dalam ihwal urgensi pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ketentuan ketenutan lebih lanjut tata cara mempersiapkan RUU, Presiden RI menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 Tentang Cara Mempersiapkan Rancangan UU, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Racangan Peraturtan Presiden.
Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan didasarkan pada pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional.
Perkembangan peratuaran perundangan sangat flexible mengikuti perkembangan zaman sesuai dengan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan undang-undang.” Namun, ruang lingkup materi muatan Undang-Undang ini diperluas tidak saja Undang-Undang tetapi mencakup pula Peraturan Perundang-undangan lainnya, selain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah Proses dan Tahapan pemebentukan Rancangan Undang-Undang?
2. Bagaimanakah Proses Pembentukan hingga pengesahan UU Cipta kerja di Indonesia?
Rafly Nurfaizy, 2020
A. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan Hukum dan Pengadilan? 2. Bagaimana Pandangan antar... more A. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Hukum dan Pengadilan?
2. Bagaimana Pandangan antara Justice Holmes dan Gray tentang Pengadilan dan Hakim?
3. Bagaimana pengaruh positivime hukum terhadap pengadilan?
4. Bagaimana peranan hakim sebagai wujud representative dari institusi pengadilan dalam menegakkan hukum?
Alauddin Law Development Journal, 2020
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran binmas polrestabes makassar dalam menangani paham... more Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran binmas polrestabes makassar dalam menangani paham radikal dan kendala yang dihadapi Binmas Polrestabes Makassar dalam menangani paham radikal. Jenis penelitian ini adalah kombinasi dari penelitian normatif dan penelitian empiris. Pendekatan penelitian adalah pendekatan hukum (pendekatan patung) dan pendekatan sosiologis (pendekatan sosiologis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Binmas dalam menangani pemahaman radikal di Kota Makassar antara lain (1) Melakukan Bimbingan dan Konseling yang berisi materi terkait Radikal (2) Melakukan kunjungan ke tokoh masyarakat, tokoh agama dan organisasi yang memiliki jurusan pengaruh dalam masyarakat dan (3) Bekerja sama dengan Pemerintah dan Kementerian untuk bersama-sama mencegah dan menghentikan penyebaran ide-ide radikal dari dalam. Namun demikian ada kendala yang dihadapi oleh Binmas dalam menangani pemahaman radikal ini seperti keterbatasan kemampuan dan pemahaman anggota Binmas terkait ...
Mahir Sikki Z.A., S.H
Penanganan perkara pidana terhadap anak tentunya beda dengan penanganan perkara terhadap usia dew... more Penanganan perkara pidana terhadap anak tentunya beda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa, penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur pula dalam peraturan tersendiri. Pemahaman terhadap proses penanganan perkara anak tentunya mungkin masih ada sebahagian kalangan masyarakat yang belum mengerti atau paham, sehingga kadang-kadang memunculkan penilaian bermacam-macam, malah yang lebih fatal bilamana terjadi salah penilaian bahwa penanganan terhadap anak khususnya anak yang berkonflik hukum mendapatkan perlakuan istimewa dan ada juga yang menganggap anak tidak bisa dihukum padahal tidak sejauh itu, hanya saja proses penanganannya diatur secara khusus. Perlu dipahami bahwa terkait dengan penanganan anak yang berhadapan hukum tersebut tentunya didasarkan pada beberapa ketentuan perundang-undangan yang bersifat khusus.
Rafly Nurfaizy, 2020
Format Surat Permohonan Waris
Rafly Nurfaizy, 2020
Permohonan Cerai Talak pada Pengadilan Agama
Rafly Nurfaizy, 2020
Format Surat Cerai Gugat pada Pengadilan Agama
Rafly Nurfaizy, 2020
Undang-undang merupakan landasan hukum yang yang menjadi dasar pelaksanaan dari keseluruhan kebij... more Undang-undang merupakan landasan hukum yang yang menjadi dasar pelaksanaan dari keseluruhan kebijakan yang dibuat oleh pemerintahaan. “legal policy” yang dituangkan dalam undang-undang, menjadi sebuah sarana rekayasa sosial, yang membuat kebijaksanaan yang hendak dicapai pemerintah, untuk mengarahkan masyarakat menerima nilai-nilai baru.
Didalam negara yang berdasarkan atas hukum moderen (verzorgingsstaat), tujuan utama dari pembentukan undang-undang bukan lagi menciptakan kodipikasi bagi normanorma dan nilai-nilai kehidupan yang sudah mengendap dalam masyarakat, akan tetapi tujuan utama pembentukan undang-undang itu adalah menciptakan modipikasi atau perubahan dalam kehidupan masyarakat.
Menindaklanjuti amanah dari ketentuan pasal 18 ayat (3) UU NO. 11 Tahun 2011 dalam ihwal urgensi pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ketentuan ketenutan lebih lanjut tata cara mempersiapkan RUU, Presiden RI menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 Tentang Cara Mempersiapkan Rancangan UU, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Racangan Peraturtan Presiden.
Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan didasarkan pada pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional.
Perkembangan peratuaran perundangan sangat flexible mengikuti perkembangan zaman sesuai dengan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan undang-undang.” Namun, ruang lingkup materi muatan Undang-Undang ini diperluas tidak saja Undang-Undang tetapi mencakup pula Peraturan Perundang-undangan lainnya, selain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah Proses dan Tahapan pemebentukan Rancangan Undang-Undang?
2. Bagaimanakah Proses Pembentukan hingga pengesahan UU Cipta kerja di Indonesia?
Rafly Nurfaizy, 2020
A. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan Hukum dan Pengadilan? 2. Bagaimana Pandangan antar... more A. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Hukum dan Pengadilan?
2. Bagaimana Pandangan antara Justice Holmes dan Gray tentang Pengadilan dan Hakim?
3. Bagaimana pengaruh positivime hukum terhadap pengadilan?
4. Bagaimana peranan hakim sebagai wujud representative dari institusi pengadilan dalam menegakkan hukum?